Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Pengajian Menjadi Penyebab Perceraian?

Saat tensi hubungan dengan pasangan mulai memanas seiring rajinnya ikut pengajian, ini adalah alarm bahwa ikatan emosional dengan pengajian sudah mulai lebih penting daripada pernikahan

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
19 Juni 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Penyebab Perceraian

Penyebab Perceraian

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebanyakan orang akan mendambakan perbaikan kualitas kehidupan berkeluarga dengan mengikuti pengajian agama. Akan tetapi, sebagian orang justru galau atau bahkan bercerai setelah intens menjadi jemaah sebuah pengajian. Jadi, benarkah pengajian menjadi penyebab perceraian? Mari kita ulas.

Bunga, misalnya, perempuan paruh baya asal Bandung rela mengakhiri biduk rumah tangga yang sudah memberikannya dua anak laki-laki remaja. Setelah rajin ikut pengajian, Bunga menjadi yakin bahwa musik adalah benda terlarang.

Padahal, suami dan kedua anaknya gemar bermain musik; bahkan sang anak memiliki grup band. Bunga merasa musik akan mengantarkan suami dan anaknya ke neraka. Oleh sebab itu, dia merasa wajib melarangnya meskipun sejak sebelum menikah dia tahu bahwa sang suaminya menggemarinya dan dia pun suka.

Singkat cerita, terpicu oleh hukum musik ini, tensi di keluarga kian meninggi. Merasa tak ada harapan akan berdamai, keduanya memutuskan bercerai. Bunga hidup sendiri, kedua anaknya ikut sang ayah.

Senada dengan kisah Bunga,  kehidupan pernikahan Melati dan suaminya berjalan seperti orang menikah pada umumnya. Melati yang tidak berkerudung tahu bahwa sang suami menjalankan salat bak seorang freelancer, kadang mau kadang tidak.

Begitu rajin pengajian, Melati mulai mempertanyakan kualitas salat suaminya. Dia tak ingin masuk surga sendirian. Persoalan salat menjadi tajam. Merasa tak lagi sevisi, pernikahan Melati buyar.

Selain Bunga dan Melati, saya juga pernah menghadapi beberapa mahasiswi yang mengeluhkan ibunya yang menjadi lebih otoriter dan banyak ceramah setelah rajin pengajian, dan sikap ini membuat mereka tak betah di rumah. Bahkan, ada mahasiswi yang minggat dari rumah sampai empat hari dengan alasan tak tahan dengan sang ibu. Sang ibu memvonis anaknya durhaka. Sang anak merasa ibunya mengabaikan nafkah emosional.

Benarkah Pengajian Sebabkan Perceraian?

Karena pernikahan adalah sistem, musabab seseorang menikah maupun mengakhirinya pasti sistemik pula. Satu komponen rusak, menyeret kerusakan pada komponen lain, sampai akhirnya sistem tersebut kolaps.

Kerusakan pada sistem pernikahan mula-mula tersamar, biasanya dalam bentuk konflik-konflik yang terpendam. Ketika kapasitas bermunikasi secara jujur dan terbuka rusak, hubungan sebetulnya tak lagi ada. Butuh pemantik untuk menjadikannya terbuka.

Kalau pengajian menjadi pemicu bagi seseorang untuk membuka benderang konflik dengan pasangan, tentu ini sangat mungkin. Bahkan bisa menjadi penyebab perceraian. Setiap orang membutuhkan pembenaran untuk menjalankan keputusan-keputusan tertentu, baik dia sadari maupun tidak.

Untuk lebih jelasnya, kita bisa membuat analogi dengan mengapa peluru dari sebuah senapan bisa terlontar. Pelor meletus dari senapan disebabkan semua sistem pada senapan berfungsi dengan baik ketika pelatuk kita tarik. Pelatuk yang kita tarik adalah pemicu, sedangkan berfungsinya sistem pada bedil adalah penyebab.

Secara sosial pengajian memang dapat menjadi alternatif bagi mereka yang ingin merasakan hubungan yang dekat sebagaimana yang ada di keluarga fungsional, sebagai unit tumbuh kembang yang memberikan semua jenis rasa aman. Semakin sektarian sebuah pengajian, persaudaraan yang coba dibangun biasanya tambah kuat.

Butuh Identifikasi terhadap Sosok atau Kelompok

Dalam konteks ini, ikutnya seseorang ke pengajian seperti ini menandakan bahwa hubungan di keluarga asalnya sudah buruk. Bahkan bisa menjadi penyebab perceraian. Sebagian orang yang rajin ikut kelompok pengajian nyatanya tak melulu serius ingin belajar ilmu agama. Mereka lebih suka kumpul-kumpulnya, konotasi kesalehannya, atau butuh identifikasi terhadap sosok atau kelompok.

Kalau lebih serius, tentu mereka lebih memilih ke pendidikan formal karena kurikulumnya jelas, spesifik, sistematis, dan tidak dogmatis. Bandingkan dengan belajar di pengajian yang tidak jelas kapan dinyatakan lulus dan selalu diarahkan untuk menjadi pengikut aliran. Bahkan, jika peserta tak datang lagi, siap-siap dihakimi sebagai telah putus dari jalan Tuhan.

Bahwa pengajian dapat mengalienasi seseorang dari memroses tekanan hubungan di pernikahan atau keluarga adalah salah satu gejala yang umum. Sebagian orang lain memilih komunitas, ormas, hingga membentuk sekolah kejahatan bernama geng.

Elit di kelompok-kelompok ini biasanya pandai melakukan manipulasi karena punya kekuasaan yang besar atas anggota, memonopoli gagasan dan wacana, dan kekuasaannya tak terawasi. Di sini, solidaritas sesama kelompok akan selalu dianggap lebih penting dari urusan pernikahan atau keluarga.

Saya pernah membaca respons seorang ustaz ketika ditanya oleh pengikutnya di akun medsos terkait suaminya yang ternyata beda mazhab. Sang istri Sunni; suaminya Syiah. “Ceraikan!!! Pernikahan kamu tidak sah. Kamu berzinah jika terus bersamanya,” kira-kira demikian balas sang ustaz. Setelah saya telusur riwayat sang ustaz, rupanya dia juga pernah cerai karena kasus KDRT.

Hindari Jurus “Katanya”

Banyak dari kita memang beragama berdasarkan “katanya”. Akan tetapi, untuk beberapa hal yang sangat privat seperti menikah atau membatalkannya, jurus “katanya” berpotensi merugikan diri sendiri. Apalagi pernyataan tersebut datang dari orang yang tidak mungkin ikut bertanggung jawab jika sesuatu yang buruk terjadi. Bahkan, saya kenal salah seorang punggawa pengajian yang main mata dengan jemaah yang sudah bersuami.

Inti dari sistem sosial adalah keluarga. Jika ada kelompok pengajian yang tidak pro dengan penguatan institusi pernikahan, sebaiknya kita menghindarinya. Hal ini karena yang diandaikan dari kelompok seperti pengajiaan adalah keutuhan sosial pula, meskipun sektarian sekalipun. Apalah guna membangun sistem sosial tetapi melupakan intinya.

Sudah lazim bahwa dalam sebuah hubungan selalu ada tarik-menarik kepentingan. Demikian pula sebuah kelompok-kelompok sosial, yang juga sangat berkepentingan untuk menghimpun anggota-anggota yang fanatik. Saya tidak banyak menemukan kelompok sosial yang sungguh-sungguh peduli dengan penguatan institusi keluarga. Mereka justru sering mengambil banyak waktu seseorang yang seharusnya bisa diberikan pada keluarganya.

Saat tensi hubungan dengan pasangan mulai memanas seiring rajinnya ikut pengajian, ini adalah alarm bahwa ikatan emosional dengan pengajian sudah mulai lebih penting daripada pernikahan. Pada kondisi ini, seseorang akan lebih mendengar suara-suara dari kelompok daripada pasangan. Desingan suara dari pengajian akan lebih kuat karena secara meyakinkan dianggap lebih suci daripada pasangan yang segala kekurangannya sudah kita ketahui.

Jika ingin bergabung ke pengajian, pastikan penceramahnya adalah mereka yang terbaik dalam bersikap ke pasangan, sebagaimana sabda Nabi, “Yang terbaik dari kalian adalah yang paling baik ke pasangannya.” (HR. at-Tirmidzi).

Apalagi jika penceramahnya bersikap buruk atau bahkan cerai-berai dengan pasangan, ini pertanda dia kehilangan kompetensi dalam berkomunikasi; padahal, ceramah adalah bagian dari komunikasi. Jika komunikatornya rusak, informasi rawan terdistorsi. Kita patut memilih guru terbaik karena kita sudah menginvestasikan waktu (pemberian Allah paling berharga) dan uang (kerugian finansial sangat menyakitkan). []

Tags: Jemaahkeluargapengajianperceraianperkawinanrumah tangga

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0