Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Poligami itu Ibadah?

Imam asy-Syafi’I memandang bahwa pernikahan adalah urusan syahwat manusia, sehingga tidak layak dikaitkan dengan perintah dan anjuran agama.

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Ketika Suami Tergoda Perempuan Lain
6
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat dengan Lora Fadil, anggota DPR RI yang berpoligami? Ya, ia menjadi perbincangan warga net setelah fotonya viral akibat ia berfoto bersama ketiga istrinya yang ia ajak serta pada saat pelantikan dirinya sebagai anggota DPR RI di medio 1 Oktober 2019 silam.

Poligami sebagai perilaku kuno yang sudah dipraktikkan sejak berabad-abad lalu bahkan sejak sebelum Islam datang, sepertinya sampai hari ini masih terus diupayakan sebagai sebuah praktik yang legal. Hal ini ditandai dengan masih maraknya pembahasan mengenai poligami yang “dianggap” sebagai sebuah perintah Allah. Jika poligami adalah adalah sebuah perintah, maka yang mempraktikannya sama dengan sedang beribadah. Kira-kira begitu pemahaman umum mengenai poligami sebagai ibadah.

Ditambah lagi, mereka-mereka yang mempraktikkan poligami dianggap sebagai manusia yang tergolong berbudi luhur, salih, dan ta’at terhadap perintah Allah. Hal ini disebabkan oleh pemaknaan literal terhadap ayat-ayat al-Quran yang sering kali melahirkan pandangan-pandangan yang hitam-putih. Poligami yang dipandang sebagai sebuah ibadah secara sederhana karena poligami disebutkan di dalam al-Quran dalam bentuk perintah.

Selain bernilai ibadah, poligami juga disebut sebagai salah satu cara untuk menolong para perempuan yang terhimpit ekonomi dan juga menjadi salah satu alternatif bagi laki-laki yang memiliki dorongan seksual yang tinggi, daripada berzinah, poligami dianggap sebagai penyaluran hasrat seksual yang legal dan sah.

Karenanya, poligami nampaknya bukan lagi sebagai sebuah praktik ibadah (jika memang bernilai ibadah) tetapi sudah berubah haluan dan spirit menjadi sebuah komoditas. Hal ini ditandai dengan maraknya kelas, seminar, dan bentuk lainnya mengenai poligami. Promosinya amat massif berseliweran di berbagai platform media social.

Tak tanggung-tanggung, kelas poligami ini juga banyak ragamnya  mulai dari kelas pengenalan poligami, kelas berta’aruf dengan muslimah yang bersedia dipoligami, hingga kelas tips dan trik untuk sukses berpoligami. Bagaimana tidak poligami disebut sebagai sebuah komoditi, bandrol per kelasnya saja cukup fantastis. mungkin asumsinya adalah yang mendaftar kelas poligami adalah mereka yang sudah memiliki kecukupan materi, sehingga bandrol harga fantastis yang tertera pasti akan diabaikan.

Tapi, niai ibadah poligami dalam sebuah relasi perkawinan cukup sulit ditemukan dasarnya, dan sebelum berlanjut pada pembahasan poligami sebagai ibadah, ada baiknya sedikit mengingat dan membahas mengenai hukum nikah yang erat kaitannya dengan poligami, karena seseorang tidak dapat dikatakan berpoligami jika sebelumnya belum melangsungkan pernikahan.

Imam asy-Syafi’I memandang bahwa pernikahan adalah urusan syahwat manusia, sehingga tidak layak dikaitkan dengan perintah dan anjuran agama. Menurutnya lagi, perkawinan tidak termasuk pada yang diwajibkan atau disunnahkan. Ia hanya termasuk dalam kategori sesuatu yang diperkenankan (mubah) untuk dilakukan.

Selain itu, Imam Abu Zakaria bin Syaraf an-Nawawi menyatakan: “Hukum nikah bisa sunnah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki nafkah yang cukup, jika tidak memiliki nafkah yang cukup, justru yang disunnahkan adalah meninggalkan nikah dan melemahkan nafsu syahwatnya dengan berpuasa. Jika tidak merasa butuh terhadap nikah dan ia tidak memiliki nafkah, maka nikah baginya dimakruhkan. Jika ia tidak merasa butuh dan memiliki nafkah, nikahnya tidak makruh. Tetapi beribadah sunnah baginya, lebih baik dari menikah. Jika waktunya (orang yang memiliki nafkah cukup, tetapi tidak merasa butuh nikah) tidak digunakan untuk beribadah, menikah lebih baik. Jika memiliki nafkah, tetapi ia mengalami gangguan tertentu (terhadap kelangsungan pernikahan), seperti tua renta, penyakit kronis, atau impotensi, maka menikah baginya adalah makruh.”

Jika ragam hukum mengenai pernikahan ini juga ditujukkan pada hukum poligami, maka yang dimaksud dalam Surat an-Nisa (4) ayat 3 dalah kritik keadilan yang cukup keras dan jelas bahwa pernikahan poligami tidak termasuk pada ibadah. Pada ayat yang digadang-gadang sebagai ayat perintah berpoligami, malah poligami menjadi objek kritik al-Qur’an karena perilaku semena-mena yang sering terjadi terhadap perempuan.

Surat an-Nisa (4) ayat 3 juga membicarakan perkawinan yang amat lumrah dilakukan oleh orang-orang Arab pada saat itu. Dr. Aisyah bintusy-Syathi menyampaikan bahwa pernikahan monogami pada saat itu amat jarang terjadi, amat langka, dan hanya dilakukan  sedikit oleh orang-orang untuk tujuan tertentu.

Tentu jika melihat pada fakta sosial dan sejarah yang terjadi, dimana orang-orang Arab pada saat itu sudah terbiasa mempraktikkan poligami, dan kemudian turun ayat untuk melakukan poligami serta menyebut poligami ini termasuk perintah yang berarti ibadah, maka hal ini menjadi amat tidak logis.

Seperti dikatakan ulama tafsir mengenai poligami, bahwa Surat an-Nisa (4) ayat 3 ini turun untuk memberikan batasan terhadap praktik poligami, dan sekali lagi tidak logis jika menyebut poligami sebagai sebuah ibadah. Menyebut poligami sebagai sebuah ibadah nampaknya terlalu gegabah karena pernikahan sendiri menurut Imam Syafi’i sesuatu yang berurusan dengan syahwat manusia, tidak bisa dikatakan ibadah.

Adapun dianggap sebagai sebuah ibadah karena faktor-faktor lain. Yang kadang luput dari perhatian dan pembahasan mengenai pernikahan adalah bagaimana bisa berlaku adil dan tidak menyakiti pasangan serta tidak membuatnya menderita dari segala segi, baik segi fisik atau mental.

Membahagiakan pasangan nampaknya lebih utama ketimbang berpoligami dengan niat sekadar untuk menghindari perzinahan, atau membantu perempuan yang terhimpit ekonomi. Karena membantu perempuan yang terbentur masalah ekonomi bisa dilakukan dengan cara lain, tidak melulu dengan melakukan poligami.

Selain itu dengan tegas disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4): 3: bahwa “bertindak monogami lebih dekat dengan tidak berbuat aniaya.” Karenanya pembahasan mengenai poligami syarat akan keadilan dan jaminan bahwa perempuan benar-benar tidak mengalami kerugian dan disakiti fisik serta mentalnya. Jika berpoligami malah menyakiti perempuan secara fisik dan mental, maka monogami lebih utama. []

Tags: islamMonogamiperkawinanpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Inferno dan Peran Perempuan di Masa Pandemi

Next Post

Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Next Post
Kesadaran Hak-Hak Seksual dan Reproduksi Saat Pandemi

Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0