Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Poligami itu Ibadah?

Imam asy-Syafi’I memandang bahwa pernikahan adalah urusan syahwat manusia, sehingga tidak layak dikaitkan dengan perintah dan anjuran agama.

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Ketika Suami Tergoda Perempuan Lain
6
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat dengan Lora Fadil, anggota DPR RI yang berpoligami? Ya, ia menjadi perbincangan warga net setelah fotonya viral akibat ia berfoto bersama ketiga istrinya yang ia ajak serta pada saat pelantikan dirinya sebagai anggota DPR RI di medio 1 Oktober 2019 silam.

Poligami sebagai perilaku kuno yang sudah dipraktikkan sejak berabad-abad lalu bahkan sejak sebelum Islam datang, sepertinya sampai hari ini masih terus diupayakan sebagai sebuah praktik yang legal. Hal ini ditandai dengan masih maraknya pembahasan mengenai poligami yang “dianggap” sebagai sebuah perintah Allah. Jika poligami adalah adalah sebuah perintah, maka yang mempraktikannya sama dengan sedang beribadah. Kira-kira begitu pemahaman umum mengenai poligami sebagai ibadah.

Ditambah lagi, mereka-mereka yang mempraktikkan poligami dianggap sebagai manusia yang tergolong berbudi luhur, salih, dan ta’at terhadap perintah Allah. Hal ini disebabkan oleh pemaknaan literal terhadap ayat-ayat al-Quran yang sering kali melahirkan pandangan-pandangan yang hitam-putih. Poligami yang dipandang sebagai sebuah ibadah secara sederhana karena poligami disebutkan di dalam al-Quran dalam bentuk perintah.

Selain bernilai ibadah, poligami juga disebut sebagai salah satu cara untuk menolong para perempuan yang terhimpit ekonomi dan juga menjadi salah satu alternatif bagi laki-laki yang memiliki dorongan seksual yang tinggi, daripada berzinah, poligami dianggap sebagai penyaluran hasrat seksual yang legal dan sah.

Karenanya, poligami nampaknya bukan lagi sebagai sebuah praktik ibadah (jika memang bernilai ibadah) tetapi sudah berubah haluan dan spirit menjadi sebuah komoditas. Hal ini ditandai dengan maraknya kelas, seminar, dan bentuk lainnya mengenai poligami. Promosinya amat massif berseliweran di berbagai platform media social.

Tak tanggung-tanggung, kelas poligami ini juga banyak ragamnya  mulai dari kelas pengenalan poligami, kelas berta’aruf dengan muslimah yang bersedia dipoligami, hingga kelas tips dan trik untuk sukses berpoligami. Bagaimana tidak poligami disebut sebagai sebuah komoditi, bandrol per kelasnya saja cukup fantastis. mungkin asumsinya adalah yang mendaftar kelas poligami adalah mereka yang sudah memiliki kecukupan materi, sehingga bandrol harga fantastis yang tertera pasti akan diabaikan.

Tapi, niai ibadah poligami dalam sebuah relasi perkawinan cukup sulit ditemukan dasarnya, dan sebelum berlanjut pada pembahasan poligami sebagai ibadah, ada baiknya sedikit mengingat dan membahas mengenai hukum nikah yang erat kaitannya dengan poligami, karena seseorang tidak dapat dikatakan berpoligami jika sebelumnya belum melangsungkan pernikahan.

Imam asy-Syafi’I memandang bahwa pernikahan adalah urusan syahwat manusia, sehingga tidak layak dikaitkan dengan perintah dan anjuran agama. Menurutnya lagi, perkawinan tidak termasuk pada yang diwajibkan atau disunnahkan. Ia hanya termasuk dalam kategori sesuatu yang diperkenankan (mubah) untuk dilakukan.

Selain itu, Imam Abu Zakaria bin Syaraf an-Nawawi menyatakan: “Hukum nikah bisa sunnah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki nafkah yang cukup, jika tidak memiliki nafkah yang cukup, justru yang disunnahkan adalah meninggalkan nikah dan melemahkan nafsu syahwatnya dengan berpuasa. Jika tidak merasa butuh terhadap nikah dan ia tidak memiliki nafkah, maka nikah baginya dimakruhkan. Jika ia tidak merasa butuh dan memiliki nafkah, nikahnya tidak makruh. Tetapi beribadah sunnah baginya, lebih baik dari menikah. Jika waktunya (orang yang memiliki nafkah cukup, tetapi tidak merasa butuh nikah) tidak digunakan untuk beribadah, menikah lebih baik. Jika memiliki nafkah, tetapi ia mengalami gangguan tertentu (terhadap kelangsungan pernikahan), seperti tua renta, penyakit kronis, atau impotensi, maka menikah baginya adalah makruh.”

Jika ragam hukum mengenai pernikahan ini juga ditujukkan pada hukum poligami, maka yang dimaksud dalam Surat an-Nisa (4) ayat 3 dalah kritik keadilan yang cukup keras dan jelas bahwa pernikahan poligami tidak termasuk pada ibadah. Pada ayat yang digadang-gadang sebagai ayat perintah berpoligami, malah poligami menjadi objek kritik al-Qur’an karena perilaku semena-mena yang sering terjadi terhadap perempuan.

Surat an-Nisa (4) ayat 3 juga membicarakan perkawinan yang amat lumrah dilakukan oleh orang-orang Arab pada saat itu. Dr. Aisyah bintusy-Syathi menyampaikan bahwa pernikahan monogami pada saat itu amat jarang terjadi, amat langka, dan hanya dilakukan  sedikit oleh orang-orang untuk tujuan tertentu.

Tentu jika melihat pada fakta sosial dan sejarah yang terjadi, dimana orang-orang Arab pada saat itu sudah terbiasa mempraktikkan poligami, dan kemudian turun ayat untuk melakukan poligami serta menyebut poligami ini termasuk perintah yang berarti ibadah, maka hal ini menjadi amat tidak logis.

Seperti dikatakan ulama tafsir mengenai poligami, bahwa Surat an-Nisa (4) ayat 3 ini turun untuk memberikan batasan terhadap praktik poligami, dan sekali lagi tidak logis jika menyebut poligami sebagai sebuah ibadah. Menyebut poligami sebagai sebuah ibadah nampaknya terlalu gegabah karena pernikahan sendiri menurut Imam Syafi’i sesuatu yang berurusan dengan syahwat manusia, tidak bisa dikatakan ibadah.

Adapun dianggap sebagai sebuah ibadah karena faktor-faktor lain. Yang kadang luput dari perhatian dan pembahasan mengenai pernikahan adalah bagaimana bisa berlaku adil dan tidak menyakiti pasangan serta tidak membuatnya menderita dari segala segi, baik segi fisik atau mental.

Membahagiakan pasangan nampaknya lebih utama ketimbang berpoligami dengan niat sekadar untuk menghindari perzinahan, atau membantu perempuan yang terhimpit ekonomi. Karena membantu perempuan yang terbentur masalah ekonomi bisa dilakukan dengan cara lain, tidak melulu dengan melakukan poligami.

Selain itu dengan tegas disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4): 3: bahwa “bertindak monogami lebih dekat dengan tidak berbuat aniaya.” Karenanya pembahasan mengenai poligami syarat akan keadilan dan jaminan bahwa perempuan benar-benar tidak mengalami kerugian dan disakiti fisik serta mentalnya. Jika berpoligami malah menyakiti perempuan secara fisik dan mental, maka monogami lebih utama. []

Tags: islamMonogamiperkawinanpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Inferno dan Peran Perempuan di Masa Pandemi

Next Post

Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Next Post
Kesadaran Hak-Hak Seksual dan Reproduksi Saat Pandemi

Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0