Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Poligami itu Ibadah?

Imam asy-Syafi’I memandang bahwa pernikahan adalah urusan syahwat manusia, sehingga tidak layak dikaitkan dengan perintah dan anjuran agama.

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
19 Oktober 2020
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Ketika Suami Tergoda Perempuan Lain
314
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat dengan Lora Fadil, anggota DPR RI yang berpoligami? Ya, ia menjadi perbincangan warga net setelah fotonya viral akibat ia berfoto bersama ketiga istrinya yang ia ajak serta pada saat pelantikan dirinya sebagai anggota DPR RI di medio 1 Oktober 2019 silam.

Poligami sebagai perilaku kuno yang sudah dipraktikkan sejak berabad-abad lalu bahkan sejak sebelum Islam datang, sepertinya sampai hari ini masih terus diupayakan sebagai sebuah praktik yang legal. Hal ini ditandai dengan masih maraknya pembahasan mengenai poligami yang “dianggap” sebagai sebuah perintah Allah. Jika poligami adalah adalah sebuah perintah, maka yang mempraktikannya sama dengan sedang beribadah. Kira-kira begitu pemahaman umum mengenai poligami sebagai ibadah.

Ditambah lagi, mereka-mereka yang mempraktikkan poligami dianggap sebagai manusia yang tergolong berbudi luhur, salih, dan ta’at terhadap perintah Allah. Hal ini disebabkan oleh pemaknaan literal terhadap ayat-ayat al-Quran yang sering kali melahirkan pandangan-pandangan yang hitam-putih. Poligami yang dipandang sebagai sebuah ibadah secara sederhana karena poligami disebutkan di dalam al-Quran dalam bentuk perintah.

Selain bernilai ibadah, poligami juga disebut sebagai salah satu cara untuk menolong para perempuan yang terhimpit ekonomi dan juga menjadi salah satu alternatif bagi laki-laki yang memiliki dorongan seksual yang tinggi, daripada berzinah, poligami dianggap sebagai penyaluran hasrat seksual yang legal dan sah.

Karenanya, poligami nampaknya bukan lagi sebagai sebuah praktik ibadah (jika memang bernilai ibadah) tetapi sudah berubah haluan dan spirit menjadi sebuah komoditas. Hal ini ditandai dengan maraknya kelas, seminar, dan bentuk lainnya mengenai poligami. Promosinya amat massif berseliweran di berbagai platform media social.

Tak tanggung-tanggung, kelas poligami ini juga banyak ragamnya  mulai dari kelas pengenalan poligami, kelas berta’aruf dengan muslimah yang bersedia dipoligami, hingga kelas tips dan trik untuk sukses berpoligami. Bagaimana tidak poligami disebut sebagai sebuah komoditi, bandrol per kelasnya saja cukup fantastis. mungkin asumsinya adalah yang mendaftar kelas poligami adalah mereka yang sudah memiliki kecukupan materi, sehingga bandrol harga fantastis yang tertera pasti akan diabaikan.

Tapi, niai ibadah poligami dalam sebuah relasi perkawinan cukup sulit ditemukan dasarnya, dan sebelum berlanjut pada pembahasan poligami sebagai ibadah, ada baiknya sedikit mengingat dan membahas mengenai hukum nikah yang erat kaitannya dengan poligami, karena seseorang tidak dapat dikatakan berpoligami jika sebelumnya belum melangsungkan pernikahan.

Imam asy-Syafi’I memandang bahwa pernikahan adalah urusan syahwat manusia, sehingga tidak layak dikaitkan dengan perintah dan anjuran agama. Menurutnya lagi, perkawinan tidak termasuk pada yang diwajibkan atau disunnahkan. Ia hanya termasuk dalam kategori sesuatu yang diperkenankan (mubah) untuk dilakukan.

Selain itu, Imam Abu Zakaria bin Syaraf an-Nawawi menyatakan: “Hukum nikah bisa sunnah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki nafkah yang cukup, jika tidak memiliki nafkah yang cukup, justru yang disunnahkan adalah meninggalkan nikah dan melemahkan nafsu syahwatnya dengan berpuasa. Jika tidak merasa butuh terhadap nikah dan ia tidak memiliki nafkah, maka nikah baginya dimakruhkan. Jika ia tidak merasa butuh dan memiliki nafkah, nikahnya tidak makruh. Tetapi beribadah sunnah baginya, lebih baik dari menikah. Jika waktunya (orang yang memiliki nafkah cukup, tetapi tidak merasa butuh nikah) tidak digunakan untuk beribadah, menikah lebih baik. Jika memiliki nafkah, tetapi ia mengalami gangguan tertentu (terhadap kelangsungan pernikahan), seperti tua renta, penyakit kronis, atau impotensi, maka menikah baginya adalah makruh.”

Jika ragam hukum mengenai pernikahan ini juga ditujukkan pada hukum poligami, maka yang dimaksud dalam Surat an-Nisa (4) ayat 3 dalah kritik keadilan yang cukup keras dan jelas bahwa pernikahan poligami tidak termasuk pada ibadah. Pada ayat yang digadang-gadang sebagai ayat perintah berpoligami, malah poligami menjadi objek kritik al-Qur’an karena perilaku semena-mena yang sering terjadi terhadap perempuan.

Surat an-Nisa (4) ayat 3 juga membicarakan perkawinan yang amat lumrah dilakukan oleh orang-orang Arab pada saat itu. Dr. Aisyah bintusy-Syathi menyampaikan bahwa pernikahan monogami pada saat itu amat jarang terjadi, amat langka, dan hanya dilakukan  sedikit oleh orang-orang untuk tujuan tertentu.

Tentu jika melihat pada fakta sosial dan sejarah yang terjadi, dimana orang-orang Arab pada saat itu sudah terbiasa mempraktikkan poligami, dan kemudian turun ayat untuk melakukan poligami serta menyebut poligami ini termasuk perintah yang berarti ibadah, maka hal ini menjadi amat tidak logis.

Seperti dikatakan ulama tafsir mengenai poligami, bahwa Surat an-Nisa (4) ayat 3 ini turun untuk memberikan batasan terhadap praktik poligami, dan sekali lagi tidak logis jika menyebut poligami sebagai sebuah ibadah. Menyebut poligami sebagai sebuah ibadah nampaknya terlalu gegabah karena pernikahan sendiri menurut Imam Syafi’i sesuatu yang berurusan dengan syahwat manusia, tidak bisa dikatakan ibadah.

Adapun dianggap sebagai sebuah ibadah karena faktor-faktor lain. Yang kadang luput dari perhatian dan pembahasan mengenai pernikahan adalah bagaimana bisa berlaku adil dan tidak menyakiti pasangan serta tidak membuatnya menderita dari segala segi, baik segi fisik atau mental.

Membahagiakan pasangan nampaknya lebih utama ketimbang berpoligami dengan niat sekadar untuk menghindari perzinahan, atau membantu perempuan yang terhimpit ekonomi. Karena membantu perempuan yang terbentur masalah ekonomi bisa dilakukan dengan cara lain, tidak melulu dengan melakukan poligami.

Selain itu dengan tegas disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4): 3: bahwa “bertindak monogami lebih dekat dengan tidak berbuat aniaya.” Karenanya pembahasan mengenai poligami syarat akan keadilan dan jaminan bahwa perempuan benar-benar tidak mengalami kerugian dan disakiti fisik serta mentalnya. Jika berpoligami malah menyakiti perempuan secara fisik dan mental, maka monogami lebih utama. []

Tags: islamMonogamiperkawinanpoligami
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID