Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Suara Perempuan Aurat?

Hadis-hadis yang digunakan tersebut,  disalahartikan dalam penafsirannya. Misalnya hadis yang berbunyi shautul mar’ah aurah artinya suara perempuan adalah aurat, menurut sebagian ulama hadis ini merupakan dhaif dan palsu

Arifah - by Arifah -
21 Juli 2022
in Personal
A A
1
Benarkah Suara Perempuan Aurat

Benarkah Suara Perempuan Aurat

6
SHARES
319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Benarkah suara perempuan aurat? Nah, sebenarnya Islam merupakan agama yang mengatur umatnya dengan sebaik-baiknya. Peraturan yang begitu detail namun fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan masyarakatnya. Kita tidak bisa langsung memaksakan kepada masyarakat harus menjalankan aturan seperti baginda Rasulullah dahulu.

Perbedaan geografis dan adat-istiadat juga memengaruhi kondisi ini, Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki beragam kepercayaan. Hal ini menjadikan beberapa aturan Islam ketat tidak dapat kita terapkan secara tekstual. Salah satunya mengenai pembahasan terkait aurat.

Aurat merupakan suatu organ yang dipandang buruk untuk ditampakkan dan diperlihatkan kepada lawan jenis dimana bagian tubuh ini wajib ditutupi dan menimbulkan dosa apabila ditampakkan. Beberapa orang mungkin pernah mendengar atau menganggap bahwa suara perempuan adalah aurat. Perempuan seharusnya memiliki tutur kata yang lembut dan tidak boleh tampil di depan publik. Para perempuan tidak boleh berbicara selain dengan mahramnya, dan suaminya saja karena suara perempuan yang lembut dapat meningkatkan syahwat dan membawa fitnah.

Pandangan tentang aurat perempuan merupakan pembahasan yang kerapkali menuai perdebatan hingga saat ini. Mulai dari anggota tubuh yang boleh tampak hingga pakaian yang boleh dan tidak perempuan gunakan. Banyak hadis-hadis yang menyebutkan permasalahan perempuan karena pakaian yang ia kenakan untuk keluar rumah. Hadis yang kerap penceramah khotbahkan terkadang menyudutkan kaum perempuan baik itu sengaja ataupun tidak, sehingga apapun yang penceramah katakan seringkali ada anggapan bahwa itu kebenaran mutlak. Salah satunya yakni suara perempuan adalah aurat.

Salah Paham Hadis Suara Perempuan Aurat

Hadis-hadis tersebut ada yang menyalahartikan penafsirannya. Misalnya hadis yang berbunyi shautul mar’ah aurah artinya suara perempuan adalah aurat, menurut sebagian ulama hadis ini merupakan dhaif dan palsu. Adapun bukti bahwa kaum perempuan boleh bersuara yakni ketika Nabi Muhammad SAW sedang melakukan kajian di majlis, lalu ada seorang perempuan bertanya di hadapan beliau dan para jamaah lelaki namun beliau tidak melarangnya untuk bertanya.

Bahkan, beliau pun menyempatkan satu hari khusus untuk berdialog dan mengajarkan ilmu agama secara langsung kepada perempuan muslimah tanpa melalui istri-istrinya. Perbuatan ini sudah menerangkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat dan sah-sah saja apabila perempuan bersuara di ruang publik untuk menyampaikan pendapatnya.

Ajaran Islam merupakan agama “rahmatan li al-‘alamin” (memberikan rahmat bagi seluruh alam). Islam adalah agama yang mengayomi dan memuliakan kaum perempuan di mana derajat antara laki-laki dan perempuan adalah sama yakni berdasarkan tingkat ketakwaan kepada Allah. Tidak ada dalam Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa perempuan merupakan sosok tidak berdaya, lebih rendah derajatnya dan puncak sumber fitnah. Bahkan, Al-Qur’an dan Rasulullah berupaya untuk membuka pandangan kita terkait kesetaraan perempuan di hadapan Allah.

Adapun suara seperti apa yang menyebabkan larangan yakni suara mendayu-dayu, melenggak-lenggokan suara, dan membuat-buat suara seperti mendesahkan agar merdu. Suara ini rentan menarik perhatian kaum lelaki sehingga merangsang nafsu birahi. Padahal godaan seperti ini datangnya tidak hanya dari kaum perempuan namun sebaliknya kaum lelaki juga dapat melakukannya.

Seperti yang kita lihat saat ini, di mana banyak lelaki yang mengikuti trend seperti tiktok, mereka memainkan raut wajah seperti mata dan bibir. Bukankah hal ini juga dapat merangsang syahwat perempuan? Apakah ini juga dibenarkan dan tidak perlu dipermasalahkan?

Dalam memahami atau mendengarkan sebuah ceramah, kita sebaiknya tidak terpaku pada satu sumber saja melainkan tetap mencari pandangan lain dan kebenarannya missal dari para ulama kontemporer. Perkembangan ilmu pengetahuan mendorong kaum perempuan zaman sekarang untuk memiliki beragam profesi yang setara dengan laki-laki seperti pembawa acara, guru, penyiar radio, penyanyi, penceramah, dan lain sebagainya.

Namun, ada penggiringan opini bahwa perempuan adalah aurat dengan menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh ulama terdahulu. Padahal kita tidak tahu penafsiran atau konteks yang tengah terjadi saat itu. Pemahaman seperti ini sangat disayangkan apabila mereka yang memiliki kemampuan luar biasa, mampu berkontribusi dan bermanfaat untuk masyarakat harus dikurung di rumah.

Hambatan Pemahaman yang Membatasi Perempuan

Pemahaman tentang perempuan memiliki hak yang terbatas apalagi hanya karena suaranya adalah aurat, akan menjadi hambatan bagi seseorang. Tentu saja mereka tidak boleh menjadi Qori’, hafidzah, dan penceramah agama. Hal ini menjadikan ketimpangan antara kaum laki-laki dan perempuan padahal agama islam menganjurkan akan pentingnya mencari ilmu bagi setiap manusia yang tidak terbatas usia dan jenis kelamin seseorang.

Orang yang mampu bermanfaat bagi orang lain merupakan sebaik-baik manusia. Selain itu, Allah maha mengetahui setiap hambanya yang beriman kepadanya baik dari golongan laki-laki maupun perempuan. Kita mempunyai kedudukan sama dan membedakannya hanyalah ketakwaan kepada yang maha kuasa.

Kaum perempuan memiliki potensi dan kemampuan yang sama dengan laki-laki, mereka mampu menjadi pemimpin, pengajar, pengabdi dalam bermasyarakat dan bernegara. Adanya ruang lingkup yang terbatas menghambat kaum perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan berkembang, sebagian golongan menggiring hadis untuk menyudutkan dan mendzalimi perempuan agar berada di bawah laki-laki.

Mereka menganggap apabila perempuan mendapat ruang, mereka tidak akan patuh sehingga mengurangi kehormatan kaum lelaki. Pandangan inilah akhirnya menimbulkan ketimpangan dan kemudharatan. Maka dari itu, baik kiranya kita memahami tentang sebuah hadis dan menelaahnya dengan bijak agar tidak merugikan orang lain. Semoga pertanyaan benarkah suara perempuan aurat atau bukan sudah terjawab []

Tags: auratperempuanPerempuan Bukan Sumber Fitnah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Visi Revolusioner Nabi Mengangkat Derajat Perempuan

Next Post

Perempuan Nelayan dalam Kelindan Ketidakadilan

Arifah -

Arifah -

Mahasiswa smt 5 Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Next Post
Traveling

Perempuan Nelayan dalam Kelindan Ketidakadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0