Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Tempat Terbaik Perempuan itu di Rumah?

Dalam Tafsir Al Mishbah, Profesor Quraish Shihab menyatakan bahwa perempuan harus mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain, termasuk suaminya sendiri

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
1 September 2021
in Personal
A A
0
Harpelnas

Harpelnas

5
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lia adalah seorang perempuan yang kalem, rajin, dan selalu tampil rapi. Ia adalah seorang guru di salah satu sekolah swasta. Murid-muridnya banyak yang mengidolakan karena keluasan ilmu yang dimilikinya, serta kesabarannya saat mengajar.

Lia juga pembimbing olimpiade. Beberapa kali, siswa bimbingannya ada yang menduduki peringkat pertama di tingkat kabupaten, berlaga di provinsi hingga pernah berhasil mengantarkan salah satu siswa hingga ke kancah nasional. Berkat keberhasilan Lia dalam membimbing olimpiade, ia ditunjuk oleh MGMP Kabupaten sebagai tim pembimbing olimpiade.

Kebetulan sekolah swasta tersebut menyelenggarakan bimbingan belajar buat siswa-siswanya. Lia adalah salah satu pengajarnya. Setiap hari ia datang dengan sepenuh hati. Terkadang Lia pulang selepas maghrib. Ia jalani dengan riang, tak ada keluhan yang keluar dari mulutnya.

Suatu ketika, Lia dilamar oleh seorang ustadz. Orang-orang memandang mereka berdua adalah calon pasangan yang serasi. Yang satu berkecimpung di dunia eksakta, yang lain memiliki background agama yang sangat matang. Singkat cerita, pernikahan Lia diselenggarakan dengan meriah. Diiringi decak kekaguman dari setiap tamu yang datang. Ucapan selamat disertai rasa iri diucapkan dari sahabat-sahabat terdekatnya.

Suatu ketika, Lia memutuskan untuk berhenti bekerja. Ia mengajukan surat pengunduran diri kepada HRD yayasan tempat ia bekerja. Orang-orang bertanya-tanya dalam hati. Apa gerangan penyebab Lia berhenti bekerja? Tak ada satu masalah pun yang menimpanya. Kepala Sekolah dan para guru jadi kelimpungan. Siapa gerangan yang bakal bisa menggantikan posisi Lia yang sangat kompeten di bidangnya.

Satu bulan lalu, Lia dikaruniai seorang putri yang cantik dan menggemaskan, buah cinta dari pernikahannya dengan sang suami. Kehadiran bayi mungil itu kemungkinan besar adalah penyebabnya. Sahabatnya pun akhirnya memaklumi. Mereka berpikir, setiap perempuan berhak menentukan jalan ninjanya sendiri.

Beberapa bulan berlalu, sahabatnya terkejut saat menerima kabar dari Lia. Lia meminjam sejumlah kecil uang. Saat itulah, sahabatnya mendesak Lia untuk menjelaskan kenapa ia memilih resign jika memang masih membutuhkan pekerjaan. Jawaban Lia sungguh menyesakkan hati.

“Suamiku bilang, tempat terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah. Malaikat akan melaknat seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya.”

Semenjak Lia keluar dari pekerjaannya, kondisi keuangan keluarganya semakin buruk. Ia tak lagi bisa mengirimkan sejumlah uang untuk orang tuanya di kampung. Padahal sebelumnya ia bisa mengirimkannya secara rutin. Lia juga sering makan dengan lauk seadanya dan tinggal di kos keluarga dengan ukuran kamar yang sempit.

Lia sungguh sadar, bahwa sebenarnya ia berat mengikuti pendapat suaminya. Tapi ia tak pernah bisa mengomunikasikannya dengan baik. Ia hanya memendamnya saja karena khawatir akan menimbulkan perselisihan. Lagipula, ia merasa suaminya lebih memahami hukum agama daripada dirinya. Sahabatnya sungguh prihatin dengan kondisi Lia.

Terkait hal ini, memang ada hadis yang menjelaskannya.

“Wanita adalah aurat, apabila dia keluar rumah setan terus menghiasinya.” (Dinyatakan sahih oleh Imam al Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tirmidzi, al-Misykat no. 3109, dan al Irwa’ no. 273; dinyatakan sahih pula oleh Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’I rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Tentu saja saat memahami hal ini kita tak boleh menelannya mentah-mentah. Kita perlu benar-benar tahu asbabun nuzul munculnya hadist tersebut. Lagi pula, ketika seorang perempuan telah menutup auratnya (menurut keyakinannya masing-masing) dan berpakaian secara terhormat maka ia telah memenuhi kewajibannya. Selebihnya adalah kewajiban bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya.

Lagi pula, ketika perempuan memutuskan keluar rumah, tak selalu berkaitan dengan madharat. Banyak perempuan bekerja di luar rumah yang justru bisa memberikan manfaat kepada orang lain. Dalam banyak profesi, sosok perempuan memang diperlukan untuk ada dan hadir di sana. Misalnya saja bidan, perawat, pengajar, sekretaris, akuntan, pengasuh, dan sederet profesi lain yang membutuhkan sentuhan perempuan di dalamnya.

Kita perlu kembali mengingat satu hadist berikut:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadist ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

Nah, sudah jelas bukan? Untuk bisa menjadi manusia yang paling baik maka jalannya adalah memberi manfaat kepada manusia lain. Menyebarkan manfaat ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi yang kita miliki serta berkarya di bidang kita masing-masing.

Sebuah kesalahan besar jika menggunakan hadis ini sebagai alat untuk melegalkan kekerasan verbal kepada perempuan. Memaksanya untuk tetap di rumah dan keluar dari aktivitas atau pekerjaan yang selama ini ia tekuni. Padahal, setiap insan entah itu laki-laki atau perempuan tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya.

Dalam Tafsir Al Mishbah, Profesor Quraish Shihab menyatakan bahwa perempuan harus mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain, termasuk suaminya sendiri. Tentunya dalam penerapannya di kehidupan berumah tangga perlu adanya komunikasi dua arah antara suami istri dan kesepakatan bersama. Lebih lanjut, Profesor Quraish Shihab juga menyatakan bahwa perempuan boleh bekerja di luar rumah. Sebab wanita berhak bekerja selama pekerjaan itu membutuhkannya atau dia membutuhkan pekerjaan itu.

Fungsi komunikasi internal dalam keluarga adalah untuk memenuhi kebutuhan psikologis. Setiap anggota keluarga memiliki kebutuhan untuk diperhatikan, didengar, dan berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terlampiaskan pada hal-hal negatif yang seharusnya bisa dicegah.

Kisah Lia adalah salah satu contoh ketidaksetaraan dalam hubungan pernikahan. Komunikasi dua arah yang diharapkan tidak tercapai dalam rumah tangganya. Suami Lia memiliki kuasa lebih untuk melarang istrinya bekerja di luar. Padahal bekerja di luar adalah hak setiap wanita. Sungguh sangat disayangkan, kedua hal ini bukan hanya menyebabkan Lia tidak dapat menyalurkan potensinya dengan maksimal, tapi juga memunculkan perasaan tidak berharga dalam diri Lia karena kebutuhannya tidak terpenuhi. Baik kebutuhan untuk bekerja maupun untuk didengarkan. []

Tags: Ibu Bekerjaibu rumah tanggakeluargaperempuanperkawinanWanita Karier
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan, Pertanian, dan Konflik Agraria

Next Post

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Next Post
Pesantren

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0