Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Tempat Terbaik Perempuan itu di Rumah?

Dalam Tafsir Al Mishbah, Profesor Quraish Shihab menyatakan bahwa perempuan harus mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain, termasuk suaminya sendiri

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
1 September 2021
in Personal
A A
0
Harpelnas

Harpelnas

5
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lia adalah seorang perempuan yang kalem, rajin, dan selalu tampil rapi. Ia adalah seorang guru di salah satu sekolah swasta. Murid-muridnya banyak yang mengidolakan karena keluasan ilmu yang dimilikinya, serta kesabarannya saat mengajar.

Lia juga pembimbing olimpiade. Beberapa kali, siswa bimbingannya ada yang menduduki peringkat pertama di tingkat kabupaten, berlaga di provinsi hingga pernah berhasil mengantarkan salah satu siswa hingga ke kancah nasional. Berkat keberhasilan Lia dalam membimbing olimpiade, ia ditunjuk oleh MGMP Kabupaten sebagai tim pembimbing olimpiade.

Kebetulan sekolah swasta tersebut menyelenggarakan bimbingan belajar buat siswa-siswanya. Lia adalah salah satu pengajarnya. Setiap hari ia datang dengan sepenuh hati. Terkadang Lia pulang selepas maghrib. Ia jalani dengan riang, tak ada keluhan yang keluar dari mulutnya.

Suatu ketika, Lia dilamar oleh seorang ustadz. Orang-orang memandang mereka berdua adalah calon pasangan yang serasi. Yang satu berkecimpung di dunia eksakta, yang lain memiliki background agama yang sangat matang. Singkat cerita, pernikahan Lia diselenggarakan dengan meriah. Diiringi decak kekaguman dari setiap tamu yang datang. Ucapan selamat disertai rasa iri diucapkan dari sahabat-sahabat terdekatnya.

Suatu ketika, Lia memutuskan untuk berhenti bekerja. Ia mengajukan surat pengunduran diri kepada HRD yayasan tempat ia bekerja. Orang-orang bertanya-tanya dalam hati. Apa gerangan penyebab Lia berhenti bekerja? Tak ada satu masalah pun yang menimpanya. Kepala Sekolah dan para guru jadi kelimpungan. Siapa gerangan yang bakal bisa menggantikan posisi Lia yang sangat kompeten di bidangnya.

Satu bulan lalu, Lia dikaruniai seorang putri yang cantik dan menggemaskan, buah cinta dari pernikahannya dengan sang suami. Kehadiran bayi mungil itu kemungkinan besar adalah penyebabnya. Sahabatnya pun akhirnya memaklumi. Mereka berpikir, setiap perempuan berhak menentukan jalan ninjanya sendiri.

Beberapa bulan berlalu, sahabatnya terkejut saat menerima kabar dari Lia. Lia meminjam sejumlah kecil uang. Saat itulah, sahabatnya mendesak Lia untuk menjelaskan kenapa ia memilih resign jika memang masih membutuhkan pekerjaan. Jawaban Lia sungguh menyesakkan hati.

“Suamiku bilang, tempat terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah. Malaikat akan melaknat seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya.”

Semenjak Lia keluar dari pekerjaannya, kondisi keuangan keluarganya semakin buruk. Ia tak lagi bisa mengirimkan sejumlah uang untuk orang tuanya di kampung. Padahal sebelumnya ia bisa mengirimkannya secara rutin. Lia juga sering makan dengan lauk seadanya dan tinggal di kos keluarga dengan ukuran kamar yang sempit.

Lia sungguh sadar, bahwa sebenarnya ia berat mengikuti pendapat suaminya. Tapi ia tak pernah bisa mengomunikasikannya dengan baik. Ia hanya memendamnya saja karena khawatir akan menimbulkan perselisihan. Lagipula, ia merasa suaminya lebih memahami hukum agama daripada dirinya. Sahabatnya sungguh prihatin dengan kondisi Lia.

Terkait hal ini, memang ada hadis yang menjelaskannya.

“Wanita adalah aurat, apabila dia keluar rumah setan terus menghiasinya.” (Dinyatakan sahih oleh Imam al Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tirmidzi, al-Misykat no. 3109, dan al Irwa’ no. 273; dinyatakan sahih pula oleh Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’I rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Tentu saja saat memahami hal ini kita tak boleh menelannya mentah-mentah. Kita perlu benar-benar tahu asbabun nuzul munculnya hadist tersebut. Lagi pula, ketika seorang perempuan telah menutup auratnya (menurut keyakinannya masing-masing) dan berpakaian secara terhormat maka ia telah memenuhi kewajibannya. Selebihnya adalah kewajiban bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya.

Lagi pula, ketika perempuan memutuskan keluar rumah, tak selalu berkaitan dengan madharat. Banyak perempuan bekerja di luar rumah yang justru bisa memberikan manfaat kepada orang lain. Dalam banyak profesi, sosok perempuan memang diperlukan untuk ada dan hadir di sana. Misalnya saja bidan, perawat, pengajar, sekretaris, akuntan, pengasuh, dan sederet profesi lain yang membutuhkan sentuhan perempuan di dalamnya.

Kita perlu kembali mengingat satu hadist berikut:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadist ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

Nah, sudah jelas bukan? Untuk bisa menjadi manusia yang paling baik maka jalannya adalah memberi manfaat kepada manusia lain. Menyebarkan manfaat ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi yang kita miliki serta berkarya di bidang kita masing-masing.

Sebuah kesalahan besar jika menggunakan hadis ini sebagai alat untuk melegalkan kekerasan verbal kepada perempuan. Memaksanya untuk tetap di rumah dan keluar dari aktivitas atau pekerjaan yang selama ini ia tekuni. Padahal, setiap insan entah itu laki-laki atau perempuan tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya.

Dalam Tafsir Al Mishbah, Profesor Quraish Shihab menyatakan bahwa perempuan harus mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain, termasuk suaminya sendiri. Tentunya dalam penerapannya di kehidupan berumah tangga perlu adanya komunikasi dua arah antara suami istri dan kesepakatan bersama. Lebih lanjut, Profesor Quraish Shihab juga menyatakan bahwa perempuan boleh bekerja di luar rumah. Sebab wanita berhak bekerja selama pekerjaan itu membutuhkannya atau dia membutuhkan pekerjaan itu.

Fungsi komunikasi internal dalam keluarga adalah untuk memenuhi kebutuhan psikologis. Setiap anggota keluarga memiliki kebutuhan untuk diperhatikan, didengar, dan berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terlampiaskan pada hal-hal negatif yang seharusnya bisa dicegah.

Kisah Lia adalah salah satu contoh ketidaksetaraan dalam hubungan pernikahan. Komunikasi dua arah yang diharapkan tidak tercapai dalam rumah tangganya. Suami Lia memiliki kuasa lebih untuk melarang istrinya bekerja di luar. Padahal bekerja di luar adalah hak setiap wanita. Sungguh sangat disayangkan, kedua hal ini bukan hanya menyebabkan Lia tidak dapat menyalurkan potensinya dengan maksimal, tapi juga memunculkan perasaan tidak berharga dalam diri Lia karena kebutuhannya tidak terpenuhi. Baik kebutuhan untuk bekerja maupun untuk didengarkan. []

Tags: Ibu Bekerjaibu rumah tanggakeluargaperempuanperkawinanWanita Karier
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan, Pertanian, dan Konflik Agraria

Next Post

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Next Post
Pesantren

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0