Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Berbagi Kesadaran Monogami

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Desember 2022
in Kolom
A A
0
kesadaran monogami

kesadaran monogami

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini saya buat berdasarkan kisah nyata, pengalaman yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Tentang keinginan sebagian perempuan yang lebih memilih menjadi perempuan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dari lelaki yang sudah menikah. Atas alasan apapun, satu sisi kita harus menghargai pilihan itu. Namun di sisi lain tetap menimbulkan pertanyaan, mengapa jalan itu diambil jika masih ada alternatif jalan lain yang memungkinkan untuk meraih kebahagiaan dunia akhirat. Sehingga saya mendapatkan pertanyaan dari seorang sahabat, bagaimana mubadalah menyikapi hal yang demikian itu? Berikut ini kisah berbagi kesadaran monogami.

Kisah pertama, tentang seorang perempuan karier yang sukses namun masih lajang. Ketika dia menemukan lelaki yang menurut dia tepat dijadikan imam, begitu tahu sudah berkeluarga, dia mau merelakan dirinya menjadi istri kedua, dan siap menanggung semua kebutuhan keluarga sang lelaki. Namun untungnya pinangan dari perempuan itu ditepis secara halus, dan praktek poligami urung dilakukan.

Baca juga:
Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami
Perintah Monogami dalam Islam

Sedangkan cerita yang kedua, tentang perempuan yang ingin dinikahi dan hidup bersama seorang lelaki. Bahkan seandainya lelaki itu menikah lagi, dia rela asalkan bisa terus hidup bersama dengannya. Perempuan ini mengaku, karena cinta dia rela melakukan apapun untuk kebahagiaan suaminya. Jadi bukan hanya persoalan status menyandang sebagai seorang istri. Tetapi lebih pada kebutuhan pemenuhan rasa cinta dan agar bisa selamanya hidup berdampingan.

Jika melihat dua kisah tersebut, saya ingin berbagi kesadaran pemahaman monogami sebagai pilihan menikah, bahwa kita harus belajar relasi yang sehat dalam berkeluarga. Meminjam kalimat pengantar dari Buku Sunnah Monogami karya Dr. Faqihudin Abdul Qodir,  salah satu hal yang menyebabkan banyak rumah tangga tak mampu bertahan lama, adalah pemahaman  yang konon katanya berdasarkan ajaran agama khususnya Islam, di mana telah memberikan kekuasaan hampir tak terbatas pada laki-laki (suami) sebagai kepala rumah tangga  dan imam keluarga.

Puisi KH Husein Muhammad ”Satu Saja”

Lalu imam dan kepemimpinan dimaknai sebagai penguasaan dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya tuntutan terhadap kepatuhan pada suami membatasi perempuan untuk mengambil keputusan dan berkembang menjadi dirinya sendiri. Padahal pada praktiknya, menurut Dr. Faqih, banyak suami yang tak mampu memenuhi peran dan tanggung jawabnya pada keluarga. Hal ini membuat perempuan tak terlatih mengambi keputusan secara mandiri dan tidak percaya diri.

Hal ini ditambah dengan maraknya kursus singkat poligami cara kilat mendapatkan isteri empat, yang berbiaya fantastis hingga mencapai jutaan rupiah, yang diselenggarakan oleh Dauroh Poligami Indonesia. Selain itu, ada pula postingan tentang anjuran bagi perempuan agar mau menikah dengan suami orang dengan disertai beberapa alasan, dan lagi-lagi menjadikan sirah nabawiyah sebagai alasan utama.

Namun senyatanya itu hanya kamuflase dari trend poligami yang menjadi ladang bisnis, tak jauh-jauh dari urusan seks dan libido, sehingga perempuan hanya dijadikan sebagai objek pemuasan hasrat seksual, tanpa melihat potensi perempuan yang mampu bergerak, berdaya dan setara dengan lelaki, berkontribusi nyata untuk melakukan perubahan, bermanfaat bagi umat, dan memajukan bangsa serta negara.

Maka benar jika dalam praktik poligami ada pembunuhan karakter perempuan, seperti yang disampaikan Lies Marcoes, masih dalam kata pengantar buku yang sama, bahwa melalui cara pandang budaya poligami itu merupakan bagian dari proses dehumanisasi perempuan. Lies mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat manakala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation.

Mereka membenarkan bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin yang luar biasa. Tak sedikit di antara mereka, para perempuan ini, yang menganggap bahwa penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Sedangkan menurut saya sederhana saja, ketika ada orang lain yang merasa tersakiti atas keputusan itu, maka prinsip resiprokal secara tidak langsung ikut hilang. Karena ada pola relasi yang tidak sehat, ketimpangan antara lelaki dan perempuan, atau suami serta isteri. Dalam kesalingan, tidak bisa berat sebelah yang satu lebih dominan atas yang lain, harus adil dan setara antar satu sama lain. Seperti pada kisah pertama di mana perempuan itu rela memenuhi kebutuhan ekonomi lelaki, istri pertama dan anak-anaknya selama seumur hidup, tanpa mempertimbangkan bagaimana perasaan isteri pertama. Selain itu nanti akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, serta peran istri pertama yang tidak punya posisi tawar dalam pola relasi itu.

Kemudian dalam kisah kedua, selain belajar memaknai kembali relasi yang sehat dalam berumah tangga, perempuan juga harus mempunyai pemahaman tentang sunnah monogami, karena membangun ikatan emosional dengan lelaki tidak hanya persoalan rasa dan cinta, tetapi bagaimana bisa saling bekerjasama untuk membina keluarga yang bahagia dan sejahtera. Karena kehidupan yang hebat di masa depan selalu diawali dari pondasi keluarga yang kuat, baik secara fisik maupun psikis seluruh anggotanya.

Jadi, memahami tentang sunnah monogami tidak hanya diperuntukkan bagi lelaki, yang belum atau sudah menikah. Tetapi perempuan wajib mengerti, karena kehidupan pernikahan bukan hanya tentang lelaki saja, tetapi yang lebih penting ada peran perempuan juga, untuk bersama-sama menjaga tali kasih keluarga hingga akhir menutup mata. []

Tags: KesalinganKesetaraanMonogamiMubaadalahMubadalahpernikahansatu istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Kesadaran Kemanusiaan

Next Post

Banyak Anak Banyak Rezeki?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Konsep Kunci Mubadalah

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
banyak rezeki

Banyak Anak Banyak Rezeki?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0