Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Beribadah Tanpa Batas: Saatnya Rumah Ibadah Ramah untuk Semua!

Inklusivitas dalam ibadah bukan hanya soal memberi akses, tetapi juga tentang memberikan penghormatan dan pengakuan yang setara.

arinarahmatika arinarahmatika
14 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Rumah Ibadah

Rumah Ibadah

970
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, termasuk penyandang disabilitas. Namun, kenyataannya, masih banyak rumah ibadah yang belum sepenuhnya ramah bagi mereka.

Masalah aksesibilitas menjadi hambatan utama, mulai dari tidak adanya jalur khusus bagi pengguna kursi roda, minimnya penerjemah bahasa isyarat bagi jamaah tuli, hingga kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya inklusivitas dalam ibadah.

Pentingnya Kebebasan Beragama untuk Difabel

Kebebasan beragama bukan hanya tentang menjalankan ritual keagamaan, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap individu dapat melakukannya dengan nyaman dan tanpa hambatan. Penyandang disabilitas sering kali menghadapi tantangan yang tidak dialami oleh jamaah lain. Seperti sulitnya mengakses tempat ibadah karena desain bangunan yang tidak inklusif atau bahkan sikap diskriminatif yang masih terjadi di lingkungan sosial.

Dalam ajaran agama, setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya rumah ibadah menjadi tempat yang terbuka dan ramah bagi semua kalangan.

Salah satu kendala utama adalah fasilitas fisik yang tidak ramah bagi difabel. Banyak tempat ibadah yang masih belum menyediakan ramp untuk pengguna kursi roda, guiding block untuk tunanetra, atau pintu yang cukup lebar agar mereka bisa bergerak dengan nyaman.

Selain itu, bagi jamaah tuli, akses terhadap penerjemah bahasa isyarat di masjid atau gereja masih sangat minim. Sehingga membuat mereka kesulitan memahami ceramah atau khotbah yang disampaikan.

Selain hambatan fisik, stigma dalam pemahaman agama juga menjadi tantangan tersendiri. Masih ada anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak wajib menjalankan ibadah tertentu karena kondisi mereka. Bahkan, dalam beberapa komunitas, mereka dianggap sebagai individu yang “pasti masuk surga” tanpa harus bersusah payah menjalankan ibadah.

Pemahaman seperti ini dapat menghambat mereka dalam berpartisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan. Baik sebagai jamaah maupun sebagai bagian dari kepengurusan rumah ibadah. Padahal, difabel juga memiliki hak yang sama untuk beribadah dan berperan dalam komunitas keagamaan.

Kurangnya kesadaran dari pengurus rumah ibadah juga menjadi masalah besar. Banyak pemuka agama dan pengurus masjid atau gereja yang belum memahami pentingnya inklusivitas. Tanpa adanya dialog dan edukasi, mereka cenderung tidak menyadari bahwa penerapan desain dan kebijakan di tempat ibadah bisa menjadi penghalang bagi sebagian jamaah.

Langkah Nyata Menuju Rumah Ibadah yang Inklusif

Agar rumah ibadah benar-benar bisa terakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas, kita memerlukan beberapa langkah konkret;

Pertama, penting untuk mengawal kebijakan tentang aksesibilitas tempat ibadah. Salah satu regulasi yang bisa kita terapkan adalah Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 yang mengatur kemudahan akses bangunan, termasuk rumah ibadah. Implementasi kebijakan ini bisa menjadi pijakan awal dalam membangun fasilitas yang lebih inklusif.

Kedua, perlunya dialog antara komunitas difabel dengan pemuka agama. Para pemimpin agama perlu kita beri pemahaman mengenai tantangan yang penyandang disabilitas hadapi saat beribadah. Dengan adanya diskusi terbuka, kita harapkan muncul kesadaran untuk menciptakan lingkungan ibadah yang lebih ramah bagi semua orang. Selain itu, pengurus rumah ibadah juga bisa mendapatkan masukan langsung mengenai fasilitas apa saja yang dibutuhkan.

Ketiga, kampanye publik tentang pentingnya inklusivitas dalam ibadah juga harus kita galakkan. Media sosial dan platform digital dapat kita gunakan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas dalam menjalankan ibadah.

Semakin banyak orang yang memahami pentingnya aksesibilitas, semakin besar peluang untuk mendorong perubahan dalam desain dan tata kelola rumah ibadah.

Keempat, memberdayakan penyandang disabilitas agar lebih aktif dalam komunitas keagamaan. Mereka harus kita beri kesempatan untuk berperan, baik sebagai pengurus masjid atau gereja, sebagai pembicara dalam kajian keagamaan, maupun sebagai imam atau pemimpin ibadah jika memungkinkan.

Hal ini tidak hanya membantu mereka merasa lebih diterima, tetapi juga membuktikan bahwa disabilitas bukanlah penghalang untuk berkontribusi dalam aspek spiritual.

Mewujudkan Rumah Ibadah untuk Semua

Mengubah cara pandang terhadap aksesibilitas tempat ibadah bukan hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga tentang menjalankan nilai-nilai agama dengan lebih baik. Dalam berbagai ajaran agama, termasuk Islam dan Kristen, prinsip keadilan dan kemudahan dalam ibadah selalu ditekankan.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat dirinya dalam agama ini melainkan dia akan dikalahkan olehnya.” (HR. Bukhari). Hadis ini mengajarkan bahwa ibadah seharusnya tidak menjadi sesuatu yang sulit atau menyulitkan orang lain.

Dengan sedikit perubahan dalam pola pikir dan kebijakan, kita dapat menciptakan tempat ibadah yang benar-benar menjadi rumah bagi semua umat. Inklusivitas dalam ibadah bukan hanya soal memberi akses, tetapi juga tentang memberikan penghormatan dan pengakuan yang setara kepada setiap individu. Mari bersama-sama mendorong perubahan agar setiap orang, tanpa kecuali, bisa beribadah dengan tenang, nyaman, dan bermakna.

 

Tags: DifabelibadahInklusi SosialPenyandang DisabilitasRamah DisabilitasRelasiRumah Ibadah
arinarahmatika

arinarahmatika

Terkait Posts

Stigma bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

22 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Bahasa Isyarat
Publik

Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID