Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bijak Menyikapi Trust Issue dalam Pernikahan Beda Suku

Siapa saja yang sedang menjalani hubungan dengan beda suku, jangan parno dengan trust issue yang beredar tentang identitas suku dari pasanganmu

Khairun Niam by Khairun Niam
6 Juni 2024
in Personal
A A
0
Pernikahan Beda Suku

Pernikahan Beda Suku

20
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keragaman yang ada di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dapat kita hindarkan. Sebagai sebuah negara yang memiliki banyak suku, tentu saja dalam kehidupan sehari-hari kita selalu bertemu dan berkomunikasi bersama orang-orang dengan suku yang berbeda.

Karena biasanya setiap daerah terkadang tidak hanya dihuni oleh satu suku saja, melainkan dua, tiga, bahkan lebih. Bahkan, tidak jarang dari pertemuan dan komunikasi yang intens tersebut berakhir dengan ikatan suci yaitu pernikahan.

Fenomena pernikahan beda suku yang terjadi di Indonesia bukanlah hal yang baru-baru ini terjadi, melainkan sebelum ini sudah banyak sekali yang mempraktikkannya. Contohnya adalah tetangga penulis yang bersuku madura kemudian menikah dengan orang Jawa, Madura dan Melayu, Jawa-Sunda, Melayu-Jawa, Madura-Sunda dan masih banyak lagi.

dari fenomena sosial di sekitar penulis itulah muncul berbagai trust issue terkait pernikahan beda suku. Bahkan penulis sendiri pernah mendapat nasehat untuk tidak menikah dengan suku tertentu.

Oh iya, sebelum membahas lebih lanjut, perlu penulis ingatkan di sini bahwa dalam tulisan ini penulis tidak bermaksud untuk menyudutkan etnis tertentu, melainkan tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi, dan fenomena yang terjadi di sekitar penulis.

Trust Issue dan Stigma Negatif antar Suku

Mengutip dari mediaindonesia.com trust issue merupakan istilah yang kita gunakan untuk menggambarkan kesulitan dalam mempercayai orang lain. Kaitannya dengan hal ini  adalah sebagaimana yang penulis katakan sebelumnya bahwa pernikahan beda suku di Indonesia sudah sangat sering terjadi.

Artinya truss issue tersebut muncul dari fenomena dan konflik dalam rumah tangga. Akibatnya, bagi yang sudah menjalani hubungan beda suku merasa takut untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa stereotip setiap suku memang berbeda-beda. Mengutip dari Annisa fitriani dalam artikelnya terkait pernikahan beda suku. Stereotip suku Jawa dalam berkomunikasi tergambarkan sebagai orang yang halus, menerima apa adanya dan mudah memberikan maaf tetapi suka berbicara di belakang.

Suku Minang cenderung lebih asertif atau ceplas-ceplos. Madura yang terkenal keras, dan Sunda yang kita kenal materialistis dan pemalas. Anehnya yang berkembang di masyarakat bukan hal-hal yang positif melainkan stereotip yang negatif.

Namun memang, trust issue yang berkembang di masyarakat terkait konflik yang terjadi pada pernikahan beda suku tidak berangkat dari ruang kosong, melainkan berangkat dari fenomena sosial yang telah terjadi.

Fenomena sosial itulah yang melekat di masyarakat sehingga menimbulkan asumsi negatif terhadap suku tertentu. Padahal jika kita sadari konflik dalam rumah tangga tidak hanya dialami oleh mereka yang menikah beda suku, melainkan juga setiap rumah tangga pada umumnya.

Singkatnya trust issue  yang berkembang di masyarakat terkait suku tertentu tidak bisa kita jadikan patokan untuk menjudge karakter seseorang. karena setiap orang mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. Contohnya adalah teman penulis dari suku sunda. Jika perempuan sunda kita kenal matrealistis dan pemalas, maka jauh berbeda dengan teman penulis yang satu ini yang tampil apa adanya dan tidak hedon.

Meminimalisir Konflik dengan Relasi Kesalingan

Tidak dapat kita pungkiri bahwa perkawinan berbeda suku memang rentan dengan persoalan, hal ini penyebabnya karena banyakanya perbedaan. Mengutip dari umm.ac.id salah satu penyebab perceraian di Indonesia adalah karena pernikahan antar suku.

Perceraian tersebut terjadi penyebabnya karena mengalami hambatan kesalahpahaman berdasarkan pola pikir, perbedaan persepsi, bahasa dan komunikasi nonverbal karena perbedaan budaya. Bagi siapa saja yang ingin menikah dengan suku yang berbeda perlu melakukan dua hal ini, yaitu:

Pertama, Memahami karakter pasangan. Asumsi yang masyarakat bangun  terkait suku tertentu memang cenderung negatif. Biasanya hal ini karena kesalahan seseorang yang mengakibatkan munculnya asumsi bahwa semua orang dari suku tersebut mempunyai sifat dan perilaku yang sama.

Tetapi hal tersebut tidak bisa kita pukul rata kepada setiap individu mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, dengan mengenal dan memahami karakter serta sifat pasangan dapat mematahkan asumsi negatif yang berkembang dimasyarakat.

Kedua, Membangun komunikasi yang baik. Dalam pernikahan sejatinya tidak hanya tentang penyatuan dua individu, tetapi juga penyatuan dua keluarga. Shock Culture pasti terasa ketika awal-awal pernikahan karena harus berhadapan dengan banyak perbedaan nilai, keyakinan, tradisi ataupun gaya hidup.

Untuk menghindari konflik, maka kita membutuhkan komunikasi yang intens dari setiap pasangan. Jangan sampai ketidaknyamanan yang kita rasakan tersimpan begitu saja, karena dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Ketiga, bekerja sama. Dalam hal ini biasanya perempuan seringkali menjadi korban patriarki, di mana perempuan hanya bertugas untuk di rumah saja. Etnis manapun penulis kira masih banyak yang berpikiran bahwa perempuan hanya bertugas mengurus rumah, merawat anak dan melayani suami.

Tidak hanya berbeda etnis, bagi yang menikah sesama etnis pun harus bekerja sama dalam berbagai hal. Baik untuk menopang finansial atau untuk membangun keharmonisan rumah tangga.

Sebagai penutup penulis ingin berpesan bahwa siapa saja yang sedang menjalani hubungan dengan suku yang berbeda, jangan parno dengan trust issue yang beredar tentang suku dari pasanganmu. Hal yang perlu kita lakukan sebelum memutuskan untuk menikah adalah mengenali karakter pasangan terlebih dahulu.

Setelah menikah bangunlah relasi kesalingan untuk menghindari konflik menjadi lebih besar, hingga berakhir perceraian. Wallahua’lam. []

 

Tags: beda sukupernikahanRelasi Kesalinganrumah tanggaTrust Issue
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalam Mendidik Anak-anak, Jangan Menggunakan Kekerasan

Next Post

Hari Lingkungan Hidup: Menjaga dan Melindungi Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Next Post
Lingkungan Hidup

Hari Lingkungan Hidup: Menjaga dan Melindungi Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0