Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Broken Home: Anak Lelaki Tumbuh Dewasa, Dengan Siapa Ia Tinggal?

Dalam fikih, ketika anak sudah beranjak dewasa atau balig, bebas memilih dengan siapa ia tinggal. Selama hak-hak anak terpenuhi dengan optimal

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
20 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Broken Home

Broken Home

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Acap kali kita jumpai kasus di mana orang tua memberikan informasi mantan pasangannya yang negatif kepada anak yang ia asuh dikala broken home. Misal, ada keluarga yang bercerai dan punya anak, lalu salah satu orang tuanya mengambil alih hak asuhnya.

Dalam pengasuhan itu, tak sedikit orang tua melampiaskan rasa kecewanya pada sang mantan pasangan (suami atau istri) dengan cara mengungkit keburukannya terus menerus kepada anak yang ia asuh. Dan mewariskan rasa kecewanya, bukan mengedukasi anak secara sportif.

Dan salah satunya, kisah yang tak saya sangka menimpa salah seorang kawanku. Ia bercerita bahwa kedua orang tuanya bercerai. Secara terpaksa ia tinggal bersama ibunya. Sedangkan posisi ibunya sudah menikah lagi dengan lelaki lain yang menggantikan posisi ayah kandungnya.

Menurutnya, tidak ada persoalan. Hanya saja, kedua orang tuanya yang sering cekcok gegara harta Gunakajeh (Madura, Gono-Gini). Membuat ibu yang bersamanya sering menjelek-jelekkan ayahnya, yang membawa dirinya dalam situasi simalakama. Kondisi inilah yang tidak ia suka. Sebab, selain ia sudah dewasa dan bisa menilai, baginya, kedua orang itu tetap orang tuanya.

Tentu saja, secara teori fikih teman saya sama-sama paham, dia hanya berdiskusi dengan saya cara bersikap atau cara menerjemahkan teori-teori fikih itu ke dalam kasus yang ia alami.

Sehingga bisa menengahi duduk persoalan kedua belah pihak (ayah dan ibu). Dan tidak menaruh “kekecewaan” kepada salah satunya. Sebab, termakan provokasi orang tua yang mengasuhnya. Atau kecewa pada ortu yang mengasuh karena suka menjelek-jelekkan mantannya – sebagaimana pengalaman teman saya.

Pola Fikih Parenting yang Broken Home

Dalam fikih, ketika anak sudah beranjak dewasa atau balig seperti kawan saya itu, bebas untuk memilih dengan siapa ia tinggal. Selama hak-hak anak terpenuhi dengan optimal. Imam Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin (9/103) menegaskan.

فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ

“Adapun hak asuh anak yang sudah tumbuh dewasa, maka ia boleh memilih dengan siapa ia tinggal. Bilamana kedua orang tuanya berpisah/bercerai. Baik anak itu adalah laki-laki atau perempuan”.

Tidak hanya itu, fikih juga merinci kepada hal yang teknis. Misal, bila anak perempuan dan laki-laki, maka bagaimana orang tua yang mengasuh mengedukasinya, atau bila rupanya perempuan bagaimana fikih menyikapi? Dan bagaimana sikap anak kepada salah satu ortunya ketika memilih ikut yang lain: ayah atau ibunya?

Pertama, anak lelaki memilih tinggal bersama ibunya

Masih menurut Imam Nawawi dan lain-lain, anak lelaki yang sudah memilih tinggal atau ikut ibunya. Maka, sosok ayah harus hadir untuk menyokong kembang tumbuh anak. Terlebih dalam hal pendidikan dan juga materi.

إِذَا اخْتَارَ الْأُمَّ، فَلَيْسَ لِلْأَبِ إِهْمَالُهُ بِمُجَرَّدِ ذَلِكَ، بَلْ يَلْزَمُهُ الْقِيَامُ بِتَأْدِيبِهِ وَتَعْلِيمِهِ، إِمَّا بِنَفْسِهِ وَإِمَّا بِغَيْرِهِ وَيَتَحَمَّلُ مُؤْنَتَهُ، وَكَذَا الْمَجْنُونُ الَّذِي لَا تَسْتَقِلُّ الْأُمُّ بِضَبْطِهِ يَلْزَمُ الْأَبُ رِعَايَتَهُ، وَإِنَّمَا تُقَدَّمُ الْأُمُّ فِيمَا يَتَأَتَّى مِنْهَا وَمَا هُوَ شَأْنُهَا

“Apa bila anak sudah memilih tinggal bersama ibunya maka bapak tak boleh menelantarkan kewajibannya semata-mata hak asuhnya berada di pihak ibu. Tetapi ayah tetap menunaikan kewajibannya dalam hal pendidikan. Dan juga menjamin biaya pendidikannya”.

Ketentuan tersebut masih berangkat dari paradigma lama (baca: patriarkhi) bahwa ibu tak bisa memenuhi hak anak dalam hal pendidikan dan juga materi. Berbeda dengan sekarang, di mana perempuan sudah memiliki akses pendidikan yang setara dan akses finansial yang memadai.

Tetapi demikian, bukan berarti melepas tanggung jawab ayah terhadap anaknya. Karena prinsip dari ketentuan di atas, yaitu keduanya, ayah dan ibu, tetap hadir dalam kehidupan anak untuk menyongsong kembang tumbuhnya anak tersebut.

Dengan kata lain, perceraian yang terjadi tidak melepas tanggung jawab pengasuhan anak sebagaimana artikel Firda Radliyah, baik dari pihak ayah maupun ibu.

Kedua, anak lelaki memilih tinggal bersama ayahnya

Dan bila anak memilih untuk tinggal bersama ayahnya maka ayah bertanggung jawab terhadap hak anaknya. Tetapi ayah tak boleh mencegah hak anak untuk senantiasa mendapat perhatian dari ibu. Bahkan bila ibunya berkunjung untuk menjenguk anak maka ayah tak boleh melarang pertemuan antara anak dan ibu tersebut.

إِذَا اخْتَارَ الْأَبَ وَسُلِّمَ إِلَيْهِ، فَإِنْ كَانَ ذَكَرًا، لَمْ يَمْنَعْهُ الْأَبُ مِنْ زِيَارَةِ أُمِّهِ وَلَا يُحْوِجُهَا إِلَى الْخُرُوجِ لِزِيَارَتِهِ، وَإِنْ زَارَتْهُ، لَمْ يَمْنَعْهَا مِنَ الدُّخُولِ عَلَيْهِ،

“Apabila anak memilih tinggal bersama ayah mak jika anak itu lelaki, ayahnya tak boleh melarang anak untuk mengunjungi ibunya dan tidak menyuruh ibunya yang keluar menjenguk di rumah ayahnya. Tetapi bila ibu itu mengunjungi anak di rumah ayahnya, maka ayah tak boleh melarang si mantan istrinya (ibu anaknya) untuk masuk dan bertemu anaknya”.

Dalam poin ini hendak ditegaskan bahwa anak yang memilih salah satu dari kedua orang tuanya yang broken home. Dan tinggal bersama salah satunya maka orang tua yang mengasuh tak boleh mencegah anak untuk tetap berbakti pada mantan pasangannya, yang orang tua si anak. Apa lagi menjelek-jelekkan mantan pasangannya di hadapan anak yang ia asuh sebagaimana kisah kawan saya di atas.

Sikap yang Seharusnya Bagi Wali yang Mengasuh

Harusnya, sebagai wali asuh, orang tua yang bijak tetap mengedukasi anaknya yang memilih tinggal bersamanya. Supaya anak tetap merasakan kasih sayang dari kedua belah pihak. Menasihati anak untuk tetap menjaga silaturahim dengan orang tuanya.

Sebaliknya, orang tua yang tidak mengasuh anaknya tetap mengunjungi anaknya yang berada di bawah asuhan mantan istrinya. Dan memenuhi kebutuhan anaknya baik secara sikis dan materil. Menyediakan sepersekian rezekinya.

Andaipun orang tua anak itu, tidak memenuhi kewajiban sebagai hak anaknya, sekurang-kurangnya dikasih tahu dengan penuh kebijaksanaan oleh orang tua yang menjadi wali asuh.

Misal orang tua yang mengasuh anaknya mengatakan, “Memang si A sebagai orang tua tidak memberimu hak, tetapi ia tetap orang tuamu. Jadi, kecewalah bila menenangkanmu, tapi jangan sampai kekecewaan itu melahirkan kebencian. Bagaimapaun, ia orang tuamu”.

Dengan demikian tidak merusak hubungan orang tua dan anak. Begitulah kehendak yang teman saya inginkan dalam pola penerapan fikih parenting anak yang broken home. Baginya, keduanya memilih hal yang tepat untuk dirinya sendiri, bukan untuk ia sebagai anaknya.

“Tetapi konflik yang membawa perceraian itu cukup berhenti pada keduanya, jangan mewariskan kepada anak-anaknya”. Tutup seorang kawan saya. []

Tags: Broken HomekeluargaPenagsuhanperceraianperkawinan
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID