Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Broken Home: Anak Lelaki Tumbuh Dewasa, Dengan Siapa Ia Tinggal?

Dalam fikih, ketika anak sudah beranjak dewasa atau balig, bebas memilih dengan siapa ia tinggal. Selama hak-hak anak terpenuhi dengan optimal

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
20 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Broken Home

Broken Home

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Acap kali kita jumpai kasus di mana orang tua memberikan informasi mantan pasangannya yang negatif kepada anak yang ia asuh dikala broken home. Misal, ada keluarga yang bercerai dan punya anak, lalu salah satu orang tuanya mengambil alih hak asuhnya.

Dalam pengasuhan itu, tak sedikit orang tua melampiaskan rasa kecewanya pada sang mantan pasangan (suami atau istri) dengan cara mengungkit keburukannya terus menerus kepada anak yang ia asuh. Dan mewariskan rasa kecewanya, bukan mengedukasi anak secara sportif.

Dan salah satunya, kisah yang tak saya sangka menimpa salah seorang kawanku. Ia bercerita bahwa kedua orang tuanya bercerai. Secara terpaksa ia tinggal bersama ibunya. Sedangkan posisi ibunya sudah menikah lagi dengan lelaki lain yang menggantikan posisi ayah kandungnya.

Menurutnya, tidak ada persoalan. Hanya saja, kedua orang tuanya yang sering cekcok gegara harta Gunakajeh (Madura, Gono-Gini). Membuat ibu yang bersamanya sering menjelek-jelekkan ayahnya, yang membawa dirinya dalam situasi simalakama. Kondisi inilah yang tidak ia suka. Sebab, selain ia sudah dewasa dan bisa menilai, baginya, kedua orang itu tetap orang tuanya.

Tentu saja, secara teori fikih teman saya sama-sama paham, dia hanya berdiskusi dengan saya cara bersikap atau cara menerjemahkan teori-teori fikih itu ke dalam kasus yang ia alami.

Sehingga bisa menengahi duduk persoalan kedua belah pihak (ayah dan ibu). Dan tidak menaruh “kekecewaan” kepada salah satunya. Sebab, termakan provokasi orang tua yang mengasuhnya. Atau kecewa pada ortu yang mengasuh karena suka menjelek-jelekkan mantannya – sebagaimana pengalaman teman saya.

Pola Fikih Parenting yang Broken Home

Dalam fikih, ketika anak sudah beranjak dewasa atau balig seperti kawan saya itu, bebas untuk memilih dengan siapa ia tinggal. Selama hak-hak anak terpenuhi dengan optimal. Imam Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin (9/103) menegaskan.

فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ

“Adapun hak asuh anak yang sudah tumbuh dewasa, maka ia boleh memilih dengan siapa ia tinggal. Bilamana kedua orang tuanya berpisah/bercerai. Baik anak itu adalah laki-laki atau perempuan”.

Tidak hanya itu, fikih juga merinci kepada hal yang teknis. Misal, bila anak perempuan dan laki-laki, maka bagaimana orang tua yang mengasuh mengedukasinya, atau bila rupanya perempuan bagaimana fikih menyikapi? Dan bagaimana sikap anak kepada salah satu ortunya ketika memilih ikut yang lain: ayah atau ibunya?

Pertama, anak lelaki memilih tinggal bersama ibunya

Masih menurut Imam Nawawi dan lain-lain, anak lelaki yang sudah memilih tinggal atau ikut ibunya. Maka, sosok ayah harus hadir untuk menyokong kembang tumbuh anak. Terlebih dalam hal pendidikan dan juga materi.

إِذَا اخْتَارَ الْأُمَّ، فَلَيْسَ لِلْأَبِ إِهْمَالُهُ بِمُجَرَّدِ ذَلِكَ، بَلْ يَلْزَمُهُ الْقِيَامُ بِتَأْدِيبِهِ وَتَعْلِيمِهِ، إِمَّا بِنَفْسِهِ وَإِمَّا بِغَيْرِهِ وَيَتَحَمَّلُ مُؤْنَتَهُ، وَكَذَا الْمَجْنُونُ الَّذِي لَا تَسْتَقِلُّ الْأُمُّ بِضَبْطِهِ يَلْزَمُ الْأَبُ رِعَايَتَهُ، وَإِنَّمَا تُقَدَّمُ الْأُمُّ فِيمَا يَتَأَتَّى مِنْهَا وَمَا هُوَ شَأْنُهَا

“Apa bila anak sudah memilih tinggal bersama ibunya maka bapak tak boleh menelantarkan kewajibannya semata-mata hak asuhnya berada di pihak ibu. Tetapi ayah tetap menunaikan kewajibannya dalam hal pendidikan. Dan juga menjamin biaya pendidikannya”.

Ketentuan tersebut masih berangkat dari paradigma lama (baca: patriarkhi) bahwa ibu tak bisa memenuhi hak anak dalam hal pendidikan dan juga materi. Berbeda dengan sekarang, di mana perempuan sudah memiliki akses pendidikan yang setara dan akses finansial yang memadai.

Tetapi demikian, bukan berarti melepas tanggung jawab ayah terhadap anaknya. Karena prinsip dari ketentuan di atas, yaitu keduanya, ayah dan ibu, tetap hadir dalam kehidupan anak untuk menyongsong kembang tumbuhnya anak tersebut.

Dengan kata lain, perceraian yang terjadi tidak melepas tanggung jawab pengasuhan anak sebagaimana artikel Firda Radliyah, baik dari pihak ayah maupun ibu.

Kedua, anak lelaki memilih tinggal bersama ayahnya

Dan bila anak memilih untuk tinggal bersama ayahnya maka ayah bertanggung jawab terhadap hak anaknya. Tetapi ayah tak boleh mencegah hak anak untuk senantiasa mendapat perhatian dari ibu. Bahkan bila ibunya berkunjung untuk menjenguk anak maka ayah tak boleh melarang pertemuan antara anak dan ibu tersebut.

إِذَا اخْتَارَ الْأَبَ وَسُلِّمَ إِلَيْهِ، فَإِنْ كَانَ ذَكَرًا، لَمْ يَمْنَعْهُ الْأَبُ مِنْ زِيَارَةِ أُمِّهِ وَلَا يُحْوِجُهَا إِلَى الْخُرُوجِ لِزِيَارَتِهِ، وَإِنْ زَارَتْهُ، لَمْ يَمْنَعْهَا مِنَ الدُّخُولِ عَلَيْهِ،

“Apabila anak memilih tinggal bersama ayah mak jika anak itu lelaki, ayahnya tak boleh melarang anak untuk mengunjungi ibunya dan tidak menyuruh ibunya yang keluar menjenguk di rumah ayahnya. Tetapi bila ibu itu mengunjungi anak di rumah ayahnya, maka ayah tak boleh melarang si mantan istrinya (ibu anaknya) untuk masuk dan bertemu anaknya”.

Dalam poin ini hendak ditegaskan bahwa anak yang memilih salah satu dari kedua orang tuanya yang broken home. Dan tinggal bersama salah satunya maka orang tua yang mengasuh tak boleh mencegah anak untuk tetap berbakti pada mantan pasangannya, yang orang tua si anak. Apa lagi menjelek-jelekkan mantan pasangannya di hadapan anak yang ia asuh sebagaimana kisah kawan saya di atas.

Sikap yang Seharusnya Bagi Wali yang Mengasuh

Harusnya, sebagai wali asuh, orang tua yang bijak tetap mengedukasi anaknya yang memilih tinggal bersamanya. Supaya anak tetap merasakan kasih sayang dari kedua belah pihak. Menasihati anak untuk tetap menjaga silaturahim dengan orang tuanya.

Sebaliknya, orang tua yang tidak mengasuh anaknya tetap mengunjungi anaknya yang berada di bawah asuhan mantan istrinya. Dan memenuhi kebutuhan anaknya baik secara sikis dan materil. Menyediakan sepersekian rezekinya.

Andaipun orang tua anak itu, tidak memenuhi kewajiban sebagai hak anaknya, sekurang-kurangnya dikasih tahu dengan penuh kebijaksanaan oleh orang tua yang menjadi wali asuh.

Misal orang tua yang mengasuh anaknya mengatakan, “Memang si A sebagai orang tua tidak memberimu hak, tetapi ia tetap orang tuamu. Jadi, kecewalah bila menenangkanmu, tapi jangan sampai kekecewaan itu melahirkan kebencian. Bagaimapaun, ia orang tuamu”.

Dengan demikian tidak merusak hubungan orang tua dan anak. Begitulah kehendak yang teman saya inginkan dalam pola penerapan fikih parenting anak yang broken home. Baginya, keduanya memilih hal yang tepat untuk dirinya sendiri, bukan untuk ia sebagai anaknya.

“Tetapi konflik yang membawa perceraian itu cukup berhenti pada keduanya, jangan mewariskan kepada anak-anaknya”. Tutup seorang kawan saya. []

Tags: Broken HomekeluargaPenagsuhanperceraianperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Biasakan Hidup Bersih kepada Anak-anak

Next Post

Negara Harus Menjamin Hak Pendidikan bagi Anak

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Next Post
Pendidikan Anak

Negara Harus Menjamin Hak Pendidikan bagi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0