Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Broken Home: Anak Lelaki Tumbuh Dewasa, Dengan Siapa Ia Tinggal?

Dalam fikih, ketika anak sudah beranjak dewasa atau balig, bebas memilih dengan siapa ia tinggal. Selama hak-hak anak terpenuhi dengan optimal

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
20 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Broken Home

Broken Home

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Acap kali kita jumpai kasus di mana orang tua memberikan informasi mantan pasangannya yang negatif kepada anak yang ia asuh dikala broken home. Misal, ada keluarga yang bercerai dan punya anak, lalu salah satu orang tuanya mengambil alih hak asuhnya.

Dalam pengasuhan itu, tak sedikit orang tua melampiaskan rasa kecewanya pada sang mantan pasangan (suami atau istri) dengan cara mengungkit keburukannya terus menerus kepada anak yang ia asuh. Dan mewariskan rasa kecewanya, bukan mengedukasi anak secara sportif.

Dan salah satunya, kisah yang tak saya sangka menimpa salah seorang kawanku. Ia bercerita bahwa kedua orang tuanya bercerai. Secara terpaksa ia tinggal bersama ibunya. Sedangkan posisi ibunya sudah menikah lagi dengan lelaki lain yang menggantikan posisi ayah kandungnya.

Menurutnya, tidak ada persoalan. Hanya saja, kedua orang tuanya yang sering cekcok gegara harta Gunakajeh (Madura, Gono-Gini). Membuat ibu yang bersamanya sering menjelek-jelekkan ayahnya, yang membawa dirinya dalam situasi simalakama. Kondisi inilah yang tidak ia suka. Sebab, selain ia sudah dewasa dan bisa menilai, baginya, kedua orang itu tetap orang tuanya.

Tentu saja, secara teori fikih teman saya sama-sama paham, dia hanya berdiskusi dengan saya cara bersikap atau cara menerjemahkan teori-teori fikih itu ke dalam kasus yang ia alami.

Sehingga bisa menengahi duduk persoalan kedua belah pihak (ayah dan ibu). Dan tidak menaruh “kekecewaan” kepada salah satunya. Sebab, termakan provokasi orang tua yang mengasuhnya. Atau kecewa pada ortu yang mengasuh karena suka menjelek-jelekkan mantannya – sebagaimana pengalaman teman saya.

Pola Fikih Parenting yang Broken Home

Dalam fikih, ketika anak sudah beranjak dewasa atau balig seperti kawan saya itu, bebas untuk memilih dengan siapa ia tinggal. Selama hak-hak anak terpenuhi dengan optimal. Imam Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin (9/103) menegaskan.

فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ

“Adapun hak asuh anak yang sudah tumbuh dewasa, maka ia boleh memilih dengan siapa ia tinggal. Bilamana kedua orang tuanya berpisah/bercerai. Baik anak itu adalah laki-laki atau perempuan”.

Tidak hanya itu, fikih juga merinci kepada hal yang teknis. Misal, bila anak perempuan dan laki-laki, maka bagaimana orang tua yang mengasuh mengedukasinya, atau bila rupanya perempuan bagaimana fikih menyikapi? Dan bagaimana sikap anak kepada salah satu ortunya ketika memilih ikut yang lain: ayah atau ibunya?

Pertama, anak lelaki memilih tinggal bersama ibunya

Masih menurut Imam Nawawi dan lain-lain, anak lelaki yang sudah memilih tinggal atau ikut ibunya. Maka, sosok ayah harus hadir untuk menyokong kembang tumbuh anak. Terlebih dalam hal pendidikan dan juga materi.

إِذَا اخْتَارَ الْأُمَّ، فَلَيْسَ لِلْأَبِ إِهْمَالُهُ بِمُجَرَّدِ ذَلِكَ، بَلْ يَلْزَمُهُ الْقِيَامُ بِتَأْدِيبِهِ وَتَعْلِيمِهِ، إِمَّا بِنَفْسِهِ وَإِمَّا بِغَيْرِهِ وَيَتَحَمَّلُ مُؤْنَتَهُ، وَكَذَا الْمَجْنُونُ الَّذِي لَا تَسْتَقِلُّ الْأُمُّ بِضَبْطِهِ يَلْزَمُ الْأَبُ رِعَايَتَهُ، وَإِنَّمَا تُقَدَّمُ الْأُمُّ فِيمَا يَتَأَتَّى مِنْهَا وَمَا هُوَ شَأْنُهَا

“Apa bila anak sudah memilih tinggal bersama ibunya maka bapak tak boleh menelantarkan kewajibannya semata-mata hak asuhnya berada di pihak ibu. Tetapi ayah tetap menunaikan kewajibannya dalam hal pendidikan. Dan juga menjamin biaya pendidikannya”.

Ketentuan tersebut masih berangkat dari paradigma lama (baca: patriarkhi) bahwa ibu tak bisa memenuhi hak anak dalam hal pendidikan dan juga materi. Berbeda dengan sekarang, di mana perempuan sudah memiliki akses pendidikan yang setara dan akses finansial yang memadai.

Tetapi demikian, bukan berarti melepas tanggung jawab ayah terhadap anaknya. Karena prinsip dari ketentuan di atas, yaitu keduanya, ayah dan ibu, tetap hadir dalam kehidupan anak untuk menyongsong kembang tumbuhnya anak tersebut.

Dengan kata lain, perceraian yang terjadi tidak melepas tanggung jawab pengasuhan anak sebagaimana artikel Firda Radliyah, baik dari pihak ayah maupun ibu.

Kedua, anak lelaki memilih tinggal bersama ayahnya

Dan bila anak memilih untuk tinggal bersama ayahnya maka ayah bertanggung jawab terhadap hak anaknya. Tetapi ayah tak boleh mencegah hak anak untuk senantiasa mendapat perhatian dari ibu. Bahkan bila ibunya berkunjung untuk menjenguk anak maka ayah tak boleh melarang pertemuan antara anak dan ibu tersebut.

إِذَا اخْتَارَ الْأَبَ وَسُلِّمَ إِلَيْهِ، فَإِنْ كَانَ ذَكَرًا، لَمْ يَمْنَعْهُ الْأَبُ مِنْ زِيَارَةِ أُمِّهِ وَلَا يُحْوِجُهَا إِلَى الْخُرُوجِ لِزِيَارَتِهِ، وَإِنْ زَارَتْهُ، لَمْ يَمْنَعْهَا مِنَ الدُّخُولِ عَلَيْهِ،

“Apabila anak memilih tinggal bersama ayah mak jika anak itu lelaki, ayahnya tak boleh melarang anak untuk mengunjungi ibunya dan tidak menyuruh ibunya yang keluar menjenguk di rumah ayahnya. Tetapi bila ibu itu mengunjungi anak di rumah ayahnya, maka ayah tak boleh melarang si mantan istrinya (ibu anaknya) untuk masuk dan bertemu anaknya”.

Dalam poin ini hendak ditegaskan bahwa anak yang memilih salah satu dari kedua orang tuanya yang broken home. Dan tinggal bersama salah satunya maka orang tua yang mengasuh tak boleh mencegah anak untuk tetap berbakti pada mantan pasangannya, yang orang tua si anak. Apa lagi menjelek-jelekkan mantan pasangannya di hadapan anak yang ia asuh sebagaimana kisah kawan saya di atas.

Sikap yang Seharusnya Bagi Wali yang Mengasuh

Harusnya, sebagai wali asuh, orang tua yang bijak tetap mengedukasi anaknya yang memilih tinggal bersamanya. Supaya anak tetap merasakan kasih sayang dari kedua belah pihak. Menasihati anak untuk tetap menjaga silaturahim dengan orang tuanya.

Sebaliknya, orang tua yang tidak mengasuh anaknya tetap mengunjungi anaknya yang berada di bawah asuhan mantan istrinya. Dan memenuhi kebutuhan anaknya baik secara sikis dan materil. Menyediakan sepersekian rezekinya.

Andaipun orang tua anak itu, tidak memenuhi kewajiban sebagai hak anaknya, sekurang-kurangnya dikasih tahu dengan penuh kebijaksanaan oleh orang tua yang menjadi wali asuh.

Misal orang tua yang mengasuh anaknya mengatakan, “Memang si A sebagai orang tua tidak memberimu hak, tetapi ia tetap orang tuamu. Jadi, kecewalah bila menenangkanmu, tapi jangan sampai kekecewaan itu melahirkan kebencian. Bagaimapaun, ia orang tuamu”.

Dengan demikian tidak merusak hubungan orang tua dan anak. Begitulah kehendak yang teman saya inginkan dalam pola penerapan fikih parenting anak yang broken home. Baginya, keduanya memilih hal yang tepat untuk dirinya sendiri, bukan untuk ia sebagai anaknya.

“Tetapi konflik yang membawa perceraian itu cukup berhenti pada keduanya, jangan mewariskan kepada anak-anaknya”. Tutup seorang kawan saya. []

Tags: Broken HomekeluargaPenagsuhanperceraianperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Biasakan Hidup Bersih kepada Anak-anak

Next Post

Negara Harus Menjamin Hak Pendidikan bagi Anak

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Anak

Negara Harus Menjamin Hak Pendidikan bagi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0