Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Istirahat yang Cukup itu Hak Tubuh Manusia

Itulah mengapa Islam menganjurkan kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh dengan cara beristirahat dengan cukup.

Eka Nur Fauzia Rakhmah Eka Nur Fauzia Rakhmah
28 Oktober 2023
in Buku
0
Menyelami Telaga Kebahagiaan

Menyelami Telaga Kebahagiaan

692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penulis: Zahra Amin dkk
Jumlah halaman: 324 Halaman
Penerbit: Mubadalah.id—Yayasan Fahmina Cirebon, 2021
Cetakan 1: Agustus 2021

Mubadalah.id – Dua minggu ini saya tengah asik membaca buku Menyelami Telaga Kebahagiaan bersama 20 Ulama Perempuan. Buku ini merupakan tulisan 20 santri yang mengikuti ngaji kitab Mambausa’adah Karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir.

Sebagian besar yang saya tangkap dari isi buku Menyelami Telaga Kebahagiaan ialah tentang hak-hak tubuh manusia. Di antaranya ialah hak tubuh atas istirahat yang cukup. Tema ini dituliskan dengan sangat lengkap oleh penulis bernama Hifni Septina Carolina.

Tema ini menurut saya sangat relate banget sama anak muda. Di mana anak muda banyak yang suka bergadang atau tidak tidur semalaman. Entah itu nonton drakor, scroll TikTok sampe subuh, mengerjakan tugas kuliah dan lain-lain.

Sekali dua kali mungkin tidak apa-apa, tetapi jika sudah menjadi kebiasaan ini sangat mengancam pada kesehatan tubuh. Itulah mengapa Islam menganjurkan kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh dengan cara beristirahat dengan cukup.

Tiga Manfaat Tidur bagi Tubuh

Seperti halnya yang Ibu Nyai Muflihah Wijayanti sampaikan dalam mengkaji kitab Manbausa’adah dalam program ngaji ramadhan Mubadalah  bahwa tidur atau istirahat mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, di antaranya ialah:

Pertama, tidur akan membuat kita memiliki kulit yang segar dan tidak kusam. Mengapa bisa begitu?. Karena saat kita tidur otak akan menghasilkan hormon untuk proses pertumbuhan dan regenerasi jaringan atau sel. Sehingga jika ada otot-otot yang nyeri, akan segera pulih ketika bangun tidur. Produksi kolagen yang ada pada kulit kita juga meningkat saat kita tidur.

Kedua, membantu otak untuk berkonsentrasi serta membuat akal tetap sehat dan bisa berpikir jernih. Untuk membantu otak berkonsentrasi dan menjaga pemikiran jernih, kita bisa melakukan dengan lima teknik. lima teknik tersebut di antaranya:

Pertama, teknik menjernihkan pikiran. Teknik ini bermula dari hati, oleh karena itu jika hati kita jernih, otomatis pikiran pun jernih. Dan untuk menjernihkan pikiran, perlu menjernihkan hati terlebih dahulu. Hal ini bisa dilakukan dengan menarik napas dalam-dalam, bermeditasi, atau melakukan sesuatu yang membuat rileks.

Kedua, menggunakan otak. Otak dapat bekerja dengan maksimal ketika kita dapat mengatasi emosi negatif. Oleh karena itu dalam hal ini kita bisa mencobanya dengan berpikir sistematis, pemecahan masalah, pemetaan pikiran, dan berbagai teknik berpikir kreatif lainnya.

Ketiga, teknik mengonsumsi makanan bergizi, hal ini bisa kita ambil dari makanan empat sehat, lima sempurna seperti sayur-sayuran, buah-buahan, biji-bijian, daging, dan ikan.

Keempat, teknik berolahraga secara teratur. Olahraga merupakan hal yang tidak kalah penting dari teknik sebelumnya. Olahraga juga dapat membuat tubuh kita menjadi sehat.

Lalu yang terakhir, adalah teknik istirahat. Beristirahat dan bersantai dapat membantu menyegarkan pikiran dan meningkatkan konsentrasi. Makanya enggak heran kalau aktivis kesehatan mental tuh selalu menyarankan kita untuk beristirahat sejenak atau rehat dari aktivitas kita, tujuannya supaya kita mudah lelah dan stres.

Istirahat yang Cukup adalah Hak Tubuh

Selain pemaparan materi Ibu Nyai Muflihah, sesi tanya jawab yang disertakan dalam tulisan tersebut juga menurut saya menarik. Sebab pertanyaan dan jawabannya sangat sederhana, tapi sangat mewakili saya sebagai anak muda yang punya kebiasaan mengabaikan hak tubuh sendiri.

Di sesi tanya jawab itu ada beberapa santri yang ikut ngaji bertanya pada Ibu Nyai Muflihah. Begini kira-kira pertanyaannya “Ibu bergadang untuk mengerjakan tugas kuliah itu tetap melanggar hak tubuh untuk beristirahat yang cukup gak sih?.”

Ibu Nyai Muflihah menjawabnya dengan sangat cerdas, begini katanya “Tubuh adalah sesuatu yang hidup, sehingga dia punya hak untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Dengan begitu, kita harus mampu mengatur ritme hidup kita, supaya tidak merampas hak tubuh kita untuk beristirahat. Itulah pentingnya mengatur skala prioritas dalam hidup kita.”

Lalu pertanyaan selanjutnya adalah “Bagaimana jika seseorang mengalami kesulitan tidur (imsomnia) apakah juga melangga hak tubuh untuk beristirahat dengan cukup?.”

Lagi-lagi Ibu Nyai Muflihah menjawabnya dengan sangat mengagumkan, kata beliau orang yang punya penyakit susah tidur itu ternyata saat ini banyak sekali, apalagi jika kita punya kebiasaan over thingking. Tapi semua ini bisa kita atasi salah satunya dengan mendengarkan musik relaksasi, yoga, meditasi atau dengan merapalkan dzikir-dizkir.

Tips semacam ini terlihat sangat sederhana, namun ternyata punya manfaat yang sangat besar. Dengan begitu, menurut saya bisa juga kita coba, supaya penyakit sulit tidur bisa kita atasi sedikit demi sedikit. []

Tags: bukuCukupHak TubuhIstrahatMenyelami Telaga Kebahagiaan
Eka Nur Fauzia Rakhmah

Eka Nur Fauzia Rakhmah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Buku, Barang Bukti
Publik

Ketika Buku dijadikan Barang Bukti: Negara Membunuh Literasi

26 September 2025
Perempuan Lebih Religius
Buku

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

9 Juli 2025
Crime and Punishment
Buku

Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual

19 Juni 2025
Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus
Buku

Belajar Toleransi dari Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus Buktisyu

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID