Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Istirahat yang Cukup itu Hak Tubuh Manusia

Itulah mengapa Islam menganjurkan kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh dengan cara beristirahat dengan cukup.

Eka Nur Fauzia Rakhmah by Eka Nur Fauzia Rakhmah
28 Oktober 2023
in Buku
A A
0
Menyelami Telaga Kebahagiaan

Menyelami Telaga Kebahagiaan

14
SHARES
697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penulis: Zahra Amin dkk
Jumlah halaman: 324 Halaman
Penerbit: Mubadalah.id—Yayasan Fahmina Cirebon, 2021
Cetakan 1: Agustus 2021

Mubadalah.id – Dua minggu ini saya tengah asik membaca buku Menyelami Telaga Kebahagiaan bersama 20 Ulama Perempuan. Buku ini merupakan tulisan 20 santri yang mengikuti ngaji kitab Mambausa’adah Karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir.

Sebagian besar yang saya tangkap dari isi buku Menyelami Telaga Kebahagiaan ialah tentang hak-hak tubuh manusia. Di antaranya ialah hak tubuh atas istirahat yang cukup. Tema ini dituliskan dengan sangat lengkap oleh penulis bernama Hifni Septina Carolina.

Tema ini menurut saya sangat relate banget sama anak muda. Di mana anak muda banyak yang suka bergadang atau tidak tidur semalaman. Entah itu nonton drakor, scroll TikTok sampe subuh, mengerjakan tugas kuliah dan lain-lain.

Sekali dua kali mungkin tidak apa-apa, tetapi jika sudah menjadi kebiasaan ini sangat mengancam pada kesehatan tubuh. Itulah mengapa Islam menganjurkan kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh dengan cara beristirahat dengan cukup.

Tiga Manfaat Tidur bagi Tubuh

Seperti halnya yang Ibu Nyai Muflihah Wijayanti sampaikan dalam mengkaji kitab Manbausa’adah dalam program ngaji ramadhan Mubadalah  bahwa tidur atau istirahat mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, di antaranya ialah:

Pertama, tidur akan membuat kita memiliki kulit yang segar dan tidak kusam. Mengapa bisa begitu?. Karena saat kita tidur otak akan menghasilkan hormon untuk proses pertumbuhan dan regenerasi jaringan atau sel. Sehingga jika ada otot-otot yang nyeri, akan segera pulih ketika bangun tidur. Produksi kolagen yang ada pada kulit kita juga meningkat saat kita tidur.

Kedua, membantu otak untuk berkonsentrasi serta membuat akal tetap sehat dan bisa berpikir jernih. Untuk membantu otak berkonsentrasi dan menjaga pemikiran jernih, kita bisa melakukan dengan lima teknik. lima teknik tersebut di antaranya:

Pertama, teknik menjernihkan pikiran. Teknik ini bermula dari hati, oleh karena itu jika hati kita jernih, otomatis pikiran pun jernih. Dan untuk menjernihkan pikiran, perlu menjernihkan hati terlebih dahulu. Hal ini bisa dilakukan dengan menarik napas dalam-dalam, bermeditasi, atau melakukan sesuatu yang membuat rileks.

Kedua, menggunakan otak. Otak dapat bekerja dengan maksimal ketika kita dapat mengatasi emosi negatif. Oleh karena itu dalam hal ini kita bisa mencobanya dengan berpikir sistematis, pemecahan masalah, pemetaan pikiran, dan berbagai teknik berpikir kreatif lainnya.

Ketiga, teknik mengonsumsi makanan bergizi, hal ini bisa kita ambil dari makanan empat sehat, lima sempurna seperti sayur-sayuran, buah-buahan, biji-bijian, daging, dan ikan.

Keempat, teknik berolahraga secara teratur. Olahraga merupakan hal yang tidak kalah penting dari teknik sebelumnya. Olahraga juga dapat membuat tubuh kita menjadi sehat.

Lalu yang terakhir, adalah teknik istirahat. Beristirahat dan bersantai dapat membantu menyegarkan pikiran dan meningkatkan konsentrasi. Makanya enggak heran kalau aktivis kesehatan mental tuh selalu menyarankan kita untuk beristirahat sejenak atau rehat dari aktivitas kita, tujuannya supaya kita mudah lelah dan stres.

Istirahat yang Cukup adalah Hak Tubuh

Selain pemaparan materi Ibu Nyai Muflihah, sesi tanya jawab yang disertakan dalam tulisan tersebut juga menurut saya menarik. Sebab pertanyaan dan jawabannya sangat sederhana, tapi sangat mewakili saya sebagai anak muda yang punya kebiasaan mengabaikan hak tubuh sendiri.

Di sesi tanya jawab itu ada beberapa santri yang ikut ngaji bertanya pada Ibu Nyai Muflihah. Begini kira-kira pertanyaannya “Ibu bergadang untuk mengerjakan tugas kuliah itu tetap melanggar hak tubuh untuk beristirahat yang cukup gak sih?.”

Ibu Nyai Muflihah menjawabnya dengan sangat cerdas, begini katanya “Tubuh adalah sesuatu yang hidup, sehingga dia punya hak untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Dengan begitu, kita harus mampu mengatur ritme hidup kita, supaya tidak merampas hak tubuh kita untuk beristirahat. Itulah pentingnya mengatur skala prioritas dalam hidup kita.”

Lalu pertanyaan selanjutnya adalah “Bagaimana jika seseorang mengalami kesulitan tidur (imsomnia) apakah juga melangga hak tubuh untuk beristirahat dengan cukup?.”

Lagi-lagi Ibu Nyai Muflihah menjawabnya dengan sangat mengagumkan, kata beliau orang yang punya penyakit susah tidur itu ternyata saat ini banyak sekali, apalagi jika kita punya kebiasaan over thingking. Tapi semua ini bisa kita atasi salah satunya dengan mendengarkan musik relaksasi, yoga, meditasi atau dengan merapalkan dzikir-dizkir.

Tips semacam ini terlihat sangat sederhana, namun ternyata punya manfaat yang sangat besar. Dengan begitu, menurut saya bisa juga kita coba, supaya penyakit sulit tidur bisa kita atasi sedikit demi sedikit. []

Tags: bukuCukupHak TubuhIstrahatMenyelami Telaga Kebahagiaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Representasi Feminisme dalam Film Perempuan Berkalung Sorban

Next Post

Peringatan Hari Santri: Sebuah Refleksi Sederhana dari Santri Putri

Eka Nur Fauzia Rakhmah

Eka Nur Fauzia Rakhmah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Francis Bacon
Buku

Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian

10 Januari 2026
Fahmina yang
Aktual

Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

26 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Next Post
Santri Putri

Peringatan Hari Santri: Sebuah Refleksi Sederhana dari Santri Putri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0