Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Buku dijadikan Barang Bukti: Negara Membunuh Literasi

Penyitaan buku ini menunjukkan adanya kontradiksi, negara yang seharusnya mendorong budaya literasi justru menempatkan buku seolah musuh

Arini Zazky by Arini Zazky
26 September 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Buku, Barang Bukti

Buku, Barang Bukti

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Buku memang untuk melawan, tapi bukan berarti sebagai alasan untuk menjerat seseorang.”

Mubadalah.id – Belakangan ini kasus penyitaan buku oleh aparat kepolisian kembali dilakukan mulai dari kasus Dalpedro (seorang aktivis, pengacara dan peneliti) yang menjadi tersangka terduga melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus kemarin.

Kemudian, polisi menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo. Hingga yang terbaru, Polisi telah menangkap seorang pelajar SMA di Kediri yang juga seorang penulis karena terduga terlibat dalam kerusuhan. Polisi tidak hanya menangkap mereka tapi juga menjadikan buku-buku mereka sebagai barang bukti.

Beberapa buku tersebut polisi hubungkan dengan peristiwa kerusuhan saat demo berlangsung pada Agustus lalu termasuk di berbagai wilayah salah satunya di Jawa Timur. Buku buku yang menjadi barang bukti antara lain: Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Karl Marx karya Franz Magnis, Apa Itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan ada juga buku karya Pramoedya Ananta Toer.

Buku yang menjadi simbol ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir serta alat untuk membebaskan, memerdekakan dan pintu menuju peradaban. Tapi, buku kini dijadikan alat untuk menjerat seseorang. Hal ini tak hanya mengkriminalisasi individu melainkan memperlihatkan wajah negara yang takut pada pengetahuan.

Sejarah Singkat Buku dan Represi

Penyitaan dan pelarangan buku bukan merupakan hal baru di Indonesia, melainkan sudah terjadi sejak masa penjajahan, orde lama serta orde baru. Pada masa penjajahan masa kolonial, Belanda melarang bacaan yang mereka anggap membangkitkan semangat perlawanan.

Kemudian pada masa orde lama, pemerintah justru melakukan sensor terhadap buku dengan alasan mencegah masuknya paham-paham asing yang bisa mengganggu jalannya revolusi Indonesia yang baru saja merdeka. Sementara, pada masa orde baru era Soeharto, pelarangan buku beserta dengan pemusnahan seluruh karya penulis bahkan penangkapan beberapa penulis.

Berdasarkan fakta sejarah, berbagai buku terlarang terbit tidak saja hanya karena isinya, tetapi sudut pandang politis penulis atau penerbit buku dan pengaruhnya terhadap pembaca. Buku-buku yang terlarang tersebut berbau komunisme, pemikiran kiri, hingga kritik terhadap rezim. Dalih yang terpakai adanya pelarangan buku ialah untuk menjaga stabilitas negara.

Pasca reformasi, masyarakat mulai leluasa untuk mengakses bacaan yang dulu tersembunyi. Buku-buku Pramoedya Ananta Toer yang sempat terlarang kemudian cetak ulang. Buku berbau kiri pun bisa lebih mudah kita temukan. Namun pada kenyatannya, represi belum benar-benar hilang. Aparat masih melakukan razia serta penyitaan buku. Buku bertema Papua, sejarah 1965, atau Marxisme kerap tersita dengan alasan membahayakan NKRI.

Dengan begitu, bisa kita simpulkan kalau buku seringkali terposisikan sebagai ancaman terhadap negara. Selain itu anggapan terjadi potensi menanamkan ideologi berbahaya, bukan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Dari kolonial hingga reformasi polanya sama membungkam pengetahuan ialah cara yang tepat untuk menjaga stabilitas.

Bukti sebagai Barang Bukti: Logika yang dipertanyakan

Ketika negara menjadikan buku sebagai bukti menjerat seseorang, sebenarnya kita berhadapan dengan logika yang problematis. Buku yang kita percaya sebagai medium pengetahuan, gagasan, mendorong terbukanya ruang diskusi, serta menciptakan imajinasi, bukanlah suatu hal yang jahat. Bukan pula sebagai alat kejahatan fisik seperti senjata. Menyita buku menandakan kalau membaca di negeri ini serupa dengan melakukan kekerasan.

Penggunaan buku secara hukum sebagai barang bukti biasanya berkaitan dengan adanya penghasutan serta penyebaran kebencian. Yang menjadi kebingungan kita, aparat dalam menentukan buku dianggap berbahaya tersebut bagaimana sih? Tidak ada kriteria yang benar-benar jelas. Jangan-jangan karena isi dalam suatu buku yang tak sesuai dengan pandangan penguasa sehingga buku dianggap sebuah ancaman?

Terlepas dari itu semua, ini sebuah ironi. Buku yang seharusnya jadi jembatan kita memahami kompleksitas realitas justru menjadi bukti kejahatan. Sebuah buku mau se-kontroversialpun, buku adalah representasi dari sebuah gagasan bukan tindakan.

Tak ada kaitannya buku dengan tindakan seseorang melakukan kekerasan. Memenjarakan seseorang hanya karena ia baca buku anarkisme misalnya, tentu sangat lucu sekali. Bukan berarti seseorang baca buku anarkisme akan menjadi anarkis. Sama seperti baca buku detektif nggak akan membuat seseorang tersebut menjadi seorang detektif.

Penyitaan buku ini menunjukkan adanya kontradiksi, negara yang seharusnya mendorong budaya literasi justru menempatkan buku seolah musuh. Alih-alih membangun masyarakat yang kritis lewat literasi, negara malah memidanakan seseorang dengan buku sebagai barang bukti yang justru melanggengkan kebodohan serta ketakutan akan pengetahuan.

Dampak Penyitaan Buku Terhadap Literasi

Penyitaan buku akan menimbulkan efek domino terhadap masyarakat luas. Ada tiga lapis dampak yang dapat kita rasakan, di antaranya:

Pertama, rasa takut di kalangan pembaca. Penyitaan buku akan menciptakan ketakutan. Masyarakat akan ragu untuk membeli, membaca, atau bahkan menyebutkan judul-judul buku tertentu.

Jika aktivitas membaca yang tadinya jadi kegiatan untuk menghilangkan penat, menumbuhkan rasa ingin tahu, serta menciptakan ruang diskusi malah membahayakan dan berujung dikriminalisasi. Akhirnya yang terjadi adalah menurunnya budaya literasi, masyarakat tak lagi dapat menunjukkan kebebasan berekspresi, masyarakat sulit berpikir kritis dan mudah terprovokasi.

Kedua, penyempitan ruang intelektual. Pemidanaan seseorang karena buku ini menyebabkan Buku sebagai sumber rujukan penting bagi peneliti, mahasiswa, aktivis serta jurnalis, ya mereka akan kehilangan referensi untuk membangun argumen. Dan jika buku sejarah dan politik yang tidak sesuai dengan penguasa dicap sebagai ancaman, akan menyempitkan ruang diskusi dengan pembahasan yang serupa.

Ketiga, ketakutan di ekosistem penerbitan. Industri perbukuan, mulai dari penerbit, penulis, hingga toko buku turut terkena imbas. Siapa yang berani menerbitkan karya kritis kalau sewaktu-waktu bisa diburu serta tersita aparat?

Penerbit tentu akan memilih karya yang aman, penulis mengurungkan diri untuk menulis karya yang kritis dan toko buku menghindari stok bacaan yang akan memicu masalah. Pada akhirnya, ekosistem literasi kehilangan keberanian untuk menampilkan berbagai macam gagasan.

Ketika buku menjadi barang bukti pemidanaan berarti menandakan bahwa denyut literasi juga terpaksa berhenti, dan ketika negara takut akan pengetahuan, itu telah membuktikan kalau sebenarnya ia sedang menghancurkan masa depan bangsanya sendiri. []

Tags: Barang BuktibukuliterasiNegaraPenyitaan BukuRepresif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Penghormatan kepada Ibu, Meski Beda Agama

Next Post

Menghormati Ibu Meski Beda Agama adalah Akhlak Universal Islam

Arini Zazky

Arini Zazky

Arini Zazky yang lahir dari rahim seorang ibu di Lumajang.  Seorang pembaca yang lamban dan kebetulan suka menulis. Untuk lebih tahu tentangnya bisa kalian hubungi lewat instagram @disharerin.

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
Beda agama yang

Menghormati Ibu Meski Beda Agama adalah Akhlak Universal Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama
  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0