Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Nalar Kritis Muslimah: Pentingnya Berpihak pada Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, saya menemukan banyak perspektif baru tentang isu-isu kemanusiaan, Islam yang ramah dan isu-isu yang berkaitan dengan pengalaman perempuan.

Salma Nabila by Salma Nabila
30 Oktober 2023
in Buku
A A
0
Nalar Kritis Muslimah

Nalar Kritis Muslimah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Nalar Kritis Muslimah
Penulis : Dr. Nur Rofiah, bil. Uzm.
Jumlah halaman : 225 hlm; 14×20,5 cm.
Penerbit : Afkaruna. I’d
ISBN : 9786239063290

Mubadalah.id – Beberapa minggu kemarin aku menemukan buku bagus di perpustakaan Institut Studi islam Fahmina. Buku itu berjudul Nalar Kritis Muslimah. Sebuah buku bagus hasil karya Dr. Nur Rofiah.

Dalam beberapa tulisan yang saya baca Dr. Nur Rofiah merupakan salah satu ulama perempuan Indonesia yang getol menyuarakan isu-isu perempuan dalam Islam. Bahkan saat ini beliau juga aktif mengelola kegiatan ngajinya yang bernama Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI).

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, saya menemukan banyak perspektif baru tentang isu-isu kemanusiaan, Islam yang ramah dan isu-isu yang berkaitan dengan pengalaman perempuan. Salah satu tema yang bikin aku ingat terus soal perspektif perempuan korban kekerasan.

Kita pasti sudah enggak aneh lagi ya bahwa sampai saat ini perempuan selalu menjadi makhluk yang rentan mendapatkan kekerasan. Entah itu kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan berbasis gender online dan yang lainnya.

Catahu Komnas Perempuan Tahun 2022

Seperti yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan menyebutkan bahwa selama tahun 2022 ada hampir 457.895 perempuan yang mengalami kekerasan. Tentu saja data ini hanya sebagian saja, karena ada banyak perempuan yang memilih untuk tidak melaporkan kasusnya.

Salah satu faktor yang mempengaruhi korban untuk tidak melaporkan kasusnya ialah karena korban merasa takut. Takut dianggap sebagai aib, takut mendapatkan stigma buruk dan disudutkan. Itulah mengapa menurut Dr. Nur Rofiah kita perlu banget punya perspektif yang berpihak pada korban kekerasan.

Hal ini jelas beliau sampaikan dalam buku Nalar Kritis Muslimah bahwa kita harus selalu berpihak pada korban kekerasan. Sebab orang yang mendapatkan pelecehan atau kekerasan seksual itu kerap mendapat perlakuan yang buruk dari masyarakat, budaya menyalahkan korban serta berbagai stigma sosial yang membuat para korban sulit untuk bangkit dari rasa terpuruknya.

Dampak Kekerasan Seksual

Di sisi lain, korban kekerasan seksual juga mengalami dampak yang sangat buruk. Baik secara fisik maupun psikis. Bagi fisik dampak itu meliputi kesehatan fisik yang buruk (drop), tertular HIV, penyakit kronis, dll. Sementara secara psikis, korban akan mengalami gangguan jiwa, diasosiasi, menyakiti diri sendiri, stress dan yang lebih buruk lagi menjadi depresi, sehingga memungkinkan korban melakukan perbuatan di luar nalar, yaitu bunuh diri.

Sementara itu, sebagian masyarakat justru seringkali abai pada kondisi korban tersebut, dan memilih untuk mengambil jalan yang justru menambah beban para korban. Jalan tersebut ialah mengawinkan korban dengan pelaku.

Hal ini dilakukan ketika korban mengalami perkosaan dan mengalami kehamilan yang tidak dikendaki. Sebagai bentuk penyelesaian, masyarakat biasanya akan memilih untuk menikahkan korban dengan pelaku.

Sehingga alih-alih mendapatkan keadilan dan pemulihan, korban malah akan merasakan beban yang berlapis.
Bagaimana tidak, dia sudah menjadi korban perkosaan, lalu dia dipaksa untuk hidup bersama dengan pelaku yang tentu saja dia benci dan dalam waktu bersamaan harus mengandung dan melahirkan anak yang sama-sama tidak ia kehendaki.

Sejalan dengan itu, dalam kaidah fiqh hal tersebut tidak bisa dibenarkan, sebab seperti dalam kaidah fiqh qawaid fikhiyah dinjelaskan bahwa الضرر لا يجال بالضرر (kemadharatan tidak bisa dihilangkan dengan sebuah kemadharatan). Perempuan yang diperkosa adalah dharar baginya dan tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu dharar lagi yaitu menikahkan dengan pelaku perkosaan.

Karena tujuan dari pernikahan adalah sakinah mawaddah warahmah, yaitu menciptakan kehidupan yang tentram, penuh cinta kasih dan sayang. Tentu saja hal ini tidak dapat tercapai jika salah satu pihak merasa terpaksa dan tertekan selama menjalani pernikahan tersebut. Alih-alih merasa tentram, korban malah akan semakin depresi dan merasa terancam.

Dengan begitu, menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi, tapi justru termasuk pada jenis kekerasan yang baru. Karena bisa jadi setelah menikah, pelaku justru melakukan kekerasan yang lebih pada korban.

4 Cara Berpihak pada Korban Kekerasan

Masih dalam buku yang sama Dr. Nur Rofiah mengajak kita untuk berpihak pada korban kekerasan seksual. Hal ini bisa kita mulai dengan melakukan empat cara.

Pertama, mendengarkan suara korban. Hindari asumsi, juga pra-asumsi negatif pada perempuan. Kedua, melindungi korban dengan membentuk keadilan korban kekerasan.

Ketiga, mewaspadai tafsir bias gender yang ada. Dr. Nur Rofiah meyakini bahwa al-Qur’an merupakan kitab suci yang adil. Sehingga harus dimaknai dan ditafsirkan dengan cara yang adil.

Keempat, mewaspadai tradisi bias gender. Ada banyak tradisi yang semakin melanggengkan bias gender, sehingga kekerasan terhadap perempuan terus terjadi sampai saat ini. Dengan begitu Dr. Nur Rofiah mengajak kita untuk berpikir kritis terhadap tradisi yang ada di lingkungan kita.

Nalar Kritis Muslimah di Mata Aku

Selama membaca buku ini, aku sangat senang. Sebab seperti menemukan air segar di tengah rasa dahaga. Selama ini sebagai perempuan, aku seringkali melihat berbagai bentuk ketidakadilan terhadap perempuan.

Semua itu terjadi karena ia terlahir sebagai perempuan. Padahal setiap manusia enggak bisa memilih apakah ia akan lahir sebagai perempuan atau laki-laki.

Allah dengan segala kekuasaannya menjadikan kita sebagai perempuan dan laki-laki. Dan tentu saja sebagai Tuhan yang Maha Adil, Allah tidak mungkin menciptakan perempuan sebagai manusia kelas dua yang berhak untuk diperlakukan dengan tidak adil.

Justru sebaliknya seperti yang disampaikan Dr. Nur Rofiah Allah melalui firman-firmannya hendak menyampaikan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama diciptakan sebagai khalifah fil ardh. Keduanya harus sama-sama mendapatkan kebaikan dan dijauhkan dari keburukan, dalam hal ini kekerasan seksual. []

Tags: BerpihakbukukekerasankorbanNalar Kritis Muslimahperempuanseksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Etika Sufi Ibn Arabi (4): Dari Tuhan dan Keilmuan

Next Post

Kriteria Tafsir Adil Perspektif Nur Rofiah bil Uzm

Salma Nabila

Salma Nabila

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Tafsir Adil

Kriteria Tafsir Adil Perspektif Nur Rofiah bil Uzm

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0