Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bumi Sedang Tidak Baik-baik

Mari kita terus bersuara, bersolidaritas, menggabungkan kekuatan kolektif agar menjadi poros perubahan sistem yang sangat dibutuhkan untuk keluar dari krisis iklim

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
12 November 2022
in Publik
A A
0
Bumi Sedang Tidak Baik-baik

Bumi Sedang Tidak Baik-baik

5
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan mendasar dari judul ini yaitu kenapa bumi kita “sedang tidak baik-baik saja?” Apa hubungannya dengan bumi yang kita tempati sekarang? Dan kenapa kita harus bergerak dari sekarang? Mari kita mulai penelusurannya.

Laporan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) menyatakan bahwa dunia tengah menghadapi konsekuensi nyata dari krisis iklim. Hal ini tentu mengorbankan banyak korban jiwa, memperburuk produksi pangan, menghancurkan alam, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Beberapa dari  kerusakan tersebut telah terjadi dan tidak dapat diubah kembali.

Krisis iklim sangat mengancam keberlangsungan hidup semua orang di muka bumi kita. Namun, anak-anak merupakan kelompok yang paling dirugikan akibat dampak dari krisis iklim global. Kekurangan asupan gizi, air bersih, dan udara bersih semakin menyulitkan anak-anak untuk berjuang melawan kondisi bumi yang dilanda krisis iklim.

Oleh karena itu sangat perlu digaungkan pesan-pesan perjuangan untuk menuntut keadilan iklim bagi anak-anak yang berada di kehidupan kita sekarang. Karena mereka adalah masa depan bumi kita ini yang sangat berharga, yang berhak untuk tumbuh bebas di lingkungan hidup yang sehat.

Di sisi lain, kaum petani juga tengah dilanda permasalahan secara bersamaan. Dari perampasan lahan pertanian yang dijadikan infrastruktur atau industri ekstraktif lainnya (yang berupa sumber utama krisis iklim), namun juga dari dampak krisis iklim itu sendiri yang mengakibatkan kekeringan, krisis air hingga gagal panen.

Krisis bagi para petani merupakan krisis bagi kita semua. Tanah yang diubah fungsinya justru akan memperburuk krisis iklim. Gagal panen yang mereka rasakan akan berimbas terhadap kelangkaan dan kenaikan harga pangan yang menjadi kebutuhan pokok bagi kita semua.

Maka pentingnya keadilan bagi kaum tani dalam bentuk pengembalian tanah untuk rakyat (reforma agraria sejati), yang merupakan bentuk penolakan bala yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup kita semua. Jadi dapat kita simpulkan dengan sederhana bahwa krisis tani sama dengan krisis iklim.

Data Carbon Majors Report’ Guardian mengatakan bahwa 71% emisi global yang dihasilkan berasal dari 100 perusahaan. Sedangkan Laporan Inventaris GRK, 2008-2018, KLHK mengatakan bahwa 49% emisi Indonesia dihasilkan melalui sektor kehutanan dan lahan. Seringkali kita mendengar bahwa masyarakat merupakan sumber dari krisis iklim dan kita semua mempunyai kontribusi terhadap ancaman dari kerusakan bumi dan lingkungan hidup kita sekarang ini.

Namun kenyataannya bahwa kontribusi ini sangatlah tidak adil. Mayoritas dari kerusakan ekosistem dan emisi gas rumah kaca di bumi hanya dikarenakan pemilik modal yang didukung penuh oleh pemangku kepentingan demi mengejar pertumbuhan ekonomi segelintir yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat kebanyakan. Hal itu tidak menjadi rahasia umum lagi, sehingga tidak perlu untuk ditutupi melalui pengecohan isu agar menimbulkan kegaduhan antara sesama masyarakat (individu) hingga saling menyalahkan satu sama lain.

Laporan ini juga menegaskan bahwa tidak memadainya komitmen dunia dalam menanggapi isu krisis iklim yang terjadi sekarang. Maka perlu adanya aksi global bersama untuk mengantisipasinya dari sekarang, untuk menghindari kerusakan yang lebih parah serta dapat menyelamatkan masa depan yang layak huni dan berkelanjutan bagi semua umat manusia.

Walaupun kita sudah mempunyai semua rekomendasi atas solusi perubahan iklim, namun sistem politik ekonomi sekarang ini telah dikuasai oleh industri ekstraktif yang malah menghambat kita keluar dari krisis iklim. Oleh karena itu, maka perubahan sistem perlu dijalankan, dan ini membutuhkan kolaborasi dan persatuan dari masyarakat untuk bangkit dan menyuarakan tuntutannya.

Masyarakat di seluruh dunia telah melakukan pemogokan iklim global (global climate strike), sebuah aksi bersama untuk perubahan iklim yang lebih baik yang diselenggarakan secara daring maupun luring.

Indonesia berpartisipasi  pada Global Climate Strike (GCS) melalui Climate Justice Now (sebelumnya bernama Jeda Untuk Iklim), yakni sebuah koalisi atau wadah penjaring gerakan, komunitas, organisasi, maupun individu yang ikut memperjuangkan keadilan iklim di Indonesia. Keselamatan kita sebagai warga negara tentunya harus menjadi agenda prioritas karena telah dimandatkan dalam konstitusi.

Krisis iklim semakin parah, namun seolah-olah menihilkan hasil keilmuan melalui beragam penelitian ilmiah. Bila terus mengedepankan keuntungan bagi segelintir orang melalui eksploitasi lingkungan dan pembangunan yang bersifat ekstraktif justru memperburuk situasi. Krisis iklim sudah di depan mata, kita tidak bisa menunggu dan hanya menjadi sekedar penonton belaka.

Mari mengambil bagian dari gerakan global ini, sudah saatnya suara masyarakat sipil harus didengar. Keselamatan kita sebagai warganegara harus menjadi prioritas utama negara. Mari kita terus bersuara, bersolidaritas, menggabungkan kekuatan kolektif agar menjadi poros perubahan sistem yang sangat dibutuhkan untuk keluar dari krisis iklim.

Terus apa yang kita butuhkan saat ini? Tentunya sistem yang baru yaitu ekonomi yang mengedepankan kehidupan dan kesejahteraan, yang bertumpu pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan. Berikutnya adalah pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan yang tidak terpusat, justru sebaliknya harus memaksimalkan partisipasi masyarakat.

Mewujudkan sistem yang dimana keadilan ditegakkan tanpa eksploitasi atau penindasan terhadap masyarakat dan alam, demokrasi partisipatoris yang dikedepankan hingga kebijakan yang dibuat untuk semua. Untuk mencapai perubahan sistem, kita sebagai warga negara perlu untuk menuntut perubahan itu.

Kita tidak bisa melakukannya sendirian, maka dibutuhkan bantuan perjuangan semua warga untuk bergerak bersama. Meskipun kita memulai perjuangan dari sudut pandang yang berbeda, namun tujuannya tetap satu, dunia yang penuh keadilan. Hanya di dunia yang penuh keadilan lah yang memungkinkan kita untuk keluar dari krisis iklim di bumi kita.

Demikian penjelasan terkait bumi sedang tidak baik-baik. Semoga artikel bumi sedang tidak baik-baik saja memberikan kesadaran untuk lebih menghargai alam. [Baca juga: Nyai Hj Nadia Jirjis dan Dedikasi Merawat Bumi]

Tags: Bumi KitaHari BumiIsu LingkunganKrisis IklimPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Suami Ikut Menanggung Dosa Istri?

Next Post

Negeri tanpa Warna

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Real Food
Lingkungan

Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

2 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Next Post
Negeri tanpa Warna

Negeri tanpa Warna

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0