Mubadalah.id – Salah satu kekhasan KUPI terletak pada paradigma dasarnya yaitu kesetaraan. Dalam cara pandang KUPI, laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah dan sama-sama khalifah di muka bumi. Tidak ada hierarki ontologis antara keduanya.
Pandangan ini memiliki implikasi besar. Jika laki-laki dan perempuan sama-sama manusia utuh, maka keduanya juga sama-sama subjek penuh dalam kehidupan sosial, spiritual, dan intelektual. Mereka memiliki jiwa, akal, pengalaman, dan tubuh yang sama-sama bermakna.
Dengan kerangka ini, KUPI menolak cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua, objek, atau sekadar pelengkap. Sebab bagi KUPI, perempuan adalah subjek yang berpikir, menafsir, dan mengambil keputusan.
Paradigma ini juga memengaruhi cara KUPI memandang otoritas keagamaan. Otoritas tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kapasitas, integritas, dan keterlibatan dalam realitas.
Di banyak tradisi keagamaan, perempuan sering kali hanya menjadi penerima keputusan. KUPI membalik logika ini. Perempuan harus hadir sejak awal, baik dari perumusan masalah, pengumpulan data, hingga penentuan sikap.
Dengan demikian, fatwa bukan lagi produk segelintir elite, tetapi hasil dialog kolektif. Pengetahuan tidak lagi dimonopoli, melainkan dibangun bersama.
Paradigma kesetaraan ini juga menantang cara lama memahami teks. Teks tidak dibaca dari sudut pandang tunggal, melainkan dari pengalaman yang beragam. Ini memungkinkan lahirnya tafsir yang lebih adil, kontekstual, dan manusiawi.
KUPI tidak hanya memproduksi fatwa. Ia memproduksi cara baru dalam beragama yaitu lebih reflektif, lebih kritis, dan lebih berpihak pada martabat manusia. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren


















































