Mubadalah.id - Penulis ingin mengawali tulisan ini dengan disclaimer. Tulisan ini bukan berarti sebagai ajakan untuk memiliki sikap tertutup untuk...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Hal lain yang lebih genuin adalah bahwa pemaknaan keadilan bagi perempuan harus berdasarkan pada paradigma hak-hak asasi manusia....
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Kegagalan instrumen hukum termasuk hukum fiqh dalam memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban, di samping karena faktor-faktor yang...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Komunitas dunia sepakat bahwa ketidakadilan harus diakhiri melalui diktum-diktum hukum, termasuk fiqh. Hukum dinyatakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Keadilan secara umum didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu secara proporsional” dan “memberikan hak kepada pemiliknya”. Definisi ini memperlihatkan kepada...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Eksploitasi hewan merupakan suatu tindakan yang memanfaatkan para hewan demi memperoleh berbagai keuntungan bagi diri dia tanpa memikirkan...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Diterimanya perempuan memperoleh harta waris, sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur'an surat al-Nisa, (4:11) adalah bagian dari keberhasilan reformasi...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Walaupun seluruh ulama di dunia muslim secara terus menerus memfatwakan bahwa hak sosial-ekonomi, terutama waris perempuan, adalah separuh...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Sebagaimana pemimpin agama pada umumnya, pemimpin agama perempuan juga mempunyai peran yang sama. Peran-peran pemimpin antara lain adalah...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Perempuan adalah ciptaan Tuhan yang dianugerahi potensi dan kemampuan yang sama dengan laki-laki. Perempuan, karena itu, memiliki potensi...
SelengkapnyaDetails