Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Catur dan Eksistensi Perempuan di Segala Bidang

Sosok pemain catur perempuan hanyalah sedikit gambaran bahwa perempuan boleh dan bisa menjadi apapun dalan segala bidang kehidupan. Bahwa perempuan bukan hanya menjadi objek, melainkan subjek kehidupan dalam berbagai peran. Bukan hanya domestik rumah tangga, perempuan berhak berkarier diluar rumah sesuai dengan passionnya.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
31 Maret 2021
in Personal
A A
0
Catur

Catur

2
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berhari-hari trending di Youtube dikuasai oleh Akun Deddy Corbuzier, menandingi acara menuju bAHHAgia Atta dan Aurel. Video tersebut bukan podcast close the door apalagi prank, tapi pertandingan catur. Iya, pertandingan catur. Kalau di dunia nyata nonton catur pasti bikin ngantuk dan membosankan. Dan ini malah diserbu penonton. Selain itu, catur juga identik dengan laki-laki dan maskulinitas.

Orang yang bisa bermain catur kerap dipandang sebagai orang yang jenius, karena bukan hal mudah untuk memainkannya, perlu taktik dan perhitungan khusus. Tidak banyak sekolah yang memasukkan catur secara khusus dalam pelajaran olahraga.

Kebanyakan pelajaran olahraga di isi oleh sepak bola, futsal, bola voli dan basket. Hanya segelintir orang yang benar-benar menggeluti bidang catur secara serius. Padahal catur merupakan salah satu cabang olah raga yang universal. Bahkan memiliki kejuaraan hingga tingkat internasional. Setara dengan sepak bola. Namun peminatnya tidak seramai sepak bola.

Pertandingan catur yang diadakan oleh Deddy Corbuzier berhasil menjadi babak baru, bahwa catur bisa menarik minat penonton. Terbukti video yang ketika live nya saja berhasil menarik hampir 2 juta penonton. Kini bahkan sudah ditonton oleh 11 juta pengguna youtube. Tentu saja, tontonan ini menarik karena ada “Drama” Dewa Kipas atau Dadang Subur sebelumnya.

Bukan drama dewa kipas yang membuat saya tertarik, melainkan lawan dari Dewa Kipas yang berhasil membuatnya menelan kekalahan. Yaitu Irene Kharisma Sukandar. Perempuan kelahiran Jakarta, 7 April 1992, saat ini berusia 28 tahun. Salah satu atlet catur perempuan yang bahkan sebelumnya tidak pernah saya dengar. Irene mengalahkan Dewa Kipas dengan telak 3 : 0.

Wow, menurut saya ini menakjubkan. Apalagi Dewa Kipas disebut-sebut telah berhasil mengalahkan Levy Rozman aatau GothamChess, di platform daring Chess.com. Yang memicu drama karena diduga ada kecurangan. Levy Rozman atau dikenal sebagai GothamChess, adalah seorang komentator sekaligus pemain catur internasional.

Dalam pertandingan catur kemarin menjadi renungan bagi saya. Bahwa ada pertandingan yang bisa membuat laki-laki dan perempuan bertarung secara sportif. Tidak melihat gender dan membedakannya. Selama ini, ketika mendengar kata olahraga. Selalu identik dengan maskulinitas laki-laki dengan segala aktivitas berbau fisik.

Kita mungkin mempertanyakan mengapa catur masuk menjadi salah satu cabang olahraga, padahal kalau dilihat aktivitasnya hanya duduk dan memindahkan bidak catur. Jujur saja, saya bahkan tidak mengerti alur permainan catur. Apalagi dikampung catur bukanlah hal yang lumrah dimainkan oleh anak perempuan. Di sekolah saat ada pertandingan catur selalu laki-laki yang mewakilinya.

Sosok Irene mematahkan asumsi saya, perempuan juga bisa bermain catur bahkan menjadi pecatur Internasional. Dan Irene mungkin berhasil menyentil sebuah pemikiran yang masih cukup langgeng dan dilanggengkan, bahwa perempuan hanya diberi satu akal dengan sembilan nafsu. Sedangkan laki-laki sembilan akal dan satu nafsu.

Perempuan sering dianggap lemah akalnya, hal ini tentu menjadi sebuah pemikiran bahwa yang sempurna akalnya adalah laki-laki. Mungkin sebab itu pula, perempuan sulit mengisi ruang publik karena diragukan kekuatan daya pikirnya. Selain harus pintar dalam strategi, bermain catur juga memerlukan fisik yang prima, dan konsentrasi yang penuh. Maka jelas, bukan perempuan tukang galau yang bisa memainkannya. Melainkan orang yang fokus dan penyabar.

Irene Kharisma Sukandar menyandang gelar sebagai Women Grand Master. Grand Master menjadi gelar tertinggi bagi para pemain catur. Selain pintar bermain catur, Irene juga merupakan lulusan S2 dari Webster University Amerika Serikat dengan beasiswa penuh, berkat prestasinya dibidang Catur. Selain itu, pada tahun 2019 Irene masuk Irene akhirnya berhak masuk ke daftar Forbes 30 Under 30 Honoree. Gelar ini diberikan kepada orang-orang yang sukses dan memiliki prestasi membanggakan sebelum berumur 30 tahun.

Dari Irene Sukandar kita bisa belajar, bahwa menjadi perempuan tidak membuatnya berhenti menggeluti kecintaannya pada olahraga catur. Terbukti dengan gelar yang berhasil dia raih, Women Grand Master dan Internasional Master. Kini, Irene digadang-gadang sedang bersiap untuk meraih gelar Grand Master pada kategori Umum.

Catur yang selama ini kita pandang sebagai olahraga yang sering dimainkan oleh laki-laki ternyata juga bisa dimainkan oleh perempuan. Terbukti, selain Irene ada juga Medina Warda Aulia, S.I.A. yang memegang gelar Master Internasional sejak 2020, dan Grandmaster Wanita sejak 2013.

Medina adalah Grand Master perempuan termuda di Indonesia. Ia meraih gelar ini saat berusia 16 tahun 2 bulan, mengalahkan rekor sebelumnya. Dari kancah Internasional ada Judit Polgár, seorang grandmaster catur Hongaria. Dan ia dianggap sebagai pemain catur perempuan terbaik sepanjang masa.

Sosok pemain catur perempuan hanyalah sedikit gambaran bahwa perempuan boleh dan bisa menjadi apapun dalam segala bidang kehidupan. Bahwa perempuan bukan hanya menjadi objek, melainkan subjek kehidupan dalam berbagai peran. Bukan hanya domestik rumah tangga, perempuan berhak berkarier di luar rumah sesuai dengan passionnya. []

Tags: CaturInternasional MasterPeran Perempuanperempuanperempuan bekerjaPerempuan BisaWomen Grand Master
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Gender dalam Penafsiran al-Qur’an dan Hadits

Next Post

Setuju dengan Seruan Alissa Wahid!

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Alissa Wahid

Setuju dengan Seruan Alissa Wahid!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0