Mubadalah.id – Teman-teman penyandang disabilitas sering kita sertakan dalam berbagai kegiatan, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain itu mereka juga kita kasihani namun tidak mendapatkan akses untuk mempermudah kehidupan sehari-hari. Maka di sini saya mencoba membaca disabilitas dalam Al-Qur’an melalui surat ‘Abasa hingga An-Nur.
‘Abasa saya ambil dari kata pertama dalam surat ‘Abasa yakni bermakna muka masam. Saat itu nabi sedang berdakwah bersama orang quraisy namun ketika datang seorang yang tidak bisa melihat (buta) nabi memalingkan muka atau bisa kita sebut cemberut.
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah ‘Abasa tergolong dalam surat makiyyah, yakni termasuk golongan surat pendek dan turun di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah karena yang diseru masih orang Quraisy di Mekkah.
Sebagian ulama’ berpendapat kata ‘Abasa dalam bentuk persona ketiga, artinya Allah menegur secara halus tidak secara langsung, sebagai pendidikan seorang nabi dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwasanya seorang nabi dan juga rasul bisa berbuat salah, sebagaimana manusia lainnya terlebih beliau mempunyai kemuliaan sifat ma’sum (terjaga).
Ada pendapat lain yang mengatakan bahawasanya al-A’ma atau orang buta yang bernama ‘Abdullah bin Maktum tersebut tidak melihat dan memotong pembicaraan Rasulullah saat berpidato didepan orang-orang Quraisy.
Saat itu Rasulullah langsung cemberut, karena dia tidak melihat sehingga hal itu tejadi dan menjadi alasan untuk mentoleransi orang yang buta tersebut. Di sini nabi jelas ditegur karena memperioritskan elite dari Quraisy.
Padahal Allah memberikan hak yang sama tidak memandang jenis kelamin, pekerjaan maupun kekurangan yang sering kali bisa kita anggap sebagai suatu hal yang istimewa.
Ayat ini bukan bermaksud menegur Rasulullah secara personal, tapi soal prioritas dakwah dan keadilan sosial. Difabel di sini kita sebut subjek normal dan spiritual yang tidak boleh kita kesampingkan atas nama kepentingan besar sekalipun.
Teguran Atas Eksklusi Difabel: Tafsir Qur’an Surat ‘Abasa ayat 1-4
Masyarakat sering menganggap isu disabilitas bukan prioritas. Kita bisa membaca disabilitas dalam Al-Qur’an justu membalik logika itu, yakni manusia sebagi sebaik-baik ciptaan. Bahkan jika ditanya lebih baik mana antara difabel dan yang non difabel, jelas jawabannya baik di antara keduanya lebih baik yang bertakwa.
Bahkan istilah no body perfect itu tidak sejalan dengan surat at-Tin ayat 4 yaitu “Sungguh kami telah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya”.
Selain itu disabilitas tidak bisa kita jadikan alasan untuk penghalang kepemimpinan. Misalnya Abdullah bin Umi Maktum bisa menjadi muazin, imam dan pemimpin sementara di Madinah. Di sini nabi mencontohkan pelibatan secara aktif kepada difabel serta memberikan kepercayaan. Kalau Nabi saja memberi ruang kepemimpinan, mengapa hari ini kita masih ragu?
Jaminan Akses Sosial Difabel: Tafsir Qur’an Surat an-Nur ayat 61
Demikian arti an-Nur ayat 61 dalam kutipan NU Online :
“Tidak ada halangan bagi orang buta, orang pincang, orang sakit, dan dirimu untuk makan (bersama-sama mereka) di rumahmu, di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya, atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu agar kamu mengerti.”
Ayat di atas menunjukkan bahwasanya orang penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang sama sebagai manusia pada umumnya. Bisa berkumpul makan bersama keluarga, teman maupun saudara baik dari jalur ayah maupun ibu. Ayat ini juga menjelaskan untuk memberi salam sebelum masuk rumah agar mendapat berkah dan kebaikan di sisi Allah.
Membaca disabilitas dalam Al-Qur’an melalui ayat ini juga menunjukkan kesetaraan hak untuk bisa berkumpul, berdiskusi maupun bercerita baik sesama teman, saudara maupun keluarga. Para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan dukungan bukan sebagai bentuk rasa kasihan melainkan penghormatan.
Ayat ini juga merekatkan hubungan antara keluarga dengan makan bersama. Sebagai warga NU kegiatan keagamaan misalkan shalawatan dan yasinan sudah sesuai dengan ayat ini. Karena tidak membedakan jenis kelamin maupun pekerjaan karena niatnya sama hanya untuk beribadah dan memperoleh syafa’at kelak dari nabi Muhammad.
Selain itu, ayat ini juga mendukung solidaritas antar teman, saudara maupun keluarga untuk menghilangkan kesenjangan sosial. Ayat ini juga mendukung penghapusan batas sosial serta menjamin hak difabel di depan publik.
Oleh karena itu perlu adanya akses masjid ramah difabel, pendidikan inklusif untuk difabel dan ruang public yang aksesibel. Selama ini akses difabel sangat kurang, padahal sesama warga negara berhak mendapat fasilitas Negara seadil-adilnya. Oleh karena itu, akses untuk difabel bukan kebaikan sukarela melainkan kewajiban kolektif dari pemerintah maupun seluruh wara Negara Indonesia.
Menjadi Subjek Kehidupan Bersama
Mulai saat ini kita harus bisa membedakan antara relasi kasihan yang berdampak pada ketimpangan dan relasi keadilan yang mengajarkan kesetaraan. Di sini mubadalah mengajarkan saling menjaga hak, saling membuka akses dan saling menguatkan martabat. Perlu kita tegaskan bahwasanya difabel bukan menjadi objek amal, tapi sebagai subjek kehidupan bersama.
Penyandang disabilitas seringkali mendapat stigma negatif. Dulu waktu kecil saya juga berteman dengan dua orang yang disabilitas wicara. Saya tinggal di daerah Wonogiri sebelah timur perbatasan Jawa Timur. Orang-orang saya memanggilnya dengan sebutan “pekok” artinya dalam bahasa Jawa orang yang tidak bisa berbicara, bahkan tidak memanggil nama anak tersebut.
Masyarakat belum sepenuhnya menyadari jika memanggil seseorang dengan sebutan atau julukan yang sesuai keadaan itu menyakiti perasaan penyandang disabilitas. Bahkan agama juga mengajarkan untuk tidak mengolok-olok keadaan seseorang karena tidak ada satupun seseorang yang mau dilahirkan dalam keadaan tersebut. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.




















































