Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Kasus P Diddy: Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Konstruksi gender yang terbentu dalam masyarakat membuat laki-laki korban kekerasan seksual enggan melapor

Mifta Sonia Mifta Sonia
8 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus P Diddy

Kasus P Diddy

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Musisi ternama Hollywood Sean “Diddy” Combs atau yang kerap kita sapa P Diddy menghebohkan publik dengan banyaknya tuntutan yang ia terima.

Kasus tersebut berawal ketika mantan pacar P Diddy melaporkannya atas tuduhan kekerasan fisik dan seksual.

Namun gugatan perdata itu selesai dengan mediasi dan mewajibkan P Diddy membayar denda kepada mantan pacarnya yang jumlahnya tidak tersebutkan.

Namun setelah gugatan tersebut, banyak bermunculan gugatan-gugatan lain kasus P Diddy dari beberapa perempuan atas kasus serupa.

Gugatan Kepada P Diddy

Penyanyi inisial CV menandatangi kontrak dengan label rekaman  P Diddy, kemudian berpacaran dengannya selama lebih satu dekade. Pada 16 November 2023 CV melayangkan gugatan perdata kepada P Diddy dan mengungkapkan bahwa penyanyi kondang tersebut telah menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasinya dalam hubungan romantis dan seksual.

CV mengatakan P Diddy seringkali melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Ia juga membeberkan terkait pesta “freak off” merupakan pesta seksual dengan narkoba. Mantannya juga menyuruh perempuan-perempuan lain untuk merekam aktivitas seksual mereka. Tak hanya itu, CV juga mengatakan bahwa mantannya tersebut telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Setelah gugatan tersebut semakin banyak perempuan yang buka suara bahwa mereka juga korban dari P Diddy. Korban anonim mengajukan tuntutan hukum bahwa P Diddy dan laki-laki lain memaksanya untuk berhubungan seksual.

P Diddy juga membius dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pada tahun 1991.  Korban ketiga juga mengajukan gugatan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa P Diddy dan laki-laki lain memperkosanya saat dia berusia 16 tahun. P Diddy membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dia menjadi korban pemerasan uang.

Pada Desember 2023, seorang korban juga menggugat P Diddy atas perdagangan seks dan pemerkosaan. Korban mengatakan P Diddy dan beberapa temannya memperkosanya saat umurnya masih 17 tahun. Mereka mencekoki korban dengan alkohol dan berbagai obat-obatan.

Sulitnya Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual

P Diddy yang merupakan seorang bintang dengan mudahnya membentuk opini publik dengan membantah semua tuduhan kepadanya. Ia mengklaim korban-korban tersebut hanya ingin menghancurkan reputasinya dan menarik keuntungan dari hal itu. Walaupun telah banyak gugatan, ia masih berkeliaran bebas dan belum tertangkap.

Kemudian pada Februari 2024 seorang laki-laki berinisial J juga melayangkan gugatan kepada P Diddy atas pemaksaan aktivitas seksual. Namun pengacara tergugat mengklaim bahwa tuduhan tersebut hanyalah cerita fiksi yang bisa ia bantah dengan bukti kuat dan tak terbantahkan.

Pada Mei 2024 video yang menampilkan P Diddy melakukan kekerasan kepada mantan pacarnya bocor di media sosial. Sehari kemudian ia mengakui perbuatannya dan seolah-olah menyesal akan hal tersebut.

Bintang raper tersebut tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan kekerasan seksual walaupun gugatan ke delapan telah tertuju kepadanya. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam perdagangan seks seperti yang tertuduhkan. Bahkan ia mengklaim sebagai korban pemerasan.

Sejak gugatan pertama pada tahun 2023, P Diddy tidak kunjung mendapat hukuman yang setimpal. Ia menggunakan relasi kuasa yang dia miliki untuk menyelesaikan kasus dengan mediasi dan berakhir dengan pembayaran denda. Walaupun telah banyak korban yang melapor sejak tahun 2023, kepolisian baru bergerak pada Maret 2024 dengan menggeledah salah satu aset terduga pelaku.

Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tidak hanya perempuan namun laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual oleh P Diddy. Selain produser musik J, ada seorang anak laki-laki yang juga menjadi korban grooming.

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun merupakan salah satu dari 120 korban yang mengajukan gugatan. Tony Buzbee yang merupakan kuasa hukum dari korban menggugat penyanyi Hollywood tersebut atas pelecehan seksual anak di bawah umur.

Korban yang berusia 9 tahun tersebut mengalami pelecehan seksual setelah mengikuti audisi di Bad Boy Records Stdio di New York. Terduga bersama beberapa temannya berjanji kepada korban untuk memberikan kontrak rekaman.

Kuasa hukum korban juga mengklaim bahwa ada sekira 25 korban lain yang merupakan anak di bawah umur. Korban-korban tersebut terdiri dari anak laki-laki dan perempuan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak saat mengadakan pesta-pesta termasuk perilisan album.

Kasus tersebut membuktikan bahwa siapapun bisa menjadi korban pelecehan seksual termasuk laki-laki. Namun kekerasan seksual kepada laki-laki seringkali tidak kita anggap serius dan terabaikan. Konstruksi gender yang terbentuk di masyarakat di mana laki-laki tergambarkan sebagai sosok yang kuat dan dominan membuat laki-laki korban pelecehan seksual enggan melapor karena takut akan persepsi masyarakat terhadap dirinya.

Laki-laki Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor

Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID luncurkan pada tahun 2020 ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Sementara menurut survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang melibatkan 62.224 responden, 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak anak laki-laki yang mengalaminya, di mana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga merilis data tahun 2017, untuk kelompok umur 13-17 tahun prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan. Yaitu sebesar 8,3% atau dua kali lipat dari prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1%.

Walaupun laki-laki jarang kita anggap sebagai korban kekerasan seksual, nyatanya banyak kasus di mana korbannya laki-laki yang tidak naik ke permukaan. Korban seringkali enggan melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami karena adanya diskriminasi dari pihak aparat penegak hukum dan kasusnya kurang tertangani.

Minimnya data tidak bisa merepresentasikan jumlah korban laki-laki. Kekerasan Seksual terhadap laki-laki juga terjadi, namun sebagian besar luput dari catatan. Hal tersebut membuat laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual kurang mendapat bantuan dan keadilan. []

Tags: GendergroomingKasus P DiddyKekerasan seksuallaki-laki korban kekerasan seksualP Diddypelecehan seksual
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID