Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Kasus P Diddy: Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Konstruksi gender yang terbentu dalam masyarakat membuat laki-laki korban kekerasan seksual enggan melapor

Mifta Sonia Mifta Sonia
8 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus P Diddy

Kasus P Diddy

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Musisi ternama Hollywood Sean “Diddy” Combs atau yang kerap kita sapa P Diddy menghebohkan publik dengan banyaknya tuntutan yang ia terima.

Kasus tersebut berawal ketika mantan pacar P Diddy melaporkannya atas tuduhan kekerasan fisik dan seksual.

Namun gugatan perdata itu selesai dengan mediasi dan mewajibkan P Diddy membayar denda kepada mantan pacarnya yang jumlahnya tidak tersebutkan.

Namun setelah gugatan tersebut, banyak bermunculan gugatan-gugatan lain kasus P Diddy dari beberapa perempuan atas kasus serupa.

Gugatan Kepada P Diddy

Penyanyi inisial CV menandatangi kontrak dengan label rekaman  P Diddy, kemudian berpacaran dengannya selama lebih satu dekade. Pada 16 November 2023 CV melayangkan gugatan perdata kepada P Diddy dan mengungkapkan bahwa penyanyi kondang tersebut telah menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasinya dalam hubungan romantis dan seksual.

CV mengatakan P Diddy seringkali melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Ia juga membeberkan terkait pesta “freak off” merupakan pesta seksual dengan narkoba. Mantannya juga menyuruh perempuan-perempuan lain untuk merekam aktivitas seksual mereka. Tak hanya itu, CV juga mengatakan bahwa mantannya tersebut telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Setelah gugatan tersebut semakin banyak perempuan yang buka suara bahwa mereka juga korban dari P Diddy. Korban anonim mengajukan tuntutan hukum bahwa P Diddy dan laki-laki lain memaksanya untuk berhubungan seksual.

P Diddy juga membius dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pada tahun 1991.  Korban ketiga juga mengajukan gugatan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa P Diddy dan laki-laki lain memperkosanya saat dia berusia 16 tahun. P Diddy membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dia menjadi korban pemerasan uang.

Pada Desember 2023, seorang korban juga menggugat P Diddy atas perdagangan seks dan pemerkosaan. Korban mengatakan P Diddy dan beberapa temannya memperkosanya saat umurnya masih 17 tahun. Mereka mencekoki korban dengan alkohol dan berbagai obat-obatan.

Sulitnya Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual

P Diddy yang merupakan seorang bintang dengan mudahnya membentuk opini publik dengan membantah semua tuduhan kepadanya. Ia mengklaim korban-korban tersebut hanya ingin menghancurkan reputasinya dan menarik keuntungan dari hal itu. Walaupun telah banyak gugatan, ia masih berkeliaran bebas dan belum tertangkap.

Kemudian pada Februari 2024 seorang laki-laki berinisial J juga melayangkan gugatan kepada P Diddy atas pemaksaan aktivitas seksual. Namun pengacara tergugat mengklaim bahwa tuduhan tersebut hanyalah cerita fiksi yang bisa ia bantah dengan bukti kuat dan tak terbantahkan.

Pada Mei 2024 video yang menampilkan P Diddy melakukan kekerasan kepada mantan pacarnya bocor di media sosial. Sehari kemudian ia mengakui perbuatannya dan seolah-olah menyesal akan hal tersebut.

Bintang raper tersebut tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan kekerasan seksual walaupun gugatan ke delapan telah tertuju kepadanya. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam perdagangan seks seperti yang tertuduhkan. Bahkan ia mengklaim sebagai korban pemerasan.

Sejak gugatan pertama pada tahun 2023, P Diddy tidak kunjung mendapat hukuman yang setimpal. Ia menggunakan relasi kuasa yang dia miliki untuk menyelesaikan kasus dengan mediasi dan berakhir dengan pembayaran denda. Walaupun telah banyak korban yang melapor sejak tahun 2023, kepolisian baru bergerak pada Maret 2024 dengan menggeledah salah satu aset terduga pelaku.

Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tidak hanya perempuan namun laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual oleh P Diddy. Selain produser musik J, ada seorang anak laki-laki yang juga menjadi korban grooming.

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun merupakan salah satu dari 120 korban yang mengajukan gugatan. Tony Buzbee yang merupakan kuasa hukum dari korban menggugat penyanyi Hollywood tersebut atas pelecehan seksual anak di bawah umur.

Korban yang berusia 9 tahun tersebut mengalami pelecehan seksual setelah mengikuti audisi di Bad Boy Records Stdio di New York. Terduga bersama beberapa temannya berjanji kepada korban untuk memberikan kontrak rekaman.

Kuasa hukum korban juga mengklaim bahwa ada sekira 25 korban lain yang merupakan anak di bawah umur. Korban-korban tersebut terdiri dari anak laki-laki dan perempuan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak saat mengadakan pesta-pesta termasuk perilisan album.

Kasus tersebut membuktikan bahwa siapapun bisa menjadi korban pelecehan seksual termasuk laki-laki. Namun kekerasan seksual kepada laki-laki seringkali tidak kita anggap serius dan terabaikan. Konstruksi gender yang terbentuk di masyarakat di mana laki-laki tergambarkan sebagai sosok yang kuat dan dominan membuat laki-laki korban pelecehan seksual enggan melapor karena takut akan persepsi masyarakat terhadap dirinya.

Laki-laki Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor

Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID luncurkan pada tahun 2020 ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Sementara menurut survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang melibatkan 62.224 responden, 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak anak laki-laki yang mengalaminya, di mana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga merilis data tahun 2017, untuk kelompok umur 13-17 tahun prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan. Yaitu sebesar 8,3% atau dua kali lipat dari prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1%.

Walaupun laki-laki jarang kita anggap sebagai korban kekerasan seksual, nyatanya banyak kasus di mana korbannya laki-laki yang tidak naik ke permukaan. Korban seringkali enggan melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami karena adanya diskriminasi dari pihak aparat penegak hukum dan kasusnya kurang tertangani.

Minimnya data tidak bisa merepresentasikan jumlah korban laki-laki. Kekerasan Seksual terhadap laki-laki juga terjadi, namun sebagian besar luput dari catatan. Hal tersebut membuat laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual kurang mendapat bantuan dan keadilan. []

Tags: GendergroomingKasus P DiddyKekerasan seksuallaki-laki korban kekerasan seksualP Diddypelecehan seksual
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID