Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Masa ke Masa Kekejaman Israel di Tanah Palestina

Dalam konteks melawan kemungkaran, kita sebagai seorang muslim diajarkan untuk melakukan perlawanan dan penolakan sesuai dengan kemampuan

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
18 Januari 2024
in Publik
A A
0
Kekejaman Israel

Kekejaman Israel

17
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setidaknya sepanjang akhir 2023 hingga awal 2024 ini kita disuguhkan betapa luar biasanya kekuatan, dan kekejaman Israel dalam melakukan serangan ke wilayah Gaza. Dengan mengatasnamakan upaya untuk menyerang dan melenyapkan Hamas, Israel tidak segan-segan untuk melancarkan serangan ke wilayah-wilayah padat penduduk.

Meski peristiwa-peristiwa tersebut telah terpampang nyata, rupanya tidak membuat dunia dapat bersepakat untuk menghentikan kekejaman Israel ini. Perdebatan demi membenarkan kebrutalan hadir bahkan dalam rapat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di mana selama ini mereka klaim selalu getol menyuarakan kemanusiaan. Semakin lama perdebatan berlangsung tanpa ada tindakan pasti. Semakin banyak korban tidak bersalah berjatuhan.

Kekerasan Tiada Henti

Kekerasan serta kekejaman yang Israel lakukan terhadap penduduk Palestina sejatinya tidak bermula paska peristiwa 7 Oktober 2023. Sejarah mencatat bahwa paska penetapan UN Partition Plan atau Resolusi PBB No 181 pada 29 November 1947, kekerasan terus menerus terjadi di wilayah Palestina. Di mana sebagai salah satu upaya Israel-saat itu sebagai the jewish state-untuk menguasai wilayah tersebut.

Ilan Pape mengisahkan bahwa tentara-tentara Yahudi (Jewish Troops) menggunakan berbagai macam metode untuk meneror warga Palestina di sejumlah wilayah. Suatu ketika di Haifa misalnya, tentara Yahudi pernah membakar area penduduk. Ketika para penduduk berupaya memadamkan area yang terbakar, mereka diberondong dengan tembakan senjata api. Hagana-salah satu kelompok militer Yahudi-juga meledakkan mobil yang sedang warga Palestina perbaiki di dalam garasi rumah. (Pappe, 2007 : 58).

Salah satu peristiwa yang terkenal dalam sejarah konflik ini ialah pembantaian desa Dayr Yasin. (A massacre at the Arab village of Dayr Yasin). Charles D. Smith mencatat, penyerangan oleh Irgun-LEHI -kelompok militer Yahudi- tersebut mengakibatkan 250 (dua ratus lima puluh) korban pria, wanita dan anak-anak. Tubuh para korban mereka mutilasi dan dibuang ke dalam sumur.

Pembantaian ini kemudian mereka umumkan ke wilayah-wilayah pemukiman Arab. Sehingga menimbulkan ancaman terjadinya peristiwa serupa di wilayah lainnya. Peristiwa tersebut menjadi propaganda terhadap warga Palestina untuk segera pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Di kemudian hari, desa-desa yang telah warga Palestina tinggalkan ternyata mereka jadikan sebagai pemukiman baru bagi penduduk Israel (Smith, 1996: 144-145).

Goldstone Report

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mencatat sejumlah tindak kekerasan yang memilukan dilakukan oleh Israel. Seperti yang tertuang dalam Report of The United Nations Fact-Finding Mission on The Gaza Conflit yang keluar pada tahun 2009 atau lebih terkenal sebagai The Goldstone Report.

Laporan ini merupakan hasil temuan atas pelaksanaan operasi cast lead yang Israel lakukan pada 2008 hingga 2009 di wilayah Gaza. Penjelasan dalam laporan tersebut adanya aksi penyerangan dan pembunuhan terhadap sejumlah warga sipil Gaza oleh tentara Israel.

Salah satunya ialah pembunuhan Ateya al-Samouni dan anaknya. Mereka melaporkan bahwa pada pagi hari  4 januari 2009, sejumlah tentara Israel memasuki rumah Ateya secara paksa sembari melemparkan alat peledak.

Di tengah kekacauan tersebut, Ateya segera keluar mengangkat tangannya dan kemudian ditembak oleh tentara Israel. Tembakan tentara lanjutkan di dalam ruangan yang setidaknya berisi 20 (dua puluh) orang anggota keluarga, mengakibatkan sejumlah keluarga terluka dan kematian Ahmad, anak dari Ateya al-Samouni.

Masih di area yang sama, 21 (dua puluh satu) keluarga Saleh al-Samouni terbunuh dan 19 (Sembilan belas) lainnya terluka akibat serangan yang terjadi di rumah Wa’el al-Samouni. Serangan diduga berupa proyektil yang tentara tembakkan dari helikopter apache.

Laporan ini juga mencatat penyerangan yang Israel lakukan dengan sengaja (Intentional Strike) pada Rumah Sakit Al-Quds. Mereka menggunakan artillery berdaya ledak tinggi (high-explosive artillery shell). Lalu fosfor putih (white phosphorous) yang terlarang oleh Konvesi Jenewa.

Protective Edge

Catatan kekerasan lainnya dapat kita temukan dalam Report of the detailed findings of the independent commission of inquiry established pursuant to human rights council resolution yang diterbitkan pada 2015. Laporan ini merupakan hasil temuan tim atas pelaksanaan operasi Protective Edge yang Israel lakukan di Gaza pada tahun 2014.

Salah satu temuan tim ini ialah serangan-serangan udara yang tentara Israel lakukan, hingga mengakibatkan sejumlah kematian warga Palestina. Salah satunya ialah serangan bom di rumah keluarga Abu Jabr yang berada di area pengungsi Al-Buraij.

Selain itu salah satu saksi mata mengisahkan bahwa Ia menemukan potongan tubuh paman dan anaknya. Ia juga menemukan tubuh sepupunya yang sedang hamil sembilan bulan dalam keadaan perut terbelah dan tengkorak bayi yang belum Ia lahirkan dalam keadaan hancur. (Her stomach was ripped open and the unborn baby was lying there with the skull shattered.) akibat serangan tersebut.

Baik operasi cast lead maupun operasi protective edge tentara Israel klaim sebagai bentuk respon atas serangan roket dari kelompok militer di Gaza dan merupakan bentuk penerapan prinsip pembelaan diri (right to self defence).

Pembelaan yang serupa -yaitu sebagai respon atas serangan 7 Oktober 2023- juga Israel ajukan dalam rangkaian serangannya ke Gaza saat ini. Bahkan argumentasi yang muncul seakan menegasikan puluhan tahun konflik yang ada serta mengesankan bahwa konflik ini bermula pada 7 Oktober 2023.

Mencegah Kemungkaran

Dalam konteks melawan kemungkaran, kita sebagai seorang muslim diajarkan untuk melakukan perlawanan dan penolakan sesuai dengan kemampuan. Jika kita mampu melawan dengan kekuasaan (yughoyyir biyadih), maka sepatutnya kita gunakan kekuasaan tersebut.

Jika hanya mampu melawan melalui kata-kata (bilisan), maka suarakanlah kebenaran dengan lisan kita. Namun jika kita belum mampu melawan dan merubah dengan kuasa dan juga lisan. Maka setidak-tidaknya kita harus mengingkari kemungkaran tersebut di dalam hati (biqolbi).

Gerakan protes di seluruh dunia telah lama menyerukan pemoboikotan atas produk-produk Israel. Selain itu produk perusahaan-perusahaan yang kita duga kuat berafiliasi dan menyumbang kepada Israel. Gerakan ini memang sempat kita pandang sebelah mata, dan dianggap sia-sia belaka.

Namun respon berbagai perusahaan yang diboikot, termasuk sikap sejumlah negara bagian Amerika Serikat yang menerbitkan larangan boikot justru mengisyaratkan efektifitas gerakan ini.

Fatwa Ulama

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No 83 Tahun 2023 telah menegaskan wajibnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan haramnya mendukung agresi Israel. Fatwa ini juga merekomendasikan untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Selain itu juga pada produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Syeikh Ramadhan al-Buthi-sebagaimana saya kutip dalam fatwa MUI-bahkan mewajibkan untuk memboikot produk makanan yang Amerika dan Israel perdagangkan. Karena pemboikotan atas produk tersebut tergolong mudah untuk kita lakukan.

Oleh karenanya, meski belum memiliki kemampuan seperti Afrika Selatan yang berupaya menuntut Israel di hadapan Mahkamah Internasional, setidaknya kita dapat terus melakukan boikot sebagai bentuk perlawanan atas kemungkaran yang Israel lakukan. []

Tags: GazaKekejaman IsraelPalestinaPerang Duniapolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Batasan Aurat Perempuan Diperpengaruhi oleh Konteks Sosial dan Tradisi Masyarakat

Next Post

Maknai Jilbab dalam Islam

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Next Post
Jilbab

Maknai Jilbab dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0