Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Masa ke Masa Kekejaman Israel di Tanah Palestina

Dalam konteks melawan kemungkaran, kita sebagai seorang muslim diajarkan untuk melakukan perlawanan dan penolakan sesuai dengan kemampuan

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
18 Januari 2024
in Publik
0
Kekejaman Israel

Kekejaman Israel

862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setidaknya sepanjang akhir 2023 hingga awal 2024 ini kita disuguhkan betapa luar biasanya kekuatan, dan kekejaman Israel dalam melakukan serangan ke wilayah Gaza. Dengan mengatasnamakan upaya untuk menyerang dan melenyapkan Hamas, Israel tidak segan-segan untuk melancarkan serangan ke wilayah-wilayah padat penduduk.

Meski peristiwa-peristiwa tersebut telah terpampang nyata, rupanya tidak membuat dunia dapat bersepakat untuk menghentikan kekejaman Israel ini. Perdebatan demi membenarkan kebrutalan hadir bahkan dalam rapat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di mana selama ini mereka klaim selalu getol menyuarakan kemanusiaan. Semakin lama perdebatan berlangsung tanpa ada tindakan pasti. Semakin banyak korban tidak bersalah berjatuhan.

Kekerasan Tiada Henti

Kekerasan serta kekejaman yang Israel lakukan terhadap penduduk Palestina sejatinya tidak bermula paska peristiwa 7 Oktober 2023. Sejarah mencatat bahwa paska penetapan UN Partition Plan atau Resolusi PBB No 181 pada 29 November 1947, kekerasan terus menerus terjadi di wilayah Palestina. Di mana sebagai salah satu upaya Israel-saat itu sebagai the jewish state-untuk menguasai wilayah tersebut.

Ilan Pape mengisahkan bahwa tentara-tentara Yahudi (Jewish Troops) menggunakan berbagai macam metode untuk meneror warga Palestina di sejumlah wilayah. Suatu ketika di Haifa misalnya, tentara Yahudi pernah membakar area penduduk. Ketika para penduduk berupaya memadamkan area yang terbakar, mereka diberondong dengan tembakan senjata api. Hagana-salah satu kelompok militer Yahudi-juga meledakkan mobil yang sedang warga Palestina perbaiki di dalam garasi rumah. (Pappe, 2007 : 58).

Salah satu peristiwa yang terkenal dalam sejarah konflik ini ialah pembantaian desa Dayr Yasin. (A massacre at the Arab village of Dayr Yasin). Charles D. Smith mencatat, penyerangan oleh Irgun-LEHI -kelompok militer Yahudi- tersebut mengakibatkan 250 (dua ratus lima puluh) korban pria, wanita dan anak-anak. Tubuh para korban mereka mutilasi dan dibuang ke dalam sumur.

Pembantaian ini kemudian mereka umumkan ke wilayah-wilayah pemukiman Arab. Sehingga menimbulkan ancaman terjadinya peristiwa serupa di wilayah lainnya. Peristiwa tersebut menjadi propaganda terhadap warga Palestina untuk segera pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Di kemudian hari, desa-desa yang telah warga Palestina tinggalkan ternyata mereka jadikan sebagai pemukiman baru bagi penduduk Israel (Smith, 1996: 144-145).

Goldstone Report

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mencatat sejumlah tindak kekerasan yang memilukan dilakukan oleh Israel. Seperti yang tertuang dalam Report of The United Nations Fact-Finding Mission on The Gaza Conflit yang keluar pada tahun 2009 atau lebih terkenal sebagai The Goldstone Report.

Laporan ini merupakan hasil temuan atas pelaksanaan operasi cast lead yang Israel lakukan pada 2008 hingga 2009 di wilayah Gaza. Penjelasan dalam laporan tersebut adanya aksi penyerangan dan pembunuhan terhadap sejumlah warga sipil Gaza oleh tentara Israel.

Salah satunya ialah pembunuhan Ateya al-Samouni dan anaknya. Mereka melaporkan bahwa pada pagi hari  4 januari 2009, sejumlah tentara Israel memasuki rumah Ateya secara paksa sembari melemparkan alat peledak.

Di tengah kekacauan tersebut, Ateya segera keluar mengangkat tangannya dan kemudian ditembak oleh tentara Israel. Tembakan tentara lanjutkan di dalam ruangan yang setidaknya berisi 20 (dua puluh) orang anggota keluarga, mengakibatkan sejumlah keluarga terluka dan kematian Ahmad, anak dari Ateya al-Samouni.

Masih di area yang sama, 21 (dua puluh satu) keluarga Saleh al-Samouni terbunuh dan 19 (Sembilan belas) lainnya terluka akibat serangan yang terjadi di rumah Wa’el al-Samouni. Serangan diduga berupa proyektil yang tentara tembakkan dari helikopter apache.

Laporan ini juga mencatat penyerangan yang Israel lakukan dengan sengaja (Intentional Strike) pada Rumah Sakit Al-Quds. Mereka menggunakan artillery berdaya ledak tinggi (high-explosive artillery shell). Lalu fosfor putih (white phosphorous) yang terlarang oleh Konvesi Jenewa.

Protective Edge

Catatan kekerasan lainnya dapat kita temukan dalam Report of the detailed findings of the independent commission of inquiry established pursuant to human rights council resolution yang diterbitkan pada 2015. Laporan ini merupakan hasil temuan tim atas pelaksanaan operasi Protective Edge yang Israel lakukan di Gaza pada tahun 2014.

Salah satu temuan tim ini ialah serangan-serangan udara yang tentara Israel lakukan, hingga mengakibatkan sejumlah kematian warga Palestina. Salah satunya ialah serangan bom di rumah keluarga Abu Jabr yang berada di area pengungsi Al-Buraij.

Selain itu salah satu saksi mata mengisahkan bahwa Ia menemukan potongan tubuh paman dan anaknya. Ia juga menemukan tubuh sepupunya yang sedang hamil sembilan bulan dalam keadaan perut terbelah dan tengkorak bayi yang belum Ia lahirkan dalam keadaan hancur. (Her stomach was ripped open and the unborn baby was lying there with the skull shattered.) akibat serangan tersebut.

Baik operasi cast lead maupun operasi protective edge tentara Israel klaim sebagai bentuk respon atas serangan roket dari kelompok militer di Gaza dan merupakan bentuk penerapan prinsip pembelaan diri (right to self defence).

Pembelaan yang serupa -yaitu sebagai respon atas serangan 7 Oktober 2023- juga Israel ajukan dalam rangkaian serangannya ke Gaza saat ini. Bahkan argumentasi yang muncul seakan menegasikan puluhan tahun konflik yang ada serta mengesankan bahwa konflik ini bermula pada 7 Oktober 2023.

Mencegah Kemungkaran

Dalam konteks melawan kemungkaran, kita sebagai seorang muslim diajarkan untuk melakukan perlawanan dan penolakan sesuai dengan kemampuan. Jika kita mampu melawan dengan kekuasaan (yughoyyir biyadih), maka sepatutnya kita gunakan kekuasaan tersebut.

Jika hanya mampu melawan melalui kata-kata (bilisan), maka suarakanlah kebenaran dengan lisan kita. Namun jika kita belum mampu melawan dan merubah dengan kuasa dan juga lisan. Maka setidak-tidaknya kita harus mengingkari kemungkaran tersebut di dalam hati (biqolbi).

Gerakan protes di seluruh dunia telah lama menyerukan pemoboikotan atas produk-produk Israel. Selain itu produk perusahaan-perusahaan yang kita duga kuat berafiliasi dan menyumbang kepada Israel. Gerakan ini memang sempat kita pandang sebelah mata, dan dianggap sia-sia belaka.

Namun respon berbagai perusahaan yang diboikot, termasuk sikap sejumlah negara bagian Amerika Serikat yang menerbitkan larangan boikot justru mengisyaratkan efektifitas gerakan ini.

Fatwa Ulama

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No 83 Tahun 2023 telah menegaskan wajibnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan haramnya mendukung agresi Israel. Fatwa ini juga merekomendasikan untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Selain itu juga pada produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Syeikh Ramadhan al-Buthi-sebagaimana saya kutip dalam fatwa MUI-bahkan mewajibkan untuk memboikot produk makanan yang Amerika dan Israel perdagangkan. Karena pemboikotan atas produk tersebut tergolong mudah untuk kita lakukan.

Oleh karenanya, meski belum memiliki kemampuan seperti Afrika Selatan yang berupaya menuntut Israel di hadapan Mahkamah Internasional, setidaknya kita dapat terus melakukan boikot sebagai bentuk perlawanan atas kemungkaran yang Israel lakukan. []

Tags: GazaKekejaman IsraelPalestinaPerang Duniapolitik
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Thufan al-Aqsha
Aktual

Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Diplomasi Moral Indonesia
Publik

Diplomasi Moral Indonesia: Prabowo dan Komitmen Terhadap Palestina di PBB

26 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID