Mubadalah.Id– Berikut demonstrasi dalam Islam, saat perempuan memprotes Nabi. Demonstrasi mahasiswa menolak berbagai rancangan Undang-undang berlangsung di berbagai kota. Mereka menolak revisi UU KPK, UU KUHP, UU Pertanahan, UU PAS, dan mendorong segera disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Di tengah gelombang demonstrasi yang terus berdatangan, muncul pertanyaan tentang urgensi aksi massa menentang kebijakan DPR dan Pemerintah tersebut. Ada pula yang menghubungkan demonstrasi dengan Islam. Katanya demo itu haram. Benarkah?
Protes atau demonstrasi kepada pemimpin adalah hal yang wajar dilakukan bahkan ketika pemimpin itu adalah seorang Nabi. Protes menandakan bahwa masih ada harapan di dada rakyat untuk mengubah kebijakan yang dianggapnya kurang tepat.
Pemimpin yang baik pasti akan menerima protes atau unjuk rasa dengan bijaksana. Bahkan jika yang melakukan protes adalah seorang perempuan, yang pada zaman itu, kedudukannya di mata publik masih relatif rendah. Nabi mendengarkan dengan sepenuh hati dan menerima pendapat mereka dengan baik.
Aisyah r.a. pernah bercerita tentang perempuan muda bernama Khansa binti Khidam Al-Anshoriyah. Dia menolak untuk dikawinkan dengan seorang laki-laki dan mengadukannya kepada Rasul. “Ayahku telah mengawinkan aku dengan anak saudaranya. Ia berharap dengan menikahi aku kelakuan buruknya bisa hilang. Aku sendiri sebenarnya tidak menyukainya.”
Rasulullah SAW langsung memanggil ayahnya Khansa, dan menyuruh ayahnya untuk memberikan hak perjodohan itu pada anaknya (Khansa).
Pernyataan bernada protes pun disampaikan para perempuan kepada Allah SWT melalui Rasulnya, Muhammad SAW.
Dari Umm Salamah ra, ia bertanya ke Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, saya tidak mendengar Allah mengapresiasi hijrah para perempuan”.
Kemudian Allah Saw menurunkan ayat: “Bahwa sesungguhnya aku tidak akan membuang-buang apa yang diperbuat setiap orang di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu dari sebagian yang lain”. (Sunan Turmudzi, no. Hadis: 3296).
Seorang perempuan, Khaulah bint Tsa’labah r.a. pernah mengadu kepada Allah Swt, atas kezaliman yang dialaminya, oleh suaminya, melalui tradisi “zihar” jahiliyah. Khaulah r.a. sedih, menangis, merasa dicampakkan, dan mengadu kepada Allah Swt. Dan Allah Swt mendengar suaranya dan menurunkan satu surat penuh, untuk Khaulah, dengan nama “Al-Mujadilah”, atau perempuan penggugat.
Meskipun demonstrasi dengan pengerahan massa berbeda dengan protes yang terkesan lebih individual, tetapi intinya sama. Mereka menyampaikan ketidaksetujuan terhadap sebuah tradisi, hukum, kebijakan atau ketentuan yang akan merugikan mereka sendiri.
Selama demonstrasi dilakukan dengan cara yang baik, tentu pantas untuk didengarkan para pemimpin. Orang-orang Islam pertama sudah mempraktikkan itu dan Nabi telah memberikan teladan terbaik bagi kita semua.
Demikian penjelasan terkait demonstrasi dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Demonstrasi dalam Islam: Saat Perempuan Memprotes Nabi]