Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Di Balik Romantisasi KDRT, Ada Fakta Pahit yang Dialami Para Korban

Lewat hashtag “Why_I_didn’t_report_it”, para perempuan mengeluhkan bagaimana ketika ada korban yang melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut, ia justru semakin ditindas dan malah terus disalahkan oleh orang-orang di sekitarnya

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
30 September 2022
in Featured, Publik
0
Kanti Utami

Kanti Utami

512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak habis pikir saya ketika Ustadzah Oki Setiana Dewi bercerita dengan gamblangnya ke jamaah bahwa di Jeddah, Arab Saudi, seorang istri yang dipukul suaminya yang tak lantas mengadu pada orangtua, sebenarnya patut dicontoh para perempuan. Ia yang baru saja dipukul tak lantas mengadu ketika orangtuanya datang ke rumah. Dan justru berdalih ia menangis karena doanya terkabul karena Allah mempertemukan mereka ketika ia sedang merindu keduanya.

Dalih sang istri, kata ustadzah justru bisa menjadi teladan karena ia tak melebih-lebihkan dan memilih menjaga aib rumah tangga. Padahal, narasi normalisasi pemukulan suami kepada istri seperti ini bisa berbahaya jika kita biarkan. Romantisasi tindak abusif akan mendorong lebih banyak perempuan korban KDRT cenderung diam dan pasif saat diri dia berkali-kali menerima perlakuan tidak layak.

Gambaran KDRT di Arab Saudi

Lebih jauh, jika ingin melihat dengan detail bagaimana gambaran umum terkait isu KDRT di Arab Saudi. Di mana contoh kasus itu saya ambil. Kita akan semakin miris bahwa deretan fakta pahit justru tersibak dan memperlihatkan bahwa romantisasi seperti ini membuat posisi perempuan makin termarjinalkan serta tak berdaya.

Bahkan di tahun 2020 lalu, ratusan korban KDRT di Saudi sempat melakukan protes lewat media sosial akibat wacana normalisasi kekerasan domestik yang membuat mereka tak pernah melaporkan tindakan abusif yang mereka terima.

Lewat hashtag “Why_I_didn’t_report_it”, para perempuan mengeluhkan bagaimana ketika ada korban yang melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut, ia justru semakin tertindas dan malah terus disalahkan oleh orang-orang di sekitarnya. Beberapa di antaranya malah dilaporkan balik ke pihak kepolisian dan lalu harus mendekam di jeruji besi.

Melansir dari laporan Human Rights Watch, kaum hawa di Saudi menyampaikan bahwa selama ini mereka kesulitan mengakses layanan sosial terkait KDRT karena mereka harus menghadirkan wali laki-laki. Di saat yang sama, ketika menceritakan pengalaman pahit yang mereka lalui, mayoritas wali mereka tak percaya dan menganggap itu aib yang tak perlu mereka umbar. Yang terjadi kemudian para korban ini terus menerus menderita tanpa pernah mendapat keadilan seutuhnya.

Reformasi Hukum

Meski kini pemerintah Saudi telah melakukan reformasi hukum, termasuk pada sistem perwalian yang amat membatasi gerak perempuan. Namun realita memperlihatkan bahwa masih banyak penyintas KDRT yang harus berjuang sendirian untuk memulihkan kondisinya.

Sistem perwalian laki-laki Arab Saudi juga hingga kini masih terus dimanfaatkan para wali laki-laki yang tidak bertanggungjawab untuk melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Misalnya, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga akan tetap membutuhkan izin wali laki-laki untuk meninggalkan tempat penampungan. Hal ini tentu menjadi buah simalakama tersendiri bagi kelompok penyintas.

Potret kelam bagaimana pendiaman KDRT merupakan fenomena gunung es di sana kian terpampang nyata. Ketika layanan pelaporan KDRT dibuka 2016 lalu oleh otoritas Saudi, dalam 3 hari pertama saja sudah ada 1.890 pihak yang mengaku menjadi korban kekerasan. Tentu data ini harus menjadi rujukan bahwa sudah saatnya KDRT tidak kita romantisasi, apalagi kita normalkan.

Apalagi jika narasi-narasi sejenis justru tidak membantu para korban, tapi malah menjerumuskan mereka ke lorong yang jauh lebih gelap. PR besar terkait isu KDRT kian rumit terselesaikan di sana, juga berlatarbelakang tindakan pemerintah yang kurang memadai untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender.

Pastikan Hak Penyintas Terlindungi

Jika ingin fenomena ini tidak berlanjut, menurut Heba Morayef dari Amnesty International regional Timur Tengah dan Afrika Utara, langkah pertama yang bisa kita lakukan yaitu pihak berwenang harus secara terbuka mengutuk semua bentuk kekerasan berbasis gender dan membongkar struktur diskriminatif yang memfasilitasi penyalahgunaan tersebut – seperti perwalian laki-laki.

Ia melanjutkan, “mereka juga harus memastikan bahwa hak-hak para penyintas terlindungi. Bahwa para penyintas dapat dengan aman mengakses keadilan, dan bahwa para pelakunya harus kita mintai pertanggungjawaban. Para penyintas harus dapat mengakses tempat penampungan yang memadai, dukungan psiko-sosial serta layanan hukum dan lainnya.”

Terutama di masa pandemi yang belum usai seperti sekarang, peningkatan kasus KDRT di Arab Saudi terus meningkat tajam. Hal ini ditandai dengan jumlah panggilan ke saluran layanan bantuan kekerasan domestik yang tiap hari terus bertambah. Berdasarkan riset di enam kota, yakni Riyadh, Jeddah, Madina, Taif, Arar, dan Al-Ahsa, menunjukkan bahwa prevalensi seumur hidup kekerasan seksual berkisar antara 39,3 dan 44,5%.

Nasihat Ali bin Abi Thalib

Data dari sumber yang sama juga memperlihatkan statistik yang miris bahwa satu dari tiga perempuan Arab Saudi adalah korban KDRT. Angka tersebut tentu bukan gambaran sehat dalam relasi hubungan berumah tangga. Apalagi hingga pendiaman KDRT justru kemudian kita korelasikan dengan label istri salihah yang menjaga aib suami.

Padahal menurut Pengurus Pusat Aisyiah Siti Aisyah, normalisasi inilah yang membuat banyak perempuan lalu enggan mengungkapkan diri menjadi korban KDRT. Karena seringkali tindakan negatif yang pasangannya justru berlindung dengan legitimasi agama. Akibatnya, para perempuan korban KDRT lebih memilih pasif karena khawatir ia lah yang malah disalahkan akibat perlakuan buruk sang suami.

Padahal diamnya istri lebih banyak mendatangkan penderitaan berlipat-lipat tak hanya berefek pada fisik, tapi juga psikologis dan ekonomi. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengatakan tidak untuk romantisasi KDRT. Seperti nasihat Ali bin Abi Thalib, “perempuan itu harus diperlakukan dengan lembut, baik, dan penuh kasih sayang.” Bukan untuk dipukul kemudian diminta diam demi menjaga aib suami,  yang harga dirinya tak perlu mati-matian dijaga, apalagi dibela habis-habisan. []

 

 

Tags: istriKDRTKekerasan Berbasis Gendersuami
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID