Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Di Balik Romantisasi KDRT, Ada Fakta Pahit yang Dialami Para Korban

Lewat hashtag “Why_I_didn’t_report_it”, para perempuan mengeluhkan bagaimana ketika ada korban yang melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut, ia justru semakin ditindas dan malah terus disalahkan oleh orang-orang di sekitarnya

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
30 September 2022
in Featured, Publik
A A
0
Kanti Utami

Kanti Utami

10
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak habis pikir saya ketika Ustadzah Oki Setiana Dewi bercerita dengan gamblangnya ke jamaah bahwa di Jeddah, Arab Saudi, seorang istri yang dipukul suaminya yang tak lantas mengadu pada orangtua, sebenarnya patut dicontoh para perempuan. Ia yang baru saja dipukul tak lantas mengadu ketika orangtuanya datang ke rumah. Dan justru berdalih ia menangis karena doanya terkabul karena Allah mempertemukan mereka ketika ia sedang merindu keduanya.

Dalih sang istri, kata ustadzah justru bisa menjadi teladan karena ia tak melebih-lebihkan dan memilih menjaga aib rumah tangga. Padahal, narasi normalisasi pemukulan suami kepada istri seperti ini bisa berbahaya jika kita biarkan. Romantisasi tindak abusif akan mendorong lebih banyak perempuan korban KDRT cenderung diam dan pasif saat diri dia berkali-kali menerima perlakuan tidak layak.

Gambaran KDRT di Arab Saudi

Lebih jauh, jika ingin melihat dengan detail bagaimana gambaran umum terkait isu KDRT di Arab Saudi. Di mana contoh kasus itu saya ambil. Kita akan semakin miris bahwa deretan fakta pahit justru tersibak dan memperlihatkan bahwa romantisasi seperti ini membuat posisi perempuan makin termarjinalkan serta tak berdaya.

Bahkan di tahun 2020 lalu, ratusan korban KDRT di Saudi sempat melakukan protes lewat media sosial akibat wacana normalisasi kekerasan domestik yang membuat mereka tak pernah melaporkan tindakan abusif yang mereka terima.

Lewat hashtag “Why_I_didn’t_report_it”, para perempuan mengeluhkan bagaimana ketika ada korban yang melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut, ia justru semakin tertindas dan malah terus disalahkan oleh orang-orang di sekitarnya. Beberapa di antaranya malah dilaporkan balik ke pihak kepolisian dan lalu harus mendekam di jeruji besi.

Melansir dari laporan Human Rights Watch, kaum hawa di Saudi menyampaikan bahwa selama ini mereka kesulitan mengakses layanan sosial terkait KDRT karena mereka harus menghadirkan wali laki-laki. Di saat yang sama, ketika menceritakan pengalaman pahit yang mereka lalui, mayoritas wali mereka tak percaya dan menganggap itu aib yang tak perlu mereka umbar. Yang terjadi kemudian para korban ini terus menerus menderita tanpa pernah mendapat keadilan seutuhnya.

Reformasi Hukum

Meski kini pemerintah Saudi telah melakukan reformasi hukum, termasuk pada sistem perwalian yang amat membatasi gerak perempuan. Namun realita memperlihatkan bahwa masih banyak penyintas KDRT yang harus berjuang sendirian untuk memulihkan kondisinya.

Sistem perwalian laki-laki Arab Saudi juga hingga kini masih terus dimanfaatkan para wali laki-laki yang tidak bertanggungjawab untuk melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Misalnya, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga akan tetap membutuhkan izin wali laki-laki untuk meninggalkan tempat penampungan. Hal ini tentu menjadi buah simalakama tersendiri bagi kelompok penyintas.

Potret kelam bagaimana pendiaman KDRT merupakan fenomena gunung es di sana kian terpampang nyata. Ketika layanan pelaporan KDRT dibuka 2016 lalu oleh otoritas Saudi, dalam 3 hari pertama saja sudah ada 1.890 pihak yang mengaku menjadi korban kekerasan. Tentu data ini harus menjadi rujukan bahwa sudah saatnya KDRT tidak kita romantisasi, apalagi kita normalkan.

Apalagi jika narasi-narasi sejenis justru tidak membantu para korban, tapi malah menjerumuskan mereka ke lorong yang jauh lebih gelap. PR besar terkait isu KDRT kian rumit terselesaikan di sana, juga berlatarbelakang tindakan pemerintah yang kurang memadai untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender.

Pastikan Hak Penyintas Terlindungi

Jika ingin fenomena ini tidak berlanjut, menurut Heba Morayef dari Amnesty International regional Timur Tengah dan Afrika Utara, langkah pertama yang bisa kita lakukan yaitu pihak berwenang harus secara terbuka mengutuk semua bentuk kekerasan berbasis gender dan membongkar struktur diskriminatif yang memfasilitasi penyalahgunaan tersebut – seperti perwalian laki-laki.

Ia melanjutkan, “mereka juga harus memastikan bahwa hak-hak para penyintas terlindungi. Bahwa para penyintas dapat dengan aman mengakses keadilan, dan bahwa para pelakunya harus kita mintai pertanggungjawaban. Para penyintas harus dapat mengakses tempat penampungan yang memadai, dukungan psiko-sosial serta layanan hukum dan lainnya.”

Terutama di masa pandemi yang belum usai seperti sekarang, peningkatan kasus KDRT di Arab Saudi terus meningkat tajam. Hal ini ditandai dengan jumlah panggilan ke saluran layanan bantuan kekerasan domestik yang tiap hari terus bertambah. Berdasarkan riset di enam kota, yakni Riyadh, Jeddah, Madina, Taif, Arar, dan Al-Ahsa, menunjukkan bahwa prevalensi seumur hidup kekerasan seksual berkisar antara 39,3 dan 44,5%.

Nasihat Ali bin Abi Thalib

Data dari sumber yang sama juga memperlihatkan statistik yang miris bahwa satu dari tiga perempuan Arab Saudi adalah korban KDRT. Angka tersebut tentu bukan gambaran sehat dalam relasi hubungan berumah tangga. Apalagi hingga pendiaman KDRT justru kemudian kita korelasikan dengan label istri salihah yang menjaga aib suami.

Padahal menurut Pengurus Pusat Aisyiah Siti Aisyah, normalisasi inilah yang membuat banyak perempuan lalu enggan mengungkapkan diri menjadi korban KDRT. Karena seringkali tindakan negatif yang pasangannya justru berlindung dengan legitimasi agama. Akibatnya, para perempuan korban KDRT lebih memilih pasif karena khawatir ia lah yang malah disalahkan akibat perlakuan buruk sang suami.

Padahal diamnya istri lebih banyak mendatangkan penderitaan berlipat-lipat tak hanya berefek pada fisik, tapi juga psikologis dan ekonomi. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengatakan tidak untuk romantisasi KDRT. Seperti nasihat Ali bin Abi Thalib, “perempuan itu harus diperlakukan dengan lembut, baik, dan penuh kasih sayang.” Bukan untuk dipukul kemudian diminta diam demi menjaga aib suami,  yang harga dirinya tak perlu mati-matian dijaga, apalagi dibela habis-habisan. []

 

 

Tags: istriKDRTKekerasan Berbasis Gendersuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Ini Penjelasan Kemenag

Next Post

Syahid Lantaran Menahan Rindu, Benarkah?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Next Post
Traveling

Syahid Lantaran Menahan Rindu, Benarkah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0