Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dialog Gender dengan Teks: Membaca Buku Qira’ah Mubadalah Kang Faqih (2019)

Ahmad Tajuddin Arafat Ahmad Tajuddin Arafat
15 September 2020
in Pernak-pernik
0
Dialog Gender dengan Teks: Membaca Buku Qira’ah Mubadalah Kang Faqih (2019)
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Secara umum, studi teks dalam Islam, terutama al-Qur’an dan Hadis, dapat diklasifikasikan menjadi tiga level studi. Pertama, studi tentang teks dalam hubungannya dengan penulis. Kedua, studi tentang teks itu sendiri atau sejarah teks (filologi). Ketiga, studi tentang teks dalam hubungannya dengan realita masyarakat pembaca/penafsir terhadap teks yang terekspresikan dalam produk-produk intelektual, seperti tafsir, syarah hadis, dan fiqh.

Buku “Qira’ah Mubadalah” karya Kang Faqih Abdul Kodir ini (2019) menjadi tulisan yang fokus pada studi level ketiga, yakni tentang teks dan interaksi dengan konteks atau tafsir, serta dilatarbelakangi oleh beberapa alasan.

Pertama, keyakinan umat Islam tentang nilai kerahmatan teks agama yang datang dari Allah untuk Muhammad sebagai Rasul-Nya, tetapi fakta yang ada menjelaskan adanya bias dan subjektifitas yang tidak harmoni dalam proses kontekstualisasi teks dan realitas budaya pembaca.

Kedua, kenyataan yang jelas adanya relasi sabda Tuhan yang ideal dengan ikatan relatifitas konteks yang dihadapi teks, sehingga muncul problematika pembacaan (qira’ah) dari proses tersebut.

Ketiga, Sejarah perjalanan produk tafsir/pembacaan bagi mayoritas umat Islam ‘seolah-olah’ diyakini sebagai produk yang final atau bahkan telah menjadi semacam “teks baru” yang kebenarannya seakan-akan setara dengan teks itu sendiri, padahal sejatinya ia diwarnai oleh problem-problem runyam dan mengalami dialog serta konflik kepentingan dalam proses kesejarahannya.

Uraian dalam buku ini dijabarkan dalam dua bagian besar yang masing-masing bagian memiliki focus studi yang komprehensif, tetapi masih memiliki ketersinambungan dengan bagian yang lainnya. Penulis, dalam bagian pertama, sepertinya ingin mengawali dengan membangun kontruksi perspektif yang sedang ditawarkan dalam berinteraksi dengan teks agama, yakni Qira’ah Mubadalah.

Dinyatakan di dalamnya bahwa, istilah mubadalah yang digunakan dalam buku ini menekankan pada pola pembacaan teks yang mengandung nilai kemitraan, kerjasama, kesalingan, dan timbal balik (resiprokal) (h. 59). Selain itu, penulis di luar analisa kebahasaan, juga memberikan pilar-pilar normative atas konsep atau paradigma yang sedang ditawarkan, seperti spirit Q.S. al-Hujurat: 13 dan Q.S. al-Maidah: 2 (h. 60-61).

Selanjutnya, penulis juga mengkaji perihal relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai ayat al-Qur’an. Selain ayat al-Qur’an, legitimasi riwayat hadis juga menjadi pijakan dalam meneguhkan paradigma mubadalah ini (h. 82-94). Perlu diketahui, bahwa penulis dalam bahasan ini lebih banyak menekankan kepada pembaca bahwa redaksi teks agama yang cenderung maskulin (kelaki-lakian) harus dibaca dengan kesadaran penuh bahwa perempuan juga menjadi subjek dalam titah teks tersebut (h. 115). Sehingga kesadaaran ini diharapkan akan melahirkan cara pandang yang harmonis tentang posisi laki-laki dan perempuan dalam konteks sebagai objek penerima titah teks (mukallaf). Akhirnya, penulis dalam berbagai redaksinya selalu menekankan bahwa kemanusiaan yang utuh adalah jika keduanya (laki-laki dan perempuan) dipandang sebagai manusia yang setara dan saling melengkapi, dan inilah substansi dari perspektif mubadalah.

Bagian yang kedua dari buku ini, menjelaskan tentang bentuk aplikasi perspektif qira’ah mubadalah yang diterapkan dalam menjawab isu-isu keagamaan mainstream, terlebih yang menyenggol isu-isu bias gender di dalamnya. Dan ini memang sejak awal menjadi plot dan alur dalam kajian buku ini. Isu-isu seperti “Dua Banding Satu” (h. 264-274), “Perempuan Kurang Akal” (h. 274-282), dan “Bidadari dan Bidadara” (h. 311-324) dikupas tuntas dan menjadi hidangan yang “terlihat menyehatkan dan bergizi” bagi para pembaca, terutama mereka yang concern di bidang kesetaraan gender.

Selanjutnya, Kang Faqih meneruskan pembacaannya dengan lebih jauh ke arah isu-isu pernikahan dan kerumah tanggaan yang memang selalu menjadi biang keladi permasalahan bias gender dalam masyarakat. Ia, dalam pembukanya, menyatakan bahwa perilaku mulia seseorang terhadap keluarganya adalah standar moral tertinggi dalam Islam (h. 326). Artinya, laki-laki yang dalam berbagai adat dan budaya masyarakat selalu diposisikan sebagai orang yang sangat berpengaruh di dalam keluarga harus memiliki tanggung jawab dan jaminan akan kebaikan yang benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan keharmonisan keluarga, bukan malah sebaliknya. Penulis juga mengupas hal-hal yang terkait dengan pilar-pilar dalam menjalin rumah tangga dengan prinsip kesalingan ini.

Sebagai contoh, teks agama yang berbicara soal kewajiban mencari rizki dan nafkah harus ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Meski dalam berbagai teks agama dikatakan bahwa perempuan wajib dinafkahi oleh laki-laki, namun hal demikian itu karena amanah reproduksi yang diemban perempuan dan tidak dimiliki laki-laki. Jadi, ketika amanah reproduksi sedang tidak dijalankan oleh perempuan, maka nafkah kembali menjadi tugas bersama untuk keduanya sesuai dengan kemampuan dan kepantasan masing-masing (h. 372).

Soal ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa’ (Q.S. an-Nisa’: 34), tafsir mubadalah yang digunakan oleh Kang Faqih adalah bukan pada penekanan atas superioritas laki-laki atas perempuan, namun pada tuntutan terhadap mereka yang memiliki keutamaan (fadhl) dan harta (nafaqah) untuk bertanggung jawab menopang mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki harta (h. 380).

Konsep keagaman yang menjadi objek pelototan kaum kesetaraan gender juga dibidik oleh Kang Faqih dalam bukunya. Konsep nusyuz misalnya, Kang Faqih dengan mubadalahnya tidak lagi mengorientasikan nusyuz hanya bagi istri tapi terjadi pula pada suami. Pijakan dalilnya adalah apa yang disampaikan dalam Q.S. an-Nisa’: 128. Intinya, pengelolaan nusyuz dalam al-Qur’an adalah lebih ditekankan pada bagaimana upaya suami dan istri dalam menjalin relasi semula yang saling mencintai dan mengasihi (h. 412).

Lebih asyik lagi, jika kita membaca bagaimana Kang Faqih menilai soal poligami. Baginya, dengan perspektif mubadalah, poligami bukanlah solusi dalam relasi pasutri, tetapi problem yang seringkali mendatangkan keburukan (h. 419). Sungguh ini kesimpulan yang berani! Dan masih banyak lagi tema-tema keagamaan yang dibidik dan diuraikan secara apik oleh Kang Faqih dengan pusakanya yang bernama mubadalah ini.

Buku ini adalah bentuk advokasi kesetaraan yang dibungkus dengan tafsir atas teks agama yang secara referensial sangat padat dan kuat dalam memberikan pijakan dalil normatif bagi perspektif mubadalah-nya. Nampaknya, secara sadar, penulis memposisikan diri sebagai pengawal kesetaraan yang berusaha bersikap objektif dan terbuka (untuk dikritisi) dengan mengacu pada standar ilmiah yang ada. Penulis, juga menyadari bahwa upaya rekontruksi cara baca terhadap teks agama yang telah diyakini mapan oleh sebagian besar umat Islam belum sepenuhnya sempurna dan harus terus diupayakan.

Namun satu hal yang pasti yang kelihatannya muncul dalam diri penulis adalah bahwa kalam Tuhan yang mewujud dalam teks ini masih sangat misteri dan perlu perenungan yang mendalam, bagai mutiara yang jika dipancarkan sinar padanya akan memantulkan pancaran dalam berbagai arah. Sehingga dibutuhkan effort yang lebih dari sekedar mengetahui kemudian meyakininya saja tanpa bersikap kritis terhadapnya. Karena hal ini akan berdampak pada visi titah Tuhan yang Rahman dan Rahim yang terekam dalam teks yang hendak disampaikan kepada pembaca guna menjadi pentunjuk bagi pembacanya, dan bukankah itu tujuan pokok dari keberagamaan kita sebagai kaum beriman?

Satu hal yang perlu dipahami bahwa, buku ini sangat kaya dengan rujukan-rujukan karya-karya ulama yang kompeten di bidangnya. Jadi, buku ini dikalangan umum “bisa saja” dianggap sebagai buku yang “jelas pasti melelahkan” untuk dijelajahi bagi mereka yang malas berpetualang dalam dunia nalar serta “berkarbohidrat tinggi” bagi mereka yang suka “diet” dalam mengkonsumsi referensi. Oleh karenanya, sebagai intelektual muslim, membaca buku seperti ini adalah bagian dari bentuk amalan tirakat yang harus dijalankan oleh mereka yang haus akan hikmah dan kebijaksanaan. Wa Allah A’lam bi al-Shawab.

Ahmad Tajuddin Arafat

Ahmad Tajuddin Arafat

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID