Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dialog Gender dengan Teks: Membaca Buku Qira’ah Mubadalah Kang Faqih (2019)

Ahmad Tajuddin Arafat by Ahmad Tajuddin Arafat
15 September 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Dialog Gender dengan Teks: Membaca Buku Qira’ah Mubadalah Kang Faqih (2019)
2
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Secara umum, studi teks dalam Islam, terutama al-Qur’an dan Hadis, dapat diklasifikasikan menjadi tiga level studi. Pertama, studi tentang teks dalam hubungannya dengan penulis. Kedua, studi tentang teks itu sendiri atau sejarah teks (filologi). Ketiga, studi tentang teks dalam hubungannya dengan realita masyarakat pembaca/penafsir terhadap teks yang terekspresikan dalam produk-produk intelektual, seperti tafsir, syarah hadis, dan fiqh.

Buku “Qira’ah Mubadalah” karya Kang Faqih Abdul Kodir ini (2019) menjadi tulisan yang fokus pada studi level ketiga, yakni tentang teks dan interaksi dengan konteks atau tafsir, serta dilatarbelakangi oleh beberapa alasan.

Pertama, keyakinan umat Islam tentang nilai kerahmatan teks agama yang datang dari Allah untuk Muhammad sebagai Rasul-Nya, tetapi fakta yang ada menjelaskan adanya bias dan subjektifitas yang tidak harmoni dalam proses kontekstualisasi teks dan realitas budaya pembaca.

Kedua, kenyataan yang jelas adanya relasi sabda Tuhan yang ideal dengan ikatan relatifitas konteks yang dihadapi teks, sehingga muncul problematika pembacaan (qira’ah) dari proses tersebut.

Ketiga, Sejarah perjalanan produk tafsir/pembacaan bagi mayoritas umat Islam ‘seolah-olah’ diyakini sebagai produk yang final atau bahkan telah menjadi semacam “teks baru” yang kebenarannya seakan-akan setara dengan teks itu sendiri, padahal sejatinya ia diwarnai oleh problem-problem runyam dan mengalami dialog serta konflik kepentingan dalam proses kesejarahannya.

Uraian dalam buku ini dijabarkan dalam dua bagian besar yang masing-masing bagian memiliki focus studi yang komprehensif, tetapi masih memiliki ketersinambungan dengan bagian yang lainnya. Penulis, dalam bagian pertama, sepertinya ingin mengawali dengan membangun kontruksi perspektif yang sedang ditawarkan dalam berinteraksi dengan teks agama, yakni Qira’ah Mubadalah.

Dinyatakan di dalamnya bahwa, istilah mubadalah yang digunakan dalam buku ini menekankan pada pola pembacaan teks yang mengandung nilai kemitraan, kerjasama, kesalingan, dan timbal balik (resiprokal) (h. 59). Selain itu, penulis di luar analisa kebahasaan, juga memberikan pilar-pilar normative atas konsep atau paradigma yang sedang ditawarkan, seperti spirit Q.S. al-Hujurat: 13 dan Q.S. al-Maidah: 2 (h. 60-61).

Selanjutnya, penulis juga mengkaji perihal relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai ayat al-Qur’an. Selain ayat al-Qur’an, legitimasi riwayat hadis juga menjadi pijakan dalam meneguhkan paradigma mubadalah ini (h. 82-94). Perlu diketahui, bahwa penulis dalam bahasan ini lebih banyak menekankan kepada pembaca bahwa redaksi teks agama yang cenderung maskulin (kelaki-lakian) harus dibaca dengan kesadaran penuh bahwa perempuan juga menjadi subjek dalam titah teks tersebut (h. 115). Sehingga kesadaaran ini diharapkan akan melahirkan cara pandang yang harmonis tentang posisi laki-laki dan perempuan dalam konteks sebagai objek penerima titah teks (mukallaf). Akhirnya, penulis dalam berbagai redaksinya selalu menekankan bahwa kemanusiaan yang utuh adalah jika keduanya (laki-laki dan perempuan) dipandang sebagai manusia yang setara dan saling melengkapi, dan inilah substansi dari perspektif mubadalah.

Bagian yang kedua dari buku ini, menjelaskan tentang bentuk aplikasi perspektif qira’ah mubadalah yang diterapkan dalam menjawab isu-isu keagamaan mainstream, terlebih yang menyenggol isu-isu bias gender di dalamnya. Dan ini memang sejak awal menjadi plot dan alur dalam kajian buku ini. Isu-isu seperti “Dua Banding Satu” (h. 264-274), “Perempuan Kurang Akal” (h. 274-282), dan “Bidadari dan Bidadara” (h. 311-324) dikupas tuntas dan menjadi hidangan yang “terlihat menyehatkan dan bergizi” bagi para pembaca, terutama mereka yang concern di bidang kesetaraan gender.

Selanjutnya, Kang Faqih meneruskan pembacaannya dengan lebih jauh ke arah isu-isu pernikahan dan kerumah tanggaan yang memang selalu menjadi biang keladi permasalahan bias gender dalam masyarakat. Ia, dalam pembukanya, menyatakan bahwa perilaku mulia seseorang terhadap keluarganya adalah standar moral tertinggi dalam Islam (h. 326). Artinya, laki-laki yang dalam berbagai adat dan budaya masyarakat selalu diposisikan sebagai orang yang sangat berpengaruh di dalam keluarga harus memiliki tanggung jawab dan jaminan akan kebaikan yang benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan keharmonisan keluarga, bukan malah sebaliknya. Penulis juga mengupas hal-hal yang terkait dengan pilar-pilar dalam menjalin rumah tangga dengan prinsip kesalingan ini.

Sebagai contoh, teks agama yang berbicara soal kewajiban mencari rizki dan nafkah harus ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Meski dalam berbagai teks agama dikatakan bahwa perempuan wajib dinafkahi oleh laki-laki, namun hal demikian itu karena amanah reproduksi yang diemban perempuan dan tidak dimiliki laki-laki. Jadi, ketika amanah reproduksi sedang tidak dijalankan oleh perempuan, maka nafkah kembali menjadi tugas bersama untuk keduanya sesuai dengan kemampuan dan kepantasan masing-masing (h. 372).

Soal ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa’ (Q.S. an-Nisa’: 34), tafsir mubadalah yang digunakan oleh Kang Faqih adalah bukan pada penekanan atas superioritas laki-laki atas perempuan, namun pada tuntutan terhadap mereka yang memiliki keutamaan (fadhl) dan harta (nafaqah) untuk bertanggung jawab menopang mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki harta (h. 380).

Konsep keagaman yang menjadi objek pelototan kaum kesetaraan gender juga dibidik oleh Kang Faqih dalam bukunya. Konsep nusyuz misalnya, Kang Faqih dengan mubadalahnya tidak lagi mengorientasikan nusyuz hanya bagi istri tapi terjadi pula pada suami. Pijakan dalilnya adalah apa yang disampaikan dalam Q.S. an-Nisa’: 128. Intinya, pengelolaan nusyuz dalam al-Qur’an adalah lebih ditekankan pada bagaimana upaya suami dan istri dalam menjalin relasi semula yang saling mencintai dan mengasihi (h. 412).

Lebih asyik lagi, jika kita membaca bagaimana Kang Faqih menilai soal poligami. Baginya, dengan perspektif mubadalah, poligami bukanlah solusi dalam relasi pasutri, tetapi problem yang seringkali mendatangkan keburukan (h. 419). Sungguh ini kesimpulan yang berani! Dan masih banyak lagi tema-tema keagamaan yang dibidik dan diuraikan secara apik oleh Kang Faqih dengan pusakanya yang bernama mubadalah ini.

Buku ini adalah bentuk advokasi kesetaraan yang dibungkus dengan tafsir atas teks agama yang secara referensial sangat padat dan kuat dalam memberikan pijakan dalil normatif bagi perspektif mubadalah-nya. Nampaknya, secara sadar, penulis memposisikan diri sebagai pengawal kesetaraan yang berusaha bersikap objektif dan terbuka (untuk dikritisi) dengan mengacu pada standar ilmiah yang ada. Penulis, juga menyadari bahwa upaya rekontruksi cara baca terhadap teks agama yang telah diyakini mapan oleh sebagian besar umat Islam belum sepenuhnya sempurna dan harus terus diupayakan.

Namun satu hal yang pasti yang kelihatannya muncul dalam diri penulis adalah bahwa kalam Tuhan yang mewujud dalam teks ini masih sangat misteri dan perlu perenungan yang mendalam, bagai mutiara yang jika dipancarkan sinar padanya akan memantulkan pancaran dalam berbagai arah. Sehingga dibutuhkan effort yang lebih dari sekedar mengetahui kemudian meyakininya saja tanpa bersikap kritis terhadapnya. Karena hal ini akan berdampak pada visi titah Tuhan yang Rahman dan Rahim yang terekam dalam teks yang hendak disampaikan kepada pembaca guna menjadi pentunjuk bagi pembacanya, dan bukankah itu tujuan pokok dari keberagamaan kita sebagai kaum beriman?

Satu hal yang perlu dipahami bahwa, buku ini sangat kaya dengan rujukan-rujukan karya-karya ulama yang kompeten di bidangnya. Jadi, buku ini dikalangan umum “bisa saja” dianggap sebagai buku yang “jelas pasti melelahkan” untuk dijelajahi bagi mereka yang malas berpetualang dalam dunia nalar serta “berkarbohidrat tinggi” bagi mereka yang suka “diet” dalam mengkonsumsi referensi. Oleh karenanya, sebagai intelektual muslim, membaca buku seperti ini adalah bagian dari bentuk amalan tirakat yang harus dijalankan oleh mereka yang haus akan hikmah dan kebijaksanaan. Wa Allah A’lam bi al-Shawab.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan di Persimpangan Jalan

Next Post

Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Ahmad Tajuddin Arafat

Ahmad Tajuddin Arafat

Related Posts

Perkawinan dalam
Uncategorized

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Next Post
Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0