Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Diskusi Terbatas Hasil Fatwa KUPI tentang P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis

Islam mewajibkan seluruh pihak, baik individu maupun kelompok terutama negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk perlukaan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
19 Desember 2023
in Pernak-pernik
0
Fatwa KUPI tentag P2GP

Fatwa KUPI tentag P2GP

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang telah kita ketahui bersama, salah satu fatwa yang KUPI II putuskan adalah tentang perlindungan perempuan dari pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan secara medis.

Praktik P2GP atau sunat perempuan yang memotong dan melukai organ intim perempuan tentunya membahayakan secara kesehatan. Lalu keamanan, integritas tubuh karena tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Terutama perempuan hingga menimbulkan traumatik dan kematian bayi.

“Survei Kesehatan Dasar Nasional 2013 (Riskesdas) menunjukkan bahwa 51,2% anak perempuan usia 0-11 tahun di Indonesia pernah mengalami sunat (female genital mutilation).”

ungkap Ibu Nyai Masruchah Sekretaris Majelis KUPI. Oleh karenanya, untuk meminimalisir angka P2GP ini, KUPI bekerja sama dengan KPPI dan dukungan UNFPA dan KPPPA menyelenggarakan diskusi terbatas hasil fatwa KUPI. Yakni tentang P2GP yang membahayakan secara medis.

Pemaparan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Acara ini terlaksana di Mercure Hotel Gatot Subroto (6/12/23) dan mengundang beberapa anggota KPPI yang merupakan perwakilan dari beragam partai politik di Indonesia. Sebut saja PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PPP, PSI, PAN, PKS, Perindo, Gelora, Hanura, PBB, Partai Buruh, PKN, Garuda dan Partai Umat.

Selain itu, peserta lainnya hadir dari Dinkes DKI Jakarta, KSP, KPPPA RI, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, DP3AKB DKI Jakarta, IBI DKI, UNFPA, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, AMAN Indonesia, Rahima, Fahmina, Gusdurian, Mubadalah.id, dan Konde.co.

Pemaparan hasil fatwa KUPI tentang P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis, telah Dr. Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan sebagai perwakilan Majelis Musyawarah KUPI. Selain itu hadir juga Dr. Ade Jubaedah, S.SIT, MM, MKM selaku Ketua PB Ikatan Bidan Indonesia Pusat.

“Hukum melakukan tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram. Hal ini dikarenakan praktik ini menyasar anatomi tubuh perempuan yang primer, terutama klitoris dalam fungsi reproduksi manusia. Islam berpendapat anatomi ini harus selalu dirawat, dijaga dan dilindungi dari segala bentuk pelukaan dan pemotongan tanpa alasan medis yang membahayakan.”

Kiai Faqih menyampaikan materi yang dipandu oleh Dr. Kunthi Tridewiyanti.

Bahaya P2GP tidak Sama dengan Sunat Laki-laki

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam mewajibkan seluruh pihak, baik individu maupun kelompok terutama negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk perlukaan. Yakni dengan kaidah fiqh kemaslahatan dan anti kemadaratan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid). Bahaya P2GP tidak dapat kita samakan dengan pemotongan kulup yang kita lakukan saat proses sunat laki-laki.

Hal ini penyebabnya klitoris adalah sesuatu yang primer dan ‘umdah (mahkota) bagi perempuan. Sementara kulup adalah sesuatu yang sifatnya fudhla atau lebihan bagi laki-laki. Kiai Faqih memaparkan bahwa laki-laki masih dapat menikmati seks tanpa kulupnya. Sementara perempuan dengan klitoris yang terluka, apalagi terpotong sulit menikmati seks, rentan menjadi frigid. Bahkan dapat mengancam jiwanya.

“WHO menyebutkan lebih dari 200 juta anak perempuan dan perempuan telah menjadi korban praktik P2GP di 30 negara di wilayah barat, timur, dan timur laut Afrika.”

Ida Budhiati memberikan tanggapan terkait hasil fatwa KUPI II terkait praktik P2GP. Oleh karenanya di Indonesia sendiri telah terdapat UU No.7 tahun 1984. Yakni tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Tahun 1979.

Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA). Yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Di mana aturan ini menjamin semua anak berhak atas kehidupan, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian serta eksploitasi dan penganiayaan seksual.

Selain itu, upaya pencegahan lain terkait P2GP juga hadir melalui Permenkes No. 1636/MENKES/PER/XI/2010. Yakni tentang Sunat Perempuan, lalu pemerintah cabut kembali melalui hadirnya Permenkes No.6/2014.

Dr. Ade Jubaedah juga menyebutkan peran bidan dalam P2GP yang sebetulnya tidak pernah diberikan di dalam kurikulum pendidikan untuk tenaga kesehatan. Tetapi karena besarnya desakan kultural dari masyarakat, maka tenaga kesehatan dalam hal ini menjadi pihak pertama yang masyarakat harapkan untuk melakukan tradisi sunat perempuan. Bahkan di tingkat berikutnya ada dukun bayi, tukang sunat, dan nakes lainnya.

Oleh karena itu, dalam praktik P2GP terdapat beberapa tipe P2GP. Pertama, pemotongan pelukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. Kedua, pemotongan klitoris sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam).

Ketiga, pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, hanya menyisakan sebagian kecil untuk berkemih dan menstruasi. Keempat, menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan logam (koin), hingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya.

Selama kegiatan diskusi terbatas berlangsung, dari berbagai perwakilan partai politik juga masyarakat dan komunitas memberikan tanggapan baik pro maupun kontra terhadap hasil fatwa KUPI II terkait P2GP.

Sesi diskusi ini berakhir dengan tanggapan dari KPPI. Di mana harapannya dari diskusi terbatas ini ada sebuah rekomendasi yang dapat mereka bagikan kepada seluruh peserta kegiatan. Yakni untuk mereka bawa ke masing-masing partai politik agar menjadi pembahasan internal. Selain itu juga masuk ke dalam rapat parlemen demi meminimalisir praktik P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis. []

Tags: Diseminasi FatwaFatwa KUPI IIKhitan PerempuanKonvensi Hak AnakMusyawarah KeagamaanP2GP
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Khitan Perempuan
Hikmah

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Khitan perempuan
Hikmah

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Debat Anak
Publik

Melihat Lebih Dekat Debat Anak dengan Gubernur Jawa Barat

30 April 2025
Perempuan Disunat
Publik

Untuk Apa Sih Perempuan Disunat?

6 Februari 2025
Khitan Perempuan Buya Husein
Publik

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

17 Januari 2025
Fatwa KUPI tentang P2GP
Aktual

KUPI dan Alimat Sosialisasikan Hasil Fatwa KUPI tentang Perlindungan Perempuan dari P2GP di Pandeglang dan Lebak Banten

17 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID