Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Diskusi Terbatas Hasil Fatwa KUPI tentang P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis

Islam mewajibkan seluruh pihak, baik individu maupun kelompok terutama negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk perlukaan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
19 Desember 2023
in Pernak-pernik
0
Fatwa KUPI tentag P2GP

Fatwa KUPI tentag P2GP

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang telah kita ketahui bersama, salah satu fatwa yang KUPI II putuskan adalah tentang perlindungan perempuan dari pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan secara medis.

Praktik P2GP atau sunat perempuan yang memotong dan melukai organ intim perempuan tentunya membahayakan secara kesehatan. Lalu keamanan, integritas tubuh karena tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Terutama perempuan hingga menimbulkan traumatik dan kematian bayi.

“Survei Kesehatan Dasar Nasional 2013 (Riskesdas) menunjukkan bahwa 51,2% anak perempuan usia 0-11 tahun di Indonesia pernah mengalami sunat (female genital mutilation).”

ungkap Ibu Nyai Masruchah Sekretaris Majelis KUPI. Oleh karenanya, untuk meminimalisir angka P2GP ini, KUPI bekerja sama dengan KPPI dan dukungan UNFPA dan KPPPA menyelenggarakan diskusi terbatas hasil fatwa KUPI. Yakni tentang P2GP yang membahayakan secara medis.

Pemaparan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Acara ini terlaksana di Mercure Hotel Gatot Subroto (6/12/23) dan mengundang beberapa anggota KPPI yang merupakan perwakilan dari beragam partai politik di Indonesia. Sebut saja PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PPP, PSI, PAN, PKS, Perindo, Gelora, Hanura, PBB, Partai Buruh, PKN, Garuda dan Partai Umat.

Selain itu, peserta lainnya hadir dari Dinkes DKI Jakarta, KSP, KPPPA RI, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, DP3AKB DKI Jakarta, IBI DKI, UNFPA, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, AMAN Indonesia, Rahima, Fahmina, Gusdurian, Mubadalah.id, dan Konde.co.

Pemaparan hasil fatwa KUPI tentang P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis, telah Dr. Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan sebagai perwakilan Majelis Musyawarah KUPI. Selain itu hadir juga Dr. Ade Jubaedah, S.SIT, MM, MKM selaku Ketua PB Ikatan Bidan Indonesia Pusat.

“Hukum melakukan tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram. Hal ini dikarenakan praktik ini menyasar anatomi tubuh perempuan yang primer, terutama klitoris dalam fungsi reproduksi manusia. Islam berpendapat anatomi ini harus selalu dirawat, dijaga dan dilindungi dari segala bentuk pelukaan dan pemotongan tanpa alasan medis yang membahayakan.”

Kiai Faqih menyampaikan materi yang dipandu oleh Dr. Kunthi Tridewiyanti.

Bahaya P2GP tidak Sama dengan Sunat Laki-laki

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam mewajibkan seluruh pihak, baik individu maupun kelompok terutama negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk perlukaan. Yakni dengan kaidah fiqh kemaslahatan dan anti kemadaratan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid). Bahaya P2GP tidak dapat kita samakan dengan pemotongan kulup yang kita lakukan saat proses sunat laki-laki.

Hal ini penyebabnya klitoris adalah sesuatu yang primer dan ‘umdah (mahkota) bagi perempuan. Sementara kulup adalah sesuatu yang sifatnya fudhla atau lebihan bagi laki-laki. Kiai Faqih memaparkan bahwa laki-laki masih dapat menikmati seks tanpa kulupnya. Sementara perempuan dengan klitoris yang terluka, apalagi terpotong sulit menikmati seks, rentan menjadi frigid. Bahkan dapat mengancam jiwanya.

“WHO menyebutkan lebih dari 200 juta anak perempuan dan perempuan telah menjadi korban praktik P2GP di 30 negara di wilayah barat, timur, dan timur laut Afrika.”

Ida Budhiati memberikan tanggapan terkait hasil fatwa KUPI II terkait praktik P2GP. Oleh karenanya di Indonesia sendiri telah terdapat UU No.7 tahun 1984. Yakni tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Tahun 1979.

Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA). Yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Di mana aturan ini menjamin semua anak berhak atas kehidupan, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian serta eksploitasi dan penganiayaan seksual.

Selain itu, upaya pencegahan lain terkait P2GP juga hadir melalui Permenkes No. 1636/MENKES/PER/XI/2010. Yakni tentang Sunat Perempuan, lalu pemerintah cabut kembali melalui hadirnya Permenkes No.6/2014.

Dr. Ade Jubaedah juga menyebutkan peran bidan dalam P2GP yang sebetulnya tidak pernah diberikan di dalam kurikulum pendidikan untuk tenaga kesehatan. Tetapi karena besarnya desakan kultural dari masyarakat, maka tenaga kesehatan dalam hal ini menjadi pihak pertama yang masyarakat harapkan untuk melakukan tradisi sunat perempuan. Bahkan di tingkat berikutnya ada dukun bayi, tukang sunat, dan nakes lainnya.

Oleh karena itu, dalam praktik P2GP terdapat beberapa tipe P2GP. Pertama, pemotongan pelukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. Kedua, pemotongan klitoris sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam).

Ketiga, pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, hanya menyisakan sebagian kecil untuk berkemih dan menstruasi. Keempat, menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan logam (koin), hingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya.

Selama kegiatan diskusi terbatas berlangsung, dari berbagai perwakilan partai politik juga masyarakat dan komunitas memberikan tanggapan baik pro maupun kontra terhadap hasil fatwa KUPI II terkait P2GP.

Sesi diskusi ini berakhir dengan tanggapan dari KPPI. Di mana harapannya dari diskusi terbatas ini ada sebuah rekomendasi yang dapat mereka bagikan kepada seluruh peserta kegiatan. Yakni untuk mereka bawa ke masing-masing partai politik agar menjadi pembahasan internal. Selain itu juga masuk ke dalam rapat parlemen demi meminimalisir praktik P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis. []

Tags: Diseminasi FatwaFatwa KUPI IIKhitan PerempuanKonvensi Hak AnakMusyawarah KeagamaanP2GP
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Khitan Perempuan
Hikmah

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Khitan perempuan
Hikmah

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID