Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Diskusi Terbatas Hasil Fatwa KUPI tentang P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis

Islam mewajibkan seluruh pihak, baik individu maupun kelompok terutama negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk perlukaan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
19 Desember 2023
in Pernak-pernik
0
Fatwa KUPI tentag P2GP

Fatwa KUPI tentag P2GP

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang telah kita ketahui bersama, salah satu fatwa yang KUPI II putuskan adalah tentang perlindungan perempuan dari pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan secara medis.

Praktik P2GP atau sunat perempuan yang memotong dan melukai organ intim perempuan tentunya membahayakan secara kesehatan. Lalu keamanan, integritas tubuh karena tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Terutama perempuan hingga menimbulkan traumatik dan kematian bayi.

“Survei Kesehatan Dasar Nasional 2013 (Riskesdas) menunjukkan bahwa 51,2% anak perempuan usia 0-11 tahun di Indonesia pernah mengalami sunat (female genital mutilation).”

ungkap Ibu Nyai Masruchah Sekretaris Majelis KUPI. Oleh karenanya, untuk meminimalisir angka P2GP ini, KUPI bekerja sama dengan KPPI dan dukungan UNFPA dan KPPPA menyelenggarakan diskusi terbatas hasil fatwa KUPI. Yakni tentang P2GP yang membahayakan secara medis.

Pemaparan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Acara ini terlaksana di Mercure Hotel Gatot Subroto (6/12/23) dan mengundang beberapa anggota KPPI yang merupakan perwakilan dari beragam partai politik di Indonesia. Sebut saja PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PPP, PSI, PAN, PKS, Perindo, Gelora, Hanura, PBB, Partai Buruh, PKN, Garuda dan Partai Umat.

Selain itu, peserta lainnya hadir dari Dinkes DKI Jakarta, KSP, KPPPA RI, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, DP3AKB DKI Jakarta, IBI DKI, UNFPA, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, AMAN Indonesia, Rahima, Fahmina, Gusdurian, Mubadalah.id, dan Konde.co.

Pemaparan hasil fatwa KUPI tentang P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis, telah Dr. Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan sebagai perwakilan Majelis Musyawarah KUPI. Selain itu hadir juga Dr. Ade Jubaedah, S.SIT, MM, MKM selaku Ketua PB Ikatan Bidan Indonesia Pusat.

“Hukum melakukan tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram. Hal ini dikarenakan praktik ini menyasar anatomi tubuh perempuan yang primer, terutama klitoris dalam fungsi reproduksi manusia. Islam berpendapat anatomi ini harus selalu dirawat, dijaga dan dilindungi dari segala bentuk pelukaan dan pemotongan tanpa alasan medis yang membahayakan.”

Kiai Faqih menyampaikan materi yang dipandu oleh Dr. Kunthi Tridewiyanti.

Bahaya P2GP tidak Sama dengan Sunat Laki-laki

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam mewajibkan seluruh pihak, baik individu maupun kelompok terutama negara untuk melindungi perempuan dari segala bentuk perlukaan. Yakni dengan kaidah fiqh kemaslahatan dan anti kemadaratan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid). Bahaya P2GP tidak dapat kita samakan dengan pemotongan kulup yang kita lakukan saat proses sunat laki-laki.

Hal ini penyebabnya klitoris adalah sesuatu yang primer dan ‘umdah (mahkota) bagi perempuan. Sementara kulup adalah sesuatu yang sifatnya fudhla atau lebihan bagi laki-laki. Kiai Faqih memaparkan bahwa laki-laki masih dapat menikmati seks tanpa kulupnya. Sementara perempuan dengan klitoris yang terluka, apalagi terpotong sulit menikmati seks, rentan menjadi frigid. Bahkan dapat mengancam jiwanya.

“WHO menyebutkan lebih dari 200 juta anak perempuan dan perempuan telah menjadi korban praktik P2GP di 30 negara di wilayah barat, timur, dan timur laut Afrika.”

Ida Budhiati memberikan tanggapan terkait hasil fatwa KUPI II terkait praktik P2GP. Oleh karenanya di Indonesia sendiri telah terdapat UU No.7 tahun 1984. Yakni tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Tahun 1979.

Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA). Yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Di mana aturan ini menjamin semua anak berhak atas kehidupan, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian serta eksploitasi dan penganiayaan seksual.

Selain itu, upaya pencegahan lain terkait P2GP juga hadir melalui Permenkes No. 1636/MENKES/PER/XI/2010. Yakni tentang Sunat Perempuan, lalu pemerintah cabut kembali melalui hadirnya Permenkes No.6/2014.

Dr. Ade Jubaedah juga menyebutkan peran bidan dalam P2GP yang sebetulnya tidak pernah diberikan di dalam kurikulum pendidikan untuk tenaga kesehatan. Tetapi karena besarnya desakan kultural dari masyarakat, maka tenaga kesehatan dalam hal ini menjadi pihak pertama yang masyarakat harapkan untuk melakukan tradisi sunat perempuan. Bahkan di tingkat berikutnya ada dukun bayi, tukang sunat, dan nakes lainnya.

Oleh karena itu, dalam praktik P2GP terdapat beberapa tipe P2GP. Pertama, pemotongan pelukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. Kedua, pemotongan klitoris sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam).

Ketiga, pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, hanya menyisakan sebagian kecil untuk berkemih dan menstruasi. Keempat, menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan logam (koin), hingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya.

Selama kegiatan diskusi terbatas berlangsung, dari berbagai perwakilan partai politik juga masyarakat dan komunitas memberikan tanggapan baik pro maupun kontra terhadap hasil fatwa KUPI II terkait P2GP.

Sesi diskusi ini berakhir dengan tanggapan dari KPPI. Di mana harapannya dari diskusi terbatas ini ada sebuah rekomendasi yang dapat mereka bagikan kepada seluruh peserta kegiatan. Yakni untuk mereka bawa ke masing-masing partai politik agar menjadi pembahasan internal. Selain itu juga masuk ke dalam rapat parlemen demi meminimalisir praktik P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis. []

Tags: Diseminasi FatwaFatwa KUPI IIKhitan PerempuanKonvensi Hak AnakMusyawarah KeagamaanP2GP
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

20 November 2025
Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti
Aktual

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID