Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Drama Juvenile Justice; Hakim Perempuan dalam Isu Remaja

Sindiran yang sangat kritis. Di satu sisi mempresentasikan perempuan dengan menjadikannya sebagai tokoh utama yang berperan dalam mengambil keputusan, namun di sisi lain juga menggambarkan sisi perempuan yang masih menjadi manusia kelas dua

Thau'am Ma'rufah by Thau'am Ma'rufah
8 November 2022
in Film
A A
0
Juvenile Justice

Juvenile Justice

4
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika anda penggemar drama Korea, mungkin anda tidak asing dengan serial berjudul Juvenile Justice yang tayang pada 25 Februari 2022 lalu. Serial ini mengangkat kisah hakim perempuan, dan tergolong sukses sejak penayangannya di Netflix karena menduduki 10 ranking harian Netflix secara global, yang artinya serial ini mendapatkan peringkat penonton terbanyak di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Plot Cerita Juvenile Justice

Seperti judulnya, Juvenile Justice bercerita tentang kriminalitas remaja dan problematika penegakan hukumnya yang terjadi di Korea Selatan. Isu yang juga menjadi isu internasional, karena problematika itu tidak hanya terjadi di negara tersebut, tetapi juga dunia secara global.

Serial Garapan Hong Jong Chan ini mengkritik habis-habisan sistem peradilan kriminalitas remaja di Korea yang memang pada kenyataannya belum ampuh. Sepanjang episode penonton dibawa untuk memecahkan kasus kriminal anak mulai dari pembunuhan, perundungan, pelecehan seksual, KDRT, pemerkosaan hingga prostitusi anak Saya bisa katakan serial ini terbilang sukses mengungkap realitas di balik aksi-aksi kriminal anak dan remaja yang ternyata sangat miris dan menyentil.

Dibalik isu tersebut,  saya lebih berfokus pada karakter utama perempuan yang sangat powerful dan langsung mencuri perhatian saya di awal episode. Dikisahkan di sini, Sim Eun Seok yang diperankan oleh Kim Hye Soo adalah seorang hakim perempuan yang bertugas di Divisi Pidana Anak. Terlihat sekali karakternya yang sangat tegas dan terkesan dingin.

Di saat Cha Tae Joo, rekannya sesama hakim pidana anak bersikap hangat dan ramah terhadap mantan kriminal anak sebagai bentuk bimbingan dan kepercayaan, hakim perempuan Sim Eun Sok malah terkesan sangat membenci dan tidak percaya bahwa mantan kriminal anak bisa berubah.

Digambarkan dalam serial ini, bahwa perilaku kriminal yang berusia di bawah 14 tahun hanya akan memperoleh hukuman maksimal penjara selama 2 tahun. Mayoritas vonis yang diberikan malah hanya memasukkan pelaku anak tersebut ke program bimbingan, bukan dipenjara karena alasan perlindungan.

Hakim Sim, begitu dia biasa dipanggil, seakan melanggar kebiasaan dan sistem yang ada. Bisa dilihat dari langkahnya yang tidak biasa, yaitu selalu memberikan vonis maksimal bagi terdakwa,sehingga dia diberi julukan “hakim maksimal”.

Di saat saya masih bertanya-tanya tentang apa yang menyebabkan sikapnya begitu antagonis, dingin dan sangat membenci kriminal anak, saya dibuat terpukau oleh kecerdikannya dalam menangani setiap kasus. Terlebih, posisi dilematisnya sebagai hakim yang mengharuskan menghukum tindakan kriminal dengan setimpal dan memberikan efek jera di satu sisi, dan bagaimana harus membina kriminal anak agar tetap punya masa depan di sisi lain.

Mendekati paruh terakhir drama, akhirnya terkuak alasan mengapa hakim Sim sangat membenci kriminal anak. Ternyata dia punya masa lalu kelam dan trauma mendalam karena anaknya yang ketika itu masih TK, tewas tertimpa batu bata yang dijatuhkan oleh dua orang anak laki-laki dari atas gedung apartemen.

Ketika itu, pengadilan memutuskan kedua pelaku anak tersebut masuk ke program bimbingan dan tidak dipenjara karena dinilai masih di bawah umur. Ironisnya, pelaku anak yang dahulu tidak dipenjara itu, kini menjadi pelaku pemerkosaan dan penipuan prostitusi, yang kasusnya dilimpahkan kepadanya.

Seperti biasa, dengan konsisten dia mengerahkan segenap kemampuannya agar vonis yang dijatuhkannya nanti benar-benar tepat dan signifikan. Penyelidikan ulang dia lakukan agar setiap detilnya tidak terlewat. Sayangnya, aksinya ini dianggap berlebihan karena dendam masa lalu. Berkali-kali dia diingatkan oleh rekannya untuk tidak terbawa emosi dan menyerahkan kasus tersebut ke hakim lain untuk menjaga kenetralan hakim, namun peringatan itu tidak dihiraukan.

Tak ayal, dia pun mendapat sanksi tegas dari komite sanksi Mahkamah Agung karena dinilai menistakan kenetralan, kemandirian, dan kehormatan Departemen Kehakiman. Namun, karena komite melihat kegigihan dan kesungguhannya dalam setiap menangani perkara dengan maksimal, dia masih diberikan kesempatan.

Catatan Tentang Juvenile Justice: Dari Kenakalan Remaja sampai Kompleksitas Posisi Perempuan

Serial ini punya poin plus karena mampu memotret realitas sosial secara komprehensif. karakter utama Sim Eun Seok di sini selain digambarkan sangat tangguh dan punya kapasitas yang mumpuni sebagai hakim, namun di sisi lain juga digambarkan bagaimana posisinya sebagai perempuan yang juga mengalami diskriminasi, stigma dan bias gender.

Ketika pertama kali dia datang ke Pengadilan Negeri Yeonhwa karena kepindahannya, terlihat bahwa rekannya sedikit kecewa karena tenyata hakim Sim adalah perempuan. Karena itulah, setiap vonis yang diberikan oleh hakim Sim dinilai tidak netral karena ada pengaruh dari emosinya sebagai perempuan, dan juga masa lalunya.

Ketika anaknya tewas tertimpa batu bata, ibu mertuanya menyalahkannya habis-habisan. Menurut ibu mertuanya, seharusnya hakim Sim menuruti permintaannya untuk berhenti menjadi hakim dan menjadi ibu rumah tangga saja menjaga anaknya, toh suaminya sudah bekerja menjadi jaksa. Jadi seolah-olah hakim Sim yang bertanggungjawab atas kematian cucunya, karena sebagai ibu, dia tidak becus mengurus anak.

Sindiran yang sangat kritis. Di satu sisi mempresentasikan perempuan dengan menjadikannya sebagai tokoh utama yang berperan dalam mengambil keputusan, namun di sisi lain juga menggambarkan sisi perempuan yang masih menjadi manusia kelas dua yang harus menghadapi objektifikasi, dan diskriminasi dalam sistem patriarkhi.  Sebuah paradoks yang menjadi bagian dari narasi kritis terhadap relasi kuasa dan konstruksi sosial yang ada.

Meski digambarkan bahwa hakim Sim berhasil melawan banyak stigma dengan sangat tangguh, namun di akhir drama saya berhasil dibuat iba dan pilu di momen-momen rapuh kehilangan anaknya. Kita dibawa pada pemahaman bahwa tidak ada yang mudah bagi korban, mau itu satu tahun, lima, bahkan sepuluh tahun, luka itu akan terus membekas.

Dia memang menunjukkan rasa tidak sukanya terhadap para kriminalitas remaja, tetapi di sisi lain dia tahu perannya sebagai hakim dan orang dewasa di masyarakat yang bertanggung jawab terhadap masalah ini secara keseluruhan.

Tontonan Juvenile Justice ini berusaha memantik diskusi sosial terkait isu kriminalitas remaja dengan menghadirkan banyak perspektif, salah satunya dari perspektif perempuan dan juga perspektif korban. Karena faktanya memang dibutuhkan ramuan khusus dan banyak pendekatan hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalitas remaja agar tidak terus meningkat. Approved! []

Tags: Drama KoreaGenderJuvenile JusticekeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam (Bagian I)

Next Post

Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

Thau'am Ma'rufah

Thau'am Ma'rufah

Penulis saat ini mengajar di UIN Raden Mas Said Surakarta dan menjadi salah satu anggota @puanmenulis.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Tasawuf

Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0