Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Drama Juvenile Justice; Hakim Perempuan dalam Isu Remaja

Sindiran yang sangat kritis. Di satu sisi mempresentasikan perempuan dengan menjadikannya sebagai tokoh utama yang berperan dalam mengambil keputusan, namun di sisi lain juga menggambarkan sisi perempuan yang masih menjadi manusia kelas dua

Thau'am Ma'rufah Thau'am Ma'rufah
8 November 2022
in Film
0
Juvenile Justice

Juvenile Justice

191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika anda penggemar drama Korea, mungkin anda tidak asing dengan serial berjudul Juvenile Justice yang tayang pada 25 Februari 2022 lalu. Serial ini mengangkat kisah hakim perempuan, dan tergolong sukses sejak penayangannya di Netflix karena menduduki 10 ranking harian Netflix secara global, yang artinya serial ini mendapatkan peringkat penonton terbanyak di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Plot Cerita Juvenile Justice

Seperti judulnya, Juvenile Justice bercerita tentang kriminalitas remaja dan problematika penegakan hukumnya yang terjadi di Korea Selatan. Isu yang juga menjadi isu internasional, karena problematika itu tidak hanya terjadi di negara tersebut, tetapi juga dunia secara global.

Serial Garapan Hong Jong Chan ini mengkritik habis-habisan sistem peradilan kriminalitas remaja di Korea yang memang pada kenyataannya belum ampuh. Sepanjang episode penonton dibawa untuk memecahkan kasus kriminal anak mulai dari pembunuhan, perundungan, pelecehan seksual, KDRT, pemerkosaan hingga prostitusi anak Saya bisa katakan serial ini terbilang sukses mengungkap realitas di balik aksi-aksi kriminal anak dan remaja yang ternyata sangat miris dan menyentil.

Dibalik isu tersebut,  saya lebih berfokus pada karakter utama perempuan yang sangat powerful dan langsung mencuri perhatian saya di awal episode. Dikisahkan di sini, Sim Eun Seok yang diperankan oleh Kim Hye Soo adalah seorang hakim perempuan yang bertugas di Divisi Pidana Anak. Terlihat sekali karakternya yang sangat tegas dan terkesan dingin.

Di saat Cha Tae Joo, rekannya sesama hakim pidana anak bersikap hangat dan ramah terhadap mantan kriminal anak sebagai bentuk bimbingan dan kepercayaan, hakim perempuan Sim Eun Sok malah terkesan sangat membenci dan tidak percaya bahwa mantan kriminal anak bisa berubah.

Digambarkan dalam serial ini, bahwa perilaku kriminal yang berusia di bawah 14 tahun hanya akan memperoleh hukuman maksimal penjara selama 2 tahun. Mayoritas vonis yang diberikan malah hanya memasukkan pelaku anak tersebut ke program bimbingan, bukan dipenjara karena alasan perlindungan.

Hakim Sim, begitu dia biasa dipanggil, seakan melanggar kebiasaan dan sistem yang ada. Bisa dilihat dari langkahnya yang tidak biasa, yaitu selalu memberikan vonis maksimal bagi terdakwa,sehingga dia diberi julukan “hakim maksimal”.

Di saat saya masih bertanya-tanya tentang apa yang menyebabkan sikapnya begitu antagonis, dingin dan sangat membenci kriminal anak, saya dibuat terpukau oleh kecerdikannya dalam menangani setiap kasus. Terlebih, posisi dilematisnya sebagai hakim yang mengharuskan menghukum tindakan kriminal dengan setimpal dan memberikan efek jera di satu sisi, dan bagaimana harus membina kriminal anak agar tetap punya masa depan di sisi lain.

Mendekati paruh terakhir drama, akhirnya terkuak alasan mengapa hakim Sim sangat membenci kriminal anak. Ternyata dia punya masa lalu kelam dan trauma mendalam karena anaknya yang ketika itu masih TK, tewas tertimpa batu bata yang dijatuhkan oleh dua orang anak laki-laki dari atas gedung apartemen.

Ketika itu, pengadilan memutuskan kedua pelaku anak tersebut masuk ke program bimbingan dan tidak dipenjara karena dinilai masih di bawah umur. Ironisnya, pelaku anak yang dahulu tidak dipenjara itu, kini menjadi pelaku pemerkosaan dan penipuan prostitusi, yang kasusnya dilimpahkan kepadanya.

Seperti biasa, dengan konsisten dia mengerahkan segenap kemampuannya agar vonis yang dijatuhkannya nanti benar-benar tepat dan signifikan. Penyelidikan ulang dia lakukan agar setiap detilnya tidak terlewat. Sayangnya, aksinya ini dianggap berlebihan karena dendam masa lalu. Berkali-kali dia diingatkan oleh rekannya untuk tidak terbawa emosi dan menyerahkan kasus tersebut ke hakim lain untuk menjaga kenetralan hakim, namun peringatan itu tidak dihiraukan.

Tak ayal, dia pun mendapat sanksi tegas dari komite sanksi Mahkamah Agung karena dinilai menistakan kenetralan, kemandirian, dan kehormatan Departemen Kehakiman. Namun, karena komite melihat kegigihan dan kesungguhannya dalam setiap menangani perkara dengan maksimal, dia masih diberikan kesempatan.

Catatan Tentang Juvenile Justice: Dari Kenakalan Remaja sampai Kompleksitas Posisi Perempuan

Serial ini punya poin plus karena mampu memotret realitas sosial secara komprehensif. karakter utama Sim Eun Seok di sini selain digambarkan sangat tangguh dan punya kapasitas yang mumpuni sebagai hakim, namun di sisi lain juga digambarkan bagaimana posisinya sebagai perempuan yang juga mengalami diskriminasi, stigma dan bias gender.

Ketika pertama kali dia datang ke Pengadilan Negeri Yeonhwa karena kepindahannya, terlihat bahwa rekannya sedikit kecewa karena tenyata hakim Sim adalah perempuan. Karena itulah, setiap vonis yang diberikan oleh hakim Sim dinilai tidak netral karena ada pengaruh dari emosinya sebagai perempuan, dan juga masa lalunya.

Ketika anaknya tewas tertimpa batu bata, ibu mertuanya menyalahkannya habis-habisan. Menurut ibu mertuanya, seharusnya hakim Sim menuruti permintaannya untuk berhenti menjadi hakim dan menjadi ibu rumah tangga saja menjaga anaknya, toh suaminya sudah bekerja menjadi jaksa. Jadi seolah-olah hakim Sim yang bertanggungjawab atas kematian cucunya, karena sebagai ibu, dia tidak becus mengurus anak.

Sindiran yang sangat kritis. Di satu sisi mempresentasikan perempuan dengan menjadikannya sebagai tokoh utama yang berperan dalam mengambil keputusan, namun di sisi lain juga menggambarkan sisi perempuan yang masih menjadi manusia kelas dua yang harus menghadapi objektifikasi, dan diskriminasi dalam sistem patriarkhi.  Sebuah paradoks yang menjadi bagian dari narasi kritis terhadap relasi kuasa dan konstruksi sosial yang ada.

Meski digambarkan bahwa hakim Sim berhasil melawan banyak stigma dengan sangat tangguh, namun di akhir drama saya berhasil dibuat iba dan pilu di momen-momen rapuh kehilangan anaknya. Kita dibawa pada pemahaman bahwa tidak ada yang mudah bagi korban, mau itu satu tahun, lima, bahkan sepuluh tahun, luka itu akan terus membekas.

Dia memang menunjukkan rasa tidak sukanya terhadap para kriminalitas remaja, tetapi di sisi lain dia tahu perannya sebagai hakim dan orang dewasa di masyarakat yang bertanggung jawab terhadap masalah ini secara keseluruhan.

Tontonan Juvenile Justice ini berusaha memantik diskusi sosial terkait isu kriminalitas remaja dengan menghadirkan banyak perspektif, salah satunya dari perspektif perempuan dan juga perspektif korban. Karena faktanya memang dibutuhkan ramuan khusus dan banyak pendekatan hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalitas remaja agar tidak terus meningkat. Approved! []

Tags: Drama KoreaGenderJuvenile JusticekeadilanKesetaraan
Thau'am Ma'rufah

Thau'am Ma'rufah

Penulis saat ini mengajar di UIN Raden Mas Said Surakarta dan menjadi salah satu anggota @puanmenulis.

Terkait Posts

Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID