Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dukungan Sepenuh Hati untuk Pekerja Rumah Tangga

Akarnya adalah kenyataan bahwa masih banyak orang yang ‘belum rela semua orang diperlakukan secara terhormat sebagai manusia’. Masih banyak orang yang belum cukup hati untuk menghargai

Listia by Listia
25 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

2
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ‘Pekerja Rumah Tangga’ bukanlah sekedar label untuk suatu jenis pekerjaan. Istilah ini terlahir dalam cara pandang sebagian masyarakat yang menganggap pekerjaan rumah tangga –belanja, memasak, mencuci, bebersih, merapikan baju, menata ruang, dsb —  tidak cukup bernilai untuk disebut pekerjaan. Padahal dengan bekerja, sebagai bentuk tanggung jawab hidup, kemanusiaan menjadi aktual.

Meski seseorang menghabiskan seluruh hidupnya dengan kelelahan seberat apa pun, dalam cara pandang itu, seseorang belum dianggap bekerja dan karena dianggap tidak cukup bernilai untuk dikategorikan bekerja, kemanusiaan pelakunya tidak seberapa layak dihargai sebagaimana umumnya orang bekerja.

Cara pandang ini terlihat dari orang-orang yang sangat pelit memberi gaji layak, tidak memberi waktu libur, tidak memberi uang jaminan kesehatan pada PRT nya dan tidak memberi kondisi aman sebagaimana diberikan pada anggota keluarga. Akarnya adalah kenyataan bahwa masih banyak orang yang ‘belum rela semua orang diperlakukan secara terhormat sebagai manusia’. Masih banyak orang yang belum cukup hati untuk menghargai.

Dari masa-ke masa, jenis pekerjaan ini selalu ada. Tetapi bagaimana menyikapi pekerja dan pekerjaannya berbeda-beda, seiring dengan perubahan kesanggupan mewujudkan perilaku tolong menolong.

Pada jaman simbah-simbah saya orang-orang yang bekerja seperti ini disebut, rewang, pembatu, atau orang yang menjadi abdi yang bekerja apa saja sepanjang waktu menuruti perintah tuannya. Meski demikian, pada masa lalu, hubungan majikan dan pekerja ini ada nuansa kekeluagaan, misalnya ketika berhenti karena menikah, majikannya akan ikut memberi bekal untuk berrumah tangga, atau kadang majikan ikut mempertemukan dengan jodoh yang memiliki jaminan ekonomi dan latar belakang sosial menjanjikan.

Kadang anak mantan orang yang pernah bekerja dalam keluarga ini masih dibantu juga, misalnya untuk biaya pendidikan atau untuk mendapatkan pekerjaan.  Dengan makin pesatnya pendidikan, apakah ada hubungan perbaikan hubungan pekerja rumah tangga dengan majikan?

Ketika kebutuhan hidup berubah, lapangan pekerjaan di daerah asal makin sempit tapi banyak orang yang tidak memenuhi kualifikasi kebutuhan dunia kerja, banyak laki-laki berangkat ke kota menjadi buruh apa saja. Sementara para perempuan banyak yang menjadi pekerja rumah tangga, karena makin banyak keluarga yang memiliki  profesi sedemikian sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan kerumahtanggaan.

Keluarga-keluarga sibuk ada kalanya memberi tekanan tersendiri pada para pekerja rumah tangga. Selain relasi menjadi tidak mendalam karena waktu berkomunikasi dan ngobrol menjadi makin kurang, sedikit ruang membangun saling pengertian, waktu untuk saling beradaptasi sangat sedikit dibanding tuntutan yang ada. Kelelahan dan berbagai masalah yang dihadapi majikan kadang terlampiaskan pada para pekerja, terutama mereka yang memandang pekerja hanya orang-orang yang butuh. Dalam segala jaman selalu ada orang-orang yang sok berkuasa.

Di sinilah sering terjadi kemarahan majikan kadang tidak hanya berupa umpatan atau kata-kata yang menyakiti hati, juga tindakan-tindakan yang melukai, gaji tidak lunas dibayar atau ditambah banyak beban lain. Ajaran dalam masyarakat untuk ‘menghargai orang lain’ adakalanya tidak berjalan terhadap pekerja rumah tangga. Meski peradaban secara material berkembang, tetapi cara pandang terhadap manusia –sebab pekerjaannya–tampaknya banyak yang belum beranjak lebih beradab.

Beberapa tahun silam, ada saudara muda yang tinggal sekitar 2 kilo dari rumah saya bertanya, apakah ada orang yang mau bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di rumahnya, di kampung saya. Kebetulan ada tetangga satu RT yang pulang dari Jakarta dan butuh bekerja.

Saya bilang pada dia, “Tapi standar minimal UMR ya”. Saudara saya kaget, “Lho mba, ini tidak menginap, selesai pulang”. Saya jawab, “Ya tapi minimal UMR dibagi 8 jam, kira-kira sejam berapa rupiah. Nah dia bakal bekerja di rumahmu berapa jam rata-rata. Kalau ada pekerjaan tambahan di luar perjanjian, perlu ditambah uang lembur. Jangan lupa THR dan jatah libur…”Saudara saya menimpali, “Wah mahal sekali”.

Saya beralasan, “Coba kalau kamu membersihkan 4 kamar mandi, menyapu, ngepel seluruh rumah, masak, setrika, sudah tahu kan rasanya seperti apa? Padahal harga gula, minyak, telur yang dibeli para pekerja itu sama dengan harga yang kita beli.  Aku yang golongan menengah ke bawah bisa, kamu pasti tidak berasa bayar segitu.”

Saudara saya masih berujar menyinggung temannya yang mengatakan kalau bayar Pekerja Rumah Tangga terlalu tinggi akan merusak pasaran, nanti PRT-PRT lain bakal minta tambah. Saya jawab, “Menurutmu yang benar mana, mengukur diri sendiri bagaimana capeknya melakukan pekerjaan rumah tangga dan gaji yang diterima dibandingkan dengan harga-harga di luar, atau apa kata orang yang hanya mau ambil keuntungan sendiri?”

Saudara saya tersipu-sipu kelihatan setuju, tapi masih cari argumentasi rupanya, “Ya kan namanya gaji tergantung keahlian, Mba. Orang yang bekerja dengan keahlian lebih ya dapat gaji besar. Kalau pekerjaan rumah tangga kan semua orang bisa.”

Saya merasa sering berhadapan dengan orang yang cara pikirnya begini. “Ok, keahlian yang menentukan. Masalah tidak semua orang dapat kesempatan dan lingkungan yang mendukung untuk punya keahlian yang mendapatkan banyak uang. Si mba temanmu itu tidak pernah minta lahir dari ibu seorang dosen, kan? Sama dengan si mba yang bekerja di rumahnya, dia juga tidak minta lahir dari keluarga miskin sehingga dia harus bekerja sekeras itu, seandainya dia lahir dalam situasi yang lebih baik, bisa kuliah, akan lain jalan ceritanya kan?

Di sini poinnya bukan pada keahlian, tapi bagaimana kemanusiaan kita tampak dalam bagaimana kita menghargai manusia lain, yang bekerja sungguh-sungguh, untuk hidupnya. Saudara saya sekian tahun bersikap lebih baik dari yang saya bayangkan.

Kapan ya, para Anggota Dewan Yang Terhormat (yang kehormatannya tergantung pada bagaimana mereka menghormati martabat kemanusiaan rakyat yang diwakilinya), menetapkan UU untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga ini agar mendapatkan kesejahateraan dan tidak dilukai fisik maupun martabatnya, karena pekerjaan mereka adalah cara mereka menjaga martabat kemanusiaan diri dan keluarganya. Jadi saya mendukung agar DPR segera mensahkan RUU PPRT yang kian penting dan mendesak. []

Tags: keadilankemanusiaanKesetaraanmanusiaPekerja Rumah TanggaRUU PRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Insecure Hak Semua Orang, Terima dan Teruslah Hidup

Next Post

Muktamar NU ke-34: Perempuan yang Tak Lagi Dipinggirkan

Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Next Post
NU

Muktamar NU ke-34: Perempuan yang Tak Lagi Dipinggirkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0