Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dukungan Sepenuh Hati untuk Pekerja Rumah Tangga

Akarnya adalah kenyataan bahwa masih banyak orang yang ‘belum rela semua orang diperlakukan secara terhormat sebagai manusia’. Masih banyak orang yang belum cukup hati untuk menghargai

Listia by Listia
25 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

1
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ‘Pekerja Rumah Tangga’ bukanlah sekedar label untuk suatu jenis pekerjaan. Istilah ini terlahir dalam cara pandang sebagian masyarakat yang menganggap pekerjaan rumah tangga –belanja, memasak, mencuci, bebersih, merapikan baju, menata ruang, dsb —  tidak cukup bernilai untuk disebut pekerjaan. Padahal dengan bekerja, sebagai bentuk tanggung jawab hidup, kemanusiaan menjadi aktual.

Meski seseorang menghabiskan seluruh hidupnya dengan kelelahan seberat apa pun, dalam cara pandang itu, seseorang belum dianggap bekerja dan karena dianggap tidak cukup bernilai untuk dikategorikan bekerja, kemanusiaan pelakunya tidak seberapa layak dihargai sebagaimana umumnya orang bekerja.

Cara pandang ini terlihat dari orang-orang yang sangat pelit memberi gaji layak, tidak memberi waktu libur, tidak memberi uang jaminan kesehatan pada PRT nya dan tidak memberi kondisi aman sebagaimana diberikan pada anggota keluarga. Akarnya adalah kenyataan bahwa masih banyak orang yang ‘belum rela semua orang diperlakukan secara terhormat sebagai manusia’. Masih banyak orang yang belum cukup hati untuk menghargai.

Dari masa-ke masa, jenis pekerjaan ini selalu ada. Tetapi bagaimana menyikapi pekerja dan pekerjaannya berbeda-beda, seiring dengan perubahan kesanggupan mewujudkan perilaku tolong menolong.

Pada jaman simbah-simbah saya orang-orang yang bekerja seperti ini disebut, rewang, pembatu, atau orang yang menjadi abdi yang bekerja apa saja sepanjang waktu menuruti perintah tuannya. Meski demikian, pada masa lalu, hubungan majikan dan pekerja ini ada nuansa kekeluagaan, misalnya ketika berhenti karena menikah, majikannya akan ikut memberi bekal untuk berrumah tangga, atau kadang majikan ikut mempertemukan dengan jodoh yang memiliki jaminan ekonomi dan latar belakang sosial menjanjikan.

Kadang anak mantan orang yang pernah bekerja dalam keluarga ini masih dibantu juga, misalnya untuk biaya pendidikan atau untuk mendapatkan pekerjaan.  Dengan makin pesatnya pendidikan, apakah ada hubungan perbaikan hubungan pekerja rumah tangga dengan majikan?

Ketika kebutuhan hidup berubah, lapangan pekerjaan di daerah asal makin sempit tapi banyak orang yang tidak memenuhi kualifikasi kebutuhan dunia kerja, banyak laki-laki berangkat ke kota menjadi buruh apa saja. Sementara para perempuan banyak yang menjadi pekerja rumah tangga, karena makin banyak keluarga yang memiliki  profesi sedemikian sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan kerumahtanggaan.

Keluarga-keluarga sibuk ada kalanya memberi tekanan tersendiri pada para pekerja rumah tangga. Selain relasi menjadi tidak mendalam karena waktu berkomunikasi dan ngobrol menjadi makin kurang, sedikit ruang membangun saling pengertian, waktu untuk saling beradaptasi sangat sedikit dibanding tuntutan yang ada. Kelelahan dan berbagai masalah yang dihadapi majikan kadang terlampiaskan pada para pekerja, terutama mereka yang memandang pekerja hanya orang-orang yang butuh. Dalam segala jaman selalu ada orang-orang yang sok berkuasa.

Di sinilah sering terjadi kemarahan majikan kadang tidak hanya berupa umpatan atau kata-kata yang menyakiti hati, juga tindakan-tindakan yang melukai, gaji tidak lunas dibayar atau ditambah banyak beban lain. Ajaran dalam masyarakat untuk ‘menghargai orang lain’ adakalanya tidak berjalan terhadap pekerja rumah tangga. Meski peradaban secara material berkembang, tetapi cara pandang terhadap manusia –sebab pekerjaannya–tampaknya banyak yang belum beranjak lebih beradab.

Beberapa tahun silam, ada saudara muda yang tinggal sekitar 2 kilo dari rumah saya bertanya, apakah ada orang yang mau bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di rumahnya, di kampung saya. Kebetulan ada tetangga satu RT yang pulang dari Jakarta dan butuh bekerja.

Saya bilang pada dia, “Tapi standar minimal UMR ya”. Saudara saya kaget, “Lho mba, ini tidak menginap, selesai pulang”. Saya jawab, “Ya tapi minimal UMR dibagi 8 jam, kira-kira sejam berapa rupiah. Nah dia bakal bekerja di rumahmu berapa jam rata-rata. Kalau ada pekerjaan tambahan di luar perjanjian, perlu ditambah uang lembur. Jangan lupa THR dan jatah libur…”Saudara saya menimpali, “Wah mahal sekali”.

Saya beralasan, “Coba kalau kamu membersihkan 4 kamar mandi, menyapu, ngepel seluruh rumah, masak, setrika, sudah tahu kan rasanya seperti apa? Padahal harga gula, minyak, telur yang dibeli para pekerja itu sama dengan harga yang kita beli.  Aku yang golongan menengah ke bawah bisa, kamu pasti tidak berasa bayar segitu.”

Saudara saya masih berujar menyinggung temannya yang mengatakan kalau bayar Pekerja Rumah Tangga terlalu tinggi akan merusak pasaran, nanti PRT-PRT lain bakal minta tambah. Saya jawab, “Menurutmu yang benar mana, mengukur diri sendiri bagaimana capeknya melakukan pekerjaan rumah tangga dan gaji yang diterima dibandingkan dengan harga-harga di luar, atau apa kata orang yang hanya mau ambil keuntungan sendiri?”

Saudara saya tersipu-sipu kelihatan setuju, tapi masih cari argumentasi rupanya, “Ya kan namanya gaji tergantung keahlian, Mba. Orang yang bekerja dengan keahlian lebih ya dapat gaji besar. Kalau pekerjaan rumah tangga kan semua orang bisa.”

Saya merasa sering berhadapan dengan orang yang cara pikirnya begini. “Ok, keahlian yang menentukan. Masalah tidak semua orang dapat kesempatan dan lingkungan yang mendukung untuk punya keahlian yang mendapatkan banyak uang. Si mba temanmu itu tidak pernah minta lahir dari ibu seorang dosen, kan? Sama dengan si mba yang bekerja di rumahnya, dia juga tidak minta lahir dari keluarga miskin sehingga dia harus bekerja sekeras itu, seandainya dia lahir dalam situasi yang lebih baik, bisa kuliah, akan lain jalan ceritanya kan?

Di sini poinnya bukan pada keahlian, tapi bagaimana kemanusiaan kita tampak dalam bagaimana kita menghargai manusia lain, yang bekerja sungguh-sungguh, untuk hidupnya. Saudara saya sekian tahun bersikap lebih baik dari yang saya bayangkan.

Kapan ya, para Anggota Dewan Yang Terhormat (yang kehormatannya tergantung pada bagaimana mereka menghormati martabat kemanusiaan rakyat yang diwakilinya), menetapkan UU untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga ini agar mendapatkan kesejahateraan dan tidak dilukai fisik maupun martabatnya, karena pekerjaan mereka adalah cara mereka menjaga martabat kemanusiaan diri dan keluarganya. Jadi saya mendukung agar DPR segera mensahkan RUU PPRT yang kian penting dan mendesak. []

Tags: keadilankemanusiaanKesetaraanmanusiaPekerja Rumah TanggaRUU PRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Related Posts

Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0