Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dukungan Sepenuh Hati untuk Pekerja Rumah Tangga

Akarnya adalah kenyataan bahwa masih banyak orang yang ‘belum rela semua orang diperlakukan secara terhormat sebagai manusia’. Masih banyak orang yang belum cukup hati untuk menghargai

Listia Listia
25 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ‘Pekerja Rumah Tangga’ bukanlah sekedar label untuk suatu jenis pekerjaan. Istilah ini terlahir dalam cara pandang sebagian masyarakat yang menganggap pekerjaan rumah tangga –belanja, memasak, mencuci, bebersih, merapikan baju, menata ruang, dsb —  tidak cukup bernilai untuk disebut pekerjaan. Padahal dengan bekerja, sebagai bentuk tanggung jawab hidup, kemanusiaan menjadi aktual.

Meski seseorang menghabiskan seluruh hidupnya dengan kelelahan seberat apa pun, dalam cara pandang itu, seseorang belum dianggap bekerja dan karena dianggap tidak cukup bernilai untuk dikategorikan bekerja, kemanusiaan pelakunya tidak seberapa layak dihargai sebagaimana umumnya orang bekerja.

Cara pandang ini terlihat dari orang-orang yang sangat pelit memberi gaji layak, tidak memberi waktu libur, tidak memberi uang jaminan kesehatan pada PRT nya dan tidak memberi kondisi aman sebagaimana diberikan pada anggota keluarga. Akarnya adalah kenyataan bahwa masih banyak orang yang ‘belum rela semua orang diperlakukan secara terhormat sebagai manusia’. Masih banyak orang yang belum cukup hati untuk menghargai.

Dari masa-ke masa, jenis pekerjaan ini selalu ada. Tetapi bagaimana menyikapi pekerja dan pekerjaannya berbeda-beda, seiring dengan perubahan kesanggupan mewujudkan perilaku tolong menolong.

Pada jaman simbah-simbah saya orang-orang yang bekerja seperti ini disebut, rewang, pembatu, atau orang yang menjadi abdi yang bekerja apa saja sepanjang waktu menuruti perintah tuannya. Meski demikian, pada masa lalu, hubungan majikan dan pekerja ini ada nuansa kekeluagaan, misalnya ketika berhenti karena menikah, majikannya akan ikut memberi bekal untuk berrumah tangga, atau kadang majikan ikut mempertemukan dengan jodoh yang memiliki jaminan ekonomi dan latar belakang sosial menjanjikan.

Kadang anak mantan orang yang pernah bekerja dalam keluarga ini masih dibantu juga, misalnya untuk biaya pendidikan atau untuk mendapatkan pekerjaan.  Dengan makin pesatnya pendidikan, apakah ada hubungan perbaikan hubungan pekerja rumah tangga dengan majikan?

Ketika kebutuhan hidup berubah, lapangan pekerjaan di daerah asal makin sempit tapi banyak orang yang tidak memenuhi kualifikasi kebutuhan dunia kerja, banyak laki-laki berangkat ke kota menjadi buruh apa saja. Sementara para perempuan banyak yang menjadi pekerja rumah tangga, karena makin banyak keluarga yang memiliki  profesi sedemikian sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan kerumahtanggaan.

Keluarga-keluarga sibuk ada kalanya memberi tekanan tersendiri pada para pekerja rumah tangga. Selain relasi menjadi tidak mendalam karena waktu berkomunikasi dan ngobrol menjadi makin kurang, sedikit ruang membangun saling pengertian, waktu untuk saling beradaptasi sangat sedikit dibanding tuntutan yang ada. Kelelahan dan berbagai masalah yang dihadapi majikan kadang terlampiaskan pada para pekerja, terutama mereka yang memandang pekerja hanya orang-orang yang butuh. Dalam segala jaman selalu ada orang-orang yang sok berkuasa.

Di sinilah sering terjadi kemarahan majikan kadang tidak hanya berupa umpatan atau kata-kata yang menyakiti hati, juga tindakan-tindakan yang melukai, gaji tidak lunas dibayar atau ditambah banyak beban lain. Ajaran dalam masyarakat untuk ‘menghargai orang lain’ adakalanya tidak berjalan terhadap pekerja rumah tangga. Meski peradaban secara material berkembang, tetapi cara pandang terhadap manusia –sebab pekerjaannya–tampaknya banyak yang belum beranjak lebih beradab.

Beberapa tahun silam, ada saudara muda yang tinggal sekitar 2 kilo dari rumah saya bertanya, apakah ada orang yang mau bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di rumahnya, di kampung saya. Kebetulan ada tetangga satu RT yang pulang dari Jakarta dan butuh bekerja.

Saya bilang pada dia, “Tapi standar minimal UMR ya”. Saudara saya kaget, “Lho mba, ini tidak menginap, selesai pulang”. Saya jawab, “Ya tapi minimal UMR dibagi 8 jam, kira-kira sejam berapa rupiah. Nah dia bakal bekerja di rumahmu berapa jam rata-rata. Kalau ada pekerjaan tambahan di luar perjanjian, perlu ditambah uang lembur. Jangan lupa THR dan jatah libur…”Saudara saya menimpali, “Wah mahal sekali”.

Saya beralasan, “Coba kalau kamu membersihkan 4 kamar mandi, menyapu, ngepel seluruh rumah, masak, setrika, sudah tahu kan rasanya seperti apa? Padahal harga gula, minyak, telur yang dibeli para pekerja itu sama dengan harga yang kita beli.  Aku yang golongan menengah ke bawah bisa, kamu pasti tidak berasa bayar segitu.”

Saudara saya masih berujar menyinggung temannya yang mengatakan kalau bayar Pekerja Rumah Tangga terlalu tinggi akan merusak pasaran, nanti PRT-PRT lain bakal minta tambah. Saya jawab, “Menurutmu yang benar mana, mengukur diri sendiri bagaimana capeknya melakukan pekerjaan rumah tangga dan gaji yang diterima dibandingkan dengan harga-harga di luar, atau apa kata orang yang hanya mau ambil keuntungan sendiri?”

Saudara saya tersipu-sipu kelihatan setuju, tapi masih cari argumentasi rupanya, “Ya kan namanya gaji tergantung keahlian, Mba. Orang yang bekerja dengan keahlian lebih ya dapat gaji besar. Kalau pekerjaan rumah tangga kan semua orang bisa.”

Saya merasa sering berhadapan dengan orang yang cara pikirnya begini. “Ok, keahlian yang menentukan. Masalah tidak semua orang dapat kesempatan dan lingkungan yang mendukung untuk punya keahlian yang mendapatkan banyak uang. Si mba temanmu itu tidak pernah minta lahir dari ibu seorang dosen, kan? Sama dengan si mba yang bekerja di rumahnya, dia juga tidak minta lahir dari keluarga miskin sehingga dia harus bekerja sekeras itu, seandainya dia lahir dalam situasi yang lebih baik, bisa kuliah, akan lain jalan ceritanya kan?

Di sini poinnya bukan pada keahlian, tapi bagaimana kemanusiaan kita tampak dalam bagaimana kita menghargai manusia lain, yang bekerja sungguh-sungguh, untuk hidupnya. Saudara saya sekian tahun bersikap lebih baik dari yang saya bayangkan.

Kapan ya, para Anggota Dewan Yang Terhormat (yang kehormatannya tergantung pada bagaimana mereka menghormati martabat kemanusiaan rakyat yang diwakilinya), menetapkan UU untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga ini agar mendapatkan kesejahateraan dan tidak dilukai fisik maupun martabatnya, karena pekerjaan mereka adalah cara mereka menjaga martabat kemanusiaan diri dan keluarganya. Jadi saya mendukung agar DPR segera mensahkan RUU PPRT yang kian penting dan mendesak. []

Tags: keadilankemanusiaanKesetaraanmanusiaPekerja Rumah TanggaRUU PRT
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Terkait Posts

Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Young, Gifted and Black

    Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID