Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

4 Hal Penting Perawatan Darurat Jenazah Covid 19

Banyak kawan bertanya seputar hambatan-hambatan dan keterbatasan pemakaman jenazah Covid 19. Ini empat poin yang harus diperhatikan

Imam Nakhai by Imam Nakhai
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Jenazah

Jenazah

2
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Mubadalah.id – Banyak kawan bertanya seputar hambatan-hambatan dan keterbatasan pemakaman jenazah Covid 19. Maka saya menuliskannya sebagai berikut:
Pertama, Mengubur Jenazah Terbalik dengan Kepala di Selatan dan Kaki Arah Barat
Ada keyakinan di masyarakat ketika kematian terjadi berturut-turut akibat wabah, maka untuk menghentikannya harus ada salah satu jenazah yang dimakamkan dengan posisi kepala di selatan, tetapi tatap menghadap kiblat. Percaya atau tidak, kata masyarakat yang mengalaminya, ritual ini bisa meredam wabah.
Bagaimana hukumnya?
Dalam kitab Majmu’ :
يجب وضع الميت فى القبر مستقبل القبلة هذا هو المذهب ….وقال القاضي أبو الطيب فى كتابه المجرد استقبال القبلة به مستحب ليس بواجب. والصحيح الاول . واتفقوا على أنه يستحب أن يضجع على جنبه الأيمن .فلو اضجع على جنبه الأيسر مستقبل القبلة جاز. وكان خلاف الأفضل
…wajib meletakkan mayit dalam kubur menghadap kiblat. Inilah menurut madzhab. Abu Thayyib dalam kitabnya Al Mujarrad mengatakan menghadapkan mayit ke arah kiblat adalah Sunnah, tidak wajib. Namun yang shahih adalah pendapat yang pertama (wajib menghadapkan ke kiblat). Ulama juga sepakat bahwa memiringkan di atas lambung yang kanan agar menghadap kiblat adalah “Sunnah”. Kalau jenazah dimiringkan di atas lambungnya yang kiri, maka boleh. Hanya menyalahi yang afdhal. (Juz 5, hlm. 231)
Jadi meletakkan jenazah dengan posisi kepala di selatan dan kaki di Utara selama menghadap kiblat adalah boleh, tidak dosa. Bahkan jika itu menjadi “do’a bi fi’li”, maka menurut saya itu tindakan yang mulia karena bisa menyelamatkan yang hidup.
Kedua, Mayit Muslim Dimandikan oleh Non Muslim
Seringkali tenaga kesehatan sangat terbatas, sehingga pernah terjadi perawat pejuang Non Muslim terpaksa harus memandikan muslim, atau bahkan sebaliknya. Masalah ini pernah menjadi diskusi publik yang menghangat karena dituduh menodai agama. Gimana hukum sesungguhnya?
Sesungguhnya non muslim memandikan janazah muslim adalah shahih (sah memandikannya tidak perlu dimandikan ulang). Pun demikian boleh bagi muslim memandikan non muslim, sekalipun tidak wajib dimandikan.
Teks Syafi’i sebagaimana dikutip An Nawawi dalam Majmu’ menyatakan:
نص الشافعي أن غسل الكافر للمسلم صحيح ولا يجب على المسلمين إعادته
…Nash asy Syafi’i menegaskan bahwa Non Muslim sah memandikan janazah muslim, dan bagi muslim tidak wajib memandikan ulang” ( Majmu’, juz 5 , hlm. 110)
Di lembar yang lain An Nawawi menyatakan :
ويجوز للمسلمين وغيرهم غسله وأقاربه الكفار أحق به من أقاربه المسلمين
…boleh bagi orang muslim dan non muslim memandikan jenazah non muslim. Namun kerabatnya yang non muslim lebih berhak memandikannya.
Bahkan menurut pendapat yang lebih shahih umat Islam wajib mengkafani dan mengkebumikan janazah non muslim yang memiliki perjanjian damai, sebagaimana wajib memberi makan dan pakaian ketika hidup. ( Majmu’, 5, hlm 108).
Ketiga, Memandikan Jenazah Covid
Kalau hal ini tidak perlu dibahas, sebab hampir semua jenazah yang berkewajiban dimandikan memang telah dimandikan. Namun seandainya dalam situasi darurat karena terbatasnya tenaga kesehatan, maka bisa dengan cara lain, yaitu cukup di siram air tidak usah digosok-gosok. Bahkan ada yang berpendapat, jika situasi membahayakan maka tidak perlu dimandikan. Berikut fatwa Lembaga Fiqih al-ittihat Al-alami:
وعليه توصي اللجنة بغسل الميت المصاب بفيروس كورونا المستجد (كوفيد-19) بالتنسيق مع الجهات المعنية والمسؤولة عن الاحتراز والحماية من هذا الوباء، فإذا أمكن تغسيله بما لا ينقل العدوى فقد وجب غسله، وإن تعذر ذلك فيلجأ حينئذ للتيمم بدلا من الغسل، فإن تعذر التيمم أيضا تُرك غسله وسقطت المطالبة به شرعا. (لجنة الفقه والفتوى بالاتحاد العالمي لعلماء المسلمين)
Keempat, Menghormati Jenazah
Menghormati Jenazah adalah kewajiban sebagaimana menghormatinya ketika hidup. Bila ketika memandikan jenazah melihat hal-hal baik maka dianjurkan untuk disebarkan. Sebaliknya ketika melihat hal-hal yang tidak baik pada jenazah, maka wajib disembunyikan. Itulah bentuk penghormatan Islam kepada kemanusiaan, sekalipun telah meninggal. Nabi bersabda:
من غسل ميتا فكتم عليه غفر الله له أربعين مرة
….barang siapa yang memandikan Jenasah dan menyembunyikan hal buruk yang ditemukannya maka Allah akan memaafkannya 40 kali maaf”..
Semoga wabah segera berahir dan hari-hari ke depan dipenuhi dengan kasih sayang. Amin amin
Semoga bermanfaat. []
Tags: Fatwa PandemiFiqih PandemiKajian FiqihPandemi Covid-19ulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Agung di Balik Penentuan Tahun Baru Islam

Next Post

Perkuat Promosi Perdamaian dan Kesetaraan Gender, Wahid Foundation Gelar Forum NUSANTARA

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Umi Rauhun
Figur

Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara

23 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Next Post
Perdamaian

Perkuat Promosi Perdamaian dan Kesetaraan Gender, Wahid Foundation Gelar Forum NUSANTARA

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0