Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

4 Hal Penting Perawatan Darurat Jenazah Covid 19

Banyak kawan bertanya seputar hambatan-hambatan dan keterbatasan pemakaman jenazah Covid 19. Ini empat poin yang harus diperhatikan

Imam Nakhai by Imam Nakhai
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Jenazah

Jenazah

2
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Mubadalah.id – Banyak kawan bertanya seputar hambatan-hambatan dan keterbatasan pemakaman jenazah Covid 19. Maka saya menuliskannya sebagai berikut:
Pertama, Mengubur Jenazah Terbalik dengan Kepala di Selatan dan Kaki Arah Barat
Ada keyakinan di masyarakat ketika kematian terjadi berturut-turut akibat wabah, maka untuk menghentikannya harus ada salah satu jenazah yang dimakamkan dengan posisi kepala di selatan, tetapi tatap menghadap kiblat. Percaya atau tidak, kata masyarakat yang mengalaminya, ritual ini bisa meredam wabah.
Bagaimana hukumnya?
Dalam kitab Majmu’ :
يجب وضع الميت فى القبر مستقبل القبلة هذا هو المذهب ….وقال القاضي أبو الطيب فى كتابه المجرد استقبال القبلة به مستحب ليس بواجب. والصحيح الاول . واتفقوا على أنه يستحب أن يضجع على جنبه الأيمن .فلو اضجع على جنبه الأيسر مستقبل القبلة جاز. وكان خلاف الأفضل
…wajib meletakkan mayit dalam kubur menghadap kiblat. Inilah menurut madzhab. Abu Thayyib dalam kitabnya Al Mujarrad mengatakan menghadapkan mayit ke arah kiblat adalah Sunnah, tidak wajib. Namun yang shahih adalah pendapat yang pertama (wajib menghadapkan ke kiblat). Ulama juga sepakat bahwa memiringkan di atas lambung yang kanan agar menghadap kiblat adalah “Sunnah”. Kalau jenazah dimiringkan di atas lambungnya yang kiri, maka boleh. Hanya menyalahi yang afdhal. (Juz 5, hlm. 231)
Jadi meletakkan jenazah dengan posisi kepala di selatan dan kaki di Utara selama menghadap kiblat adalah boleh, tidak dosa. Bahkan jika itu menjadi “do’a bi fi’li”, maka menurut saya itu tindakan yang mulia karena bisa menyelamatkan yang hidup.
Kedua, Mayit Muslim Dimandikan oleh Non Muslim
Seringkali tenaga kesehatan sangat terbatas, sehingga pernah terjadi perawat pejuang Non Muslim terpaksa harus memandikan muslim, atau bahkan sebaliknya. Masalah ini pernah menjadi diskusi publik yang menghangat karena dituduh menodai agama. Gimana hukum sesungguhnya?
Sesungguhnya non muslim memandikan janazah muslim adalah shahih (sah memandikannya tidak perlu dimandikan ulang). Pun demikian boleh bagi muslim memandikan non muslim, sekalipun tidak wajib dimandikan.
Teks Syafi’i sebagaimana dikutip An Nawawi dalam Majmu’ menyatakan:
نص الشافعي أن غسل الكافر للمسلم صحيح ولا يجب على المسلمين إعادته
…Nash asy Syafi’i menegaskan bahwa Non Muslim sah memandikan janazah muslim, dan bagi muslim tidak wajib memandikan ulang” ( Majmu’, juz 5 , hlm. 110)
Di lembar yang lain An Nawawi menyatakan :
ويجوز للمسلمين وغيرهم غسله وأقاربه الكفار أحق به من أقاربه المسلمين
…boleh bagi orang muslim dan non muslim memandikan jenazah non muslim. Namun kerabatnya yang non muslim lebih berhak memandikannya.
Bahkan menurut pendapat yang lebih shahih umat Islam wajib mengkafani dan mengkebumikan janazah non muslim yang memiliki perjanjian damai, sebagaimana wajib memberi makan dan pakaian ketika hidup. ( Majmu’, 5, hlm 108).
Ketiga, Memandikan Jenazah Covid
Kalau hal ini tidak perlu dibahas, sebab hampir semua jenazah yang berkewajiban dimandikan memang telah dimandikan. Namun seandainya dalam situasi darurat karena terbatasnya tenaga kesehatan, maka bisa dengan cara lain, yaitu cukup di siram air tidak usah digosok-gosok. Bahkan ada yang berpendapat, jika situasi membahayakan maka tidak perlu dimandikan. Berikut fatwa Lembaga Fiqih al-ittihat Al-alami:
وعليه توصي اللجنة بغسل الميت المصاب بفيروس كورونا المستجد (كوفيد-19) بالتنسيق مع الجهات المعنية والمسؤولة عن الاحتراز والحماية من هذا الوباء، فإذا أمكن تغسيله بما لا ينقل العدوى فقد وجب غسله، وإن تعذر ذلك فيلجأ حينئذ للتيمم بدلا من الغسل، فإن تعذر التيمم أيضا تُرك غسله وسقطت المطالبة به شرعا. (لجنة الفقه والفتوى بالاتحاد العالمي لعلماء المسلمين)
Keempat, Menghormati Jenazah
Menghormati Jenazah adalah kewajiban sebagaimana menghormatinya ketika hidup. Bila ketika memandikan jenazah melihat hal-hal baik maka dianjurkan untuk disebarkan. Sebaliknya ketika melihat hal-hal yang tidak baik pada jenazah, maka wajib disembunyikan. Itulah bentuk penghormatan Islam kepada kemanusiaan, sekalipun telah meninggal. Nabi bersabda:
من غسل ميتا فكتم عليه غفر الله له أربعين مرة
….barang siapa yang memandikan Jenasah dan menyembunyikan hal buruk yang ditemukannya maka Allah akan memaafkannya 40 kali maaf”..
Semoga wabah segera berahir dan hari-hari ke depan dipenuhi dengan kasih sayang. Amin amin
Semoga bermanfaat. []
Tags: Fatwa PandemiFiqih PandemiKajian FiqihPandemi Covid-19ulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Agung di Balik Penentuan Tahun Baru Islam

Next Post

Perkuat Promosi Perdamaian dan Kesetaraan Gender, Wahid Foundation Gelar Forum NUSANTARA

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Perdamaian

Perkuat Promosi Perdamaian dan Kesetaraan Gender, Wahid Foundation Gelar Forum NUSANTARA

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0