Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    Masyarakat Mollo

    Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

    Akal Sehat

    Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    Masyarakat Adat Mollo

    Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer

    Mother Wound

    Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

    Stigma Penyandang Disabilitas

    Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    Masyarakat Mollo

    Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

    Akal Sehat

    Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    Masyarakat Adat Mollo

    Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer

    Mother Wound

    Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

    Stigma Penyandang Disabilitas

    Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Etika Mengajukan Lamaran (Khitbah)

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
18 September 2020
in Featured, Hukum Syariat
0
Etika Mengajukan Lamaran (Khitbah)
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam memerintahkan setiap orang yang hendak menikah dapat memahami terlebih dahulu keadaan seseorang yang akan dinikahinya. Setidaknya memahami bahwa pasangan yang dipilih adalah seorang yang secara syara’ boleh dinikahi dan keadaannya baik. Di sini kedudukan lamaran menjadi signifikan untuk keberlangsungan pernikahan setiap insan.

Lamaran dalam literatur Islam dikenal dengan istilah khiṭbah. Menurut KH. A. Aziz Masyhuri (2017: 296), khiṭbah adalah peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan isteri sehingga salah seorang dari keduanya sudah terdapat ikatan sebagai calon suami isteri. Biasanya diwakili keluarga masing-masing. Khiṭbah merupakan wasilah untuk memperkenalkan pasangan lelaki dan perempuan yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Dalam khiṭbah hendaknya bukan semata-mata hanya penyampaian tujuan untuk meminang dan menikah, tetapi juga baik diisi dengan saling tukar informasi dari kedua belah pihak. Misalnya, terkait pekerjaan calon suami-isteri, pendidikan, atau harapan-harapan seperti akan memilih berapa jumlah anaknya nanti, dimana akan bertempat tinggal? Apakah bertempat tinggal di rumah baru atau pilih membersamai orang tua dan lain sebagainya.

Bahkan di saat khiṭbah ini juga sangat baik disampaikan hal-hal yang perlu diketahui oleh calon. Misalnya, terkait kesehatan, apakah salah satu calon mempunyai riwayat sakit diabetes atau penyakit kronis lainnya. Persoalan ini jangan malah dirahasiakan. Justeru sebaiknya disampaikan di awal, sebelum terjadi akad nikah. Sebab diabetes adalah tergolong penyakit kronis yang berbahaya dan beresiko menular melalui mutasi gen.

Adapun etika mengajukan khiṭbah dalam fiqh adalah sebagai berukut:

Pertama, pinangan kepada gadis atau kepada janda yang sudah habis masa ‘iddah-nya boleh dinyatakan secara terang-terangan.

Kedua, pinangan kepada wanita yang masih dalam masa ‘iddah (talak bain atau pasca kematian suaminya) tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.

Ketiga, dilarang melamar perempuan dalam masa ‘iddah talak raj’i (pendapat Jumhur ulama).

Keempat, dilarang meminang perempuan yang sedang dipinang orang lain.

Sementara itu, berdasarkan ayat dalam surat al-Baqarah : 235, bahwa ketentuan perempuan yang dipinang harus memenui syarat-syarat sebagai berikut, tidak terikat oleh akad perkawinan dengan lelaki lain, tidak berada dalam masa ‘iddah talak raj’i, dan tidak sedang dipinang orang lain.

Hal ini berdasarkan Hadits Nabi SAW berikut ini:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِب

Artinya: “Nabi saw melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Islam membedakan adab khiṭbah pada gadis dengan perempuan janda. Selain itu, orang melamar hendaknya tidak mengumumkan ke orang banyak. Bagaimana pun khiṭbah itu berbeda dengan pernikahan. Apabila di tengah perjalanan baru diketahui ada persoalan, khiṭbah boleh dibatalkan, dan tidak berlanjut ke jenjang pernikahan.

Khiṭbah itu belum ada ikatan resmi yang ditandai dengan akad nikah, sehingga tidak bisa disamakan hukumnya dengan pernikahan. Hal itu berdasarkan Hadits Nabi saw. Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.

Dalam kamus bahasa Arab, antara istilah “khiṭbah” dibedakan dengan istilah “zawâj” (menikah). Demikian juga dalam adat di Indonesia dibedakan antara mereka yang sudah menikah dengan yang bertunangan.

Hanya secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan ber-khalwat atau hal-hal yang sejenisnya. Untuk itulah, pertunangan hendaknya tidak usah diumumkan. Memandangkan antara pertunangan dan pernikahan ada jeda waktu yang kadang tidak pasti.

Dikatakan tidak pasti, karena pertunangan ini ada kalanya berlanjut hingga ke pernikahan, tetapi juga tiada larangan apabila tidak dilanjutkan hingga ke pernikahan. Hal itu apabila di masa pertunangan ini ditemukan hal-hal yang tidak dikehendaki atau ternyata menjadi halangan untuk menuju akad pernikahan.

Namun, dalam ‘penggagalan’ khiṭbah tersebut ada etikanya. Sesama umat Islam dilarang saling menyakiti dan harus disampaikan alasan yang rasional mengapa tidak dilanjutkan ke pernikahan. Termasuk memperhatikan adat kekeluargaan dan masyarakat setempat yang berbeda-beda.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara dimusyawarakan terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang terkait, disampaikan dengan bahasa yang lugas, santun, tidak berbelit-belit, tidak boleh membeberkan aib orang lain dan menghindari pemutusan silaturrahim. Intinya, apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki sebelum terjadi ijab-qabul pernikahan, maka pertunangan masih bisa digagalkan.

Di sini ada hikmah dari khiṭbah, sehingga pernikahan dapat dilaksanakan antara dua insan merupakan pilihan terbaik. Tujuannya untuk menjalani kehidupan bersama yang penuh dengan cinta dan ikhlas untuk mencapai ridla Ilahi. Oleh itu, jika dibanding perkawinan pra-Islam, syariat khiṭbah memberikan kemuliaan kepada gadis atau perempuan, apakah perempuan tersebut sebagai yang dilamar atau pelamarnya.

Selain orang tua yang dimintai restu dan izinnya, khiṭbah juga meminta persetujuan perempuan, baik menerima atau menolaknya. Dengan adanya khiṭbah menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan tersebut telah direstui oleh orang tua (wali) mempelai pengantin juga atas kehendak mereka berdua.

Khiṭbah dapat membebaskan perempuan untuk menentukan dirinya dan memilih pasangan hidupnya. Tradisi khiṭbah juga dapat memberi gambaran tentang apa saja kegiatan pra pernikahan dalam ajaran Islam, yang berbeda dengan tradisi agama lain. Wallâhu a’lamu. []

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Sawit
Publik

Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

22 Desember 2025
Bahasa Masih Membatasi Disabilitas
Publik

Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

22 Desember 2025
Perempuan Mollo
Publik

Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

22 Desember 2025
Mitokondria
Publik

Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

22 Desember 2025
Masyarakat Mollo
Publik

Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

22 Desember 2025
Akal Sehat
Publik

Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

22 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer
  • Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

Komentar Terbaru

  • Crypto News pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • drover sointeru pada Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian
  • tlover tonet pada Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia
  • tlover tonet pada UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas
  • baharat spice blend pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID