Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Fatima Mernissi, Menilik Kembali Hak Politik Wanita dalam Islam

Pemikiran Mernissi telah banyak membuka ruang kaum wanita agar selalu berdaya dalam mengambil peran pada setiap lini kehidupan

Hayati Hayati
24 November 2023
in Figur
0
Fatima Mernissi

Fatima Mernissi

805
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapakah sosok Fatima Mernissi yang gencar memperjuangkan hak politik bagi kaum wanita ? Benarkah peran wanita dalam politik tidak begitu penting?

Sosok Fatima Mernissi, Feminis Arab Muslim

Fatima Mernissi merupakan seorang feminis Muslim di Maroko. Dia lahir di salah satu harem di Kota Fez Marokko Utara pada tahun 1940-an.  Sebagai ilmuan Mernissi aktif menulis, terutama yang berkenaan dengan masalah wanita.

Pada masa remajanya dia aktif dalam gerakan menentang Kolonialisme Perancis,  untuk merebut kemerdekaan Nasional.

Bersama remaja lainnya, baik laki-laki dan perempuan dia pernah turun ke jalan-jalan kota untuk menyanyikan “AHurriyat Jihaduna Hatta Narha” (Kami akan berjuang untuk kemerdekaan sampai kami memperolehnya).

Fatima mernissi memang sangat gencar memperjuangkan hak-hak kaum wanita di zamannya. Menurutnya, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kedudukan dan porsi yang sama dalam kehidupan.

Pemikiran Mernissi telah banyak membuka ruang kaum wanita untuk selalu berdaya dalam mengambil peran pada setiap lini kehidupan.

Kedudukan wanita dalam bidang politik

Dalam menguraikan pemikiran Mernissi tentang kedudukan wanita dalam bidang politik dapat kita sebutkan bahwa secara umum wanita dalam Islam mendapat porsi yang sama dengan kaum laki-laki.

Namun yang menjadi silang pendapat di kalangan para Ulama adalah seberapa besar porsi yang kita dapat sebagai seorang wanita dalam politik tersebut.

Pertanyaan yang muncul adalah “dapatkah wanita memimpin sebuah Negara Muslim ?”.

Perlu kita ketahui bahwa perdebatan tentang kepemimpinan wanita sudah setua Islam itu sendiri. Sebagian mengatakan “ya”, wanita dapat memimpin sebuah Negara Muslim. Dan “tidak”, karena ada Hadis yang melarang wanita untuk menduduki jabatan tersebut.

Sejarah telah mencatat bahwa ketika pertama kali Nabi menjadi Rasul, terdapat sosok Khadijah yang memberinya kehangatan dan ketenangan. Rasulullah Saw. bukannya pergi mencari kaum lelaki, tetapi justru beliau berlari menemui seorang wanita, istri terkasih dan tersayangnya, yaitu  Khadijah.

Secara empiris, sejarah Islam  telah membuktikan bahwa banyak wanita yang telah mengambil peran sebagai seorang pemimpin di berbagai Negara Muslim. Sebut saja Ratu Balqis yang merupakan sosok teladan kaum wanita yang berhasil melaksanakan kepemimpinannya dengan sukses.

Hadis Missogini

Dalam lingkungan akademisi, kita tidak asing dengan Hadis yang banyak menjadi landasan bagi golongan yang menolak kepemimpinan seorang wanita. Hadis yang menjadi dalil atau landasan mengucilkan kaum wanita dari politik, adalah:

“Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita tidak akan memperoleh kesejahteraan.”

Hadis ini termaktub dalam Shahih Bukhari jilid ke-13 dari Kitab Fathal-Bari oleh Al-‘Asqalani. Menurut Yusuf al-Qaradhawi, Hadis tersebut Shahih, dan para ulama telah sepakat untuk menerimanya; dan lebih dari itu belum ada seorang kritikus yang mencelanya.

Bertitik tolak dari makna Hadis ini dan kita kaitkan dengan ayat ke-23 dari Surah An-Naml, yang artinya: “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar”

Alquran menggambarkan bahwa berdasarkan laporan dari burung Hud-hud, Nabi Sulaiman menyeru Ratu Balqis untuk masuk Islam sekaligus melarangnya bersikap angkuh dan keras kepala. Menanggapi surat dari Nabi Sulaiman, Ratu Balqis tidak segera menjawabnya, akan tetapi terlebih dahulu mengadakan musyawarah dengan para pembesar kerajaan.

Mereka mendukung keputusan apa saja yang datang dari Ratu, sekalipun mereka tetap menyarankan: “kita adalah orang-orang yang memiliki  kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu, maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan”.

Pada akhirnya Ratu Balqis memutuskan untuk menanggalkan kemusyrikannya dengan memeluk agama yang Nabi Sulaiman bawa, yaitu Islam.

Dari penggambaran Alquran tersebut, apakah benar bahwa Ratu Balqis gagal dalam memerintah negerinya? tentu tidak Salingers.

Mernissi menegaskan bahwa Alquran telah menggambarkan Ratu Saba’ (Balqis) sebagai seorang perempuan yang menggunakan dengan sebaik-baiknya kekuasaan yang telah ia pegang untuk membimbing rakyatnya mengikuti ajaran Nabi Sulaiman. Oleh karenanya, ia tentu merupakan model peranan yang amat positif dari seorang wanita yang menjadi Kepala Negara.

Hak Politik Wanita Pada Masa Nabi

Perlu kita ketahui bahwa kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak perempuan yang terlibat dalam bidang politik.

Sebut saja sosok figure Aisyah sebagai tokoh yang banyak mengambil peran. Beliau hadir dengan keberaniannya serta kepiawaiannya memimpin angkatan perang melawan pasukan Khalifah Ali bin abi Thalib.

Terdapat pula sosok Ummu Hani, dengan gagah berani memberikan jaminan keamanan kepada dua orang musyrik (salah satunya di bidang politik). Respon Nabi pun membenarkan sikap Ummu Hani tersebut.

Dari pemaparan di atas, penulis mengindikasikan bahwa ternyata banyak peristiwa zaman dahulu yang  menampilkan sosok teladan kaum wanita yang mampu dan boleh aktif dalam bidang politik. []

Tags: fatima mernisiFeminishadis missoginihak politikislamratu balqisWanita
Hayati

Hayati

Seorang perempuan yang selalu ikhtiar memanfaatkan nikmat akal dari Allah SWT.  

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Hak Politik Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

22 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID