Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Fatimah binti Maimun: Seorang Pemimpin dan Penyebar Islam di Nusantara pada Abad 11 M

Tidak hanya makamnya yang menjadi salah satu bukti arkeologis tertua masuknya Islam di Nusantara, namun dari sosok Fatimah binti Maimun bin Hibatullah dapat diketahui bahwa muslimah (perempuan) juga punya peran penting dalam lingkup sosial keagamaan

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
3 Juli 2022
in Figur, Rekomendasi
0
Fatimah binti Maimun

Fatimah binti Maimun

498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara kapan awal mula Islam di Nusantara tidak bisa lepas dari satu nama perempuan, yaitu Fatimah binti Maimun bin Hibatullah. Hal itu mengingat salah satu bukti arkeologis tertua masuknya Islam di Indonesia adalah makam Fatimah binti Maimun yang terdapat di Dusun Leran, Desa Pesucian, Kec. Manyar, Kab. Gresik, Jawa Timur, yang nisannya berangka tahun 475 H/1082 M (ada juga yang membaca angkanya 495 H/1102 M).

Dalam artikelnya Kiai Agus Sunyoto yang berjudul “Eksistensi Islam Nusantara,” dijelaskan bahwa beberapa suku Persia, yaitu Suku Lor, Yawana, dan Sabankara, melakukan migrasi ke Nusantara. Sejak abad ke-10 M, orang-orang Lor mendirikan pemukiman di Jawa yang kemudian disebut Loran atau Leran. Adanya makam Fatimah binti Maimun bin Hibatullah yang menunjukkan kronogram (tanda) abad ke-11 M di Leran menjadi satu bukti kebenaran berita tersebut. Fatimah binti Maimun bin Hibatallah diduga sebagai seorang keturunan Lor.

Siapakah sebenarnya sosok Fatimah binti Maimun bin Hibatullah?

Apakah hanya seorang perempuan biasa keturunan Lor yang kebetulan makamnya masih bisa ditemukan hingga saat ini? Atau, sosok yang tak biasa sehingga tidak heran meski sudah hampir seribu tahun namun makamnya tak lenyap ditelan zaman?

Kalau melihat lokasi makam Fatimah binti Maimun, yang sebagaimana dijelaskan Kiai Agus Sunyoto dalam Atlas Wali Songo, berada di sekitar kawasan khusus yang pada masa silam berstatus bebas pajak dan dikeramatkan oleh masyarakat.

Ketika pada abad ke-13 M, penduduk Leran dan sekitarnya banyak menganut agama Syiwa-Buddha–dan saat itu juga status keislaman makam Fatimah binti Maimun sudah kurang jelas–mereka menganggap makam tersebut sebagai susuk ri batwan (tempat suci di batwan), serta meyakini kalau Fatimah sebagai arwah suci Rahyangta Kutik.

Dan, pada abad 16 M, saat penduduk sekitar sudah muslim–serta status keislaman makam Fatimah binti Maimun juga telah diketahui masyarakat–makam Fatimah binti Maimun pun sangat dimuliakan oleh penduduk muslim setempat, sehingga banyak yang ingin dimakamkan di area makam tua yang dikeramatkan tersebut. Karena itu, di sekitar makam Fatimah binti Maimun terdapat banyak makam yang berdasarkan kajian arkeologis memiliki corak dari abad ke-16 M.

Mengingat beberapa hal tersebut, maka mustahil rasanya kalau Fatimah hanya orang biasa. Pasti, dia merupakan tokoh perempuan yang berpengaruh pada masanya.

Memang, jika membahas siapa sosok Fatimah terbilang masih misteri. Kekurangan sumber yang dapat menjelaskan biografinya menjadikan riwayat dan kiprah hidupnya masih agak buram. Sehingga, tidak heran jika banyak penafsiran mengenai siapa sebenarnya Fatimah binti Maimun bin Hibatullah.

Rahardi Teguh P., Rully Putri N.P., dan Wiwin Hartanto dalam penelitian mereka seputar “Eksistensi Situs Leran di Gresik, Jawa Timur,” menjelaskan beragam pendapat seputar sosok Fatimah. Banyak yang meyakini bahwa orang yang dikuburkan dalam makam tersebut adalah Fatimah atau dikenal sebagai Dewi Retno Suwari atau juga Dewi Swara. Fatimah binti Maimun adalah seorang wanita keturunan Persia sebab ayahnya, yaitu Maimun bin Hibatullah, berasal dari Persia, dan ibunya bernama Dewi Aminah berasal dari Aceh.

Selain itu, juga terdapat beberapa sumber yang menyatakan kalau Fatimah berasal dari Kedah yang berada di Malaka, atau mungkin dari Chermin, dan bisa jadi juga berasal dari Serawak, Malaysia. Berdasarkan sumber lisan yang didapat oleh Rahardi Teguh P., dkk., bahwa Fatimah yang juga dikenal dengan nama Dewi Retno Suwari merupakan sosok penting penyebar Islam di Leran. Terdapat cerita yang menyebutkan kalau Dewi Retno Suwari adalah tokoh penyebar Islam yang juga menjadi tunangan dari raja terakhir Majapahit. Namun, tidak ada cukup bukti yang dapat membenarkan cerita tersebut.

Satu hal yang penting dicatat adalah bahwa terdapat keyakinan kalau Fatimah binti Maimun merupakan penyebar agama Islam di Leran pada abad 11 M. Sehingga, dia bukan orang biasa, melainkan seorang perempuan ulama. Tidak heran, jika selama berabad-abad makam Fatimah binti Maimun dikeramatkan, baik sejak penduduk sekitar banyak menganut Syiwa-Buddha (sekitar abad 13 M) dan lebih-lebih saat penduduk sekitar telah memeluk Islam, sebab sosoknya dipandang sebagai perempuan suci yang harus dimuliakan.

Dalam Atlas Wali Solongo, Kiai Agus Sunyoto juga menjelaskan kalau Fatimah binti Maimun merupakan salah seorang pemimpin di Leran. Kesimpulan tersebut berdasarkan inskripsi (kalimat) di nisan makam Fatimah binti Maimun. Sebagaimana Kiai Agus Sunyoto mengutip terjemahan Prof. H.M. Yamin berdasarkan pembacaan J.P. Moquette atas inskripsi nisan makam Fatimah binti Maimun:

“Dengan nama Tuhan yang Maha Penyayang dan Maha Pemurah. Tiap-tiap makhluk yang hidup di atas bumi ini adalah bersifat fana. Tetapi wajah Tuhanmu yang bersemarak dan gemilang tetap kekal adanya. Inilah kuburan perempuan yang menjadi korban syahid (asy-Syahidah), bernama Fatimah binti (putri) Maimun, putr[a] Hibatullah, yang berpulang pada hari Jumat ketika tujuh sudah berlewat dalam bulan Rajab dan pada tahun 495 H (sebagian membaca 475 H), [yang menjadi kemurahan Tuhan Allah yang Mahatinggi], beserta Rasul-Nya yang mulia.”

Berdasarkan hasil galian arkeologis di Leran sekitar kompleks makam Fatimah binti Maimun ditemukan mangkuk-mangkuk keramik yang berasal dari abad ke-10 dan 11 M. Sehingga, diketahui bahwa kawasan tersebut pernah ditempati komunitas pedagang yang memiliki jaringan dengan Cina di utara dan India di selatan serta Timur Tengah. Leran pada masa lampau merupakan pemukiman perkotaan serta perdagangan. Dan, di antara pemimpin yang ada pada waktu itu menurut Kiai Agus Sunyoto adalah Fatimah.

Berbeda dengan H.M. Yamin yang memaknai kata asy-Syahidah dalam inskripsi nisan Fatimah sebagaimana terjemahan dasarnya yaitu korban syahid, Kiai Agus Sunyoto memilih makna pemimpin perempuan dalam menerjemahkan kata asy-Syahidah pada inskripsi di nisan makam Fatimah binti Maimun.

Menurut Kiai Agus Sunyoto bahwa Fatimah sebenarnya bukan termasuk pendatang asing, melainkan perempuan kelahiran setempat dari keturunan pemukim-pemukim awal Suku Lor yang tinggal di Leran sejak abad 10 M. Dan, Fatimah bukanlah orang biasa, namun merupakan salah seorang pemimpin di kawasan Leran, karena itu dia disebut sebagai asy-Syahidah.

Mengartikan asy-Syahidah pada nisan Fatimah sebagai korban syahid juga dapat diterima. Sebab, diketahui terdapat beberapa pendapat yang menyebutkan kalau Fatimah merupakan perempuan ulama yang menyebarkan Islam di kawasan Leran, sehingga sosoknya juga terpandang sebagai muslimah (wali) yang syahid karena menempuh jalan mendakwahkan Islam semasa hidupnya.

Tidak hanya makamnya yang menjadi salah satu bukti arkeologis tertua masuknya Islam di Nusantara, namun dari sosok Fatimah dapat diketahui bahwa muslimah (perempuan) juga punya peran penting dalam lingkup sosial keagamaan. Bahkan, sebelum Islam menjadi agama mayoritas di Nusantara, pada abad ke-11 M telah ada muslimah, yaitu Fatimah, yang merupakan seorang pemimpin dan diyakini juga sebagai penyebar agama Islam. []

 

Tags: islamNusantaraperempuan pemimpinPerempuan Ulama
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID