Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Fatimah binti Maimun: Seorang Pemimpin dan Penyebar Islam di Nusantara pada Abad 11 M

Tidak hanya makamnya yang menjadi salah satu bukti arkeologis tertua masuknya Islam di Nusantara, namun dari sosok Fatimah binti Maimun bin Hibatullah dapat diketahui bahwa muslimah (perempuan) juga punya peran penting dalam lingkup sosial keagamaan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
3 Juli 2022
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Fatimah binti Maimun

Fatimah binti Maimun

10
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara kapan awal mula Islam di Nusantara tidak bisa lepas dari satu nama perempuan, yaitu Fatimah binti Maimun bin Hibatullah. Hal itu mengingat salah satu bukti arkeologis tertua masuknya Islam di Indonesia adalah makam Fatimah binti Maimun yang terdapat di Dusun Leran, Desa Pesucian, Kec. Manyar, Kab. Gresik, Jawa Timur, yang nisannya berangka tahun 475 H/1082 M (ada juga yang membaca angkanya 495 H/1102 M).

Dalam artikelnya Kiai Agus Sunyoto yang berjudul “Eksistensi Islam Nusantara,” dijelaskan bahwa beberapa suku Persia, yaitu Suku Lor, Yawana, dan Sabankara, melakukan migrasi ke Nusantara. Sejak abad ke-10 M, orang-orang Lor mendirikan pemukiman di Jawa yang kemudian disebut Loran atau Leran. Adanya makam Fatimah binti Maimun bin Hibatullah yang menunjukkan kronogram (tanda) abad ke-11 M di Leran menjadi satu bukti kebenaran berita tersebut. Fatimah binti Maimun bin Hibatallah diduga sebagai seorang keturunan Lor.

Siapakah sebenarnya sosok Fatimah binti Maimun bin Hibatullah?

Apakah hanya seorang perempuan biasa keturunan Lor yang kebetulan makamnya masih bisa ditemukan hingga saat ini? Atau, sosok yang tak biasa sehingga tidak heran meski sudah hampir seribu tahun namun makamnya tak lenyap ditelan zaman?

Kalau melihat lokasi makam Fatimah binti Maimun, yang sebagaimana dijelaskan Kiai Agus Sunyoto dalam Atlas Wali Songo, berada di sekitar kawasan khusus yang pada masa silam berstatus bebas pajak dan dikeramatkan oleh masyarakat.

Ketika pada abad ke-13 M, penduduk Leran dan sekitarnya banyak menganut agama Syiwa-Buddha–dan saat itu juga status keislaman makam Fatimah binti Maimun sudah kurang jelas–mereka menganggap makam tersebut sebagai susuk ri batwan (tempat suci di batwan), serta meyakini kalau Fatimah sebagai arwah suci Rahyangta Kutik.

Dan, pada abad 16 M, saat penduduk sekitar sudah muslim–serta status keislaman makam Fatimah binti Maimun juga telah diketahui masyarakat–makam Fatimah binti Maimun pun sangat dimuliakan oleh penduduk muslim setempat, sehingga banyak yang ingin dimakamkan di area makam tua yang dikeramatkan tersebut. Karena itu, di sekitar makam Fatimah binti Maimun terdapat banyak makam yang berdasarkan kajian arkeologis memiliki corak dari abad ke-16 M.

Mengingat beberapa hal tersebut, maka mustahil rasanya kalau Fatimah hanya orang biasa. Pasti, dia merupakan tokoh perempuan yang berpengaruh pada masanya.

Memang, jika membahas siapa sosok Fatimah terbilang masih misteri. Kekurangan sumber yang dapat menjelaskan biografinya menjadikan riwayat dan kiprah hidupnya masih agak buram. Sehingga, tidak heran jika banyak penafsiran mengenai siapa sebenarnya Fatimah binti Maimun bin Hibatullah.

Rahardi Teguh P., Rully Putri N.P., dan Wiwin Hartanto dalam penelitian mereka seputar “Eksistensi Situs Leran di Gresik, Jawa Timur,” menjelaskan beragam pendapat seputar sosok Fatimah. Banyak yang meyakini bahwa orang yang dikuburkan dalam makam tersebut adalah Fatimah atau dikenal sebagai Dewi Retno Suwari atau juga Dewi Swara. Fatimah binti Maimun adalah seorang wanita keturunan Persia sebab ayahnya, yaitu Maimun bin Hibatullah, berasal dari Persia, dan ibunya bernama Dewi Aminah berasal dari Aceh.

Selain itu, juga terdapat beberapa sumber yang menyatakan kalau Fatimah berasal dari Kedah yang berada di Malaka, atau mungkin dari Chermin, dan bisa jadi juga berasal dari Serawak, Malaysia. Berdasarkan sumber lisan yang didapat oleh Rahardi Teguh P., dkk., bahwa Fatimah yang juga dikenal dengan nama Dewi Retno Suwari merupakan sosok penting penyebar Islam di Leran. Terdapat cerita yang menyebutkan kalau Dewi Retno Suwari adalah tokoh penyebar Islam yang juga menjadi tunangan dari raja terakhir Majapahit. Namun, tidak ada cukup bukti yang dapat membenarkan cerita tersebut.

Satu hal yang penting dicatat adalah bahwa terdapat keyakinan kalau Fatimah binti Maimun merupakan penyebar agama Islam di Leran pada abad 11 M. Sehingga, dia bukan orang biasa, melainkan seorang perempuan ulama. Tidak heran, jika selama berabad-abad makam Fatimah binti Maimun dikeramatkan, baik sejak penduduk sekitar banyak menganut Syiwa-Buddha (sekitar abad 13 M) dan lebih-lebih saat penduduk sekitar telah memeluk Islam, sebab sosoknya dipandang sebagai perempuan suci yang harus dimuliakan.

Dalam Atlas Wali Solongo, Kiai Agus Sunyoto juga menjelaskan kalau Fatimah binti Maimun merupakan salah seorang pemimpin di Leran. Kesimpulan tersebut berdasarkan inskripsi (kalimat) di nisan makam Fatimah binti Maimun. Sebagaimana Kiai Agus Sunyoto mengutip terjemahan Prof. H.M. Yamin berdasarkan pembacaan J.P. Moquette atas inskripsi nisan makam Fatimah binti Maimun:

“Dengan nama Tuhan yang Maha Penyayang dan Maha Pemurah. Tiap-tiap makhluk yang hidup di atas bumi ini adalah bersifat fana. Tetapi wajah Tuhanmu yang bersemarak dan gemilang tetap kekal adanya. Inilah kuburan perempuan yang menjadi korban syahid (asy-Syahidah), bernama Fatimah binti (putri) Maimun, putr[a] Hibatullah, yang berpulang pada hari Jumat ketika tujuh sudah berlewat dalam bulan Rajab dan pada tahun 495 H (sebagian membaca 475 H), [yang menjadi kemurahan Tuhan Allah yang Mahatinggi], beserta Rasul-Nya yang mulia.”

Berdasarkan hasil galian arkeologis di Leran sekitar kompleks makam Fatimah binti Maimun ditemukan mangkuk-mangkuk keramik yang berasal dari abad ke-10 dan 11 M. Sehingga, diketahui bahwa kawasan tersebut pernah ditempati komunitas pedagang yang memiliki jaringan dengan Cina di utara dan India di selatan serta Timur Tengah. Leran pada masa lampau merupakan pemukiman perkotaan serta perdagangan. Dan, di antara pemimpin yang ada pada waktu itu menurut Kiai Agus Sunyoto adalah Fatimah.

Berbeda dengan H.M. Yamin yang memaknai kata asy-Syahidah dalam inskripsi nisan Fatimah sebagaimana terjemahan dasarnya yaitu korban syahid, Kiai Agus Sunyoto memilih makna pemimpin perempuan dalam menerjemahkan kata asy-Syahidah pada inskripsi di nisan makam Fatimah binti Maimun.

Menurut Kiai Agus Sunyoto bahwa Fatimah sebenarnya bukan termasuk pendatang asing, melainkan perempuan kelahiran setempat dari keturunan pemukim-pemukim awal Suku Lor yang tinggal di Leran sejak abad 10 M. Dan, Fatimah bukanlah orang biasa, namun merupakan salah seorang pemimpin di kawasan Leran, karena itu dia disebut sebagai asy-Syahidah.

Mengartikan asy-Syahidah pada nisan Fatimah sebagai korban syahid juga dapat diterima. Sebab, diketahui terdapat beberapa pendapat yang menyebutkan kalau Fatimah merupakan perempuan ulama yang menyebarkan Islam di kawasan Leran, sehingga sosoknya juga terpandang sebagai muslimah (wali) yang syahid karena menempuh jalan mendakwahkan Islam semasa hidupnya.

Tidak hanya makamnya yang menjadi salah satu bukti arkeologis tertua masuknya Islam di Nusantara, namun dari sosok Fatimah dapat diketahui bahwa muslimah (perempuan) juga punya peran penting dalam lingkup sosial keagamaan. Bahkan, sebelum Islam menjadi agama mayoritas di Nusantara, pada abad ke-11 M telah ada muslimah, yaitu Fatimah, yang merupakan seorang pemimpin dan diyakini juga sebagai penyebar agama Islam. []

 

Tags: islamNusantaraperempuan pemimpinPerempuan Ulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan dalam Pacaran Tertinggi Kedua, Kita Harus Bagaimana?

Next Post

Novel Cinta dalam Mimpi: Sebuah Ikhtiar Kehidupan

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
novel cinta dalam mimpi

Novel Cinta dalam Mimpi: Sebuah Ikhtiar Kehidupan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0