Mubadalah.id – Media sosial hari ini tengah diramaikan dengan unggahan fatwa tentang hukum mengenakan BH bagi perempuan. Membaca fatwa yang diterbitkan oleh kelompok kajian islam tertentu tersebut, seolah tersengat lebah, ada perasaan tercederai di satu sisi dan ada kegelian di sisi lain. Merasa tercederai karena fatwa tersebut sama sekali tidak sensitif terhadap kemanusiaan perempuan yang menanggung tugas reproduksi yang khas dan dengan perangkat tubuh penunjang tugas reproduksi tersebut yang spesial pula.
Tugas reproduksi khusus khas perempuan tidaklah sesuatu yang sederhana, melainkan memiliki konsekuensi pengalaman biologis yang diantaranya dijalankan bahkan dalam keadaan ribet, tidak nyaman, sakit dan payah yang penuh kepayahan (wahnan ‘ala wahnin). Pengalaman biologis ini alih-alih menumbuhkan empati justru menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah, dipojokkan dan sebagai sumber fitnah.
Menjadi geli karena suatu fatwa keagamaan semestinya lahir dengan tujuan mendatangkan maslahah, bukan malah memberikan mudharat bagi yang menerima fatwa (taklif). Fatwa semestinya juga diterbitkan atas dasar penghargaan atas hak-hak dasar kemanusiaan manusia baik laki-laki ataupun perempuan, bukan sebaliknya ditimbulkan oleh pendangan subyektif yang bias gender dalam memandang gender lain (dalam hal ini perempuan) dengan menempatkan perempuan semata sebagai objek seksual.
Fatwa BH dan Kuatnya Stigmatisasi Perempuan
Allah menciptakan manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang telah dinash oleh al-Qur’an membawa misi besar rahmatan lil ‘alamiin (QS.al-anbiya:107) dan sebagai wakil Allah di bumi (QS.al-Baqarah:30). Allah menciptakan manusia dalam perbedaan baik suku, agama, bangsa hingga jenis kelamin (QS.al-Hujurat:13), tujuanya adalah untuk berlomba-lomba meraih kebaikan (al-Baqarah : 148) dan derajat terbaik disisi-Nya. Derajat terbaik tersebut bukan disandarkan pada kriteria jenis kelamin, akan tetapi akan ketakwaan seseorang(QS.al-Hujurat:13). Dan dalam tugas mulian tersebut, Allah memberikan tugas reproduksi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Secara biologis perempuan mengemban tugas reproduksi yang membawa perempuan mengalami lima pengalaman biologis yaitu : menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Menjadi masalah ketika, pengalaman biologis spesial perempuan tersebut dianggap sebagai masalah, aib bahkan kutukan sehingga melahirkan apa yang disebut 5 (lima) pengalaman sosial perempuan yang berwujud ketidak-adilan perempuan, yaitu : stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan hingga beban ganda. Perempuan, menerima perlakuan dilecehkan, distigmakan penggoda, disalahkan, menjadi objek kekerasan hanya semata karena mereka perempuan.
Dalam kasus fatwa pelarangan penggunaan BH misalnya, tampak jelas bahwa ilat keharamannya memojokkan perempuan sebagai manusia pembawa fitnah, tubuhnya dianggap sebagai aib dan sumber syahwat. Tentu pemikiran tersebut tidak adil dan tidak berempati pada kemanusiaan perempuan, karena tubuh perempuan dengan segenap anatominya hanyalah perangkat-perangkat (tool) tertentu yang diberikan Allah sebagai penunjang tugas reproduksi yang melekat pada perempuan. Fatwa tersebut menutup mata fungsi sesungguhnya dan utama dari payudara dan menyempitkanya hanya pada fungsi seksual semata.
Dalam perspektif medis, penggunaan BH bagi perempuan memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa dianggap remeh. Beberapa manfaat menggunakan BH di antaranya adalah mengurangi sakit leher hingga memperbaiki postur tubuh. Mengurangi sakit leher, postur tulang belakang akan lebih baik, mengurangi rasa sakit pada payudara saat beraktifitas dan berolah raga, tingkatkan rasa percaya diri, lebih aman dan terhindar dari sakit saat menyusui, melindungi payudara dari gesekan yang berpotensi melukai saat beraktivitas.
Fatwa tentang pelarangan BH dengan demikian seolah menutup mata atas pengalaman biologis perempuan. Fatwa tersebut merupakan bentuk kuatnya stigmatisasi terhadap perempuan. Menggunakan perspektif Dr.Nur Rofiah dalam bukunya “Nalar Kritis Muslimah” menyebutkan bahwa cara kita menyikapi pengalaman perempuan baik secara biologis maupun sosial akan sangat menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada perempuan. Jika suatu ketentuan hukum diputuskan tanpa menimbangkan kesederajatan kemanusiaan perempuan dan laki-laki serta dengan mempertimbangkan pengalaman biologis khas perempuan, keadilan hakiki niscaya menjadi sesuatu yang jauh panggang dari api.
Perempuan Bukan Sumber Fitnah
Fatwa pelarangan BH bagi perempuan menunjukkan bagaimana kuatnya ujaran dan ajaran di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai sumber fitnah. Dalam analisa kritis Kang Faqih Abdul Kodir dalam bukunya “Perempuan bukan sumber fitnah”, mengatakan acapkali aktivitas perempuan, mulai dari cara berpakaian, bersolek dan bepergian, melakukan aktivitas sosial di publik, bahkan beribadah di masjid seringkali dibicarakan dengan “fitnah”. Pandangan demikian adalah pandangan diskriminatif dan hegemonik pada perempuan dan tidak memanusiakan perempuan. Pandangan-pandangan tersebut cenderung didasarkan pada mitos-mitos yang berkembang terkait pengalaman reproduksi perempuan.
Dalam berbagai mitos, pengalaman reproduksi perempuan yang merupakan konsekuensi tugas reproduksi yang diembannya dikekalkan dalam berbagai cerita. Menstruasi misalnya, digambarkan jika buah anggur disentuh perempuan yang tengah menstruasi maka anggur tersebut akan menjadi busuk. Perempuan yang menstruasi pada zaman dahulu bahkan diasingkan dan dijauhkan dari berbagai aktivitas.
Bahkan filosof Aristoteles berpendapat bahwa inti kehidupan ada pada laki-laki, karena laki-lakilah pemilik sperma, dan perempuan sebaliknya hanya bisa menghasilkan kotoran berupa darah menstruasi. Dalam melahirkan juga terdapat banyak mitos, diantaranya yang tersebut dalam perjanjian lama bahwa sakit dan kepayahan dalam melahirkan yang dirasakan perempuan adalah kutukan yang diterima Hawa karena telah menggoda Adam.
Islam adalah agama yang memuliakan manusia, tak terkecuali perempuan, bahkan Allah menjadikan manusia sebagai pengemban amanah khalifah-Nya di bumi. Islam mendudukan manusia setara sebagaimana al-Qur’an mendeskrisipsikan dengan rigid normatifitas kesetaraan manusia, diantaranya al-Qur’an menyebutkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba (Q.S.al-Zariyat/51:56), laki-laki dan perempuan keduanya ditugaskan menjadi khalifah di bumi (Q.S.al-An’am/6:165), laki-laki dan perempuan keduanya menerima perjanjian primordial dari Tuhan (Q.S.al-A’raf/7:172), Adam dan Hawa sebagai simbol laki-laki dan perempuan keduanya terlibat aktif dalam drama kosmis (Q.S.al-Baqarah/2:35), Q.S.al-A’raf/7:20), Q.S.al-A’raf/7:22-23), (Q.S.al-Baqarah/2:187), dan laki-laki serta perempuan disebutkan dalam al-Qur’an memiliki potensi yang sama meraih prestasi (Q.S.’Ali Imran/3:195).
Al-Qur’an secara khusus memberikan banyak perhatian terhadap perempuan, seiring dengan perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menegakkan keadilan, termasuk diantaranya keadilan gender. Pengalaman biologis perempuan banyak di sebut dalam al-Qur’an. Terdapat ayat tentang menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang semuanya mengandung petunjuk pada selain perempuan untuk tidak membebani, tapi mendukung agar meringankan tugas perempuan.
Islam banyak memberikan aturan khusus yang berupa kemudahan-kemudahan bagi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui dalam menjalankan berbagai ibadah seperti shalat, puasa maupun haji. Jika al-Qur’an saja sedemikian menunjukan empatinya, alih-alih para lelaki peduli dan membantu perempuan menjalankan pengalaman kodratinya secara nyaman, aman, sehat dan selamat.
Dalam analisa kritis, pembahasan secara khusus yang dilakukan oleh al-Qur’an terhadap pengalaman biologis perempuan, bukan semata-mata pengaturan tetapi lebih jauh adalah perspektif al-Qur’an yang di dalamnya memuat spirit pemanusiaan perempuan.
Fatwa pelarangan penggunaan BH bagi perempuan jelas-jelas mencederai kemanusiaan perempuan karena menempatkan perempuan semata sebagai sumber fitnah. Pandangan yang demikian harus direvisi dengan cara pandang yang lebih mubadalah, atau perspektif kesalingan. Perspektif mubadalah menekankan hubungan kesalingan atau resiprokal antara laki-laki dan perempuan dengan menempatkan keduanya sama-sama sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di bumi.
Keduanya, meski memiliki sistem reproduksi yang berbeda tetapi memiliki tugas kemanusiaan yang sama. Fitnah bisa datang dari dua arah, baik laki-laki maupun perempuan. Barangkali yang justru harus dikoreksi adalah kedirian kita sebagai manusia, yang masih lebih mudah menempuh jalan syahwat dibandingkan merambah jalan takwa. Barangkali, ada sesat pikir yang mengakar di nalar pikir kita sehingga parameter syahwat lebih mendominasi dibanding parameter kemanusiaan. Mari mengoreksi diri, dan memberikan perempuan keadilan hakikinya sebagai manusia. []