Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Fatwa Beha dan Menyoal Perempuan Sumber Fitnah

Dalam kasus fatwa pelarangan penggunaan BH misalnya, tampak jelas bahwa ilat keharamannya memojokkan perempuan sebagai manusia pembawa fitnah, tubuhnya dianggap sebagai aib dan sumber syahwat

Umnia Labibah by Umnia Labibah
2 November 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
Fatwa

Fatwa

367
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial hari ini tengah diramaikan dengan unggahan fatwa tentang hukum mengenakan BH bagi perempuan. Membaca fatwa yang diterbitkan oleh kelompok kajian islam tertentu tersebut, seolah tersengat lebah, ada perasaan tercederai di satu sisi dan ada kegelian di sisi lain. Merasa tercederai karena fatwa tersebut sama sekali tidak sensitif terhadap kemanusiaan perempuan yang menanggung tugas reproduksi yang khas dan dengan perangkat tubuh penunjang tugas reproduksi tersebut yang spesial pula.

Tugas reproduksi khusus khas perempuan tidaklah sesuatu yang sederhana, melainkan memiliki konsekuensi pengalaman biologis yang diantaranya dijalankan bahkan dalam keadaan ribet, tidak nyaman, sakit dan payah yang penuh kepayahan (wahnan ‘ala wahnin). Pengalaman biologis ini alih-alih menumbuhkan empati justru menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah, dipojokkan dan sebagai sumber fitnah.

Menjadi geli karena suatu fatwa keagamaan semestinya lahir dengan tujuan mendatangkan maslahah, bukan malah memberikan mudharat bagi yang menerima fatwa (taklif). Fatwa semestinya juga diterbitkan atas dasar penghargaan atas hak-hak dasar kemanusiaan manusia baik laki-laki ataupun perempuan, bukan sebaliknya ditimbulkan oleh pendangan subyektif yang bias gender dalam memandang gender lain (dalam hal ini perempuan) dengan menempatkan perempuan semata sebagai objek seksual.

Fatwa BH dan Kuatnya Stigmatisasi Perempuan

Allah menciptakan manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang telah dinash oleh al-Qur’an membawa misi besar rahmatan lil ‘alamiin (QS.al-anbiya:107) dan sebagai wakil Allah di bumi (QS.al-Baqarah:30). Allah menciptakan manusia dalam perbedaan baik suku, agama, bangsa hingga jenis kelamin (QS.al-Hujurat:13), tujuanya adalah untuk berlomba-lomba meraih kebaikan (al-Baqarah : 148) dan derajat terbaik disisi-Nya. Derajat terbaik tersebut bukan disandarkan pada kriteria jenis kelamin, akan tetapi akan ketakwaan seseorang(QS.al-Hujurat:13). Dan dalam tugas mulian tersebut, Allah memberikan tugas reproduksi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Secara biologis perempuan mengemban tugas reproduksi yang membawa perempuan mengalami lima pengalaman biologis yaitu : menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Menjadi masalah ketika, pengalaman biologis spesial perempuan tersebut dianggap sebagai masalah, aib bahkan kutukan sehingga melahirkan apa yang disebut 5 (lima) pengalaman sosial perempuan yang berwujud ketidak-adilan perempuan, yaitu : stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan hingga beban ganda. Perempuan, menerima perlakuan dilecehkan, distigmakan penggoda, disalahkan, menjadi objek kekerasan hanya semata karena mereka perempuan.

Dalam kasus fatwa pelarangan penggunaan BH misalnya, tampak jelas bahwa ilat keharamannya memojokkan perempuan sebagai manusia pembawa fitnah, tubuhnya dianggap sebagai aib dan sumber syahwat. Tentu pemikiran tersebut tidak adil dan tidak berempati pada kemanusiaan perempuan, karena tubuh perempuan dengan segenap anatominya hanyalah perangkat-perangkat (tool) tertentu yang diberikan Allah sebagai penunjang tugas reproduksi yang melekat pada perempuan. Fatwa tersebut menutup mata fungsi sesungguhnya dan utama dari payudara dan menyempitkanya hanya pada fungsi seksual semata.

Dalam perspektif medis, penggunaan BH bagi perempuan memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa dianggap remeh. Beberapa manfaat menggunakan BH di antaranya adalah mengurangi sakit leher hingga memperbaiki postur tubuh. Mengurangi sakit leher, postur tulang belakang akan lebih baik, mengurangi rasa sakit pada payudara saat beraktifitas dan berolah raga, tingkatkan rasa percaya diri, lebih aman dan terhindar dari sakit saat menyusui, melindungi payudara dari gesekan yang berpotensi melukai saat beraktivitas.

Fatwa tentang pelarangan BH dengan demikian seolah menutup mata atas pengalaman biologis perempuan. Fatwa tersebut merupakan bentuk kuatnya stigmatisasi terhadap perempuan. Menggunakan perspektif Dr.Nur Rofiah dalam bukunya “Nalar Kritis Muslimah” menyebutkan bahwa cara kita menyikapi pengalaman perempuan baik secara biologis maupun sosial akan sangat menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada perempuan. Jika suatu ketentuan hukum diputuskan tanpa menimbangkan kesederajatan kemanusiaan perempuan dan laki-laki serta dengan mempertimbangkan pengalaman biologis khas perempuan, keadilan hakiki niscaya menjadi sesuatu yang jauh panggang dari api.

Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Fatwa pelarangan BH bagi perempuan menunjukkan bagaimana kuatnya ujaran dan ajaran di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai sumber fitnah. Dalam analisa kritis Kang Faqih Abdul Kodir dalam bukunya “Perempuan bukan sumber fitnah”, mengatakan acapkali aktivitas perempuan, mulai dari cara berpakaian, bersolek dan bepergian, melakukan aktivitas sosial di publik, bahkan beribadah di masjid seringkali dibicarakan dengan “fitnah”. Pandangan demikian adalah pandangan diskriminatif dan hegemonik pada perempuan dan tidak memanusiakan perempuan. Pandangan-pandangan tersebut cenderung didasarkan pada mitos-mitos yang berkembang terkait pengalaman reproduksi perempuan.

Dalam berbagai mitos, pengalaman reproduksi perempuan yang merupakan konsekuensi tugas reproduksi yang diembannya dikekalkan dalam berbagai cerita. Menstruasi misalnya, digambarkan jika buah anggur disentuh perempuan yang tengah menstruasi maka anggur tersebut akan menjadi busuk. Perempuan yang menstruasi pada zaman dahulu bahkan diasingkan dan dijauhkan dari berbagai aktivitas.

Bahkan filosof Aristoteles berpendapat bahwa inti kehidupan ada pada laki-laki, karena laki-lakilah pemilik sperma, dan perempuan sebaliknya hanya bisa menghasilkan kotoran berupa darah menstruasi. Dalam melahirkan juga terdapat banyak mitos, diantaranya yang tersebut dalam perjanjian lama bahwa sakit dan kepayahan dalam melahirkan yang dirasakan perempuan adalah kutukan yang diterima Hawa karena telah menggoda Adam.

Islam adalah agama yang memuliakan manusia, tak terkecuali perempuan, bahkan Allah menjadikan manusia sebagai pengemban amanah khalifah-Nya di bumi. Islam mendudukan manusia setara sebagaimana al-Qur’an mendeskrisipsikan dengan rigid normatifitas kesetaraan manusia, diantaranya  al-Qur’an menyebutkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba (Q.S.al-Zariyat/51:56), laki-laki dan perempuan keduanya ditugaskan menjadi khalifah di bumi (Q.S.al-An’am/6:165), laki-laki dan perempuan keduanya menerima perjanjian primordial dari Tuhan (Q.S.al-A’raf/7:172), Adam dan Hawa sebagai simbol laki-laki dan perempuan keduanya terlibat aktif dalam drama kosmis (Q.S.al-Baqarah/2:35), Q.S.al-A’raf/7:20), Q.S.al-A’raf/7:22-23), (Q.S.al-Baqarah/2:187), dan laki-laki serta perempuan disebutkan dalam al-Qur’an memiliki potensi yang sama meraih prestasi (Q.S.’Ali Imran/3:195).

Al-Qur’an secara khusus memberikan banyak perhatian terhadap perempuan, seiring dengan perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menegakkan keadilan, termasuk diantaranya keadilan gender. Pengalaman biologis perempuan banyak di sebut dalam al-Qur’an. Terdapat ayat tentang menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang semuanya mengandung petunjuk pada selain perempuan untuk tidak membebani, tapi mendukung agar meringankan tugas perempuan.

Islam banyak memberikan aturan khusus yang berupa kemudahan-kemudahan bagi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui dalam menjalankan berbagai ibadah seperti shalat, puasa maupun haji. Jika al-Qur’an saja sedemikian menunjukan empatinya, alih-alih para lelaki peduli dan membantu perempuan menjalankan pengalaman kodratinya secara nyaman, aman, sehat dan selamat.

Dalam analisa kritis, pembahasan secara khusus yang dilakukan oleh al-Qur’an terhadap pengalaman biologis perempuan, bukan semata-mata pengaturan tetapi lebih jauh adalah perspektif al-Qur’an yang di dalamnya memuat spirit pemanusiaan perempuan.

Fatwa pelarangan penggunaan BH bagi perempuan jelas-jelas mencederai kemanusiaan perempuan karena menempatkan perempuan semata sebagai sumber fitnah. Pandangan yang demikian harus direvisi dengan cara pandang yang lebih mubadalah, atau perspektif kesalingan. Perspektif mubadalah menekankan hubungan kesalingan atau resiprokal antara laki-laki dan perempuan dengan menempatkan keduanya sama-sama sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di bumi.

Keduanya, meski memiliki sistem reproduksi yang berbeda tetapi memiliki tugas kemanusiaan yang sama. Fitnah bisa datang dari dua arah, baik laki-laki maupun perempuan. Barangkali yang justru harus dikoreksi adalah kedirian kita sebagai manusia, yang masih lebih mudah menempuh jalan syahwat dibandingkan merambah jalan takwa. Barangkali, ada sesat pikir yang mengakar di nalar pikir kita sehingga parameter syahwat lebih mendominasi dibanding parameter kemanusiaan. Mari mengoreksi diri, dan memberikan perempuan keadilan hakikinya sebagai manusia. []

Tags: FatwaNalar Kritis MuslimahperempuanPerempuan Bukan Sumber Fitnahulama perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Related Posts

Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0