Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fatwa Beha dan Menyoal Perempuan Sumber Fitnah

Dalam kasus fatwa pelarangan penggunaan BH misalnya, tampak jelas bahwa ilat keharamannya memojokkan perempuan sebagai manusia pembawa fitnah, tubuhnya dianggap sebagai aib dan sumber syahwat

Umnia Labibah by Umnia Labibah
7 Oktober 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Fatwa

Fatwa

7
SHARES
372
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial hari ini tengah diramaikan dengan unggahan fatwa tentang hukum mengenakan BH bagi perempuan. Membaca fatwa yang diterbitkan oleh kelompok kajian islam tertentu tersebut, seolah tersengat lebah, ada perasaan tercederai di satu sisi dan ada kegelian di sisi lain. Merasa tercederai karena fatwa tersebut sama sekali tidak sensitif terhadap kemanusiaan perempuan yang menanggung tugas reproduksi yang khas dan dengan perangkat tubuh penunjang tugas reproduksi tersebut yang spesial pula.

Tugas reproduksi khusus khas perempuan tidaklah sesuatu yang sederhana, melainkan memiliki konsekuensi pengalaman biologis yang diantaranya dijalankan bahkan dalam keadaan ribet, tidak nyaman, sakit dan payah yang penuh kepayahan (wahnan ‘ala wahnin). Pengalaman biologis ini alih-alih menumbuhkan empati justru menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah, dipojokkan dan sebagai sumber fitnah.

Menjadi geli karena suatu fatwa keagamaan semestinya lahir dengan tujuan mendatangkan maslahah, bukan malah memberikan mudharat bagi yang menerima fatwa (taklif). Fatwa semestinya juga diterbitkan atas dasar penghargaan atas hak-hak dasar kemanusiaan manusia baik laki-laki ataupun perempuan, bukan sebaliknya ditimbulkan oleh pendangan subyektif yang bias gender dalam memandang gender lain (dalam hal ini perempuan) dengan menempatkan perempuan semata sebagai objek seksual.

Fatwa BH dan Kuatnya Stigmatisasi Perempuan

Allah menciptakan manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang telah dinash oleh al-Qur’an membawa misi besar rahmatan lil ‘alamiin (QS.al-anbiya:107) dan sebagai wakil Allah di bumi (QS.al-Baqarah:30). Allah menciptakan manusia dalam perbedaan baik suku, agama, bangsa hingga jenis kelamin (QS.al-Hujurat:13), tujuanya adalah untuk berlomba-lomba meraih kebaikan (al-Baqarah : 148) dan derajat terbaik disisi-Nya. Derajat terbaik tersebut bukan disandarkan pada kriteria jenis kelamin, akan tetapi akan ketakwaan seseorang(QS.al-Hujurat:13). Dan dalam tugas mulian tersebut, Allah memberikan tugas reproduksi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Secara biologis perempuan mengemban tugas reproduksi yang membawa perempuan mengalami lima pengalaman biologis yaitu : menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Menjadi masalah ketika, pengalaman biologis spesial perempuan tersebut dianggap sebagai masalah, aib bahkan kutukan sehingga melahirkan apa yang disebut 5 (lima) pengalaman sosial perempuan yang berwujud ketidak-adilan perempuan, yaitu : stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan hingga beban ganda. Perempuan, menerima perlakuan dilecehkan, distigmakan penggoda, disalahkan, menjadi objek kekerasan hanya semata karena mereka perempuan.

Dalam kasus fatwa pelarangan penggunaan BH misalnya, tampak jelas bahwa ilat keharamannya memojokkan perempuan sebagai manusia pembawa fitnah, tubuhnya dianggap sebagai aib dan sumber syahwat. Tentu pemikiran tersebut tidak adil dan tidak berempati pada kemanusiaan perempuan, karena tubuh perempuan dengan segenap anatominya hanyalah perangkat-perangkat (tool) tertentu yang diberikan Allah sebagai penunjang tugas reproduksi yang melekat pada perempuan. Fatwa tersebut menutup mata fungsi sesungguhnya dan utama dari payudara dan menyempitkanya hanya pada fungsi seksual semata.

Dalam perspektif medis, penggunaan BH bagi perempuan memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa dianggap remeh. Beberapa manfaat menggunakan BH di antaranya adalah mengurangi sakit leher hingga memperbaiki postur tubuh. Mengurangi sakit leher, postur tulang belakang akan lebih baik, mengurangi rasa sakit pada payudara saat beraktifitas dan berolah raga, tingkatkan rasa percaya diri, lebih aman dan terhindar dari sakit saat menyusui, melindungi payudara dari gesekan yang berpotensi melukai saat beraktivitas.

Fatwa tentang pelarangan BH dengan demikian seolah menutup mata atas pengalaman biologis perempuan. Fatwa tersebut merupakan bentuk kuatnya stigmatisasi terhadap perempuan. Menggunakan perspektif Dr.Nur Rofiah dalam bukunya “Nalar Kritis Muslimah” menyebutkan bahwa cara kita menyikapi pengalaman perempuan baik secara biologis maupun sosial akan sangat menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada perempuan. Jika suatu ketentuan hukum diputuskan tanpa menimbangkan kesederajatan kemanusiaan perempuan dan laki-laki serta dengan mempertimbangkan pengalaman biologis khas perempuan, keadilan hakiki niscaya menjadi sesuatu yang jauh panggang dari api.

Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Fatwa pelarangan BH bagi perempuan menunjukkan bagaimana kuatnya ujaran dan ajaran di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai sumber fitnah. Dalam analisa kritis Kang Faqih Abdul Kodir dalam bukunya “Perempuan bukan sumber fitnah”, mengatakan acapkali aktivitas perempuan, mulai dari cara berpakaian, bersolek dan bepergian, melakukan aktivitas sosial di publik, bahkan beribadah di masjid seringkali dibicarakan dengan “fitnah”. Pandangan demikian adalah pandangan diskriminatif dan hegemonik pada perempuan dan tidak memanusiakan perempuan. Pandangan-pandangan tersebut cenderung didasarkan pada mitos-mitos yang berkembang terkait pengalaman reproduksi perempuan.

Dalam berbagai mitos, pengalaman reproduksi perempuan yang merupakan konsekuensi tugas reproduksi yang diembannya dikekalkan dalam berbagai cerita. Menstruasi misalnya, digambarkan jika buah anggur disentuh perempuan yang tengah menstruasi maka anggur tersebut akan menjadi busuk. Perempuan yang menstruasi pada zaman dahulu bahkan diasingkan dan dijauhkan dari berbagai aktivitas.

Bahkan filosof Aristoteles berpendapat bahwa inti kehidupan ada pada laki-laki, karena laki-lakilah pemilik sperma, dan perempuan sebaliknya hanya bisa menghasilkan kotoran berupa darah menstruasi. Dalam melahirkan juga terdapat banyak mitos, diantaranya yang tersebut dalam perjanjian lama bahwa sakit dan kepayahan dalam melahirkan yang dirasakan perempuan adalah kutukan yang diterima Hawa karena telah menggoda Adam.

Islam adalah agama yang memuliakan manusia, tak terkecuali perempuan, bahkan Allah menjadikan manusia sebagai pengemban amanah khalifah-Nya di bumi. Islam mendudukan manusia setara sebagaimana al-Qur’an mendeskrisipsikan dengan rigid normatifitas kesetaraan manusia, diantaranya  al-Qur’an menyebutkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba (Q.S.al-Zariyat/51:56), laki-laki dan perempuan keduanya ditugaskan menjadi khalifah di bumi (Q.S.al-An’am/6:165), laki-laki dan perempuan keduanya menerima perjanjian primordial dari Tuhan (Q.S.al-A’raf/7:172), Adam dan Hawa sebagai simbol laki-laki dan perempuan keduanya terlibat aktif dalam drama kosmis (Q.S.al-Baqarah/2:35), Q.S.al-A’raf/7:20), Q.S.al-A’raf/7:22-23), (Q.S.al-Baqarah/2:187), dan laki-laki serta perempuan disebutkan dalam al-Qur’an memiliki potensi yang sama meraih prestasi (Q.S.’Ali Imran/3:195).

Al-Qur’an secara khusus memberikan banyak perhatian terhadap perempuan, seiring dengan perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menegakkan keadilan, termasuk diantaranya keadilan gender. Pengalaman biologis perempuan banyak di sebut dalam al-Qur’an. Terdapat ayat tentang menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang semuanya mengandung petunjuk pada selain perempuan untuk tidak membebani, tapi mendukung agar meringankan tugas perempuan.

Islam banyak memberikan aturan khusus yang berupa kemudahan-kemudahan bagi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui dalam menjalankan berbagai ibadah seperti shalat, puasa maupun haji. Jika al-Qur’an saja sedemikian menunjukan empatinya, alih-alih para lelaki peduli dan membantu perempuan menjalankan pengalaman kodratinya secara nyaman, aman, sehat dan selamat.

Dalam analisa kritis, pembahasan secara khusus yang dilakukan oleh al-Qur’an terhadap pengalaman biologis perempuan, bukan semata-mata pengaturan tetapi lebih jauh adalah perspektif al-Qur’an yang di dalamnya memuat spirit pemanusiaan perempuan.

Fatwa pelarangan penggunaan BH bagi perempuan jelas-jelas mencederai kemanusiaan perempuan karena menempatkan perempuan semata sebagai sumber fitnah. Pandangan yang demikian harus direvisi dengan cara pandang yang lebih mubadalah, atau perspektif kesalingan. Perspektif mubadalah menekankan hubungan kesalingan atau resiprokal antara laki-laki dan perempuan dengan menempatkan keduanya sama-sama sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di bumi.

Keduanya, meski memiliki sistem reproduksi yang berbeda tetapi memiliki tugas kemanusiaan yang sama. Fitnah bisa datang dari dua arah, baik laki-laki maupun perempuan. Barangkali yang justru harus dikoreksi adalah kedirian kita sebagai manusia, yang masih lebih mudah menempuh jalan syahwat dibandingkan merambah jalan takwa. Barangkali, ada sesat pikir yang mengakar di nalar pikir kita sehingga parameter syahwat lebih mendominasi dibanding parameter kemanusiaan. Mari mengoreksi diri, dan memberikan perempuan keadilan hakikinya sebagai manusia. []

Tags: FatwaNalar Kritis MuslimahperempuanPerempuan Bukan Sumber Fitnahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mau Sampai Kapan Tubuh Perempuan diobjektifikasi?

Next Post

Menikah Tepat pada Waktunya: Bukan Nikah Anak, Nikah Dini atau Nikah Muda

Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Related Posts

Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Next Post
Menikah

Menikah Tepat pada Waktunya: Bukan Nikah Anak, Nikah Dini atau Nikah Muda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0