Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fullday School Merampas Hak Perempuan dan Anak

Zahra Amin by Zahra Amin
10 Desember 2022
in Aktual
A A
0
Fullday School Merampas Hak Perempuan dan Anak

Sumber Gambar: Pixabay

1
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Paling banyak di antara mereka mengeluh kelelahan, tak bisa bermain lagi dengan teman sebaya di waktu senggang, karena begitu sampai di rumah langsung istirahat tertidur pulas. Para ibu yg bekerja sebagai guru mengeluh waktu bersama keluarga juga menjadi berkurang, bahkan karena kelelahan emosi pun menjadi labil. Pro kontra Fullday School (FDS) telah menempatkann warga NU, persisnya PBNU, vis a vis dengan Pemerintah Jokowi. Jika selama ini, alasan penolakan mereka lebih dikaitkan “pembunuhan madrasah Diniyah”, maka saya akan melihatnya dari sisi pengalaman sebagai perempuan, yang menjadi ibu, sekaligus guru.

Dalam amatan saya, keluhan terus berdatangan dari para orangtua dan siswa yg mengikuti aturan FDS. Paling banyak di antara mereka mengeluh kelelahan, tak bisa bermain lagi dengan teman sebaya di waktu senggang, karena begitu sampai di rumah langsung istirahat tertidur pulas. Para ibu yg bekerja sebagai guru mengeluh waktu bersama keluarga juga menjadi berkurang, bahkan karena kelelahan emosi pun menjadi labil. Keluarga terutama anak-anak menjadi sasaran kemarahan.

FDS bergulir sejak tahun ajaran baru 2017/2018 sekolah di mulai. Melalui Permen No. 27 tahun 2017 yang mengatur sekolah 8 jam sehari dalam 5 hari pada 12 Juni 2017. Karena banyak penolakan di tingkat bawah kemudian Ketua MUI KH. Ma’aruf Amin menemui Presiden Jokowi pada 19 Juni 2017. Melalui pertemuan itu Presiden membatalkan Permen dan berencana menerbitkan Perpres yg berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan 5 hari sekolah dan sinkronisasi penerapannya yang lebih komprehensif.

Tetapi sepertinya kebijakan FDS tetap berjalan hingga hari ini dengan ada atau tanpa Perpres itu. Di lapangan, sekolah sekolah yang menerapkan FDS terus bertambah. Ini tidak hanya mengancam keberlangsungan madrasah Diniyah, tetapi juga hakikat pendidikan itu sendiri.

https://mubaadalahnews.com/2017/07/pendidikan-berkeadilan-pendidikan-tanpa-diskriminasi/

Banyak alasan yg membuat saya menolak FDS.  Kembali pada ingatan purba, apa yg kau kenang tentang masa sekolah?, bosan di ruang kelas. Paling suka jika ada jam kosong.  Dan bel istirahat plus pulang yang paling di tunggu. Selebihnya kehidupan kita berputar di sekitar teman sekelas,  teman OSIS,  teman ekskul, kegiatan ekskul dan guru yg asyik. Jika tak ada itu bisa dibayangkan masa sekolahmu triple membosankan. Jika FDS berlaku, bisa diramalkan kreativitas, imajinasi dan ruang sosial anak berhenti di bangku sekolah. Monoton, tak ada lagi warna-warni kehidupan. Tak ada anak-anak yang bermain di sawah dan mandi di sungai.  Tak ada anak-anak yg berkumpul di tanah lapang, bermain bola atau sekedar mengadu layang-layang. Dunia sepi tanpa canda, tawa dan keriuhan permainan anak-anak di sekitar kita.

Dengan pemaparan di atas saya mengambil kesimpulan program FDS tidak ramah perempuan dan anak. FDS merampas hak perempuan dan anak. Bahkan melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 24 yg berbunyi “setiap orang berhak atas istirahat dan liburan”. Pasal 25 ayat 2 “Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan istimewa”.

https://mubaadalahnews.com/2017/07/tiga-perempuan-inspiratif/

Kenapa melanggar DUHAM?, karena sebagai Ibu Rumah Tangga yang mempunyai dua anak dan bekerja menjadi guru, ketika waktu kita lebih banyak dihabiskan di sekolah lalu siapa yg akan menjaga anak-anak di rumah?. Menitipkan anak di tempat penitipan bayi dan anak hanya ada tersedia di kota-kota besar. Kalaupun menitipkan anak pada orang lain, yang masih ada hubungan keluarga, atau lembaga penitipan anak yg resmi harus ada budget ekstra yg disiapkan untuk memenuhi kebutuhan anak selama masa penitipan itu. Anggaran kebijakan FDS di sekolah mampukah mengcover kebutuhannya?.

Selain itu bagi Ibu yang masih menyusui bayi ASI eksklusif 6 bulan,  mempunyai anak batita (bawah 3 tahun) dan balita (bawah 5 tahun).  Masih butuh ekstra pengasuhan dan didikan seorang Ibu.  Padahal ikatan emosional (bonding) antara ibu dan anak terbentuk di tahun-tahun pertama kehidupan seorang anak. Peran ini tidak bisa digantikan orang lain. Sedangkan bagi Ibu Hamil disarankan atas pertimbangan kesehatan Ibu dan Bayi, agar mengambil waktu siang untuk mengistirahatkan tubuh dengan tidur.

Saya mengambil sample data guru di SDN 1 Krasak Kecamatan Jatibarang Indramayu, dari jumlah 12 guru 8 diantaranya adalah perempuan. Sample data guru SMK NU Kertasemaya dari 20 jumlah guru 11 diantaranya perempuan. Jadi 50 persen lebih tenaga pendidik dan kependidikan adalah perempuan,  yang merencanakan menikah atau sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

Alasan lain adalah soal kualitas  pendidikan yang justru lebih urgen untuk dikejar pemerintah, daripada kuantitas jam belajar/mengajar. Soal kapasitas  guru, perbaikan dan pemerataan infrastruktur, serta peningkatan  minat anak terhadap belajar. Jika Permen FDS dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan karakter, seharusnya diarahkan terlebih dahulu pada kualitas pembelajaran dari waktu yang tersedia, bukan menambahkan jam belajar.

Alasan yang tak kalah penting, bagi  saya orang pesantren, adalah terkait masa depan DTW, DTU,  TPA, TPQ dan sistem pendidikan di pesantren. Ketika FDS diberlakukan satu persatu pendidikan tertua di Indonesia itu akan gulung tikar.  Padahal pesantren sampai detik ini masih menjadi tempat pembentukan karakter terbaik di Indonesia. Melatih kemandirian, kebersamaan, saling menghargai satu sama lain dan penghormatan yg luar biasa terhadap keluarga pengasuh pesantren, Kyai, Bu Nyai dan Ustadz. Pesantren juga mengajarkan hidup sederhana, keikhlasan serta kesabaran. Saya selalu merasa bangga sebagai alumni DTA Atthahiriyyah Kertasemaya, PP. Salafiyah Kauman Pemalang dan PP. Alamanah AlFathimiyyah Tambakberas Jombang yg ikut memberikan warna lain itu. Hidup tak lagi hitam putih, tapi ada warna lain yang menyenangkan dan memberi kesan mendalam.  Warna yg tidak akan pernah kau temui di sekolah formal.

Tags: FDSFDS merampas hak anakFull Day SchoolNU dan FDSPro dan Kontra FDSStop FDS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Malala Yousafzai; Gadis Cerdas Sejak Dini

Next Post

Menakar Kemaslahatan Full Days School

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Menakar Kemaslahatan Full Days School
Aktual

Menakar Kemaslahatan Full Days School

10 Desember 2022
Next Post
Menakar Kemaslahatan Full Days School

Menakar Kemaslahatan Full Days School

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan
  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0