Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Feminisme Islam dan Setelahnya

Feminisme sebagai kata, itu tidak penting. Tapi sebagai perjuangan kesetaraan perempuan dan laki-laki, itu jauh lebih penting. Itulah intinya

Abdul Rosyidi by Abdul Rosyidi
20 Januari 2023
in Personal
A A
0
Feminisme Islam

Feminisme Islam

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Feminisme memang muncul di Barat, tapi penindasan tehadap perempuan terjadi di mana-mana. Termasuk di negara kita. Masalahnya, di Barat, feminisme muncul untuk menjawab masalahnya sendiri. Ia disusun dengan basis filosofis yang khas dan tertentu. Sangat mungkin tanpa mempertimbangkan dunia lain di luar Barat.

Bahwa analisa feminisme itu penting bagi kesadaran dan gerakan kesetaraan, iya tentu saja. Tapi konteks yang berbeda membuat tingkat analisanya juga berbeda. Jika dipaksa kita terapkan, tentu akan banyak yang tidak sesuai dan malah menjauhkan kita dari tujuan sejatinya, kesetaraan dan keadilan.

Salah satu ciri khas masyarakat Barat adalah kadar sekularisasinya yang cukup besar. Agama mereka pinggirkan dari ruang-ruang publik. Ini juga yang memengaruhi kenapa diskursus agama tidak muncul dalam gerakan feminisme yang mempublik di sana.

Di Indonesia, dan di negara-negara muslim lainnya, ceritanya tentu berbeda. Agama tidak bisa kita pisahkan dari ruang publik. Wacana feminisme pun tak bisa kita lepaskan dari agama. Hingga muncullah gerakan-gerakan dan kelompok feminisme Islam. Yang meyakini bahwa ajaran Islam, selain oleh beberapa pihak digunakan sebagai alat untuk menindas, juga bisa menjadi sumber bagi gerakan kesetaraan, keadilan gender, dan menghilangkan penindasan.

Tapi kita juga perlu tahu, istilah feminisme sendiri di kalangan umat Islam di Indonesia, mendapat respon yang berbeda-beda. Banyak juga dari kita umat Islam di Indonesia yang merasa, istilah itu terlalu Barat-sentris. Banyak dari kiai-kiai kita juga masih menganggap istilah feminisme mengandung arti perlawanan perempuan vis a vis laki-laki. Gerakan perempuan melawan laki-laki. Dan kesalahpahaman-kesalahpahaman lainnya.

Feminis Muslim Indonesia

Beberapa feminis muslim Indonesia kemudian mengubah strategi gerakannya menjadi lebih ramah kultur. Seperti Buya Husein Muhammad, Kang Faqihuddin Abdul Kodir dengan Mubadalah, Mba Nur Rofiah dengan Keadilan Hakiki, dan masih banyak lagi lainnya. Dalam nama dan penyebutannya, tidak ada kata-kata feminisme. Tapi dalam analisa dan semangatnya, gerakan ini tetap bersandar pada asumsi-asumsi dasar feminisme. Mau kita sebut apapun itu.

Sejauh pemahaman saya, mereka meyakini bahwa masalah penindasan perempuan bukan masalah khas Barat saja. Melainkan juga masalah umat Islam yang khas. Oleh karenanya umat Islam punya masalahnya sendiri, pergulatan, dan caranya sendiri dalam memandang, memahami, dan menyelesaikan masalah ini.

Kekhasan itu bahkan kadang tidak dimengerti oleh sebagian feminis Barat. Seperti bagaimana bisa, seorang feminis yang gigih adalah seorang muslim yang taat. Bagaimana mungkin, seorang yang memperjuangan kesetaraan masih memakai jilbab? Itu tidak masuk akal bagi mereka sama seperti kita menganggap banyak asumsi mereka yang tidak masuk akal.

Perubahan dari istilah feminisme Islam menjadi istilah-istilah “sendiri” bisa kita lihat sebagai petanda bahwa mereka terus berdialog dengan masyarakat. Munculnya “istilah sendiri” juga berarti mereka menawarkan semacam jalan tengah. Sambil menginsyafi, setelah sekian lama, ternyata istilah feminisme masih problematik untuk digunakan di Indonesia. Meski sudah “ditempeli” dengan kata Islam sekalipun. Selain karena beban kultural yang kadung dipercaya dan tak pernah bisa kita urai. Mungkin karena istilah ini memang mempunyai basis historis dan filosofisnya sendiri, yang dirasa berbeda.

Statemen Gus Yahya

Statemen Gus Yahya yang kemarin itu, seperti memecut kita bahwa sudah saatnya, isme-isme apapun, termasuk feminisme, menuju wacana baru yang semakin membumi dan terkonteks. Tidak hanya sekadar copas konsepsi, melainkan menjadi pemikiran yang selalu terkait dengan masyarakatnya. Tidak hanya terkait bahkan yang bersumber dari nilai-nilai masyarakat sendiri.

Dia seperti sedang melempar wacana post-feminisme Islam, yang sebenarnya oleh para aktivis feminis muslim Indonesia, sudah jauh-jauh hari mereka dengungkan.

Apakah memang demikian, atau saya terlalu optimis terhadap beliau. Entah. Yang pasti tantangan berikutnya dari gerakan kesetaraan ini adalah kenyataan bahwa konteks kultural itu rumit, kompleks, dan terus berkembang. Bagaimana agar upaya ini bisa terus menyentuh keragaman masyarakat, identitas, agama, etnisitas, kelas, dan sebagainya, hingga perubahan yang kita nanti-nantikan itu segara menjelang.

Sekali lagi, untuk statemen yang sedang ramai itu, akhirnya saya berpikir begini, feminisme sebagai kata, itu tidak penting. Tapi sebagai perjuangan kesetaraan perempuan dan laki-laki, itu jauh lebih penting. Itulah intinya. Perjuangan itu bagi sebagian dari kita tidak penting juga untuk kita sebut feminisme. Kita harus hormati itu. Karena apapun sebutannya, toh perjuangan kesetaraan itu sudah menjadi keniscayaan. Ia sudah menjadi panggilan hidup. Sudah “mawiji”.

Lalu, saat semangat perjuangan itu sudah mendarah, buat apa lagi kita mempermasalahkan istilah? []

Tags: feminismegerakan perempuanIndonesiaislamKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Abu Syuqqah: Para Sahabat Perempuan Pada Masa Nabi Saw Aktif di Ruang Publik

Next Post

Sekolah Pagesangan: Perempuan Membangun Kedaulatan Pangan Desa

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Kedaulatan Pangan Desa

Sekolah Pagesangan: Perempuan Membangun Kedaulatan Pangan Desa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0