Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

Saya mengalami bagaimana urutan rukun haji yang biasa kita ketahui (ihram, tawaf, sa’i, wukuf, tahallul) menjadi berantakan. Tapi ketidakteraturan itulah yang menjadi jalan keluar. Sungguh rahmat bukan?

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
8 Juni 2024
in Featured, Hukum Syariat
0
Haji Perempuan

Haji Perempuan

845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan sangat unik, meski rumit. Saking uniknya ada sekian aturan dalam fikih yang hanya dipahami oleh yang berpengalaman. Seperti fikih haji perempuan, dulu saat belajar fikih haji tak begitu banyak terlintas kesulitan, sekedar mempelajari ada beragam pendapat tentang haji, utamanya pada muslim perempuan. Memang begitulah jika tak mengalami, berkuranglah empati.

Bulan haji 2018 lalu saya memperoleh rezeki ziarah Madinah lalu ke Makkah. Dalam 30 hari pertama perjalananku aman, tidak menstruasi karena sebelum berangkat atas persetujuan dokter saya diperbolehkan mengkonsumsi obat penunda haid. Sebulan pertama berhasil namun memasuki bulan kedua konsumsi obat, kebetulan mendekati hari Tarwiyah-Arafah mulai ada flek tanda permulaan menstruasi. Seakan bendungan darah menstruasi mulai jebol.

Menstruasi Saat Pelaksanaan Haji

Tentu saya panik, pelaksanaan haji tinggal menghitung hari, ibadah langka yang tidak ada jaminan untuk saya ulangi di tahun berikutnya. Tak ingin melewatkan rentetan ibadah istimewa, saya minta jamu herbal dari nenek-nenek yang berangkat dari satu kecamatan sama. Tapi hasilnya nihil, darah itu makin deras keluar.

Hasil konsultasi dengan dokter petugas haji kabupaten, saya disuruh berhenti minum obat dan membiarkan darah haid keluar dulu sampai pelaksanaan rukun haji yang mengharuskan suci dari hadas besar, Tawaf Ifadah di Masjidil Haram.

Kemudian dokter memberikan 2 macam obat penunda haid yang dosisnya lumayan tinggi, masing-masing berisi 3 tablet obat, satu hari satu kali. Pesannya, sekali minum 1 obat ini akan langsung mampat. Dan betul setelah 4 hari saya terpaksa menahan rindu bertemu kakbah padahal jarak hanya 2 KM. Tepatnya malam tanggal 9 Dzul Hijjah saya minum obat itu dan alhamdulillah malam dan hari Arafah saya bisa salat dan ibadah lainnya. Meski dokter tidak menganjurkan minum saat itu karena wukuf di Arafah tidak mengharuskan suci dari hadas besar.

Lagi-lagi pikirku, siapa yang rela melewatkan ibadah satu hari yang sebaik-baik doa adalah yang terpanjat di dalamnya? Hari istimewa yang hanya sekali dalam setahun? Tanpa menampik ibadah selain salat, naluriku juga ingin salat tasbih, salat taubat, membaca Alquran seperti yang pesan guru ngajiku. Tapi apalah daya ini pengalaman haji perempuan yang tak dapat terhindari.

Akibat ngeyel, obat itu habis sebelum tawaf ifadah dan sa’i, padahal dua rukun itu yang mengharuskan suci dari hadas besar. Akhirnya setelah semua rukun dan wajib haji saya jalani –kecuali tawaf dan sai- saya berusaha menenangkan diri, beristighfar, mencari jalan keluar yang absah dalam fikih dan tidak membahayakan tubuh saya –fyi, perut saya mulai terasa panas, kemungkinan karena dosis obat yang lumayan tinggi tadi-

Hikmah Pengalaman Haji Perempuan

Dalam kontemplasi itu saya menyadari betul hikmah tersajinya ragam pendapat yang menawarkan problem solving, jalan keluar yang tepat dengan situasi dan kondisi seorang muslim. Sebab situasi kondisi tiap muslim pasti berbeda. Seperti yang saya alami, urutan rukun haji yang biasa kita ketahui (ihram, tawaf, sa’i, wukuf, tahallul) menjadi berantakan. Tapi ketidakteraturan itulah yang menjadi jalan keluar. Sungguh rahmat bukan?

Dalam kasus saya saja ada beberapa klasifikasi. Jika jamaah haji perempuan belum melakukan tawaf ifadah (tawaf rukun) mengalami menstruasi maka kemungkinan beberapa keadaan;

Pertama, Jika bisa menetap di Makkah untuk beberapa hari sampai suci, maka dia bisa menunggu suci dan tawaf ifadah. Kedua, jika tidak memungkinkan menetap beberapa hari di Makkah untuk menunggu suci dari haid dan tawaf, misalnya karena dia berada dalam rombongan yang mengharuskan segera meninggalkan Makkah. Maka apakah perempuan itu boleh melaksanakan tawaf dalam keadaan haid? Ada ragam pendapat lagi dari para pakar fikih.

Ikhtilaf Fikih Haji Perempuan

Ketiga, perempuan yang sedang haid atau nifas haram melaksanakan tawaf. Penyampaian pendapat ini oleh ulama mazhab Syafii dan Hanbali. Oleh karenanya, bagi perempuan sarannya untuk segera tawaf menjaga kemungkinan datangnya haid. (Fiqh Sunnah. 1/631)

Keempat, perempuan itu boleh melakukan tawaf jika khawatir tidak bisa menyempurnakan rukun hajinya. Hanya saja kalangan ahli fikih berbeda pendapat tentang persyaratan suci (darah haid benar-benar berhenti), untuk melaksanakan tawaf dan membayar dam. Menurut pendapat Hanafi dan salah satu riwayat Ibn Hanbal bahwa tawafnya perempuan yang sedang haid adalah sah, meskipun darah haidnya belum berhenti.

Menurut pendapat Maliki, Hanbali dan sebagian Syafii, perempuan haid yang darah haidnya berhenti sementara sudah boleh melakukan tawaf, meski darahnya kembali keluar beberapa saat setelah tawaf. Jadi perempuan yang sedang haid dan tiba-tiba melihat darahnya berhenti hendaknya segera melaksanakan tawaf.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, perempuan yang tawaf ketika haid, baik saat itu darah masih keluar maupun berhenti sementara, tetap ada kewajiban membayar dam, yaitu menyembelih seekor unta atau sapi. (Ibadah Haji Perempuan. 116).

Kelima, Imam Nawawi berpendapat bahwa tawaf ifadah tidak ada batas akhir waktunya selama hidup, dan tidak wajib membayar dam karena dilambatkan (al-Majmu’. 161). Keenam, perempuan haid atau nifas tidak boleh tawaf. Jika haid di awal haji ia boleh melakukan rangkaian ibadah haji kecuali tawaf. Jika haid di akhir ibadah haji maka wajib menunggu sampai berhenti haid baru tawaf.

Perempuan boleh menggunakan obat penunda keluarnya darah haid untuk dapat mengerjakan tawaf ifadah berdasarkan riwayat, pada masa Umar ra minum obat penunda haid. Dan beliau berkata boleh dan tidak salah. (yas alunaka fi addīn wal hayāt)

Dan masih banyak pendapat lainnya, masih dalam fikih 4 mazhab, bahkan dalam satu mazhab Syafii minimal ada 2 pendapat. Seluruhnya adalah solusi/jalan keluar yang bebas terpilih jama’ah haji perempuan, dengan  pertimbangan situasi dan kondisi individu. Di fase ini saya benar-benar merasakan kasih sayang Tuhanku. []

 

 

Tags: Fikih PerempuanHaji 2022Hukum SyariatIbadah HajiRukun Islam
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Haji yang
Publik

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha
Pernak-pernik

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Wuquf Arafah
Hikmah

Makna Wuquf di Arafah

6 Juni 2025
Hajar Aswad
Hikmah

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

12 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID