Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

Saya mengalami bagaimana urutan rukun haji yang biasa kita ketahui (ihram, tawaf, sa’i, wukuf, tahallul) menjadi berantakan. Tapi ketidakteraturan itulah yang menjadi jalan keluar. Sungguh rahmat bukan?

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Haji Perempuan

Haji Perempuan

17
SHARES
850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan sangat unik, meski rumit. Saking uniknya ada sekian aturan dalam fikih yang hanya dipahami oleh yang berpengalaman. Seperti fikih haji perempuan, dulu saat belajar fikih haji tak begitu banyak terlintas kesulitan, sekedar mempelajari ada beragam pendapat tentang haji, utamanya pada muslim perempuan. Memang begitulah jika tak mengalami, berkuranglah empati.

Bulan haji 2018 lalu saya memperoleh rezeki ziarah Madinah lalu ke Makkah. Dalam 30 hari pertama perjalananku aman, tidak menstruasi karena sebelum berangkat atas persetujuan dokter saya diperbolehkan mengkonsumsi obat penunda haid. Sebulan pertama berhasil namun memasuki bulan kedua konsumsi obat, kebetulan mendekati hari Tarwiyah-Arafah mulai ada flek tanda permulaan menstruasi. Seakan bendungan darah menstruasi mulai jebol.

Menstruasi Saat Pelaksanaan Haji

Tentu saya panik, pelaksanaan haji tinggal menghitung hari, ibadah langka yang tidak ada jaminan untuk saya ulangi di tahun berikutnya. Tak ingin melewatkan rentetan ibadah istimewa, saya minta jamu herbal dari nenek-nenek yang berangkat dari satu kecamatan sama. Tapi hasilnya nihil, darah itu makin deras keluar.

Hasil konsultasi dengan dokter petugas haji kabupaten, saya disuruh berhenti minum obat dan membiarkan darah haid keluar dulu sampai pelaksanaan rukun haji yang mengharuskan suci dari hadas besar, Tawaf Ifadah di Masjidil Haram.

Kemudian dokter memberikan 2 macam obat penunda haid yang dosisnya lumayan tinggi, masing-masing berisi 3 tablet obat, satu hari satu kali. Pesannya, sekali minum 1 obat ini akan langsung mampat. Dan betul setelah 4 hari saya terpaksa menahan rindu bertemu kakbah padahal jarak hanya 2 KM. Tepatnya malam tanggal 9 Dzul Hijjah saya minum obat itu dan alhamdulillah malam dan hari Arafah saya bisa salat dan ibadah lainnya. Meski dokter tidak menganjurkan minum saat itu karena wukuf di Arafah tidak mengharuskan suci dari hadas besar.

Lagi-lagi pikirku, siapa yang rela melewatkan ibadah satu hari yang sebaik-baik doa adalah yang terpanjat di dalamnya? Hari istimewa yang hanya sekali dalam setahun? Tanpa menampik ibadah selain salat, naluriku juga ingin salat tasbih, salat taubat, membaca Alquran seperti yang pesan guru ngajiku. Tapi apalah daya ini pengalaman haji perempuan yang tak dapat terhindari.

Akibat ngeyel, obat itu habis sebelum tawaf ifadah dan sa’i, padahal dua rukun itu yang mengharuskan suci dari hadas besar. Akhirnya setelah semua rukun dan wajib haji saya jalani –kecuali tawaf dan sai- saya berusaha menenangkan diri, beristighfar, mencari jalan keluar yang absah dalam fikih dan tidak membahayakan tubuh saya –fyi, perut saya mulai terasa panas, kemungkinan karena dosis obat yang lumayan tinggi tadi-

Hikmah Pengalaman Haji Perempuan

Dalam kontemplasi itu saya menyadari betul hikmah tersajinya ragam pendapat yang menawarkan problem solving, jalan keluar yang tepat dengan situasi dan kondisi seorang muslim. Sebab situasi kondisi tiap muslim pasti berbeda. Seperti yang saya alami, urutan rukun haji yang biasa kita ketahui (ihram, tawaf, sa’i, wukuf, tahallul) menjadi berantakan. Tapi ketidakteraturan itulah yang menjadi jalan keluar. Sungguh rahmat bukan?

Dalam kasus saya saja ada beberapa klasifikasi. Jika jamaah haji perempuan belum melakukan tawaf ifadah (tawaf rukun) mengalami menstruasi maka kemungkinan beberapa keadaan;

Pertama, Jika bisa menetap di Makkah untuk beberapa hari sampai suci, maka dia bisa menunggu suci dan tawaf ifadah. Kedua, jika tidak memungkinkan menetap beberapa hari di Makkah untuk menunggu suci dari haid dan tawaf, misalnya karena dia berada dalam rombongan yang mengharuskan segera meninggalkan Makkah. Maka apakah perempuan itu boleh melaksanakan tawaf dalam keadaan haid? Ada ragam pendapat lagi dari para pakar fikih.

Ikhtilaf Fikih Haji Perempuan

Ketiga, perempuan yang sedang haid atau nifas haram melaksanakan tawaf. Penyampaian pendapat ini oleh ulama mazhab Syafii dan Hanbali. Oleh karenanya, bagi perempuan sarannya untuk segera tawaf menjaga kemungkinan datangnya haid. (Fiqh Sunnah. 1/631)

Keempat, perempuan itu boleh melakukan tawaf jika khawatir tidak bisa menyempurnakan rukun hajinya. Hanya saja kalangan ahli fikih berbeda pendapat tentang persyaratan suci (darah haid benar-benar berhenti), untuk melaksanakan tawaf dan membayar dam. Menurut pendapat Hanafi dan salah satu riwayat Ibn Hanbal bahwa tawafnya perempuan yang sedang haid adalah sah, meskipun darah haidnya belum berhenti.

Menurut pendapat Maliki, Hanbali dan sebagian Syafii, perempuan haid yang darah haidnya berhenti sementara sudah boleh melakukan tawaf, meski darahnya kembali keluar beberapa saat setelah tawaf. Jadi perempuan yang sedang haid dan tiba-tiba melihat darahnya berhenti hendaknya segera melaksanakan tawaf.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, perempuan yang tawaf ketika haid, baik saat itu darah masih keluar maupun berhenti sementara, tetap ada kewajiban membayar dam, yaitu menyembelih seekor unta atau sapi. (Ibadah Haji Perempuan. 116).

Kelima, Imam Nawawi berpendapat bahwa tawaf ifadah tidak ada batas akhir waktunya selama hidup, dan tidak wajib membayar dam karena dilambatkan (al-Majmu’. 161). Keenam, perempuan haid atau nifas tidak boleh tawaf. Jika haid di awal haji ia boleh melakukan rangkaian ibadah haji kecuali tawaf. Jika haid di akhir ibadah haji maka wajib menunggu sampai berhenti haid baru tawaf.

Perempuan boleh menggunakan obat penunda keluarnya darah haid untuk dapat mengerjakan tawaf ifadah berdasarkan riwayat, pada masa Umar ra minum obat penunda haid. Dan beliau berkata boleh dan tidak salah. (yas alunaka fi addīn wal hayāt)

Dan masih banyak pendapat lainnya, masih dalam fikih 4 mazhab, bahkan dalam satu mazhab Syafii minimal ada 2 pendapat. Seluruhnya adalah solusi/jalan keluar yang bebas terpilih jama’ah haji perempuan, dengan  pertimbangan situasi dan kondisi individu. Di fase ini saya benar-benar merasakan kasih sayang Tuhanku. []

 

 

Tags: Fikih PerempuanHaji 2022Hukum SyariatIbadah HajiRukun Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jamarat dan Kurban : Membebaskan Egoisme

Next Post

Doa Kemalaman di Perjalanan

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Next Post
doa kemalaman di perjalanan

Doa Kemalaman di Perjalanan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0