• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Kontemporer Masih Abai Terhadap Hak Anak

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak

Redaksi Redaksi
06/10/2022
in Hikmah
0
fikih kontemporer

fikih kontemporer

361
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan fikih kontemporer saat ini masih dikaburkan dengan pemberian hak anak dan penekanan pada beban kewajiban anak, seperti birr al-walidayn. Sekalipun mereka masih belum dewasa (mukallaf).

Sehingga, jika anak abai terhadap kewajiban itu, maka anak akan menerima hukuman kekerasan fisik.

Karena fikih kontemporer itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih berorientasi kepada individu-individu.

Oleh sebab itu, kata Kang Faqih, fikih kontemporer terkait hak anak juga tidak memiliki fokus yang memadai pada anak.

Sebagaimana dalam tradisi fikih klasik dalam membahas hak anak, dalam fikih kontemporer pun fokusnya berorientasi kepada orang tua atau orang dewasa dan keluarga dalam hal perlindungan anak.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak.

Maka hal ini merupakan jalan pembuka tentang pentingnya fikih kontemporer merujuk kerangka maqashid al-syari’ah dalam membahas hak-hak anak.

Kerangka ini, kata Kang Faqih, merupakan fondasi orisinal warisan fikih klasik guna mentransformasikan orientasi kajian hukum Islam agar lebih mengutamakan kemaslahatan terbaik bagi anak.

Serta kemaslahatan untuk melibatkan pihak negara, badan non-negara, perusahaan atau korporasi, dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak.

Kerangka ini, dengan pendekatan Mubadalah, Keadilan Hakiki atau pendekatan lain yang sejalan. Kemudian akan membahasnya dalam beberapa isu hak anak yang cukup mendesak dan kontektual. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirFikih KontemporerhakHak anakMasih Abai
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Iklim

    Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID