• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Kontemporer Masih Abai Terhadap Hak Anak

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak

Redaksi Redaksi
06/10/2022
in Hikmah
0
fikih kontemporer

fikih kontemporer

360
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan fikih kontemporer saat ini masih dikaburkan dengan pemberian hak anak dan penekanan pada beban kewajiban anak, seperti birr al-walidayn. Sekalipun mereka masih belum dewasa (mukallaf).

Sehingga, jika anak abai terhadap kewajiban itu, maka anak akan menerima hukuman kekerasan fisik.

Karena fikih kontemporer itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih berorientasi kepada individu-individu.

Oleh sebab itu, kata Kang Faqih, fikih kontemporer terkait hak anak juga tidak memiliki fokus yang memadai pada anak.

Sebagaimana dalam tradisi fikih klasik dalam membahas hak anak, dalam fikih kontemporer pun fokusnya berorientasi kepada orang tua atau orang dewasa dan keluarga dalam hal perlindungan anak.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Fikih Kontemporer sekalipun sama sekali tidak menyingung bagaimana melibatkan masyarakat, perusahaan, negara, apalagi badan-badan dunia dalam pemenuhan hak-hak anak.

Maka hal ini merupakan jalan pembuka tentang pentingnya fikih kontemporer merujuk kerangka maqashid al-syari’ah dalam membahas hak-hak anak.

Kerangka ini, kata Kang Faqih, merupakan fondasi orisinal warisan fikih klasik guna mentransformasikan orientasi kajian hukum Islam agar lebih mengutamakan kemaslahatan terbaik bagi anak.

Serta kemaslahatan untuk melibatkan pihak negara, badan non-negara, perusahaan atau korporasi, dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak.

Kerangka ini, dengan pendekatan Mubadalah, Keadilan Hakiki atau pendekatan lain yang sejalan. Kemudian akan membahasnya dalam beberapa isu hak anak yang cukup mendesak dan kontektual. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirFikih KontemporerhakHak anakMasih Abai
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version