Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Gangubai Kathiawadi: Potret Perjuangan Hak oleh Perempuan Pekerja Seks

Cerita dari film Gangubai Kathiawadi ini perlu dipahami bahwa, setiap keragaman pengalaman perempuan adalah suatu hal yang valid. Sekalipun mengisahkan dunia prostitusi, spirit perempuan dalam melawan segala bentuk penindasan perlu diapresiasi dan digaungkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
7 November 2022
in Film
0
Perempuan Pekerja Seks

Perempuan Pekerja Seks

374
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah salingers termasuk penikmat film Bollywood? Kali ini aku ingin merekomendasikan sebuah film Bollywood yang kaya akan pesan moral, khususnya terkait isu kesetaraan dalam memperjuangkan hak perempuan pekerja seks, yakni Film Gangubai Kathiawadi.

Film Gangubai Kathiawadi ini berhasil membuatku menangis haru di akhir cerita. Bahkan saat tulisan ini ditulis tanggal 9 Mei 2022, film Gangubai Kathiawadi menjadi urutan pertama dari 10 film teratas di Indonesia menurut aplikasi Netflix. Film ini diambil dari kisah dalam bab Matriarki Kamathipura dari buku Mafia Queens of Mumbai.

Judul film Gangubai Kathiawadi merupakan nama pemeran utama. Semula ia Bernama Ganga, seorang anak perempuan dari keluarga terhormat. Ayahnya seorang pengacara. Hingg

a hidupnya berubah semenjak ditipu oleh pacarnya yang menjanjikan dirinya menjadi artis terkenal.

Pacarnya membawa lari Ganga ke Mumbai, bertemu dengan sutradara terkenal. Namun, ternyata ia dijual oleh pacarnya ke rumah bordil di Kamathipura dan menjadi seorang pekerja seks. Setelah itu, namanya berganti menjadi Gangu, hingga singkat cerita ia menjadi pimpinan di sana dengan sebutan Gangubai.

Dalam kasus lain yang digambarkan dalam film Gangubai Kathiawadi, tidak hanya perempuan yang dijual oleh pacarnya. Melainkan acap kali suami juga tak segan menjual istrinya. Trafficking Report (2017) pada jurnal yang ditulis oleh Fatma Yusuf Eko Suwarno (2020), mencatat bahwa 80% dari jumlah aktivitas perdagangan manusia didominasi oleh perempuan.

Lebih spesifik konteksnya di Nepal, data dari NHRC (National Human Rights Commission) (2018) mengungkap bahwa perdagangan perempuan mengalami peningkatan dari 185 menjadi 305 dalam periode 2013-2018. Menariknya, dalam film Gangubai Kathiawadi ini, tokoh utama memiliki karakter perempuan pemberani yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesetaraan hak untuk pekerja seks, yang termasuk kelompok marjinal.

Perempuan Pekerja Seks dalam Film Gangubai Kathiawadi

Mengingat kasus perdagangan perempuan dan prostitusi sangat rentan terjadi kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan, isu ini menjadi salah satu dari banyak pembahasan bagi kalangan feminis. Berikut tiga bentuk kekerasan yang dialami perempuan pekerja seks terpotret dalam film Gangubai Kathiawadi.

  1. Kekerasan fisik

Salah satu resiko yang dialami pekerja seks ialah dihadapkan oleh orang yang hanya ingin menyakiti fisiknya. Ia seakan “memiliki” tubuh perempuan, dan seenaknya memperlakukan tubuh perempuan sesuka hati. Padahal, jika terjadi hal demikian, sangat mungkin perempuan akan terenggut nyawanya.

Gangubai dua kali mengalami kekerasan fisik, hingga wajah dan tubuhnya babak belur. Bahkan meninggalkan luka jahitan membentang dari pundak sampai perut. Ia tidak mendapat pengobatan dan fasilitas yang baik dari pihak rumah sakit juga rumah bordil yang mempekerjakannya.

  1. Kekerasan mental

Ketika pekerja seks ingin keluar dari dunia prostitusi, ia seringkali mengalami kesulitan untuk diterima oleh masyarakat. Stigma yang melekat padanya menjadikan ia tidak merasa aman dan nyaman. Alih-alih meninggalkan profesinya, pekerja seks seringkali memutuskan untuk menetap.

  1. Kekerasan ekonomi

Selain sulit diterima oleh masyarakat, perempuan pekerja seks juga tidak mudah mendapatkan pekerjaan di luar dunia prostitusi. Ketika ada tuntutan agar dunia prostitusi ditiadakan, mereka bingung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menghidupi anaknya seorang diri. Mereka juga seringkali tidak mendapatkan upah yang layak.

Tak hanya itu, perempuan pekerja seks dan keturunannya juga rentan tertindas. Diskriminasi yang mereka rasakan dari masyarakat berdampak pada hak-hak sebagai warga negara tidak terpenuhi. Misalnya, hak dilindungi oleh negara, memperoleh pendidikan, layanan kesehatan dan tempat tinggal.

Namun, tokoh Gangubai Kathiawadi, si perempuan pemberani, berusaha keras untuk mendobrak stigma masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak bagi kelompok marjinal. Ia berhasil menjadi pahlawan bagi 4.000 perempuan di Kamathipura.

Prinsip Gangubai dalam Melawan Penindasan

Berikut tiga prinsip Gangubai yang menjadikan karakternya kuat dalam melawan segala bentuk penindasan.

  1. Setiap perempuan berharga

Perempuan pekerja seks dipandang rendah dan tidak dihormati sebagai manusia oleh masyarakat. Seolah-olah kehidupan yang mereka jalani adalah pilihan sepenuhnya. Padahal, seperti yang sudah digambarkan di awal bahwa seringkali kondisi yang membuatnya berada pada posisi tersebut.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Lies Marcoes, Aktivis Perempuan Islam, keliru jika kehormatan perempuan selalu dikaitkan oleh keperawanan. Senyatanya, jika perempuan menjadi korban kekerasan seksual atau korban dari sistem masyarakat yang “sakit”, maka sejatinya pelaku kekerasan yang kehilangan kehormatannya.

  1. Tidak takut pada siapapun

Dunia prostitusi menjadikan perempuan rentan tertindas. Ancaman atau bentuk sewenang-wenang dari berbagai pihak, justru membuat posisi mereka semakin terpinggirkan. Dengan keberanian penuh, mereka tidak takut untuk bersuara lantang demi memperjuangkan hak-haknya.

Dalam pidatonya saat terpilih menjadi pemimpin di Kamathipura, Gangubai menghimbau sesama perempuan agar bersikap jujur. Sehingga mereka tidak akan takut menghadapi tudingan, cibiran pun ancaman yang menyerang tak kenal henti.

  1. Berempati pada yang lemah

Sosok Gangubai sebagai pemimpin di lingkungannya sangat memberi perhatian pada sesama perempuan. Saat ia menemukan seorang anak perempuan dari pekerja seks yang berusia 15 tahun dikurung dalam kandang, ia dengan hati yang iba mengeluarkannya. Ia bahkan rela mengesampingkan kepentingan pribadinya.

Saat sang ibu khawatir anaknya akan menjadi perempuan pekerja seks sepertinya jika tidak dikurung, Gangubai lantas menikahkannya dengan seorang pemuda, yang mana adalah kekasihnya. Meski hampir saja ditolak karena lamaran tersebut untuk anak pekerja seks, tetapi Gangubai dengan tegas membelanya dan mengangkat martabatnya.

Cerita dari film Gangubai Kathiawadi ini perlu dipahami bahwa, setiap keragaman pengalaman perempuan adalah suatu hal yang valid. Sekalipun mengisahkan dunia prostitusi, spirit perempuan dalam melawan segala bentuk penindasan perlu diapresiasi dan digaungkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Sehingga, dapat memberi pandangan terhadap masyarakat agar tidak judgemental, mudah menilai sesuatu tak kasat mata, untuk kemudian dapat bersama-sama mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi setiap insan. Memanusiakan manusia. []

Tags: FilmFilm Gangubai KathiawadiGenderkeadilanKesetaraanPerempuan Pekerja Seks
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID