Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Penyalin Cahaya; Perjalanan Pedih Korban Kekerasan Seksual

Film Penyalin Cahaya ini memberi gambaran bahwa patriarki, dan relasi kuasa selalu menjadi pemicu dari sulit terungkapnya kasus kekerasan seksual

Hoerunnisa by Hoerunnisa
11 Februari 2026
in Film
A A
0
Penyalin Cahaya

Penyalin Cahaya

6
SHARES
293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini film Penyalin Cahaya sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Bagaimana tidak, film yang disutradarai oleh Wregas Bhanuteja ini pertama kali ditayangkan di Busan International Film Festival (BIFF) 2021 pada Oktober 2021, selain itu film ini juga telah memborong Piala Citra.

Suryani, seorang mahasiwa pintar, pekerja keras dan kreatif yang harus dicabut beasiswanya karena foto selfienya yang sedang mabuk tersebar di media sosial. Sur tidak ingat apa-apa, yang diingat hanyalah pesta pemenangan teater matahari pada malam itu.

Hati Sur terus bertanya, dia merasa ada yang tidak beres. Dari sanalah Sur terdorong untuk mencari tahu fakta kebenarannya dengan memanfaatkan kecerdasannya dalam IT, dan dibantu oleh Amin, teman dekatnya. Secara bersamaan pula, Sur diusir oleh orang tuanya, karena dianggap sebagai aib, dan sudah mencoreng nama baik keluarga.

Di tengah pencarian bukti, Sur mendapati sebuah fakta bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual. Sur juga sempat salah menuduh pelaku, yang menjadi alasan anggapan teman-temannya bahwa perkataan Sur hanyalah ocehan belaka. Tapi, hal tersebut tidak membuat Sur menyerah, dia terus mencari pelakunya dengan cara mencuri data-data anggota Teater Matahari.

Di ujung pencariannya, akhirnya Sur menemukan fakta bahwa Rama adalah pelakunya. Selain itu Sur juga mengetahui bahwa ternyata bukan hanya dia satu-satunya yang menjadi korban, tetapi banyak dari teman-temannya juga, antara lain Tariq dan Farah. Lalu, Sur insiatif untuk menemui mereka dan mengajak mereka untuk berani speka up kepada pihak kampus.

Namun sayang, hasilnya nihil, Farah dan Tariq tidak bersedia melakukannya, karena mereka merasa bahwa pengakuan dan pelaporan korban tidak ada gunanya, tapi malah membuat posisi korban menjadi terancam. Apa lagi mereka melihat Rama itu seorang mahasiswa kaya raya yang disegani oleh pihak kampus, pasti secara struktur kampus akan memihak Rama.

Selain itu, Farah dan Tariq merupakan sebagian kecil dari korban kekerasan seksual yang takut untuk melapor, karena kebanyakan korban dianggap tidak penting atau bahkan dianggap manipulatif, hal tersebut menyebabkan korban berpikir “sia-sia” jika melapor dan merasa “dunia tidak berpihak pada korban.”

Setelah mendengar penolakan dari Tariq dan Farah, Sur tetap keukeuh dengan tekadnya. Dengan rasa optimis, Sur tetap mengumpulkan bukti dan melaporkan perlakuan Rama ke pihak kampus. Sur lega, pihak kampus menerima laporannya dan berjanji untuk merahasiakan identitas tentang dirinya sebagai korban dan pelapor.

Suatu hari, Sur dipanggil oleh pihak kampus. Saat di sana, terlihat sudah ada Rama dan kedua orang tuanya. Raut muka Sur tiba-tiba berubah, ternyata kenyataan tersebut tidak sesuai ekspetasinya, pihak kampus berbuat sebaliknya menganggap Sur telah mencorenga nama baik Rama.

Hal ini memberi gambaran bahwa kampus telah gagal dalam melindungi korban kekerasan seskual. Seharusnya kampus melindungi identitas, dan menjaga keamanan korban kekerasan seksual. Atas nama baik kampus dengan cara melindungi pelaku, lagi-lagi menjadi penghambat penyelesaian masalah kekerasan seksual. Padahal kampus yang baik adalah kampus yang bisa melindungi korban, dan mampu menghukum tegas pelaku kekerasan seksual.

Rama juga demikian, menganggap Sur merugikan dirinya karena menyebarkan isu yang buruk tentang dirinya. Rama pun memberikan bukti-bukti Sur yang telah mencuri data-datanya kepada pihak kampus. Dan akhirnya, dia mengancam Sur untuk melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pencurian data pribadi.

Proses saling melapor antara pelaku dan korban rasaya sudah tidak aneh lagi dalam kasus kekerasan seksual. Hal tersebut disebabkan karena kekerasan seksual sedang dalam kekosongan payung hukum. Maka ketika korban ingin melaporkan pelaku dia berusaha mengumpulkan bukti dengan diam-diam mencuri data pelaku. Padahal, kita ketahui bersama dalam kasus kekerasan seksual ini sulit mencari buktinya.

Sahkan RUU TPKS, tentunya menjadi solusi dari kekosongan hukum tersebut. Karena hukum yang ada dianggap tidak memihak pada korban, sedangkan dalam RUU TPKS ini segala bentuk kebutuhan korban termasuk pendampingan, dan hukuman untuk pelaku sudah diatur.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula itulah gambaran Sur saat itu. Tentu orang terdekat merupakan sumber kekuatan untuk tetap bertahan, tapi nyatanya orang tua Sur tidak demikian. Mereka memarahi Sur, memaksa dia untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Selain tidak menimbulkan kegaduhan lagi, Sur tetap mendapatkan beasiswa dari ayah Rama.

Film Penyalin Cahaya ini memberi gambaran bahwa patriarki, dan relasi kuasa selalu menjadi pemicu dari sulit terungkapnya kasus kekerasan seksual. Relasi kuasa yang digenggam Rama mengakibatkan Sur tidak punya kekuatan apapun untuk melawan, padahal dia adalah korban. Dan juga pemahaman patriarki yang masih dianut oleh orang tuanya membuat Sur harus menyerah dan mengakui sesuatu yang bukan menjadi kesalahannya. Dengan sejumlah alasan agar Sur tetap aman.

Kekurangan dari film penyalin cahaya menurut saya, tidak terlalu menonjolkan kerugian korban secara detail. Padahal ini penting, banyak dari korban kekerasan sesksual yang merasa dirugikan secara fisik dan psikis atau bahkan merasa tidak punya harapan hidup lagi. []

Tags: Film Penyalin CahayaKekerasan seksualperempuanPerlindungan KorbanPiala Citra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa KDRT Terjadi dan Bagaimana Menyelesaikannya?

Next Post

Wacana Feminisme Muncul dari Pesantren

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
feminisme pesantren

Wacana Feminisme Muncul dari Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0