Mubadalah.id – Akhir-akhir ini film Penyalin Cahaya sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Bagaimana tidak, film yang disutradarai oleh Wregas Bhanuteja ini pertama kali ditayangkan di Busan International Film Festival (BIFF) 2021 pada Oktober 2021, selain itu film ini juga telah memborong Piala Citra.
Suryani, seorang mahasiwa pintar, pekerja keras dan kreatif yang harus dicabut beasiswanya karena foto selfienya yang sedang mabuk tersebar di media sosial. Sur tidak ingat apa-apa, yang diingat hanyalah pesta pemenangan teater matahari pada malam itu.
Hati Sur terus bertanya, dia merasa ada yang tidak beres. Dari sanalah Sur terdorong untuk mencari tahu fakta kebenarannya dengan memanfaatkan kecerdasannya dalam IT, dan dibantu oleh Amin, teman dekatnya. Secara bersamaan pula, Sur diusir oleh orang tuanya, karena dianggap sebagai aib, dan sudah mencoreng nama baik keluarga.
Di tengah pencarian bukti, Sur mendapati sebuah fakta bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual. Sur juga sempat salah menuduh pelaku, yang menjadi alasan anggapan teman-temannya bahwa perkataan Sur hanyalah ocehan belaka. Tapi, hal tersebut tidak membuat Sur menyerah, dia terus mencari pelakunya dengan cara mencuri data-data anggota Teater Matahari.
Di ujung pencariannya, akhirnya Sur menemukan fakta bahwa Rama adalah pelakunya. Selain itu Sur juga mengetahui bahwa ternyata bukan hanya dia satu-satunya yang menjadi korban, tetapi banyak dari teman-temannya juga, antara lain Tariq dan Farah. Lalu, Sur insiatif untuk menemui mereka dan mengajak mereka untuk berani speka up kepada pihak kampus.
Namun sayang, hasilnya nihil, Farah dan Tariq tidak bersedia melakukannya, karena mereka merasa bahwa pengakuan dan pelaporan korban tidak ada gunanya, tapi malah membuat posisi korban menjadi terancam. Apa lagi mereka melihat Rama itu seorang mahasiswa kaya raya yang disegani oleh pihak kampus, pasti secara struktur kampus akan memihak Rama.
Selain itu, Farah dan Tariq merupakan sebagian kecil dari korban kekerasan seksual yang takut untuk melapor, karena kebanyakan korban dianggap tidak penting atau bahkan dianggap manipulatif, hal tersebut menyebabkan korban berpikir “sia-sia” jika melapor dan merasa “dunia tidak berpihak pada korban.”
Setelah mendengar penolakan dari Tariq dan Farah, Sur tetap keukeuh dengan tekadnya. Dengan rasa optimis, Sur tetap mengumpulkan bukti dan melaporkan perlakuan Rama ke pihak kampus. Sur lega, pihak kampus menerima laporannya dan berjanji untuk merahasiakan identitas tentang dirinya sebagai korban dan pelapor.
Suatu hari, Sur dipanggil oleh pihak kampus. Saat di sana, terlihat sudah ada Rama dan kedua orang tuanya. Raut muka Sur tiba-tiba berubah, ternyata kenyataan tersebut tidak sesuai ekspetasinya, pihak kampus berbuat sebaliknya menganggap Sur telah mencorenga nama baik Rama.
Hal ini memberi gambaran bahwa kampus telah gagal dalam melindungi korban kekerasan seskual. Seharusnya kampus melindungi identitas, dan menjaga keamanan korban kekerasan seksual. Atas nama baik kampus dengan cara melindungi pelaku, lagi-lagi menjadi penghambat penyelesaian masalah kekerasan seksual. Padahal kampus yang baik adalah kampus yang bisa melindungi korban, dan mampu menghukum tegas pelaku kekerasan seksual.
Rama juga demikian, menganggap Sur merugikan dirinya karena menyebarkan isu yang buruk tentang dirinya. Rama pun memberikan bukti-bukti Sur yang telah mencuri data-datanya kepada pihak kampus. Dan akhirnya, dia mengancam Sur untuk melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pencurian data pribadi.
Proses saling melapor antara pelaku dan korban rasaya sudah tidak aneh lagi dalam kasus kekerasan seksual. Hal tersebut disebabkan karena kekerasan seksual sedang dalam kekosongan payung hukum. Maka ketika korban ingin melaporkan pelaku dia berusaha mengumpulkan bukti dengan diam-diam mencuri data pelaku. Padahal, kita ketahui bersama dalam kasus kekerasan seksual ini sulit mencari buktinya.
Sahkan RUU TPKS, tentunya menjadi solusi dari kekosongan hukum tersebut. Karena hukum yang ada dianggap tidak memihak pada korban, sedangkan dalam RUU TPKS ini segala bentuk kebutuhan korban termasuk pendampingan, dan hukuman untuk pelaku sudah diatur.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula itulah gambaran Sur saat itu. Tentu orang terdekat merupakan sumber kekuatan untuk tetap bertahan, tapi nyatanya orang tua Sur tidak demikian. Mereka memarahi Sur, memaksa dia untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Selain tidak menimbulkan kegaduhan lagi, Sur tetap mendapatkan beasiswa dari ayah Rama.
Film Penyalin Cahaya ini memberi gambaran bahwa patriarki, dan relasi kuasa selalu menjadi pemicu dari sulit terungkapnya kasus kekerasan seksual. Relasi kuasa yang digenggam Rama mengakibatkan Sur tidak punya kekuatan apapun untuk melawan, padahal dia adalah korban. Dan juga pemahaman patriarki yang masih dianut oleh orang tuanya membuat Sur harus menyerah dan mengakui sesuatu yang bukan menjadi kesalahannya. Dengan sejumlah alasan agar Sur tetap aman.
Kekurangan dari film penyalin cahaya menurut saya, tidak terlalu menonjolkan kerugian korban secara detail. Padahal ini penting, banyak dari korban kekerasan sesksual yang merasa dirugikan secara fisik dan psikis atau bahkan merasa tidak punya harapan hidup lagi. []