Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Petualangan Sherina 2: Pentingnya Pelestarian Alam dan Perlindungan Satwa Liar

Film Petualangan Sherina 2 memberikan pesan penting tentang konservasi alam. Film ini layak untuk ditonton bersama keluarga. Terlebih bisa menjadi bahan untuk merenungkan betapa pentingnya menjaga alam dan satwa liar untuk masa depan

Siti Mahmudah Siti Mahmudah
13 Oktober 2023
in Film
0
film Petualangan Sherina 2

film Petualangan Sherina 2

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah rilis ditayangkan pada 28 September 2023, film Petualangan Sherina 2 berhasil membawa pesan konservasi alam ke layar lebar dengan cara yang mudah dicerna oleh semua kalangan, baik dari anak-anak, remaja hingga dewasa.

Bahkan dalam film Petualangan Sherina 2 membawa penonton dalam perjalanan yang penuh petualangan dan menggugah kesadaran untuk menyelamatkan orang utan dan hutan tropis .

Ya, walaupun saya ketinggalan baru menonton tadi malam, 10 Oktober 2023. Tapi, artinya masih ada kesempatan untuk bernostalgia dan kembali mengingat kenangan-kenangan indah ketika masa kecil dulu.

Film Petualangan Sherina 2 adalah sebuah karya yang menggugah pikiran dan relevan dengan kondisi sekarang. Yakni, mengangkat isu-isu penting terkait pelestarian alam dan perlindungan satwa liar. Sambil mengingat kembali film Petualangan Sherina tahun 2000 yang menggemaskan dan dirajut dalam sebuah petualangan yang menghibur.

Penting untuk kita ketahui, film Petualangan Sherina 2 disutradarai langsung oleh Riri Riza dan diproduseri oleh Mira Lesmana dengan pemeran utama Sherina Munaf dan Derby Romero. Serta ensembel pemeran baru Ardit Erwandha, Chandra Satria, Randy Danistha, Kelly Tandiono, Quinn Salman, dan Isyana Sarasvati.

Salah satu kekuatan film ini adalah visualnya yang menakjubkan. Pemandangan hutan yang luas dan kehidupan satwa liar yang direpresentasikan dengan baik memberikan dampak visual yang kuat. Serta berhasil menghidupkan karakter-karakter dengan baik. Akting Sherina dan teman-temannya memberikan nuansa kehangatan dan persahabatan yang mengharukan.

Selain itu, elemen cerita yang berhasil membuka cara pandang saya tentang pentingnya menjaga alam dan menghentikan perdagangan satwa liar.

Beruntungnya, saya menonton film ini dengan teman yang sudah pernah mengikuti sekolah dan berkegiatan di kantor Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Palangkaraya. Artinya, saya bisa bertanya lebih eksplisit mengenal pelestarian OUKAL (Orang Utan Kalimantan).

Pelestarian Alam: OUKAL (Orang Utan Kalimantan)

OUKAL (Orang Utan Kalimantan) dengan nama latin Pongo pygmaeus adalah spesies orangutan asli pulau Kalimantan. Sekarang hewan ini hanya ditemukan di sebagian Kalimantan dan Sumatra. Tetapi selama era Pleistosen, mereka tersebar di seluruh Asia Tenggara dan Tiongkok Selatan.

Beberapa penelitian menyebutkan, orang utan adalah kera besar yang paling soliter, ikatan sosialnya terbatas, induk dan anaknya sangat bergantung padanya. Komponen makanan orang utan yang paling penting yaitu buah-buahan.

Tetapi, mereka juga dapat memakan dedaunan, kulit kayu, madu, serangga, dan telur burung. Adapun lama waktu hidup orang utan Kalimantan selama 35 sampai 40 tahun di alam liar, dan di penangkaran dapat mencapai usia 60 tahun.

Kali pertama tertarik OUKAL, terinspirasi dari Borneo Orang Utan Survival Foundation saat Mira Lesmana Produser Film Petualangan Sherina melakukan perjalanan pelepasliaran orang utan bersama sutradara Riri Riza dan Sherina.

Mira mendapatkan kesempatan untuk melepasliarkan ibu dan anak orang utan, bernama Hilda dan Hadijah. Hal ini disampaikan melalui laman instagramnya Mira pada 06 Oktober 2023, “Merekalah inspirasi tokoh Hilda dan Sayu dalam Petualangan Sherina 2”.

Saat cuplikan pelepasliaran ibu (Hilda) dan anaknya (Sayu) orang utan, mata saya berkaca-kaca dan memburam oleh air mata. Bagaimana tidak, orang utan yang hidupnya soliter, ikatan sosialnya terbatas, induk dan anaknya sangat bergantung padanya dari usia bayi hingga ia mulai bertumbuh bisa memanjat dan mengenali hutan liar. Kemudian malah dipisahkan ke hutan liar. Layaknya anak yang kehilangan induknya.

Ditambah lagi, adanya adegan pencurian Sayu, anak orang utan yang dilakukan oleh komplotan anak buah Pingkan yang melakukan perdagangan satwa liar orang utan yang diperintahkan oleh Syailendra dan Ratih, sosok bos besar yang banyak mengkoleksi dan mengawetkan satwa-satwa langka yang dilindungi. Hal ini membuat saya merasa gedeg, jengkel dan tidak habis pikir.

Perlindungan Satwa Liar

Jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bahkan pemanfaatannya kita lakukan dengan memperhatikan rakyat, dan pemanfaatannya dapat kita lakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Artinya, perdagangan satwa liar harus benar-benar kita lindungi. Sebab, hal ini akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam.

Menurut organisasi perlindungan satwa liar ProFauna Indonesia, lebih dari 95 persen satwa yang dijual di pasar domestik merupakan tangkapan langsung dari alam, bukan merupakan produk hasil penangkaran. Perdagangan satwa ilegal ini dapat dikatakan apabila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh untuk menangkap, melukai dan membunuh. Serta menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa liar.

Ironisnya, hingga saat ini, bisnis perdagangan satwa liar semakin marak kita jumpai di Indonesia.

Ajaran Islam

Ajaran Islam telah menegaskan, bahwa tidak ada satupun ciptaan-Nya yang sia-sia bagi manusia. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Qur’an Surah Ali Imran ayat 191:

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Al-Imran [3]:191)

Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi binatang dan menjaga kehidupannya sebagai salah satu ciptaan Allah SWT. Allah Swt mengingatkan manusia bahwa Sang Pencipta menciptakan segala sesuatu di alam, termasuk hewan, suatu keyakinan yang harus kita lindungi.

Artinya, manusia tidak pula memiliki hak tak terbatas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Bahkan, Islam tidak membenarkan manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan perdagangan satwa liar maupun sebagai objek eksperimen sembarangan.

Senada, MUI juga memutuskan, wajib hukumnya bagi umat Islam memperlakukan satwa langka dengan baik. Dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya.

Hal tersebut meliputi: menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak. Serta tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya.

Termasuk tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakannya, menjaga keutuhan habitat, dan mencegah perburuan. Serta mencegah perdagangan illegal, mencegah konflik dengan manusia dan menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare).

Secara keseluruhan, Film Petualangan Sherina 2 memberikan pesan penting tentang konservasi alam. Film ini layak untuk ditonton bersama keluarga. Terlebih bisa menjadi bahan untuk merenungkan betapa pentingnya menjaga alam dan satwa liar untuk masa depan planet yang kita huni sekarang ini. []

Tags: Filmpelestarian alamperlindunganPetualanganSatwa LiarSherina 2
Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Terkait Posts

Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Perlindungan Anak
Hikmah

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Film Cocote Tonggo
Film

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

28 Mei 2025
Suami
Hikmah

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

16 Mei 2025
Pelestarian
Hikmah

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

22 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID