Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Yuni: Pentingnya Dukungan Keluarga Bagi Remaja Perempuan

Film Yuni, banyak mengisahkan tentang kasus perkawinan anak yang menimpa remaja perempuan saat mereka tengah menempuh pendidikan menengah atas

Irma Khairani Irma Khairani
13 Februari 2023
in Film
0
Remaja

Remaja

110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film Yuni berhasil membuat air mata saya berjatuhan setelah film ini selesai ditayangkan. Ya, saya tak langsung beranjak untuk keluar studio bioskop, barangkali ada sekitar 5 menit saya duduk termenung dan tak sadar beberapa tetes air mata berjatuhan, saya duduk meresapi rasa haru yang membuncah.

Yuni yang identik dengan warna ungu merupakan sebuah simbol perlawanan perempuan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang menimpa. Yuni seorang remaja yang masih duduk di  bangku sekolah menengah atas dengan segala permasalahan hidup yang menimpanya, dan hampir membuatnya ingin menyerah.

Sepertinya kita sudah tak asing lagi dengan kasus perkawinan anak yang ada di Indonesia. Bahkan, dari Catatahan Akhir Tahun 2021 yang dipublikasi oleh Komnas Perempuan, kasus perkawinan anak di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2019 angka dispensasi perkawinan anak sebesar 23.126 kasus, meningkat begitu tinggi pada tahun 2020 sebanyak 3x lipat yang angkanya menjadi 64.211 kasus.

Film Yuni, banyak mengisahkan tentang kasus perkawinan anak yang menimpa remaja perempuan saat mereka tengah menempuh pendidikan menengah atas. Yuni yang sedang berfokus untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dirinya mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi, mendapat terpaan musibah yang cukup pelik.

Iman, seorang pemuda yang merupakan saudara dari Wak Tardi, tetangga Yuni, datang ke rumah Nenek Yuni setelah Iman melihat Yuni pertama kalinya. Iman dan keluarga datang untuk melamar Yuni. Saat itu Yuni sangat kebingungan, dirinya sangat ingin untuk menolak lamaran tersebut. Namun, Yuni kerap dihantui dengan mitos-mitos yang telah melekat begitu kuat dalam masyarakat. Tak hanya orang tua yang meyakininya, bahkan teman sebayanya.

Ada banyak mitos yang melekat di masyarakat yang membuat diri perempuan tak memiliki kuasa akan dirinya dan cenderung membuat diri perempuan tak berharga. Mitos itu seperti “kalau ada yang melamar tak boleh ditolak, nanti sulit dapat jodoh”, “dilamar adalah keberkahan, makanya tak boleh ditolak.”

Mitos tersebut semakin membuat Yuni frustrasi setelah dirinya menolak lamaran Iman dan tak lama kemudian ia dilamar dengan laki-laki yang telah beristri. Yuni akan dijadikan istri kedua. Mitos dan stigma yang dilekatkan kepada Yuni semakin menjadi-jadi. Yuni menjadi buah bibir masyarakat; di kalangan warga sekitar dan teman sekolah.

Yuni sebagai perempuan dianggap tak tahu diri, bukannya bersyukur dilamar oleh pria kaya-raya, tapi malah menolaknya. Yuni sebagai simbol remaja perempuan masa kini, dianggap memiliki standar yang terlalu tinggi, dan tak bisa menerima keberkahan. Padahal, perempuan mau setinggi apapun pendidikannya, dirinya akan kembali pada sumur, kasur, dan dapur. Begitulah potret pandangan masyarakat terhadap perempuan.

Rasa frustasi semakin membuncah, di saat dirinya kebingungan, namun keluarganya tak ada yang dengan tegas mendukung Yuni untuk mengambil keputusan yang terbaik dan dia inginkan; melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi. Yuni terus-menerus dihantui dengan pertanyaan, “memangnya Yuni ingin jadi apa?”, “Apa yang akan Yuni lakukan kedepannya, selain menikah?”

Tak hanya Yuni, sahabat-sahabat Yuni yang lain pun turut mengalami ketidakadilan. Diperkosa hingga terpaksa harus menikah, menikah di usia anak dan tidak mendapatkan tanggung jawab dari suami, mengalami kekerasan, putus sekolah karena dihamili, bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Isu yang dikisahkan dalam film Yuni begitu dekat dengan kita. Apalagi, di tengah kondisi saat ini, di mana banyak sekali kasus-kasus kekerasan yang menimpa remaja perempuan bahkan dalam institusi pendidikan. Pendidikan seksual yang masih sangat tabu, ketimpangan relasi kuasa, menjadi salah dua faktor penyebab terjadinya bentuk ketidakadilan yang marak terjadi.

Saya sendiri pernah mengalami bagaimana rasanya hampir terjebak dalam lingkaran perkawinan anak. Beruntung, saya memiliki keluarga yang supportif dan mendukung apapun rencana yang ingin saya lakukan. Berbeda dengan Yuni yang keluarganya secara tak langsung memberikan pengaruh mental yang negatif, sehingga membuat diri Yuni meragu dan bingung. Saya tegas menolak. Meskipun, saya sadar pada saat itu dengan kondisi yang ada, jalan untuk bisa terus melangkah sangatlah terjal. Apalagi, sebagai perempuan.

Saya pun pernah merasakan secara langsung bagaimana perempuan dinilai begitu rendah meskipun perempuan telah menempuh pendidikan tinggi. Peristiwa itu terjadi saat saya didatangi untuk dilamar yang kedua kalinya. Saat itu tak lama lagi saya akan menjalani sidang akhir. Dengan kondisi seperti demikian, dilamar dianggap menjadi sebuah keberkahan, toh nantinya perempuan akan kembali ke rumah mengurusi sumur, kasur, dan dapur.

Siapa yang tak kesal ada dalam kondisi seperti demikian? Dianggap rendah dan diremehkan. Dengan segala ketegasan yang ada dan dukungan yang positif dari keluarga, saya berani untuk menolak lamaran tersebut. Sekali lagi, beruntunglah saya memiliki keluarga yang sangat supportif.

Dari kisah Yuni dan saya, begitu terlihat bagaimana permasalahan yang kerap muncul pada diri remaja perempuan. Di masa, saat di mana seharusnya sebagai remaja kita dapat mengeksplorasi banyak hal, mencari banyak pengalaman hidup, mencari jati diri, dan mempersiapkan masa depan dengan baik.

Tetapi, karena diri perempuan dianggap lemah dan rendah, tak begitu bernilai, dan tak bisa beridiri sendiri, seakan-akan diri perempuan bahkan masa depannya ada di tangan orang lain entah keluarga, lingkungan masyarakat, dan lainnya, remaja perempuan begitu sulit untuk bisa menikmati masa itu.

Kiranya menjadi refleksi, bagaimana seharusnya keluarga menjadi ruang aman dan supportif terhadap anak perempuan untuk bisa yakin bahwa dirinya berharga dan masa depan ada di tangan dirinya sendiri. Lingkungan yang supportif sangatlah dibutuhkan, di tengah kondisi lingkungan masyarakat yang cenderung menomorduakan, bahkan merendahkan perempuan.

Dukungan keluarga sangatlah dibutuhkan bagi remaja perempuan untuk bisa keluar dari jerat lingkaran setan perkawinan anak. Jangan sampai terjadi keraguan dan kebingungan yang dirasakan Yuni oleh remaja perempuan lainnya dengan alasan “dilamar adalah keberkahan”, “menolak lamaran akan menyulitkan datangnya jodoh”, “lebih baik anak perempuan dikawinkan untuk menghindari zina.” Namun, hidup remaja perempuan itulah yang dipertaruhkan. []

Tags: Film Yunikeluargaperkawinan anakremaja
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID