Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gamophobia, Sebuah Rasa Takut Pada Pernikahan

Target usia pernikahan kini bergeser, banyak perempuan yang lebih memilih menikah di usia dewasa, yaitu usia 25 ke atas. Mereka ingin selesai dengan masa lajangnya, berambisi dan mengejar cita-cita.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
13 Februari 2021
in Personal
0
Pernikahan

Pernikahan

406
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan banyak diimpikan oleh sebagian orang. Khususnya perempuan. Budaya patriarki menempatkan perempuan sebagai objek sehingga menjadikan pernikahan sebagai sebuah tujuan yang menjadi keharusan. Perempuan diragukan saat mempunyai cita-cita, perempuan dihalangi ketika ingin menempuh pendidikan tinggi. Perempuan selalu diburu pertanyaan mengenai pasangan, padahal ia baru selangkah lulus dari bangku sekolah. Bahkan banyak perempuan berfikir untuk menikah saja saat ia merasa lelah belajar ataupun bekerja.

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, juga didukung akses pendidikan yang mumpuni, kini banyak perempuan yang berpikir lebih maju dan mempunyai cita-cita juga keinginan yang tinggi. Abi Quraish Shihab bahkan menegaskan bahwa anak perempuan bisa lebih hebat dari anak laki-laki, tak ada perbedaan antara keduanya. Alih-alih memilih pernikahan, mereka memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk mewujudkan mimpi dan meraih cita.

Sejalan dengan maraknya kampanye Indonesia Tanpa Pacaran dan tekanan untuk menyegerakan pernikahan, ada fenomena baru di masyarakat khususnya mereka yang berhasil keluar dari lingkaran hitam budaya patriarki. Dengan memiliki bekal pendidikan dan paham apa yang dirinya inginkan justru memiliki pemikiran yang lain dalam memandang pernikahan.

Ada ketakutan tersendiri di tubuh mereka ketika memandang pernikahan sebagai salah satu proses kehidupan, dan merasa masih banyak hal yang harus dipersiapkan. Perasaan dan ketidaksiapan untuk mengikat komitmen dengan pasangan.

Namanya Gamophobia. Yaitu ketakutan irasional seseorang terhadap komitmen dan pernikahan. Selalu merasa belum siap saat diajak berkomitmen dengan seseorang. Walaupun secara lahiriah ia lebih dari siap untuk melangkah. Hal ini berkaitan dengan dirinya sendiri. Dan orang lain tidak bisa memaksakannya. Dan dia dengan jelas menghindari segala perbicaraan mengenai pernikahan. Tentu ini adalah penyakit psikologis yang mungkin jarang kita temui bahkan tidak kita ketahui. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh generasi milenial.

Data menyebutkan bahwa pada tahun 2016, sejumlah 24,9 % perempuan di Indonesia tidak ingin menikah. Hal ini mungkin tidak sejalan dengan angka pernikahan di usia muda yang masih tinggi, karena mungkin tidak semua yang menikah muda berdasarkan keinginannya. Jika mengikuti keinginan bisa saja dia belum siap.

Tapi keadaan lah yang membuatnya mengambil keputusan untuk menikah dini. Di China bahkan lebih ekstrem lagi. Pada tahun 2015 hampir 80% anak muda lajang di sana dengan kelahiran antara tahun 80 sampai 90an memilih hidup sendiri, dan memilih tidak menikah.

Ketakutan seseorang pada pernikahan disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktor utamanya adalah keuangan. Biaya hidup semakin tinggi, belum lagi biaya pendidikan dan sebagainya. Yang semuanya mau tidak mau harus kita pikirkan apabila telah menikah dan memiliki keturunan. Belum lagi biaya kesehatan, hanya membayangkannya saja bagi sebagian orang sudah terlihat mengkhawatirkan. Orang yang berpikir panjang tentu tidak akan gegabah dalam memilih langkah menuju pernikahan.

Faktor lainnya adalah keterikatan dalam pernikahan. Banyak orang yang siap pacaran tapi tidak siap dengan komitmen pernikahan. Menikah artinya menyatukan keduanya, baik antara pasangan maupun keluarga. Dengan modal cinta tentu semuanya tak akan bertahan lama, karena dengan menikah bukan berarti membuat kita otomatis berhenti jatuh cinta.

Selain itu, yang membuat seseorang takut pada pernikahan, adalah masalah tanggung jawab. Suami bertanggung jawab kepada istri, begitupun sebaliknya. Setelah punya anak secara langsung membuat tanggung jawab keduanya bertambah. Tanggung jawab bukan perkara mudah. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik sebagai seorang suami, istri maupun orangtua.

Faktor berikutnya adalah hal yang sering dianggap tabu, yaitu tentang seksual. Seksual tidak berpacu hanya kepada orientasi seseorang, melainkan bentuk dan kepuasan batin lainnya. Hal ini berkaitan dengan faktor kelima, yaitu kurangnya rasa percaya diri.

Ada beberapa orang yang mungkin merasa tidak PD dengan bentuk tubuhnya, sehingga ada rasa takut akan ditinggalkan oleh pasangannya apabila pasangannya merasa tidak puas atas dirinya. Juga rasa tidak percaya diri karena ketimpangan status sosial keluarga yang kerap menjadi masalah bagi pasangan yang belum menikah.

Selanjutnya adalah rasa takut seseorang pada pernikahan berdasarkan pengalaman buruk yang dia terima. Baik pengalaman yang dia dapat dari orangtuanya atau pengalaman pada pernikahan yang dialami sebelumnya. Rasa trauma dan ketidakpuasan pada pernikahan mampu membuat seseorang merasa takut untuk menikah. Kekecewaan yang di dapat dari sebuah pernikahan tentu menjadi trauma tersendiri hingga membuat ia lebih berhati-hati.

Hati-hati ketika kita membicarakan atau bahkan bertanya mengenai pernikahan kepada orang lain. Karena tidak semua orang akan antusias ketika membahasnya. Menikah adalah ibadah. Tapi bukan ibadah namanya ketika kita menjalaninya dengan rasa takut bahkan trauma dan merasa terpaksa. Bukankah salah satu tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenangan.

Target usia pernikahan kini bergeser, banyak perempuan yang lebih memilih menikah di usia dewasa, yaitu 25 ke atas. Mereka ingin selesai dengan masa lajangnya, berambisi dan mengejar cita-cita. Ketika melihat kehidupan pernikahan di sekitarnya dianggap tidak sehat bukan tidak mungkin banyak perempuan yang memilih untuk melajang lebih lama lagi. Semuanya kembali pada pilihan masing-masing pribadi, Jadilah perempuan merdeka, yang mampu menentukan pilihan hidupnya sendiri. []

Tags: Cegah Nikah AnakGamophobiaKesehatan Mentalperempuanpernikahan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID