Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Gaya Hidup Frugal Living, Sudah Dicontohkan Islam dari Dulu?

Gaya hidup sendiri merupakan sebuah penggambaran tentang bagaimana seseorang itu hidup, membelanjakan uang, dan mengalokasikan waktunya

Belva Rosidea by Belva Rosidea
10 Mei 2024
in Personal
A A
0
Gaya Hidup Frugal Living

Gaya Hidup Frugal Living

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebanyakan dari kita akan memilih hidup sesuai tren di zaman yang kita tinggali dengan mengikuti budaya dan gaya hidup mayoritas masyarakat lingkungan sekitar tempat kita tinggal. Ketika seseorang hidup di lingkungan dengan gaya hidup mewah misalnya, maka kemungkinan besar orang tersebut akan mengikuti atau berusaha mengikuti gaya hidup yang sama.

Demikian pula sebaliknya. Ketika seseorang hidup di lingkungan yang memiliki gaya hidup sederhana, maka sederhana pula gaya hidup yang ia jalani. Manusia memang cenderung ingin mengikuti tren yang ada agar tidak merasa tertinggal atau dikucilkan oleh mayoritas lainnya. Gaya hidup frugal living misalnya. Belakangan ini menjadi tren yang mulai masyarakat ikuti. Rupanya dalam Islam sendiri gaya hidup ini sudah dicontohkan sejak beribu tahun yang lalu loh.

Menurut bahasa, frugal living bermakna gaya hidup hemat. Sedangkan menurut Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), konsep frugal living adalah gaya hidup yang lebih pintar dalam mengelola keuangan serta dapat membuat keputusan bijak dalam membelanjakan uang.

Gaya hidup sendiri merupakan sebuah penggambaran tentang bagaimana seseorang itu hidup, membelanjakan uang, dan mengalokasikan waktunya. Dalam konsepnya, frugal living lebih mengutamakan kecermatan dalam membuat keputusan pengeluaran. Yakni lebih mementingkan nilai dari barang yang ia beli. Menjaga keseimbangan keuangan agar tidak terjebak dalam kenikmatan konsumtif yang semu. Memprioritaskan kebutuhan, dan dapat melihat kemampuan saat akan membeli suatu barang.

Melihat Tren Frugal Living

Tren frugal living ini tentunya perlu kita sambut baik di tengah tren hidup hedonis dan konsumtif yang masih meluas di kalangan masyarakat. Masyarakat dengan gaya hidup hedonis dan konsumtif kerapkali membeli barang secara berlebihan tanpa adanya pertimbangan yang matang. Dan tanpa kita dasari dengan adanya faktor kebutuhan, melainkan hanya sekadar keinginan sesaat.

Ironisnya, beberapa masyarakat yang memiliki gaya hidup hedonis ini tidak dapat menyesuaikan gaya hidupnya dengan kondisi ekonomi yang ada, sehingga kerapkali memaksakan diri dan melakukan berbagai cara agar tetap dapat mengikuti tren. Akibatnya, akan timbul dampak buruk. Seperti: sifat boros, tidak produktif, berbohong, bahkan bisa saja berujung pada tindakan melanggar hukum seperti penipuan dan korupsi.

Frugal living kita harapkan dapat menjadi tren baru yg meluas di masyarakat, karena selain lebih sehat secara ekonomi, frugal living juga berdampak baik bagi lingkungan karena akan meminimalisir sampah barang yang tidak berguna.

Gaya hidup frugal living tentu berbeda dengan gaya hidup irit atau bahkan pelit. Frugal living lebih mengarah ke sifat hemat. Sedangkan irit lebih condong pada sifat kikir, karena dengan gaya hidup irit seseorang akan cenderung mengurangi ukuran kebutuhan pokok. Menjalani gaya hidup hemat berarti memiliki kebijaksanaan dalam memanajemen keuangan.

Mengelola Keuangan Berbasis Masa Depan

Survei di Amerika Serikat menyatakan, bahwa baru 45% milenial yang mampu mengelola keuangan berbasis masa depan. Sementara di Indonesia, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru sekitar 38% milenial yang sadar perencanaan keuangan untuk hari tua. Dalam Al-Quran, Allah memberi peringatan kepada manusia untuk memanajemen sesuatu yang kita miliki dengan baik, yakni dalam Surat Al-Furqan ayat 67, yang artinya:

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, adalah (pembelanjaan) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Ayat tersebut menjelaskan bagaimana sikap dan perilaku hidup hemat. Yaitu dengan bersikap proposional dalam membelanjakan, membeli dan memakai apa yang dimiliki. Orang yang memiliki gaya hidup hemat tidak berlebihan dan tidak pula kikir, akan tetapi ia berada di antara keduanya.

Dalam Tafsir al-Qurṭubī berkaitan dengan Al-Furqan ayat 67 ini menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat tidak akan makan makanan semata-mata untuk kesenangan atau kelezatan, melainkan juga untuk menghilangkan rasa lapar dan memperkuat ibadah. Demikian pula tujuan mereka menggunakan pakaian tdak hanya semata-mata untuk kecantikan duniawi, melainkan juga untuk menutupi aurat dan melindunginya dari panas dan dingin.

Gaya hidup hemat juga sahabat Rasul praktikkan, yakni Abdurrahman bin Auf yang merupakan saudagar kaya, tetapi beliau mampu mengelola keuangannya dengan baik. Abdurrahman bin Auf mengatur keuangannya dengan membagi harta yang beliau miliki menjadi tiga bagian. Yaitu harta untuk ia investasikan ke orang lain, harta untuk melunasi utang, serta harta untuk sedakah dan dakwah Islam.

Dalam konsep sederhana yang kita tahu bahwa segala sesuatu yang berlebihan tidaklah baik. Oleh sebab itu, mari bersama-sama memulai hidup hemat sejak kini. Sebagai seorang muslim khususnya, selain bernilai pahala, frugal living juga membantu untuk belajar bijaksana dalam membeli sesuatu, belajar berinvestasi, demi mempersiapkan keuangan masa depan yang lebih baik dan lebih sehat. []

 

Tags: Frugal Livinggaya hidupHedonismesahabat nabiSunah NabiTren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Membudayakan Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan di Keluarga

Next Post

Meneladani Sosok Kiai kampung, Pendidik Keagamaan dari Pelosok Desa

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
soft life
Personal

Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

27 November 2025
Difabel
Disabilitas

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

2 Februari 2026
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Periwayatan Hadis
Disabilitas

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

2 Februari 2026
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Next Post
Kiai Kampung desa

Meneladani Sosok Kiai kampung, Pendidik Keagamaan dari Pelosok Desa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0