Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Gender dalam Islam dan Budaya

Buku ini mudah dipahami dan ringkas. Membacanya dapat memperkaya pengetahuan terlebih tentang gender dalam budaya lokal.

Rena Asyari by Rena Asyari
23 Februari 2021
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Gender

Gender

234
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku      : Buku Saku Gender, Islam dan Budaya

Penyusun         : Abdul Aziz dkk.

Tahun Terbit    : November 2015

Penerbit           : PSGA UIN Sunan Gunung Ampel

Tebal Buku      : 114 halaman

“Makin banyak perempuan dihormati dalam suatu masyarakat maka semakin beradab masyarakat itu, namun apabila perempuan tidak dipenuhi haknya untuk meraih kebebasan, tandanya masyarakat itu mengikuti kebiasaan barbar”. (Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi)

Mubadalah.id – Memahami gender merupakan sebuah keharusan karena di berbagai wilayah di Indonesia masih banyak ditemui ‘pemujaan’ terhadap laki-laki dan menomorduakan perempuan.  Pengkultusan ini menyebabkan adanya kesenjangan sosial antara laki-laki dan perempuan. Tanpa sadar masyarakat turut membangun keekslusifan laki-laki. Perempuan banyak yang tak paham tentang tubuh dan hak-haknya. Di tempatnya yang tinggi, laki-laki merasa berhak melakukan apa saja, didukung oleh agama, budaya dan adat-istiadat.

Merujuk Rifaah Rafi al-Thattawi seorang feminis, banyaknya laporan mengenai kekerasan seksual, penindasan, pelecehan seksual, ketimpangan di tempat kerja, upah yang tidak sama yang dialami perempuan menjadi penanda bahwa masyarakat kita masih mengikuti kebiasaan barbar.

Sebenarnya, tradisi nusantara mengenal beragam jenis gender. Masyarakat Bugis mempunyai calalai, calabai, dan bissu. Dalam Reog Ponorogo terdapat hubungan sejenis antara gemblak dan warok. Ludruk mempunyai tandak lelaki yang berdandan perempuan. Dalam bahasa Jawa tradisional mengenal istilah jinambu dan anjambu untuk penamaan pada praktik hubungan seksual sejenis.

Kesenian indang di Sumatera Barat biasanya para penarinya adalah remaja lelaki yang gemulai. Begitu pula di Aceh ada seni rateb sadati yang ditarikan oleh 15-20 orang lelaki dewasa dengan seorang bocah lelaki yang didandani mirip perempuan.

Ironisnya, semakin majunya keilmuan feminisme hari ini tidak seiring dengan pemahaman masyarakat akan gender. Kebanyakan mereka masih mengartikan gender sebatas jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Pada bab kedua buku ini membahas tentang konsep gender. Penyusun menukil gender berdasarkan kesimpulan dari beberapa pakar seperti Hillary M. Lips dan H.T Wilson adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya.

Buku saku ini menuturkan cukup gamblang konsep gender dalam islam dan budaya. Di bab ke-empat, gender dalam islam menjelaskan beberapa tema yang cukup penting seperti pernikahan, perwalian, masalah gender dalam nusyuz, thalaq, khulu.

Islam menegaskan bahwa perempuan manusia seutuhnya sebagaimana laki-laki. Konsep dosa dan pahala dalam Islam tidak memandang jenis kelamin, semua berhak mendapatkan imbalan atas kebajikan yang dilakukannya. Islam melakukan perubahan atas cara pandang masyarakat pada perkawinan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan seksualitas perempuan yang bermartabat.

Ayat-ayat Al-Quran berlaku adil untuk perempuan. Seperti pada Q.S An-Nisa:21 yang menyatakan bahwa perkawinan sebuah janji kokoh yang tidak boleh dipermainkan para suami. Islam menegaskan konsep perkawinan bukan semata-mata untuk melegalkan hubungan seksual tetapi seperti yang tercatat dalam Q.S Ar-rum:21 perkawinan adalah kondisi tenang (sakinah) yang didasarkan pada relasi cinta kasih (mawaddah wa rahmah), bukan relasi kuasa.  Selain perkawinan, Islam mengatur tentang hadhanah atau kepengasuhan dalam Q.S Al-Tahrim:6 dan Al-Baqoroh:233.

Sayangnya, meski Islam telah mengenalkan konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan sejak 1400 tahun lalu, konsep ini belum bisa diterima sepenuhnya oleh manusia modern. Tafsir islam yang menempatkan seksualitas perempuan secara bermartabat meskipun sejalan dengan spirit agama, namun akan berhadapan dengan pemangku kepentingan ekonomi, politik, budaya bahkan pemangku Islam yang hingga kini masih didominasi oleh laki-laki.

Bab terakhir menjelaskan konsep gender dalam budaya, dengan mengambil contoh Jawa dan sedikit gambaran tentang Madura. Dalam masyarakat Jawa, perempuan mempunyai beberapa istilah wadon berasal dari bahasa Kawi yang artinya wadu/abdi.  Wanito, wani dan toto perempuan harus dapat diatur dan tunduk pada laki-laki. Estri dari bahasa Kawi yang artinya penjurung, harus mampu mendorong suami, membantu membuat pertimbangan-pertimbangan. Putri yang berarti anak perempuan sebagai akronim dari kata tri perkawis yang artinya purna karya perempuan.

Beberapa penelitian di Jawa salah satunya yang dilakukan oleh Geertz mengambarkan perubahan sosial tidak begitu saja dengan dengan mudah menggeser keistimewaan lelaki. Dalam budaya Jawa, peran perempuan hanya sebatas masak, macak dan manak (memasak, berdandan dan mengurus anak). Perempuan adalah kanca wingking (teman di dapur maupun di tempat tidur), garwo (sigaring nyowo), pedharingan (periuk) dan melekat padanya swargo nunut nerako katut (ke Surga turut, ke neraka ikut) istilah ini pun masih terus-terusan didengungkan.

Banyak perempuan Jawa merasa baik-baik saja dengan peristilahan yang ditujukan kepada mereka, bahkan masyarakat Jawa menilai dengan begitu laki-laki sangat bergantung kepada perempuan.

Tak jauh berbeda dengan Jawa, di Madura perempuan digambarkan “Potre koneng potre Madura, pajelenna neter kolenang palambeyyeh meltas manjelin, mantana morka’, alessa daun membha, bibirreh jeruk salone” (Potre Koneng-nama istri raja- Putri Madura, cara berjalannya seperti menapaki kulintang, cara melambainya segerti gemulai kayu rotan, matanya lentik, alisnya seperti daun mimbo, bibirnya seperti seiris jeruk).

Baik di budaya Jawa maupun Madura dengan pengistilahan maupun penggambarannya berupaya menempatkan perempuan di tempat yang tinggi. Namun, pada kenyataannya perempuan tidak memiliki otoritas pribadi terhadap laki-laki maupun dalam rumah tangga.

Modernisasi, emansipasi dan masuknya pengaruh dunia barat telah menggeser pola relasi gender mengarah pada kesamaan derajat dan kedudukan. Sayangnya, relasi gender ini belum sepenuhnya menguntungkan perempuan, karena perempuan masih harus terus menjunjung tinggi budayanya dan tetap menerima peristilahan yang berlaku untuknya agar kehormatan mereka tetap terjaga.

Buku ini mudah dipahami dan ringkas. Membacanya dapat memperkaya pengetahuan terlebih tentang gender dalam budaya lokal. Diterbitkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, buku saku ini sangat membantu bagi para pemula sebagai pintu gerbang untuk memahami Gender. []

 

Tags: Budaya LokalfeminismeGenderislamkeadilanKesetaraan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Rena Asyari

Rena Asyari

Dosen. Pengelola www.seratpena.com. Podcast dan youtube Seratpena.

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0