Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Gender dalam Islam dan Budaya

Buku ini mudah dipahami dan ringkas. Membacanya dapat memperkaya pengetahuan terlebih tentang gender dalam budaya lokal.

Rena Asyari by Rena Asyari
23 Februari 2021
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Gender

Gender

5
SHARES
234
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku      : Buku Saku Gender, Islam dan Budaya

Penyusun         : Abdul Aziz dkk.

Tahun Terbit    : November 2015

Penerbit           : PSGA UIN Sunan Gunung Ampel

Tebal Buku      : 114 halaman

“Makin banyak perempuan dihormati dalam suatu masyarakat maka semakin beradab masyarakat itu, namun apabila perempuan tidak dipenuhi haknya untuk meraih kebebasan, tandanya masyarakat itu mengikuti kebiasaan barbar”. (Syaikh Rifaah Rafi’ al-Thahtawi)

Mubadalah.id – Memahami gender merupakan sebuah keharusan karena di berbagai wilayah di Indonesia masih banyak ditemui ‘pemujaan’ terhadap laki-laki dan menomorduakan perempuan.  Pengkultusan ini menyebabkan adanya kesenjangan sosial antara laki-laki dan perempuan. Tanpa sadar masyarakat turut membangun keekslusifan laki-laki. Perempuan banyak yang tak paham tentang tubuh dan hak-haknya. Di tempatnya yang tinggi, laki-laki merasa berhak melakukan apa saja, didukung oleh agama, budaya dan adat-istiadat.

Merujuk Rifaah Rafi al-Thattawi seorang feminis, banyaknya laporan mengenai kekerasan seksual, penindasan, pelecehan seksual, ketimpangan di tempat kerja, upah yang tidak sama yang dialami perempuan menjadi penanda bahwa masyarakat kita masih mengikuti kebiasaan barbar.

Sebenarnya, tradisi nusantara mengenal beragam jenis gender. Masyarakat Bugis mempunyai calalai, calabai, dan bissu. Dalam Reog Ponorogo terdapat hubungan sejenis antara gemblak dan warok. Ludruk mempunyai tandak lelaki yang berdandan perempuan. Dalam bahasa Jawa tradisional mengenal istilah jinambu dan anjambu untuk penamaan pada praktik hubungan seksual sejenis.

Kesenian indang di Sumatera Barat biasanya para penarinya adalah remaja lelaki yang gemulai. Begitu pula di Aceh ada seni rateb sadati yang ditarikan oleh 15-20 orang lelaki dewasa dengan seorang bocah lelaki yang didandani mirip perempuan.

Ironisnya, semakin majunya keilmuan feminisme hari ini tidak seiring dengan pemahaman masyarakat akan gender. Kebanyakan mereka masih mengartikan gender sebatas jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Pada bab kedua buku ini membahas tentang konsep gender. Penyusun menukil gender berdasarkan kesimpulan dari beberapa pakar seperti Hillary M. Lips dan H.T Wilson adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya.

Buku saku ini menuturkan cukup gamblang konsep gender dalam islam dan budaya. Di bab ke-empat, gender dalam islam menjelaskan beberapa tema yang cukup penting seperti pernikahan, perwalian, masalah gender dalam nusyuz, thalaq, khulu.

Islam menegaskan bahwa perempuan manusia seutuhnya sebagaimana laki-laki. Konsep dosa dan pahala dalam Islam tidak memandang jenis kelamin, semua berhak mendapatkan imbalan atas kebajikan yang dilakukannya. Islam melakukan perubahan atas cara pandang masyarakat pada perkawinan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan seksualitas perempuan yang bermartabat.

Ayat-ayat Al-Quran berlaku adil untuk perempuan. Seperti pada Q.S An-Nisa:21 yang menyatakan bahwa perkawinan sebuah janji kokoh yang tidak boleh dipermainkan para suami. Islam menegaskan konsep perkawinan bukan semata-mata untuk melegalkan hubungan seksual tetapi seperti yang tercatat dalam Q.S Ar-rum:21 perkawinan adalah kondisi tenang (sakinah) yang didasarkan pada relasi cinta kasih (mawaddah wa rahmah), bukan relasi kuasa.  Selain perkawinan, Islam mengatur tentang hadhanah atau kepengasuhan dalam Q.S Al-Tahrim:6 dan Al-Baqoroh:233.

Sayangnya, meski Islam telah mengenalkan konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan sejak 1400 tahun lalu, konsep ini belum bisa diterima sepenuhnya oleh manusia modern. Tafsir islam yang menempatkan seksualitas perempuan secara bermartabat meskipun sejalan dengan spirit agama, namun akan berhadapan dengan pemangku kepentingan ekonomi, politik, budaya bahkan pemangku Islam yang hingga kini masih didominasi oleh laki-laki.

Bab terakhir menjelaskan konsep gender dalam budaya, dengan mengambil contoh Jawa dan sedikit gambaran tentang Madura. Dalam masyarakat Jawa, perempuan mempunyai beberapa istilah wadon berasal dari bahasa Kawi yang artinya wadu/abdi.  Wanito, wani dan toto perempuan harus dapat diatur dan tunduk pada laki-laki. Estri dari bahasa Kawi yang artinya penjurung, harus mampu mendorong suami, membantu membuat pertimbangan-pertimbangan. Putri yang berarti anak perempuan sebagai akronim dari kata tri perkawis yang artinya purna karya perempuan.

Beberapa penelitian di Jawa salah satunya yang dilakukan oleh Geertz mengambarkan perubahan sosial tidak begitu saja dengan dengan mudah menggeser keistimewaan lelaki. Dalam budaya Jawa, peran perempuan hanya sebatas masak, macak dan manak (memasak, berdandan dan mengurus anak). Perempuan adalah kanca wingking (teman di dapur maupun di tempat tidur), garwo (sigaring nyowo), pedharingan (periuk) dan melekat padanya swargo nunut nerako katut (ke Surga turut, ke neraka ikut) istilah ini pun masih terus-terusan didengungkan.

Banyak perempuan Jawa merasa baik-baik saja dengan peristilahan yang ditujukan kepada mereka, bahkan masyarakat Jawa menilai dengan begitu laki-laki sangat bergantung kepada perempuan.

Tak jauh berbeda dengan Jawa, di Madura perempuan digambarkan “Potre koneng potre Madura, pajelenna neter kolenang palambeyyeh meltas manjelin, mantana morka’, alessa daun membha, bibirreh jeruk salone” (Potre Koneng-nama istri raja- Putri Madura, cara berjalannya seperti menapaki kulintang, cara melambainya segerti gemulai kayu rotan, matanya lentik, alisnya seperti daun mimbo, bibirnya seperti seiris jeruk).

Baik di budaya Jawa maupun Madura dengan pengistilahan maupun penggambarannya berupaya menempatkan perempuan di tempat yang tinggi. Namun, pada kenyataannya perempuan tidak memiliki otoritas pribadi terhadap laki-laki maupun dalam rumah tangga.

Modernisasi, emansipasi dan masuknya pengaruh dunia barat telah menggeser pola relasi gender mengarah pada kesamaan derajat dan kedudukan. Sayangnya, relasi gender ini belum sepenuhnya menguntungkan perempuan, karena perempuan masih harus terus menjunjung tinggi budayanya dan tetap menerima peristilahan yang berlaku untuknya agar kehormatan mereka tetap terjaga.

Buku ini mudah dipahami dan ringkas. Membacanya dapat memperkaya pengetahuan terlebih tentang gender dalam budaya lokal. Diterbitkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, buku saku ini sangat membantu bagi para pemula sebagai pintu gerbang untuk memahami Gender. []

 

Tags: Budaya LokalfeminismeGenderislamkeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

Next Post

Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

Rena Asyari

Rena Asyari

Dosen. Pengelola www.seratpena.com. Podcast dan youtube Seratpena.

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Poligami

Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0