Mubadalah.id – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sekitar 340.000 kasus kekerasan seksual menimpa perempuan pada tahun 2017. Angka tersebut semakin meningkat setiap tahunnya. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan harus segera disahkan guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menilai, kasus kekerasan seksual semakin lama semakin banyak, dan korban terus berjatuhan. Komnas Perempuan mencatat kasus-kasus ini meningkat setiap tahun. Bahkan Forum Pengadaan Layanan juga mencatat korban datang melaporkan hampir setiap hari.
“Karena itu butuh solidaritas kita bersama, butuh gerak bersama untuk menuntaskan persoalan ini,” kata Mba Alissa, panggilan akrabnya dalam sebuah video yang tersebar di Facebook, 5 Desember 2018.
Dia mengajak seluruh organisasi, instansi, lembaga dan komunitas yang fokus menghapus kekerasan perempuan untuk sama-sama mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.
“Karena bila tidak, saya, kamu, kita semua orang-orang yang kita sayangi bisa menjadi korban. Stop kekerasan seksual,” tuturnya.
Untuk diketahui, Gerakan masyarakat untuk pengesahan penghapusan kekerasan seksual akan mengadakan Pawai pada tanggal 8 Desember pukul 09.00-12.00 dengan rute Sarinah hingga Taman Aspirasi. Pawai tersebut mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU kekerasan perempuan. (WIN)
Berita terkait:
Aktivis Cirebon Desak DPR-RI Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual