Mubadalah.id – Dalam menggambarkan jaminan sosial bagi anak, dapat dicontohkan pada kasus, seorang suami yang menceraikan istrinya yang sedang hamil. Maka ia wajib memberikan jaminan sosial kepada mantan istrinya sampai ia melahirkan hingga anaknya mampu mandiri.
Bantuan finansial dari ayah si anak tersebut disediakan secara mulazamah, tidak boleh terhenti, demi kemaslahatan dan kesehatan si janin.
Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Thalaq (65): 6 sebagai berikut:
وَاِنۡ كُنَّ اُولَاتِ حَمۡلٍ فَاَنۡفِقُوا عَلَيۡهِنَّ حَتّٰى يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ
Artinya: Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Al-Thalaq (65): 6)
Bertolak dari ayat tadi, tersirat bahwa agama Islam menyadari akan pentingnya pendanaan dan jaminan sosial bagi kesehatan ibu hamil dan calon bayinya. Islam sangat peduli terhadap kesehatan ibu hamil.
Apa pun kondisinya, ibu hamil harus menerima gizi yang cukup. Sehingga ia harus kita berikan makanan yang memenuhi persyaratan gizi cukup.
Untuk itu tentu membutuhkan dana yang cukup, karena kesehatan bayi dalam kandungan tidak bisa kita lepas dari kesehatan ibunya.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Memberikan pendidikan merupakan kewajiban bagi orangtua dan menjadi hak anak untuk mendapatkannya. Jika orangtua tidak mampu memberikan pendidikan yang layak. Maka ia wajib memberikan tanggung jawab kepada orang lain yang ahli dalam pendidikan, seperti menyekolahkannya.
Jika orangtua tidak mampu secara materi, negara berkewajiban memberikan pendidikan kepada setiap anak yang tidak mampu. Hal tersebut sebagaimana dalam UUD 1945, Konvensi Hak Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Islam, kewajiban orangtua untuk memenuhi hak pendidikan bagi anaknya agar memiliki ilmu, bersumber dari semangat yang dalam al-Quran bahwa Allah akan menjamin orang yang berilmu untuk Tuhan angkat derajatnya.
Dalam sejarah kehidupan para sahabat Nabi dan para imam mazhab pun pendidikan menempati kedudukan yang sangat penting.
Nabi Muhammad Saw. juga sangat menekankan hak pendidikan terhadap anak melalui hadis-hadisnya. Ibn Qayyim menegaskan masalah tanggung jawab orangtua terhadap pendidikan anak merupakan perkara yang akan ditanyakan terlebih dahulu sebelum mereka ditanya tentang orangtua mereka.
Jika orangtua mengabaikan pendidikan kepada anaknya. Maka jangan salahkan anak jika kelak ia akan mendurhakainya. []