Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

Setiap orang berhak atas martabat dan penghormatan yang setara, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya.

hilmisr hilmisr
22 November 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Stigma bagi Penyandang Disabilitas

Stigma bagi Penyandang Disabilitas

453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak bebas dari stigma bagi penyandang disabilitas secara konstitusional terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara rinci terdapat 22 hak dasar didalamnya. Tujuan lahirnya undang-Undang ini yaitu untuk melindungi, menghormati , menjamin pemenuhan hak agar memiliki kesetaraan dan kesempatan yang sama.

Sayangnya, di tengah-tengah kita masih banyak disabilitas yang harus berjuang melawan penghalang tak kasat mata. Penghalang itu bernama stigma, persepsi negatif, prasangka, dan diskriminasi yang menganggap mereka kurang berharga atau tidak mampu.

Hal Ini tentu menjadi PR besar bagi kita semua agar slogan “ramah disabilitas” bukan sekedar slogan. Membangun aksesibilitas fisik disabilitas seperti ramp, toilet khusus adalah langkah penting  dan relatif mudah direlisasikan dengan material bangunan.

Namun menciptakan masyarakat yang benar-benar inklusif memerlukan lebih dari sekadar fasilitas fisik. Dibutuhkan sikap empati yang  berasal dari kesadaran dan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas.

Sepenggal kisah pahit dari anak disabilitas, dari stigma  hingga perundungan

Iqlima (2015-2017) seorang terapis anak berkebutuhan khusus di klinik difabel Cakra Husada kala itu dia sedang hamil, ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan kehamilannya bukan karena memperhatikan kesehatannya, melainkan melontarkan stigma pada anak berkebutuhan khusus yang ia terapi. “Hati-hati yaa neng banyak istighfar, itu takutnya anaknya nanti lahir cacat”.

Tentu ini sangat menyayat hati seorang yang berdedikasi menjadi terapis bahkan teman bertumbuh kembang anak berkebutuhan khusus tersebut. Apa yang salah dengan mereka? Mereka yang tak berdosa diusia dininya, meski terkena stigma seolah-olah mereka bukan orang normal dan harus dikucilkan.

Stigma dari masyarakat sering kali menjadi beban yang lebih berat daripada disabilitas itu sendiri. Penyandang disabilitas telah berulang kali membuktikan potensi dan kontribusi mereka, tetapi prasangka sering kali membuat mereka terpinggirkan

Selanjutnya kisah Elis seorang guru SLB Al-Ichlas Jayaratu  ia mengajar anak tunagrahita (disabilitas intelektual) iapun menuturkan bahwa dukungan masyarakatpun belum sepenuhnya berpihak kepada anak tunagrahita masih ada beberapa kasus anak tunagrahita menjadi objek perundungan  di lingkungan sekitanya misal mengajari bahasa kasar, menjejali rokok, bahkan sampai memberikan alkohol kepada anak tunagrahita tersebut.

Menurut autismspeaks.org anak disabilitas memiliki risiko 2 hingga 3 kali  lebih tingggi untuk dirundung dibandingkan dengan teman sebaya yang non-disabilitas, bahkan 60% dari anak dan remaja dengan autisme melaporkan telah dirundung.  Bentuk perundungaannya berupa kekerasan fisik, verbal (ejekan, julukan, merendahkan), dan psikologis (pengucilan).

Refleksi QS. ‘Abasa

Jika kita merefleksi secara historis Nabi Muhammad Saw pun pernah Allah tegur karena terkesan mengabaikan seorang tunanetra dalam suatu majelis dengan bermuka masam.  Peristiwa ini terjadi di Mekkah, ketika Rasulullah sedang berdakwah kepada para pemuka Quraisy yang terpandang dan berpengaruh, seperti Utbah bin Rabi’ah, Abu Jahal, dan Abbas bin Abdul Muthalib. Nabi sangat berharap agar mereka memeluk Islam, yang akan membawa pengaruh besar terhadap dakwah.

Di tengah pembicaraan penting tersebut, datanglah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat tunanetra yang tulus ingin belajar lebih dalam tentang Islam. Ia berulang kali memotong pembicaraan Nabi, meminta agar beliau membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan mengajarkan agama.

Karena fokus Nabi terpecah, beliau menunjukkan ekspresi kurang berkenan dan berpaling dari Ibnu Ummi Maktum. Beliau menganggap bahwa pembicaraan dengan para pemuka Quraisy lebih penting saat itu, dengan harapan mereka akan masuk Islam.

Refleksi Terkait Cara Pandang terhadap Penyandang Disabilitas

Teguran ini menjadi acuan refleksi terkait cara pandang terhadap penyandang disabilitas yakni:

Pertama, kesetaraan nilai di mata Allah. Kisah Ibnu Ummi Maktum menunjukan bahwa seorang tunanetra yang memiliki semangat belajar agama jauh lebih mulia dibandingkan dengan pembesar yang angkuh.

Kedua, pentingnya empati dan inklusivitas. Selalu bersikap ramah dan memberikan perhatian tulus pada semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Mengabaikan seseorang hanya karena keterbatasan fisik merupakan hal tercela.

Ketiga, prioritas dalam berdakwah. Semangat keilmuan dan ibadah yang tulus lebih berharga dari status duniawi.

Keempat, Islam menjunjung tinggi hak penyandang disabilitas. Peristiwa ini jadi bukti nyata bahwa Islam menempatkan penyandang disabilitas dalam posisi terhormat, menolak diskriminasi, dan mendorong perlakuan adil.

Setiap orang berhak atas martabat dan penghormatan yang setara, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya. Hak untuk bebas dari stigma adalah hak asasi manusia yang mendasar, dan merupakan kewajiban bagi kita semua sebagai masyarakat dan sebagai bangsa untuk melindunginya. Mari kita singkirkan anggapan bahwa penyandang disabilitas adalah beban, karena sesungguhnya mereka adalah bagian integral dari keberagaman kita. []

 

 

 

 

Tags: AksesibilitasDifabelHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialStigma bagi Penyandang Disabilitas
hilmisr

hilmisr

Terkait Posts

Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
Bahasa Isyarat
Publik

Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

21 November 2025
Nur Rohmajanti
Figur

Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

19 November 2025
Penyandang Disabilitas
Publik

Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

19 November 2025
Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
Ruang Bioskop
Publik

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID