Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hak untuk Memimpin bagi Penyandang Difabilitas

Kini, selepas lebih dari dua dekade sejak Pemilu Presiden 2004, semestinya masyarakat Indonesia telah lebih dewasa.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
12 Maret 2025
in Publik
A A
0
Hak untuk Memimpin

Hak untuk Memimpin

16
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah hak untuk memimpin juga melekat pada para penyandang disabilitas? Publik jamak rasa-rasanya akan sulit dan cenderung berkeberatan untuk menjawab “Ya!”. Mengapa?

Bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih kental akan semangat komunalisme dan paternalisme, pemimpin selalu identik dengan sosok super-maha dengan ke-paling-an sekaligus ke-ter-an di atas individu lain.

Sementara, penyandang disabilitas justru memperoleh posisi marjinal yang jauh dari  ke-paling-an atau ke-ter-an. Setidaknya, kita dapat melihat hal tersebut dari cara negara ini mendefiniskan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, memperoleh definisi sebagai orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan / atau sensorik dalam jangka waktu lama. Setidaknya, keterbatasan tersebut berlangsung minimal selama enam (6) bulan.

Sebagian kalangan menilai penggunaan kata “keterbatasan” di dalam definisi tersebut telah menimbulkan diskriminasi bagi kawan penyandang disabilitas, termasuk dalam hal kesempatan dan hak untuk memimpin.

Identifikasi dan pemosisian kawan penyandang disabilitas sebagai subjek dengan keterbatasan mengakibatkan standing point mereka selaku insan dengan hak untuk memimpin mengalami degradasi (atau setidaknya memperoleh marjinalisasi).

Sebagai antitesis, komunitas gerakan yang menaruh kepedulian dan concern serius terhadap masalah disabilitas kemudian menawarkan terma “difabel”. Kata ini merupakan bentuk serapan sekaligus akronim dari istilah different ability (kemampuan khas).

Istilah ini rasa-rasanya lebih manusiawi dan apresiatif, sekaligus barangkali dapat memberi ruang terbuka bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak untuk memimpin yang mereka miliki.

Kepemimpinan Tradisional

Sebelum demokrasi beroleh panggung sebagai sistem pemerintahan (sistem kepemimpinan) paling ideal, kepemimpinan tradisional (informal leadership) menempati posisi dominan sebagai sistem yang berlaku di banyak wilayah.

Di dalam sistem kepemimpinan tradisional, hak untuk memimpin seseorang telah diatur oleh sistem adat-istiadat setempat.

Umpamanya, pada sebuah wilayah, transmisi estafet kepemimpinan berlangsung melalui pewarisan dari bapak ke anak. Artinya, hak untuk memimpin masyarakat di wilayah tersebut di masa depan sudah pasti jatuh kepada keluarga pemimpin sekarang.

Model kepemimpinan semacam ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip martabat (kehormatan selevel) antarsesama makhluk tuhan yang berstatus sebagai individu pemimpin (kullukum ra’in).

Monopoli kepemimpinan oleh satu trah istimewa dalam sistem tradisional telah menegasikan aspek kesempatan, kecakapan, serta seleksi kompetitif. Paadahal, semestinya poin-poin itulah yang menjadi tolok ukur utama dalam sebuah proses peralihan kepemimpinan.

Terlebih, bagi kawan penyandang disabilitas, model kepemimpinan tradisional sudah pasti mencerabut hak mereka untuk memimpin. Padahal, hak untuk memimpin tak lain merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) selaku makhluk tuhan.

Gus Dur dan FDR

Namun, sejarah mencatat nama-nama pemimpin dunia yang berani mendobrak sistem yang ada. Mereka, dengan segala disabilitas yang melekat pada diri masing-masing, menunjukkan kepada dunia bahwa hak untuk memimpin adalah milik setiap orang.

Di Indonesia, kita mengenal Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid. Sekalipun memiliki banyak keterbatasan fisik, sosok eks-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini secara mengejutkan berhasil menududuki jabatan Presiden Republik Indonesia keempat.

Kesadaran Gus Dur akan hak untuk memimpin yang ia miliki menjadikannya berani untuk berkiprah sebagai orang nomor satu RI. Sebagai legacy, rakyat Indonesia menempatkan beliau sebagai guru bangsa sekaligus Bapak Pluralisme.

Selain Gus Dur, ada sosok Franklin D. Roosevelt (FDR), Presiden Amerika Serikat yang menjabat mulai tahun 1933 hingga tahun 1945. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa FDR adalah seorang pengidap lumpuh.

Meski begitu, FDR yang juga yakin dengan haknya untuk memimpin, justru tampil sebagai sosok yang berhasil menyelamatkan Amerika Serikat dari periode Great Depression selama Perang Dunia II. FDR juga mendorong berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai wadah perdamaian internasional.

Membuka Asa

Fakta sejarah yang menunjukkan figur pemimpin dengan keberbedaan kemampuan fisik semestinya membuka asa bagi tiap penyandang disabilitas untuk berani menggunakan hak untuk memimpinnya.

Asa tersebut memang memerlukan wadah ekosistem masyarakat yang secara sadar mengakui persamaan hak tiap-tiap manusia.

Pada Pilpres tahun 2004 silam, Gus Dur pernah menyangsikan peraturan perihal persyaratan kandidat presiden / wakil presiden. Menurutnya, aturan tersebut sama sekali tidak berpihak kepada penyandang disabilitas.

Kini, selepas lebih dari dua dekade sejak Pemilu Presiden 2004, semestinya masyarakat Indonesia telah lebih dewasa. Kacamata publik dalam memandang hak-hak setiap anak bangsa semestinya telah lebih tajam.

Iman kita bahwa pemimpin tak selalu harus sosok super-maha merupakan pijakan awal bagi terbukanya hak untuk memimpin bagi siapapun.

Barangkali, kuatnya subordinasi atasan-bawahan dari sistem kerja Asal Bapak Suka (ABS) selama ini adalah bagian dari dosa laten penegasian hak untuk memimpin pada kalangan tertentu.

Jadi, siapkah bangsa ini di masa depan memiliki figur pemimpin penyandang disabilitas? Mengapa tidak! []

Tags: Difabel BermaknagusdurHak untuk MemimpinIsu DisabilitasKepemimpinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Upah Susuan

Next Post

Waktu Penyapihan Anak

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Ali Khamenei
Aktual

Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

3 Maret 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Penyapihan Anak

Waktu Penyapihan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0