Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hak untuk Memimpin bagi Penyandang Difabilitas

Kini, selepas lebih dari dua dekade sejak Pemilu Presiden 2004, semestinya masyarakat Indonesia telah lebih dewasa.

M. Khoirul Imamil M M. Khoirul Imamil M
12 Maret 2025
in Publik
0
Hak untuk Memimpin

Hak untuk Memimpin

786
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah hak untuk memimpin juga melekat pada para penyandang disabilitas? Publik jamak rasa-rasanya akan sulit dan cenderung berkeberatan untuk menjawab “Ya!”. Mengapa?

Bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih kental akan semangat komunalisme dan paternalisme, pemimpin selalu identik dengan sosok super-maha dengan ke-paling-an sekaligus ke-ter-an di atas individu lain.

Sementara, penyandang disabilitas justru memperoleh posisi marjinal yang jauh dari  ke-paling-an atau ke-ter-an. Setidaknya, kita dapat melihat hal tersebut dari cara negara ini mendefiniskan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, memperoleh definisi sebagai orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan / atau sensorik dalam jangka waktu lama. Setidaknya, keterbatasan tersebut berlangsung minimal selama enam (6) bulan.

Sebagian kalangan menilai penggunaan kata “keterbatasan” di dalam definisi tersebut telah menimbulkan diskriminasi bagi kawan penyandang disabilitas, termasuk dalam hal kesempatan dan hak untuk memimpin.

Identifikasi dan pemosisian kawan penyandang disabilitas sebagai subjek dengan keterbatasan mengakibatkan standing point mereka selaku insan dengan hak untuk memimpin mengalami degradasi (atau setidaknya memperoleh marjinalisasi).

Sebagai antitesis, komunitas gerakan yang menaruh kepedulian dan concern serius terhadap masalah disabilitas kemudian menawarkan terma “difabel”. Kata ini merupakan bentuk serapan sekaligus akronim dari istilah different ability (kemampuan khas).

Istilah ini rasa-rasanya lebih manusiawi dan apresiatif, sekaligus barangkali dapat memberi ruang terbuka bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak untuk memimpin yang mereka miliki.

Kepemimpinan Tradisional

Sebelum demokrasi beroleh panggung sebagai sistem pemerintahan (sistem kepemimpinan) paling ideal, kepemimpinan tradisional (informal leadership) menempati posisi dominan sebagai sistem yang berlaku di banyak wilayah.

Di dalam sistem kepemimpinan tradisional, hak untuk memimpin seseorang telah diatur oleh sistem adat-istiadat setempat.

Umpamanya, pada sebuah wilayah, transmisi estafet kepemimpinan berlangsung melalui pewarisan dari bapak ke anak. Artinya, hak untuk memimpin masyarakat di wilayah tersebut di masa depan sudah pasti jatuh kepada keluarga pemimpin sekarang.

Model kepemimpinan semacam ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip martabat (kehormatan selevel) antarsesama makhluk tuhan yang berstatus sebagai individu pemimpin (kullukum ra’in).

Monopoli kepemimpinan oleh satu trah istimewa dalam sistem tradisional telah menegasikan aspek kesempatan, kecakapan, serta seleksi kompetitif. Paadahal, semestinya poin-poin itulah yang menjadi tolok ukur utama dalam sebuah proses peralihan kepemimpinan.

Terlebih, bagi kawan penyandang disabilitas, model kepemimpinan tradisional sudah pasti mencerabut hak mereka untuk memimpin. Padahal, hak untuk memimpin tak lain merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) selaku makhluk tuhan.

Gus Dur dan FDR

Namun, sejarah mencatat nama-nama pemimpin dunia yang berani mendobrak sistem yang ada. Mereka, dengan segala disabilitas yang melekat pada diri masing-masing, menunjukkan kepada dunia bahwa hak untuk memimpin adalah milik setiap orang.

Di Indonesia, kita mengenal Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid. Sekalipun memiliki banyak keterbatasan fisik, sosok eks-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini secara mengejutkan berhasil menududuki jabatan Presiden Republik Indonesia keempat.

Kesadaran Gus Dur akan hak untuk memimpin yang ia miliki menjadikannya berani untuk berkiprah sebagai orang nomor satu RI. Sebagai legacy, rakyat Indonesia menempatkan beliau sebagai guru bangsa sekaligus Bapak Pluralisme.

Selain Gus Dur, ada sosok Franklin D. Roosevelt (FDR), Presiden Amerika Serikat yang menjabat mulai tahun 1933 hingga tahun 1945. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa FDR adalah seorang pengidap lumpuh.

Meski begitu, FDR yang juga yakin dengan haknya untuk memimpin, justru tampil sebagai sosok yang berhasil menyelamatkan Amerika Serikat dari periode Great Depression selama Perang Dunia II. FDR juga mendorong berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai wadah perdamaian internasional.

Membuka Asa

Fakta sejarah yang menunjukkan figur pemimpin dengan keberbedaan kemampuan fisik semestinya membuka asa bagi tiap penyandang disabilitas untuk berani menggunakan hak untuk memimpinnya.

Asa tersebut memang memerlukan wadah ekosistem masyarakat yang secara sadar mengakui persamaan hak tiap-tiap manusia.

Pada Pilpres tahun 2004 silam, Gus Dur pernah menyangsikan peraturan perihal persyaratan kandidat presiden / wakil presiden. Menurutnya, aturan tersebut sama sekali tidak berpihak kepada penyandang disabilitas.

Kini, selepas lebih dari dua dekade sejak Pemilu Presiden 2004, semestinya masyarakat Indonesia telah lebih dewasa. Kacamata publik dalam memandang hak-hak setiap anak bangsa semestinya telah lebih tajam.

Iman kita bahwa pemimpin tak selalu harus sosok super-maha merupakan pijakan awal bagi terbukanya hak untuk memimpin bagi siapapun.

Barangkali, kuatnya subordinasi atasan-bawahan dari sistem kerja Asal Bapak Suka (ABS) selama ini adalah bagian dari dosa laten penegasian hak untuk memimpin pada kalangan tertentu.

Jadi, siapkah bangsa ini di masa depan memiliki figur pemimpin penyandang disabilitas? Mengapa tidak! []

Tags: Difabel BermaknagusdurHak untuk MemimpinIsu DisabilitasKepemimpinan
M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Terkait Posts

Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

25 Oktober 2025
Psikologis Disabilitas
Buku

Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

19 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID