Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hari Buruh Internasional; Pentingnya Relasi Buruh dan Majikan

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
26 Februari 2023
in Aktual
A A
0
Hari Buruh Internasional; Pentingnya Relasi Buruh dan Majikan
2
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Peringatan Hari Buruh Internasional 2020 di Indonesia, menjadi peringatan hari buruh yang penuh dengan keprihatinan, kesedihan, dan penuh duka. Tentu saja, semua ini berawal dari mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19).

Selama dua bulan ini sejak kasus pertama dilaporkan pada 2 Maret 2020 ini, kondisi industri nasional terpukul telak. Setidaknya ada 1,7 juta buruh Indonesia terkena dampak dari pandemi Corona, diantaranya adalah para buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan buruh yang di rumahkan.

Data data dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartato seperti dilansi Antaranews.com pada 30 April 2020 menyebutkan, jumlah buruh yang terkena dampak pandemi Corona sebanyak 375 ribu buruh mengalami PHK, 1,4 juta buruh di rumahkan, dan 314,833 buruh di sektor informal terkena dampak.

Berbicara tentang buruh dan PHK para buruh, saya jadi teringat oleh salah satu sahabat saya, sekaligus guru saya, Maryam Hito, seorang yang pernah menjadi pengurus Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan, PHK kepada buruh akan berdampak pada dua hal, pertama, meningkatnya jumlah kemiskinan baru dan kedua, meningkatnya jumlah pengangguran.

“Diantara dampak dari PHK yang akan terasa adalah semakin meningkatnya jumlah pengangguran dan bertambahnya kemiskinan. Kedua dampak tersebut menyebabkan kebutuhan dasar seperti makan tidak dapat terpenuhi, mereka juga tidak memiliki uang untuk membelinya, maka yang terjadi adalah orang akan melakukan apa pun demi kebutuhan perutnya, termasuk merampas barang atau harta orang lain,” katanya.

Apalagi jika PHK yang dilakukan oleh para pemilik modal atau perusahan ini dengan tidak memberikan upah, gaji atau pesangon kepada para buruhnya, maka yang ditakutkan adalah akan terjadinya situasi yang semakin memburuk, seperti semakin bertumbuhnya angka kriminalitas dan terjadinya krisis pangan.

Tentu saja kita tidak mau situasi chaos tahun 1998 seperti kondisi ekonomi memburuk, penjarahan terjadi dimana-mana, situasi tidak aman, pemerkosaan, dan massa sangat mudah terpancing keributan ini terjadi kembali.

Maka dari itu, sebagai solusi alternatif yang bisa dilakukan, menurut Teh Hito, adalah dengan cara bagi para pemilik modal dan perusahaan harus benar-benar bertanggung jawab dengan nasib para buruhnya, misalnya bisa dengan sedikit memangkas akumulasi keuntungan perusahaan, yang mana nanti hasilnya bisa untuk dialokasikan kepada para buruhnya, dengan membangun situasi kerja yang aman di pabrik, maka tidak kemudian langsung mem-PHK-nya.

Relasi Buruh dan Majikan

Dalam relasi buruh dan majikan sebetulnya fiqh telah mengajarkan bahwa relasi ini, sebagai relasi ijarah atau penggunaan jasa dan pengambil manfaat. Karena dalam relasi ini ada satu pihak yang menggunakan manfaat, sementara ada pihak lain yang membutuhkan jasa, atau tenaga orang lain. Jika keduanya bekerja secara saling memberikan haknya, maka keduanya juga akan saling mendapatkan manfaatnya.

Dalam prinsip ijarah, seperti yang dikutip dalam buku Fiqh Anti Trafiking karya KH. Husein Muhammad Dkk menjelaskan bahwa prinsip ijarah sama dengan prinsip fiqh muamalah yaitu, harus di dasarkan pada kesepakatan dan kerelaan (taradhim), tidak boleh ada penipuan (‘adam al-gharar), dan harus ada transparansi (‘adam al-jahalah).

Dengan prinsip tersebut, setidaknya perintah agama Islam dalam relasi buruh dan majikan adalah mengajak hubungan antara majikan dengan buruh itu untuk saling membantu, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan, serta mengajak untuk adanya kejelasan dalam berbagai hal, baik di sisi buruh maupun majikan, terutama menyangkut hak-hak pekerja/buruh dan hak-hak majikan.

Dalam memberikan hak buruh, Islam juga sangat menekankan, seperti dikutip dalam buku yang sama, perlu adanya upah minimal bagi buruh, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar yang meliputi sandang, pangan dan papan (hadd al-kifiyah).

Bahkan, semestinya majikan membayar upah buruh tidak sebatas kebutuhan minimum, tetapi juga meliputi kebutuhan hidup yang layak bagi buruh sebagaimana umumnya manusia, seperti tunjangan kesehatan, transportasi, tunjangan lauk-pauk, iuran perumahan dan sebagainya.

Dimana perintah tersebut sejalan dengan hadis yang diriwayat oleh Sunan Abu Daud, yang artinya dari al-Mustawrid bin Syaddad, saya mendengar Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang menjadi pekerja bagi kami, jika dia tidak memiliki istri, maka ia bisa berhak (upah) untuk beristri, jika ia tidak memiliki pembantu, maka ia berhak (upah) untuk mengambil pembantu, jika ia tidak memiliki rumah, maka ia berhak (atas upah) untuk bisa mengambil rumah.”

Oleh karena itu, saya kira, hak-hak diatas, setidaknya harus dipenuhi, agar buruh bisa bekerja secara produktif dan maksimal dan tentu saja, majikanpun akan merasakan manfaatnya. Karena relasi antara buruh dan majikan menjadi relasi sosial yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama. []

Tags: hari buruhMuslimah Bekerjapandangan Islam tentang bekerjaperempuan bekerjaperingatan hari buruhSuami Istri Bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Rekomendasi Pokja Covid-19 untuk BNPB

Next Post

Salahkah Menjadi Wanita Karir?

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Independent Woman
Personal

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Publik

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

2 Mei 2025
Next Post
Salahkah Menjadi Wanita Karir?

Salahkah Menjadi Wanita Karir?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0