Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hari Ini Sudahkah Perempuan Indonesia Merdeka?

Sudah saatnya perempuan merdeka dari berbagai bentuk belenggu stigma yang tidak membuat mereka bertumbuh dan berkembang dengan status keperempuanannya

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
27 Agustus 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Perempuan Indonesia

Perempuan Indonesia

10
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia baru saja memperingati hari kemerdekaannya yang ke-77. Perayaan hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-77 ini dimeriahkan dengan berbagai rangkaian kegiatan. Mulai dari upacara bendera untuk mengenang para pejuang dan pendiri bangsa ini dalam merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Namun pertanyaannya, hari ini sudahkah perempuan Indonesia merdeka?

Secara angka, Indonesia memang sudah merdeka selama 77 tahun, sebuah angka yang tentunya tak lagi muda. Bahkan jika memposisikannyasebagai manusia, maka Indonesia saat ini sudah mulai memasuki usia senja yang tentu kekuatan tubuhnya tidaklah sekuat dulu.

Tetapi sebagai sebuah negara, maka angka 77 tahun merupakan sebuah angka yang sudah sangat matang untuk menjadi sebuah negara yang mampu memberikan kemerdekaan yang sesungguhnya kepada seluruh rakyatnya. terutama bagi perempuan Indonesia. Karena makna kemerdekaan sesungguhnya tidaknya merdeka rakyatnya dari para penjajah negeri, tetapi memerdekakan juga seluruh rakyatnya dari berbagai bentuk ketidakadilan maupun diskriminasi.

Makna Kemerdekaan Menurut Bang Hatta

Sebagaimana pesan yang Bung Hatta sampaikan bahwa perayaan dan kemenangan makna kemerdekaan belumlah benar-benar merdeka, jika rakyatnya masih belum terbebas dari suatu eksploitasi, terbelenggu oleh kemiskinan, dan kebodohan. Belum lagi bertambah angka kekerasan, pengangguran, ketidakadilan hukum, pelecehan, KDRT, diskriminasi, intimidasi, dan lain sebagainya.

Kemerdekaan secara harfiah bisa kita pahami sebagai kemerdekaan bagi semua rakyatnya tanpa kecuali, baik perempuan maupun laki-laki harus terbebas dari segala bentuk penindasan dan penjajahan dalam bentuk apapun.

Kemerdekaan juga harus terasakan oleh semua individu untuk bebas menentukan pilihan hidupnya tanpa adanya intimidasi. Laki-laki dan perempuan Indonesia memiliki hak yang sama untuk berekspresi dalam lindungan UU Dasar 1945. Itulah makna kemerdekaan yang sesungguhnya, seperti pesan Bung Hatta sejak Indonesia merdeka.

Harapan mulia dari pendiri bangsa ini demi kesejahteraan setiap rakyatnya. Namun faktanya masih sangat jauh cita-cita dari harapan, walau secara simbolik Indonesia sudah merdeka selama 77 tahun. Jika kita berkaca dari pesan Bung Hatta di atas maka Indonesia belumlah merdeka dari berbagai bentuk penindasan. Terutama terhadap kaum perempuan Indonesia hari ini. Budaya patriarki yang masih saja merajai negeri telah terwariskan dari sejak berdiri hingga sampai saat ini.

Perempuan Berhadapan dengan Mitos dan Stigma

Budaya patriarki yang memposisikan kaum laki-laki menjadi kelas satu dibandingkan kaum perempuan. Sehingga perempuan selalu tercitra menjadi makhluk nomor dua dari berbagai segi kehidupan. Dampak dari terawatnya budaya patriarki ini membuat kaum perempuan menjadi entitas yang sering sekali nampak sebelah mata oleh masyarakat. Mitos bahwa perempuan hanya akan kembali ke dapur walau setinggi apapun pendidikan dan karirnya, semakin membuat ruang gerak perempuan menjadi lebih berat dibandingkan laki-laki.

Pesan dari Bung Hatta menjadi barometer bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk mengukur arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Terutama bagi para perempuan Indonesia yang masih jauh dari kata merdeka. Kemerdekaan yang seharusnya mampu memberikan kebebasan bagi perempuan untuk menentukan pilihan diri sendiri secara utuh dalam lindungan UUD 1945.

Namun realitas hari ini berkata lain, pasalnya berbagai kasus-kasus diskriminasi, pelecehan, kekerasan seksual, eksploitasi, perkosaan, perdagangan perempuan, pembunuhan dan serta stigma-stigma yang membelenggu kebebasan kaum perempuan Indonesia di ranah publik maupun domestik terus saja lestari hingga hari ini.

Berbagai data dari berbagai sumber maupun Komnas Perempuan perihal kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus saja meningkat dari waktu ke waktu, dan semakin parah dengan kondisi pandemi dua tahun kemarin. Hal demikian juga menjadi penguat anggapan bahwa tubuh perempuan hanyalah alat pemuas bagi superioritas kaum laki-laki.

Baru-baru ini terjadi lagi kasus kekerasan seksual yang begitu menguras emosi, amarah, bahkan rasa tidak percaya yang begitu dahsyat. Bagaiamana tidak, seorang perempuan korban kecelakaan harus menerima rasa sakit ganda akibat dari kecelakaan yang dia alami.

Korban yang sedang mengalami kecelakaan harus meregang nyawa setelah diperkosa oleh pelaku. Yang seharusnya ia mendapatkan pertolongan pertama dalam kecelakaan, namun malah dinodai oleh nafsu manusia yang tidak bermoral tersebut.

Menjadi Perempuan Merdeka

Walaupun hari ini sudah banyak kebijakan yang melibatkan peran perempuan di ranah-ranah publik, seperti pendidikan, ekonomi, politik dan sebagainya. Tetap saja regulasi tersebut masih sangat mendiskriminasi peran dan kebebasan perempuan dibandingkan kaum laki-laki yang tiada batas dan melebih peran perempuan.

Pemandangan seperti ini menjadi tugas kita bersama untuk benar-benar memberikan kemerdekaan secara utuh kepada semua pihak, terutama perempuan. Sudah saatnya perempuan juga merasa aman menjalani segala aktivitasnya di dalam maupun di luar rumahnya.

Hari ini sudah saatnya pula perempuan merdeka dari berbagai bentuk kekerasan di manapun ia berada. Merdeka dengan segala pilihan hidupnya tanpa harus menyudutkannya dengan alasan “kamu-kan perempuan.”

Sudah saatnya perempuan merdeka dari berbagai bentuk belenggu stigma yang tidak membuat mereka bertumbuh dan berkembang dengan status keperempuanannya. Merdeka dari semua kungkungan budaya patriarkis negeri ini. Selamat hari merdeka Republik Indonesia dan selamat merdeka juga perempuan Indonesia, karena setiap manusia itu pada hakikatnya adalah manusia utuh dengan kediriannya. []

Tags: BudayaIndonesiaKekerasan Berbasis Genderkemerdekaanpatriarkiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Mendistribusikan Harta Istri secara Proposional dan Penuh Kearifan

Next Post

Harta Milik Istri : Anugerah dari Allah Swt yang Patut Disyukuri

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
harta istri

Harta Milik Istri : Anugerah dari Allah Swt yang Patut Disyukuri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0