Minggu, 14 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

Sudah tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan praktik sunat bagi perempuan. Ini praktik kuno yang sudah menjamur di zaman Fir’aun Mesir

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
8 Februari 2023
in Publik
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II mengeluarkan sikap keagamaan tentang pelarangan praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang umum kita sebut dengan sunat perempuan. Dasarnya kuat, mengutip data UNICEF yang Komnas Perempuan catat dengan penjelasan bahwa sepanjang 2020, sekurangnya 200 juta anak perempuan dan perempuan berusia 15-49 tahun dari 31 negara mengalami pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP). Lantas, perlukah sunat perempuan dalam kacamata maqashid asy-syari’ah?

Khitan berasal dari bahasa Arab al-khitan merupakan bentuk masdar dari fi’il khatana yang bermakna qatha’a yaitu memotong. Kata al-khitan dan al-katanu artinya memotong bagian tertentu dari anggota tubuh. Khitan atau sunat perempuan berarti memotong kulit yang menutupi klitoris vagina. Dalam istilah Arab sunat perempuan sering disebut dengan khafdh atau khifad.

Sebagian masyarakat muslim baik di Indonesia maupun Mesir dan Afrika meyakini bahwa sunat ini adalah bagian dari syariat Islam. Faktanya, sunat bagi perempuan sudah mereka lakukan sejak pra Islam secara turun temurun. Bahkan pada masa Fir’aun, Mereka ramai melakukan tradisi hingga muncul istilah sunat Fir’aun. Praktiknya, tradisi sunat mereka lakukan secara berbeda-beda. Ada yang hanya simbolik, menorehkan sedikit, bahkan memotong habis klitoris vagina.

Tradisi ini seringkali bersanding dengan berbagai mitos yang bias gender. Perempuan dinilai memiliki nafsu yang sangat besar. Untuk menanganinya serta menghindari perbuatan zina, maka sunat perempuan dianggap menjadi solusi untuk menstabilkan syahwat perempuan.

Praktik sunat bagi perempuan tidak memiliki legalitas hukum yang sahih baik dalam alquran maupun hadits. Jika suatu perkara hukum tidak memiliki sumber hukum yang jelas, maka maqashid ays-syariah dapat kita gunakan sebagai dasar dalam berfatwa. Pijakan dalam maqashid ays-syariah adalah “kemaslahatan”.

Tidak Ada Kemaslahatan

Apakah tradisi sunat memberikan kemaslahatan bagi perempuan? Dalam hal ini harus kita kembalikan pada ahlinya sesuai dengan fiirman Allah surat An-Nahl ayat 43 yang memiliki arti “Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. Orang yang mempunyai pengetahuan (ahli ilmu) dalam praktik sunat perempuan adalah ahli medis atau kedokteran.

Menurut ahli medis, perempuan juga memiliki kulup (kulit) seperti laki-laki yang bisa kita sunat. Hanya saja, risiko yang kita dapat jauh lebih besar dari pada manfaatnya karena kulit klitoris perempuan sangat tipis dan dilalui banyak pembuluh darah. Secara anatomi, tidak semua perempuan memiliki tudung klitoris. Jangankan terpotong, klitoris vagina adalah bagian reproduksi perempuan yang sangat sensitif dengan sentuhan.

Dampak langsung dari tradisi sunat bagi perempuan adalah pendarahan. Sedangkan jangka panjangnya dapat menyebabkan infeksi reproduksi, kehilangan kenikmatan dalam berhubungan seks, bahkan trauma yang berkepanjangan. Besarnya dampak sunat bagi perempuan membuat para aktivis perempuan mengecam bagi siapapun yang melakukan, menyuruh, bahkan memaksa anak perempuan untuk disunat.

Namun sayang, masih ada masyarakat yang melestarikan praktik ini, walaupun sudah banyak yang meninggalkannya. Kurangnya kesadaran dan pemahaman akan sunat, seksualitas, dan kesehatan reproduksi perempuan menjadi faktor yang paling kuat dalam tradisi sunat atau P2GP.

Tradisi yang tidak Islami

Perlu kita tegaskan kembali, bahwa ini tradisi yang tidak Islami namun menyusup ke dalam Islam. Jika memang tradisi bagi perempuan ini termasuk syariat Islam maka Rasulullah Saw sudah mencontohkannya sejak dahulu. Namun realitanya tak ada satupun putri Nabi yang beliau sunat.

Dalam shihah sittah (6 kitab hadits paling terpercaya), hanya sunnah Abu Daud yang meriwayatkan adanya anjuran sunat perempuan. “Apabila engkau men-sunat wanita, sisakanlah sedikit dan jangan memotong semuanya, karena itu lebih menyenangkan bagi seorang suami” (Abu Daud, Kitab Akhlak, Bab Tentang Sunat). Abu Daud sendiri menyatakan bahwa isi hadis ini meragukan, beliau mencatat “Sanad periwayatannya tidak kuat. Selain itu, hadits ini bukan kutipan langsung dari Raulullah. Hadits ini lemah keshahihannya”.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa tradisi sunat bagi perempuan adalah bagian dari pengamalan untuk mengikuti teladan Nabi Ibrahim as. Namun Taurat merekam sangat jelas firman Allah bahwa sunat Nabi Ibrahim as bagi laki-laki. Berikut bunyinya “Setiap laki-laki di antara kamu harus disunat” (Taurat, Kejadian 17 : 10).

Sudah tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan praktik sunat bagi perempuan. Ini praktik kuno yang sudah menjamur di zaman Fir’aun Mesir. Sebagian mereka lakukan untuk membatasi ruang seksual perempuan. Entah darimana ajaran yang masyarakat terima tentang tujuan praktik ini adalah untuk membatasi hasrat seksual perempuan.

Pasalnya baik syariat Islam maupun sains tidak membenarkannya. Islam adalah agama rahmatan lil a’lamin, tidak mungkin di dalamnya terselip ajaran yang menimbulkan mafsadat bagi umatnya. Mari cerdas bertindak, ini bukan masalah sepele. Jangan jadikan anak perempuan anda menjadi korban dari tradisi yang bias gender ini. (Bebarengan)

Tags: Fatwa KUPIHari Anti Sunat Perempuan InternasionalHasil KUPI IIP2GP
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Korban KS
Publik

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

14 April 2025
Fatwa KUPI Mubadalah
Hikmah

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

14 April 2025
Kawan Difabel
Personal

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

26 Maret 2025
Tretan Muslim
Publik

Relasi Tretan Muslim dengan Disabilitas Dalam Pandangan KUPI

22 Februari 2025
Akademi Mubadalah 2025
Pernak-pernik

Akademi Mubadalah 2025: Transformasi KUPI untuk Disabilitas

19 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?
  • Kekerasan dalam Film Girl in The Basement
  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID