Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Harmoni Kehidupan Tanpa Pornografi

Hubungan seks pasutri adalah akumulasi sentuhan dan perhatian yang membelai dan membahagiakan jiwa dan raga pasangan. Bukan pelampiasan eksperimen seksual yang menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan. Pornografi bukan pilihan bagi pasutri yang menjadikan sakinah mawadah wa rahmah sebagai acuan perkawinan.

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
8 Februari 2023
in Featured, Keluarga
A A
0
kehidupan tanpa pornografi

kehidupan tanpa pornografi

1
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkinkah terwujud pasutri menjalani harmoni kehidupan tanpa pornografi? Bukan rahasia umum lagi, pornografi sudah menjadi tontonan yang jamak dilihat pasangan suami-istri dengan alasan untuk menambah kemesraan. Jangankan suami-istri, anak kelas empat sampai enam SD di Jabodetabek saja, menurut hasil riset Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2015, sebanyak 95 persen sudah terpapar pornografi.

Sengaja atau tidak. Mudahnya akses telah menjadikan pornografi sebagai tontonan yang dianggap ”biasa-biasa” saja. Kita pun patut bertanya, apakah lantaran kemudahan akses dan tidak adanya sanksi hukum bagi konsumen pornografi sepanjang berada di ranah privat, suami-istri wajar dan sah-sah saja menjadi penonton pornografi?

Sebagai seorang muslim, seorang perempuan, dan warga negara, tindakan kita semestinya tidak hanya dipandu oleh undang-undang, tapi juga oleh norma agama, norma susila, dan timbangan manfaat dan mudarat bagi diri kita sendiri. Tidak semua hal baik dan buruk, yang benar dan tidak benar menurut agama harus diatur oleh undang-undang negara.

Tidak adanya sanksi hukum bagi penonton pornografi di ruang pribadi dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sama sekali bukan berarti bahwa pornografi baik dan benar untuk dikonsumsi pasutri. Dalam perbandingan yang ekstrem, sebagai seorang muslim, tidak adanya sanksi hukum negara bagi orang yang tidak shalat dan puasa, bukan berarti shalat dan puasa enteng-enteng saja untuk ditinggalkan.

Haram dan Keji

Pornografi yang dilakukan sepasang suami istri, termasuk suami istri yang memvideokan sendiri hubungan seksnya, adalah hal yang secara agama diharamkan, karena mempertontonkan aurat dan persetubuhan yang semestinya tidak boleh dilihat siapa pun. Akhlak Islam bahkan mengajarkan agar saat bersenggama suami-istri tidak telanjang bulat seperti binatang, karena ada Allah yang Maha Melihat.

Dengan koridor hukum dan akhlak yang demikian, merekam hubungan intim pasutri adalah hal terlarang. Apalagi jika rekaman itu sampai jatuh ke tangan anak atau orang lain, keharamannya tentu lebih besar sesuai dengan besarnya dampak negatif yang ditimbulkannya.

Pornografi yang dilakukan oleh mereka yang bukan suami-istri jelas merupakan tindakan keji (fahisyah) kelas berat. Jika zina diam-diam saja merupakan tindakan keji dan dosa besar, bagaimana dengan zina yang secara sengaja dan terang-terangan direkam dan diproduksi untuk ditonton? Hal demikian adalah sudah pasti kekejian dan dosanya lebih besar. Karena materi pornografi itu sendiri tindakan keji yang dikategorikan dosa besar, menontonnya juga tentu saja berdosa. Ini sangat jelas.

Mitos, Fakta, dan Efek Pornografi

Menjadikan pornografi sebagai penambah kemesraan pasutri adalah mitos manusia modern yang telah mengalami desakralisasi hubungan seksual akibat dari gencarnya industri pronografi. Faktanya, dulu para leluhur kita bisa membangun kemesraan tanpa pornografi. Zaman sekarang pun banyak pasutri yang menikmati keindahan dan kesakralan hubungan seks tanpa pornografi.

Demikian juga faktanya, hubungan seks suami-istri hanya memerlukan mawadah wa rahmah yang muncul dari dalam, bukan pornografi yang merupakan faktor destruktif dari luar. Suami dan istri seringkali salah sangka bahwa pronografi yang dianggap penambah kemesraan pada dasarnya adalah bumerang yang sangat berpotensi membawa petaka bagi suami-istri itu sendiri.

Victor B Cline, seorang psikiater yang menangani banyak pasien yang mengalami masalah akibat mengonsumsi pornografi, menyimpulkan bahwa ada tahap-tahap efek pornografi,

Pertama tahap kecanduan (addiction). Sekali seseorang menyukai materi cabul, ia akan ketagihan. Jika tidak mengonsumsi, ia akan gelisah. Ini bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk orang yang berpendidikan tinggi dan rajin beribadah.

Kedua, tahap eskalasi (escalation). Kebiasaan mengonsumsi pornografi akan membuat seseorang ingin materi seksual yang lebih sensasional, lebih berani, lebih aneh, dan lebih menyimpang daripada yang sebelumnya sudah biasa dilihat.

Ketiga, tahap menurunnya sensitifitas (desinsitization). Pada tahap ini seseorang turun standar moralitas seksualnya. Hal yang tabu, amoral, dan bahkan kekerasan seksual dan perkosaan dianggapnya biasa. Empati pada korban kekerasan seksual menurun bahkan hilang.

Keempat, tahap bereaksi seperti yang dilihatnya (act-out). Pada tahap ini seorang pencandu pornografi akan meniru dan melakukan hubungan seks seperti yang ditontonnya. Di sinilah, istri sangat rentan menjadi korban perilaku seks menyimpang, seks dengan kekerasan, seks yang menjijikkan dan menyakitkan dari suaminya. Saat efek pornografi sudah pada tingkat ini, hubungan seks yang penuh mawaddah wa rahmah tidak ada lagi. Keharmonisan suami-istri sebagai manusia beradab pun hilang.

Dolf Zilman dan Jennis Bryant (1982) menyimpulkan bahwa mereka yang terbiasa terekspose pornografi akan mengalami hal-hal sebagaimana yang disebutkan Cline, ditambah cenderung meremehkan arti penting monogami dan kehilangan kepercayaan terhadap perkawinan sebagai lembaga yang layak, dan cenderung melihat hubungan di luar monogami sebagai perilaku normal dan alamiah. Penelitian lain juga lebih kurang sama. Pornografi berefek kepada dehumanisasi, kerusakan otak permanen, kekerasan dalam rumah tangga, dan merusak hubungan pernikahan.

Katakan Tidak!

Melihat dampak negatif pornografi bagi perempuan khususnya dan perkawinan umumnya, sangat penting bagi perempuan untuk bisa berkata “tidak” kepada pornografi, sekalipun suaminya yang menyodorkan. Penolakan atas pornografi adalah penyelamatan dari keterjatuhan di jurang kerusakan. Allah Swt. berfirman yang artinya, “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …” (QS. al-Baqarah/2: 195).

Romantisme percintaan pasutri tak layak tumbuh dan berkembang dengan siraman materi pornografi. Suami dan istri seyogyanya menjadikan hubungan seks sebagai ibadah nan indah, buah dari relasi yang saling membahagiakan, yang lahir dari jiwa-jiwa penuh cinta dan kasih yang selalu ingat Sang Mahakasih.

Hubungan seks pasutri adalah akumulasi sentuhan dan perhatian yang membelai dan membahagiakan jiwa dan raga pasangan. Bukan pelampiasan eksperimen seksual yang menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan. Pornografi bukan pilihan bagi pasutri yang menjadikan sakinah mawadah wa rahmah sebagai acuan perkawinan. []

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: Hubungan SeksPasangan Suami IstriPornografi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Pemenang di Hari Kemenangan

Next Post

Khadijah Bint Suhnun

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Hubungan Seks
Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

6 Agustus 2025
Pornografi
Hikmah

Mengenali Bahaya Pornografi bagi Keluarga

8 November 2024
Pornografi
Keluarga

Di Balik Layar Pornografi: Bahaya Tersembunyi yang Mengubah Generasi Kita

5 November 2024
Era Digital
Publik

Di Era Digital, Hati-hati Bahaya Konten Pornografi Bagi Anak-anak

19 September 2023
Kekerasan Simbolik
Personal

Maraknya Kekerasan Simbolik Netizen di Media Sosial

6 Desember 2022
dampak negatif pornografi
Hikmah

Dampak Negatif Pornografi Bagi Perempuan

8 September 2022
Next Post
Khadijah Bint Suhnun

Khadijah Bint Suhnun

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0