Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Haruskah Mengadakan Pesta Pernikahan?

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Doa Selamat Untuk Pengantin Baru

Perkembangan Hubungan Pernikahan

348
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pesta terkesan mewah sekali dan penuh hura-hura. Dalam Islam, yang dikenal itu istilah walimah pernikahan, bukan pesta pernikahan. Walimah secara bahasa pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan (Lisan al-Arab, jilid 12, hal. 643).

Walimah secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru, serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru. Jadi tidak sekedar menggelar pesta pernikahan.

Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah penguat bukti adanya ikatan pernikahan, yang suatu saat bisa diperlukan saat terjadi konflik pasutri, atau kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan. Dalam Islam, nikah harus diumumkan bukan disembunyikan. Nah, walimah adalah sarana untuk pengumuman ini.

Hukum Walimah dalam Fiqh

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya. Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. (Lihat: al-mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, jilid 45, hal. 232-234).

Mayoritas ulama dari berbagai Madzhab fiqh memandang bahwa walimah itu hukumnya sunnah. Madzhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan: walimah adalah sunnah yang berpahala besar (matsubah ‘azhimah). Para ulama ini beralasan bahwa walimah ini terkait pernikahan, sementara pernikahan sendiri juga tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, tidak bisa juga dianggap wajib.

Sementara beberapa ulama dalam Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, ada yang memandangnya sebagai kewajiban. Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada teks hadits tentang Abdurrahman bin Auf ra di bawah ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَسَأَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (صحيح البخاري، رقم: 5208).

Dari Anas bin Malik ra, bahwa Abdurrahman bin Auf ra bertandang ke Rasulullah Saw, dengan nampak ada tanda kekuningan, lalu ditanya Rasulullah Saw tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar. “Berapa kamu kasih mahar?”, tanya Rasul Saw. “Satu nuwat emas (sekitar 3 gram)”, jawab Abdurrahman bin Auf ra. Lalu Rasulullah Saw berkata: “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5208).

Walimah ini juga terkait dengan pengumuman pernikahan, sebagai pembeda dari ikatan haram yang biasanya sembunyi-sembunyi. Ditambah, bahwa Nabi Saw sendiri selalu mengadakan walimah, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.

Menurut para ulama yang mewajibkan ini, jika seseorang pada saat akad belum pernah membuat makanan walimah, ia harus meng-qadha-nya (mengganti) pada hari lain. Terutama, jika pihak perempuan menuntut, maka qadha menjadi sangat kuat untuk ditunaikan.

Tidak ada batasan minimal mengenai makanan walimah ini dalam fiqh. Yang penting berupa makanan yang bisa dinikmati beberapa orang. Dengan dua mudd gandum (sekitar 2 kilogram), bagi yang miskin, sudah cukup dianggap walimah menurut pandangan jumhur ulama fiqh.

Bagi yang jembar hartanya, dalam Madzhab Syafi’i, minimal menyembelih seekor kambing. Beberapa ulama juga ada yang berpandangan, berdasarkan teks hadits Jabir ra di atas, sekalipun miskin, sebaiknya minimal menyembelih seekor kambing. Walaupun, secara prinsip, makanan apapun sudah bisa menggugurkan ke-sunnah-an walimah yang diajarkan Rasulullah Saw.

Hikmah dari Walimah Pernikahan

Abdul al-Karim Zaydan dalam Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi asy-Syari’ah al-Islamiyah (jilid 6, hal. 151-161), menyatakan bahwa hikmah utama dari ke-sunnah-an walimah ini adalah untuk mengumumkan mengenai akad pernikahan dan terbentuknya keluarga baru.

Akad nikah tidak boleh ditutupi hanya diketahui kedua mempelai saja, dan keluarganya. Namun, harus diumumkan kepada masyarakat luas, minimal lingkungan tempat tinggal, tetangga, dan teman-teman sendiri. Walimah membantu fungsi pengumuman ini.

Karena itu, tidak ada batas kadar banyaknya makanan dan acara walimah ini. Satu kali walimah untuk tetangga sendiri sudah cukup dengan makanan yang paling sederhana sekalipun. Namun, jika keluarga mempelai mampu, boleh memperbanyak makanan dan memperluas undangan yang hadir. Demi memperluas jangkauan pengumuman akad dalam pesta pernikahan tersebut.

Sekalipun demikian, Abdul Karim Zaydan juga menyebutkan adab dan hukum-hukum lain terkait walimah ini. Utamanya, agar tidak melampaui kadar kemampuan mempelai; tidak dimaksudkan untuk popularitas, riya, dan persaingan dengan yang lain; undangan harus bersifat umum dan tidak mengkhususkan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya hanya orang kaya, atau kelompok elit tertentu saja; dan tidak dipenuhi hiburan pesta pernikahan yang penuh hura-hura dan kemaksiatan.

Nabi Saw sendiri, dalam berbagai riwayat, mengadakan walimah dengan menyembelih kambing hanya satu kali. Yang lain, hanya makanan sederhana yang terbuat dari kurma, kadang dari gandum, kadang juga justru dari makanan yang dibuat dan dikirim sebagai hadiah dari para Sahabatnya.

Jadi, pesta pernikahan yang disunnahkan adalah hanya walimah, berupa makanan dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman. Adapun pesta pernikahan yang penuh kemeriahan dan hiburan, hanya sebatas dibolehkan, selama tidak dicampur dengan kemaksiatan. Seperti pesta dengan membuat ruang pergaulan bebas bagi mereka yang belum diikat pernikahan, dan pesta makanan dan minuman yang berlebihan dan mubazir. Wallahu a’lam. []

Tags: akad nikahFikih MubadalahperkawinanpernikahanPestaWalimah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID