Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Haruskah Mengadakan Pesta Pernikahan?

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Doa Selamat Untuk Pengantin Baru

Perkembangan Hubungan Pernikahan

349
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pesta terkesan mewah sekali dan penuh hura-hura. Dalam Islam, yang dikenal itu istilah walimah pernikahan, bukan pesta pernikahan. Walimah secara bahasa pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan (Lisan al-Arab, jilid 12, hal. 643).

Walimah secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru, serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru. Jadi tidak sekedar menggelar pesta pernikahan.

Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah penguat bukti adanya ikatan pernikahan, yang suatu saat bisa diperlukan saat terjadi konflik pasutri, atau kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan. Dalam Islam, nikah harus diumumkan bukan disembunyikan. Nah, walimah adalah sarana untuk pengumuman ini.

Hukum Walimah dalam Fiqh

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya. Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. (Lihat: al-mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, jilid 45, hal. 232-234).

Mayoritas ulama dari berbagai Madzhab fiqh memandang bahwa walimah itu hukumnya sunnah. Madzhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan: walimah adalah sunnah yang berpahala besar (matsubah ‘azhimah). Para ulama ini beralasan bahwa walimah ini terkait pernikahan, sementara pernikahan sendiri juga tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, tidak bisa juga dianggap wajib.

Sementara beberapa ulama dalam Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, ada yang memandangnya sebagai kewajiban. Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada teks hadits tentang Abdurrahman bin Auf ra di bawah ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَسَأَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (صحيح البخاري، رقم: 5208).

Dari Anas bin Malik ra, bahwa Abdurrahman bin Auf ra bertandang ke Rasulullah Saw, dengan nampak ada tanda kekuningan, lalu ditanya Rasulullah Saw tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar. “Berapa kamu kasih mahar?”, tanya Rasul Saw. “Satu nuwat emas (sekitar 3 gram)”, jawab Abdurrahman bin Auf ra. Lalu Rasulullah Saw berkata: “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5208).

Walimah ini juga terkait dengan pengumuman pernikahan, sebagai pembeda dari ikatan haram yang biasanya sembunyi-sembunyi. Ditambah, bahwa Nabi Saw sendiri selalu mengadakan walimah, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.

Menurut para ulama yang mewajibkan ini, jika seseorang pada saat akad belum pernah membuat makanan walimah, ia harus meng-qadha-nya (mengganti) pada hari lain. Terutama, jika pihak perempuan menuntut, maka qadha menjadi sangat kuat untuk ditunaikan.

Tidak ada batasan minimal mengenai makanan walimah ini dalam fiqh. Yang penting berupa makanan yang bisa dinikmati beberapa orang. Dengan dua mudd gandum (sekitar 2 kilogram), bagi yang miskin, sudah cukup dianggap walimah menurut pandangan jumhur ulama fiqh.

Bagi yang jembar hartanya, dalam Madzhab Syafi’i, minimal menyembelih seekor kambing. Beberapa ulama juga ada yang berpandangan, berdasarkan teks hadits Jabir ra di atas, sekalipun miskin, sebaiknya minimal menyembelih seekor kambing. Walaupun, secara prinsip, makanan apapun sudah bisa menggugurkan ke-sunnah-an walimah yang diajarkan Rasulullah Saw.

Hikmah dari Walimah Pernikahan

Abdul al-Karim Zaydan dalam Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi asy-Syari’ah al-Islamiyah (jilid 6, hal. 151-161), menyatakan bahwa hikmah utama dari ke-sunnah-an walimah ini adalah untuk mengumumkan mengenai akad pernikahan dan terbentuknya keluarga baru.

Akad nikah tidak boleh ditutupi hanya diketahui kedua mempelai saja, dan keluarganya. Namun, harus diumumkan kepada masyarakat luas, minimal lingkungan tempat tinggal, tetangga, dan teman-teman sendiri. Walimah membantu fungsi pengumuman ini.

Karena itu, tidak ada batas kadar banyaknya makanan dan acara walimah ini. Satu kali walimah untuk tetangga sendiri sudah cukup dengan makanan yang paling sederhana sekalipun. Namun, jika keluarga mempelai mampu, boleh memperbanyak makanan dan memperluas undangan yang hadir. Demi memperluas jangkauan pengumuman akad dalam pesta pernikahan tersebut.

Sekalipun demikian, Abdul Karim Zaydan juga menyebutkan adab dan hukum-hukum lain terkait walimah ini. Utamanya, agar tidak melampaui kadar kemampuan mempelai; tidak dimaksudkan untuk popularitas, riya, dan persaingan dengan yang lain; undangan harus bersifat umum dan tidak mengkhususkan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya hanya orang kaya, atau kelompok elit tertentu saja; dan tidak dipenuhi hiburan pesta pernikahan yang penuh hura-hura dan kemaksiatan.

Nabi Saw sendiri, dalam berbagai riwayat, mengadakan walimah dengan menyembelih kambing hanya satu kali. Yang lain, hanya makanan sederhana yang terbuat dari kurma, kadang dari gandum, kadang juga justru dari makanan yang dibuat dan dikirim sebagai hadiah dari para Sahabatnya.

Jadi, pesta pernikahan yang disunnahkan adalah hanya walimah, berupa makanan dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman. Adapun pesta pernikahan yang penuh kemeriahan dan hiburan, hanya sebatas dibolehkan, selama tidak dicampur dengan kemaksiatan. Seperti pesta dengan membuat ruang pergaulan bebas bagi mereka yang belum diikat pernikahan, dan pesta makanan dan minuman yang berlebihan dan mubazir. Wallahu a’lam. []

Tags: akad nikahFikih MubadalahperkawinanpernikahanPestaWalimah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID